Kenapa Gen Z Lebih Berani Investasi Kripto? Ini Penjelasan OJK

SEPUCUKJAMBI.ID – Minat tinggi Generasi Z terhadap investasi kripto terus menjadi sorotan publik.

Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa fenomena tersebut tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan rendahnya literasi keuangan generasi muda.

Menurut OJK, pilihan Gen Z terhadap aset berisiko tinggi justru mencerminkan pergeseran cara pandang dan prioritas dalam mengelola keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa kecenderungan Gen Z memilih kripto sebagai instrumen investasi menunjukkan pemahaman risiko yang relatif baik.

Ia menilai, generasi muda menyadari risiko tinggi yang melekat pada aset digital, namun tetap menjadikannya pilihan karena sesuai dengan kebutuhan dan tujuan finansial mereka.

Mahendra menekankan bahwa perbedaan utama terletak pada pendekatan rasional yang digunakan setiap generasi dalam mengambil keputusan keuangan.

Menurutnya, jika literasi keuangan hanya dipahami secara konvensional, maka akan muncul kesimpulan keliru bahwa Gen Z kurang memahami pengelolaan keuangan.

“Bisa jadi mereka sudah memahami risikonya, tetapi prioritasnya berbeda. Cara pandang mereka rasional sesuai kebutuhan zaman. Jadi bukan semata soal tidak mengerti, melainkan bagaimana pemahaman itu diterapkan,” ungkap Mahendra.

Ia menjelaskan bahwa generasi sebelum Gen Z umumnya menjalani tahapan pengelolaan keuangan yang lebih konservatif.

Fokus awal diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar, kemudian menabung, membangun pendapatan stabil, dan baru setelah itu masuk ke dunia investasi.

Dalam berinvestasi, generasi sebelumnya juga cenderung memilih jalur yang bertahap.

Instrumen berisiko rendah seperti deposito atau produk berimbal hasil tetap menjadi pintu masuk awal sebelum beralih ke reksa dana dan saham.

Aset berisiko tinggi seperti kripto biasanya baru dipertimbangkan jika terdapat dana lebih.

Sementara itu, Gen Z menunjukkan pola yang berbeda. Mereka relatif lebih berani mengambil risiko sejak awal, termasuk langsung masuk ke aset kripto.

OJK menilai hal ini tidak selalu berarti spekulatif, melainkan menunjukkan adaptasi terhadap perkembangan teknologi, akses informasi yang luas, serta karakter pasar digital yang lebih cepat.

Perubahan pola ini menjadi tantangan tersendiri bagi regulator. OJK menilai pendekatan edukasi keuangan perlu disesuaikan dengan karakter generasi muda.

Edukasi tidak lagi cukup hanya menekankan urutan investasi konvensional, tetapi juga harus memahami pola pikir Gen Z yang lebih fleksibel, cepat, dan berbasis peluang.

Dengan meningkatnya jumlah investor muda di aset kripto dan pasar modal digital, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat literasi keuangan yang relevan dengan zaman.

Selain itu, pengawasan juga akan diperketat agar aktivitas investasi tetap berjalan secara sehat, bertanggung jawab, dan sesuai dengan profil risiko masing-masing individu.

OJK berharap, dengan pendekatan edukasi yang adaptif, minat Gen Z terhadap investasi termasuk kripto dapat menjadi potensi positif bagi pertumbuhan pasar keuangan nasional tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian.(*)




Transformasi OJK, 13 Pejabat Baru Siap Perkuat Sektor Jasa Keuangan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melantik 13 pejabat pimpinan baru pada awal Januari 2026, sebagai langkah strategis memperkuat struktur organisasi dan kapasitas pengawasan sektor jasa keuangan di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

Prosesi pelantikan berlangsung di Jakarta dan dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.

Mahendra menekankan bahwa transformasi organisasi merupakan agenda strategis yang harus dijalankan disiplin dan konsisten agar OJK lebih responsif terhadap perkembangan teknologi finansial, perubahan lingkungan global, serta meningkatnya ekspektasi publik terhadap layanan dan pengawasan sektor keuangan.

“Transformasi organisasi harus menjadi momentum untuk memperkuat integritas, meningkatkan profesionalisme, meneguhkan komitmen, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional,” ujar Mahendra.

Pelantikan ini juga menjadi tindak lanjut amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK menegaskan komitmen untuk memperkuat fungsi pengawasan, perlindungan konsumen, serta kehadiran OJK di wilayah regional.

Mahendra menambahkan bahwa penguatan peran OJK di daerah menjadi prioritas, sehingga pejabat yang dilantik memiliki kapasitas kepemimpinan, kemampuan jejaring, serta pemahaman kuat terhadap karakteristik wilayah masing-masing.

Berikut daftar 13 pejabat yang dilantik:

  1. Deden Firman H – Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan, dan Pengendalian Kualitas

  2. Defri Andri – Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah, Syariah dan Perbankan Daerah

  3. Indarto Budiwitono – Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan dan Bank Swasta

  4. Eddy Manindo Harahap – Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek

  5. I. B. Aditya Jayaantara – Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon

  6. I Made Bagus Tirthayatra – Kepala Departemen Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik

  7. Esti Sasanti P. – Kepala Departemen Pengawasan Bank Syariah

  8. Rendra Zairuddin Idris – Kepala Departemen Khusus Transformasi

  9. Agus Firmansyah – Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan

  10. Ayahandayani K. – Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah

  11. Eko Wijaya – Kepala OJK Provinsi Bangka Belitung

  12. Kurnia Tri Puspita – Kepala OJK Tegal

  13. Yan Jimmy Hendrik S – Kepala OJK Provinsi Nusa Tenggara Timur

Melalui pelantikan ini, OJK menegaskan komitmen menjaga independensi, memperkuat integritas kerja, dan memajukan profesionalisme aparaturnya.

Mahendra berharap para pejabat baru dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Langkah ini bagian dari upaya berkelanjutan OJK untuk tetap tangguh menghadapi perubahan cepat di sektor jasa keuangan, serta memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat dan industri.(*)




OJK Resmi Terapkan POJK Baru, tentang Derivatif Keuangan Berbasis Efek

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek.

Peraturan ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.

Ini sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

POJK Nomor 1/2025 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengembangan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur pasar derivatif keuangan yang memiliki aset yang mendasari berupa efek.

Baca juga:  OJK Rancang Regulasi Pengawasan, untuk Finfluencer di Media Sosial

Baca juga:  OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Produk yang telah memperoleh izin dari Bappebti sebelumnya akan dipindahkan pengaturan dan pengawasannya ke OJK.

Adapun beberapa substansi pengaturan yang diatur dalam POJK 1/2025 ini antara lain:

  1. Ruang lingkup pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan yang asetnya berupa efek.
  2. Produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur pasar derivatif keuangan yang mendasari efek.
  3. Pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku dan penyelenggara infrastruktur derivatif keuangan dengan aset berupa efek.
  4. Peralihan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur pasar derivatif keuangan dengan aset yang mendasari efek.

POJK ini mulai berlaku pada 10 Januari 2025, bertepatan dengan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK.

Peraturan ini diharapkan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pelaku pasar derivatif keuangan dan memfasilitasi pengawasan yang lebih efektif.

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan bahwa, peraturan ini berjalan secara efektif dan memberikan manfaat optimal bagi semua pihak yang terlibat dalam pasar derivatif keuangan.(*)