Isu Napi Kendalikan Narkoba, Lapas Jambi Tegaskan Masih Didalami

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pihak Lapas Kelas IIA Jambi memberikan klarifikasi terkait dugaan adanya narapidana yang mengendalikan jaringan peredaran narkotika lintas daerah.

Dugaan ini mencuat setelah pengungkapan kasus oleh Polres Kerinci.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP), Riko Hamdan, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian guna menindaklanjuti informasi tersebut.

Namun hingga saat ini, dugaan keterlibatan narapidana masih belum dapat dipastikan.

“Informasi yang kami terima masih bersifat awal dan belum jelas identitasnya, hanya berupa inisial,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).

Riko menegaskan bahwa pihak lapas langsung melakukan penelusuran internal untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Ia juga menekankan bahwa penggunaan alat komunikasi ilegal seperti telepon genggam di dalam lapas merupakan pelanggaran serius.

Oleh karena itu, pihak lapas rutin melakukan razia untuk mencegah masuknya barang terlarang.

“Kami melakukan pengawasan ketat dan razia berkala, bahkan melibatkan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada sarana komunikasi ilegal,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak lapas menyatakan siap bersinergi dengan aparat, termasuk kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam mengungkap jaringan narkotika secara menyeluruh.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Kerinci mengamankan seorang tersangka berinisial RA (29) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang yang diduga berada di dalam lapas.

Namun hingga kini, identitas yang dimaksud belum dapat diverifikasi secara pasti oleh aparat berwenang.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.

Pihak Lapas Jambi memastikan akan terus meningkatkan pengawasan internal sebagai langkah pencegahan, sekaligus mendukung proses penegakan hukum secara transparan dan profesional.(*)




884 Orang di Lapas Jambi Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Kelas IIA Jambi melaksanakan razia blok hunian serentak sekaligus tes urine bagi seluruh warga binaan dan petugas.

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah nyata menjaga lingkungan pemasyarakatan bebas dari narkoba dan barang terlarang, Senin 6 April 2026.

Razia melibatkan aparat penegak hukum dari Polri, TNI, dan BNN, menunjukkan sinergi yang kuat dalam pengawasan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Hasil razia di blok hunian menunjukkan tidak adanya narkotika atau handphone.

Namun, petugas menemukan beberapa barang yang tidak sesuai ketentuan, seperti korek gas, elemen listrik, dan sendok besi. Seluruh barang diamankan dan akan dimusnahkan sesuai prosedur.

Selain itu, 809 warga binaan dan 75 petugas Lapas menjalani tes urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan, semua peserta dinyatakan negatif dari penggunaan narkoba.

“Kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus deteksi dini untuk memberantas peredaran narkoba di lapas. Razia dan tes urine ini menjadi momentum Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 untuk memperkuat integritas dan sinergi antar aparat penegak hukum,” tegas Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali.

Dengan kegiatan ini, diharapkan keamanan dan ketertiban Lapas Kelas IIA Jambi tetap terjaga, mendukung proses pembinaan warga binaan secara optimal, serta menegaskan komitmen lapas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan profesional.(*)




Tes Urin dan Razia WBP, Lapas Muara Bungo Tegaskan Komitmen Bersih dari Halinar

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 dan mendukung program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIB Muara Bungo melaksanakan razia menyeluruh sekaligus tes urin pada Senin (6/4/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah nyata menjaga lingkungan pemasyarakatan bebas dari Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba).

Razia dilakukan di 31 kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang tersebar di Blok A, B, dan C.

Seluruh kamar diperiksa secara teliti oleh petugas untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas.

Selain razia, dilaksanakan tes urin terhadap 100 WBP dan 38 pegawai lapas. Uniknya, pengambilan sampel dilakukan secara acak oleh pihak eksternal, termasuk TNI, POLRI, BNNK Muara Bungo, dan media.

Hal ini bertujuan menjaga transparansi dan kredibilitas hasil pemeriksaan.

Hasil razia menunjukkan beberapa barang seperti sendok stainless, pisau cutter, gelas kaca, dan botol parfum diamankan.

Namun tidak ditemukan handphone atau narkoba. Sementara itu, tes urin seluruh sampel dinyatakan negatif dari narkoba.

 “Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami mewujudkan Zero Halinar. Sinergi dengan TNI, POLRI, BNN, dan media membuat pengawasan lebih transparan dan akuntabel,” tegas Kepala Lapas Kelas IIB Muara Bungo, Muhamad Kameyli.

Razia dan tes urin berjalan lancar, aman, dan kondusif. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme dan integritas pemasyarakatan di Muara Bungo.(*)




Razia Blok Hunian di Lapas Jambi, Petugas Periksa Handphone dan Barang Terlarang

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi melaksanakan razia rutin di blok hunian, Selasa (25/2/2026).

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Riko Hamdan, dengan tujuan memastikan keamanan dan ketertiban (kamtib) warga binaan menjelang bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Kepala Lapas Jambi, Syahroni Ali, menjelaskan bahwa razia dilakukan secara menyeluruh, mencakup penggeledahan fisik maupun non-fisik.

Petugas memeriksa setiap sudut blok hunian untuk mengantisipasi keberadaan benda tajam, barang mudah terbakar, hingga handphone ilegal.

“Razia ini bertujuan menjaga stabilitas keamanan sekaligus menumbuhkan kesadaran warga binaan untuk selalu mematuhi tata tertib Lapas,” ujar Syahroni Ali.

Ia menambahkan, sesuai Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 dan Nomor 8 Tahun 2024, setiap narapidana yang kedapatan membawa atau menggunakan barang terlarang, termasuk alat komunikasi dan narkoba, akan dikenai sanksi tegas.

Razia ini juga menjadi implementasi dari 15 Proksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang wajib diterapkan di setiap Lapas, khususnya untuk mencegah peredaran handphone dan narkoba di dalam blok hunian.

“Ini adalah bentuk penegasan agar warga binaan selalu patuh pada aturan, menjaga keamanan, serta mendukung lingkungan Lapas yang kondusif,” pungkas Syahroni Ali.(*)