Maulana Tunjuk Plt Kadis Disperindag Jambi dari Luar Instansi, Ini Alasannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Maulana menyiapkan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi untuk menggantikan sementara Nella Ervina yang terseret perkara dugaan korupsi kegiatan pemutakhiran pajak daerah tahun anggaran 2024.

Maulana memastikan pejabat pengganti berasal dari luar lingkungan Disperindag.

Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah tersebut untuk menjaga kelangsungan tugas dan pelayanan dinas di tengah proses hukum yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

“Plt sudah kita siapkan dan sudah ditunjuk. Senin sudah diumumkan. Pltnya dari luar Disperindag,” kata Maulana.

Penunjukan pejabat sementara menjadi langkah administratif Pemkot Jambi setelah Nella menghadapi perkara hukum. Namun, pergantian pimpinan bukan satu-satunya hal yang menjadi perhatian.

Kasus tersebut juga mendorong pemerintah kota menyoroti kepatuhan terhadap aturan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).

Maulana mengaku prihatin atas perkara yang menjerat salah satu pejabat di lingkungan pemerintahannya.

Meski demikian, ia menegaskan Pemkot Jambi menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Menurut Maulana, perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan tahun anggaran 2024.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak menghormati proses yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Ini adalah proses tahun 2024. Kami sebagai atasan dan teman turut prihatin, dan kami mendukung proses hukum yang berjalan. Kami bersedih, iya, tapi dalam proses hukum kami mendukung,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan sikap pemerintah kota untuk tidak mencampuri penanganan perkara yang menjadi kewenangan Kejari Jambi.

Di luar penunjukan Plt, Maulana meminta seluruh jajaran Pemkot Jambi menjadikan perkara tersebut sebagai bahan evaluasi.

Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan integritas aparatur sipil negara (ASN), terutama dalam menjalankan kewenangan serta mengelola kegiatan pemerintahan.

Maulana mengaku telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) mengingatkan seluruh OPD agar menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

“Saya sudah berpesan, dikumpulkan Sekda, semua harus mengikuti aturan dan regulasi yang ada. Semua harus menjaga integritas,” tegasnya.

Instruksi itu menempatkan kepatuhan terhadap aturan sebagai salah satu perhatian pemerintah kota.

Namun, upaya pencegahan penyimpangan juga membutuhkan pengawasan yang berjalan konsisten, pemeriksaan dokumen kegiatan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan kegiatan pemutakhiran pajak daerah menjadi pengingat bagi pemerintah daerah mengenai pentingnya pengendalian internal.

Pemerintah perlu memastikan setiap program memiliki dasar pelaksanaan yang jelas, proses yang dapat diperiksa, dan hasil yang sesuai dengan perencanaan.

Penunjukan Plt dapat menjaga kesinambungan kepemimpinan Disperindag.

Sementara itu, evaluasi tata kelola diperlukan untuk mengidentifikasi apakah terdapat kelemahan dalam prosedur pengawasan atau pelaksanaan kegiatan yang perlu diperbaiki.

Hingga kini, proses hukum terhadap Nella Ervina masih berjalan.

Penetapan tersangka dalam perkara tersebut tidak sama dengan putusan bersalah, sehingga perkembangan kasus tetap perlu merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum.

Pemkot Jambi berharap pelayanan Disperindag tetap berjalan dan seluruh OPD memperkuat kepatuhan terhadap aturan.

Publik juga menanti langkah konkret pemerintah daerah dalam memastikan evaluasi tidak berhenti pada imbauan, tetapi menghasilkan pengawasan yang lebih efektif dan akuntabel.(*)




Proyek Pemutakhiran Pajak Rp1,8 Miliar Diduga Fiktif, Wali Kota Jambi Segera Evaluasi OPD

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Maulana akan mengevaluasi organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi setelah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Nella Ervina, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemutakhiran pajak daerah tahun anggaran 2024.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena kegiatan yang memiliki pagu anggaran Rp1,8 miliar itu diduga fiktif.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi juga menyebut dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.378.180.183 atau sekitar Rp1,37 miliar.

Maulana menyatakan evaluasi menjadi salah satu langkah pemerintah kota untuk mencegah dugaan penyimpangan serupa terulang.

Ia meminta seluruh kepala OPD mematuhi aturan dalam menjalankan program dan mengelola anggaran.

“Agar tidak terjadi pengulangan atau tindakan korupsi di sana. Peristiwa ini membuat kita akan evaluasi. Kita juga telah berpesan semua kepala dinas agar mengikuti aturan yang ada,” ujar Maulana.

Selain mengevaluasi OPD, Maulana menyiapkan pergantian sementara pimpinan Disperindag Kota Jambi.

Pemerintah kota menjadwalkan pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag pada Senin, 12 Oktober 2026.

Maulana memastikan pejabat yang akan mengisi posisi tersebut berasal dari luar Disperindag.

Penunjukan ini bertujuan menjaga kelangsungan pelayanan dan pelaksanaan tugas pemerintahan selama proses hukum terhadap Nella Ervina berjalan.

Langkah tersebut menjadi respons langsung pemerintah kota terhadap perkara yang menjerat pimpinan salah satu perangkat daerahnya.

Namun, evaluasi internal juga perlu mencakup pengawasan kegiatan, mekanisme pertanggungjawaban anggaran, dan sistem pengendalian agar pencegahan tidak berhenti pada pergantian pejabat.

Kejari Jambi menetapkan Nella Ervina sebagai tersangka pada Kamis, 8 Oktober 2026, dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi tahun anggaran 2024.

Kegiatan tersebut memiliki pagu anggaran Rp1,8 miliar. Penyidik menduga kegiatan itu fiktif dan menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp1.378.180.183.

Nilai dugaan kerugian tersebut setara dengan sekitar 76,6 persen dari pagu anggaran kegiatan.

Meski demikian, pagu anggaran dan dugaan kerugian negara merupakan dua hal berbeda.

Angka tersebut juga belum dengan sendirinya menjelaskan bagaimana dugaan penyimpangan terjadi atau siapa saja yang bertanggung jawab di luar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rincian mengenai pelaksanaan pekerjaan, mekanisme pencairan anggaran, dokumen pertanggungjawaban, serta pihak lain yang mungkin terkait perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik dan perkembangan perkara.

Maulana menyatakan, menghormati dan mendukung proses hukum yang ditangani Kejari Jambi.

Ia berharap perkara tersebut menjadi pengingat bagi seluruh jajaran pemerintah kota untuk memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan dan mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan program.

Di sisi lain, evaluasi OPD akan menjadi perhatian penting untuk menilai apakah pengawasan internal telah berjalan memadai.

Pemerintah kota perlu memastikan setiap kegiatan memiliki dasar perencanaan yang jelas, pelaksanaan yang dapat diverifikasi, serta pertanggungjawaban anggaran yang sesuai ketentuan.

Penanganan perkara ini masih berjalan. Status tersangka terhadap Nella Ervina merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan korupsi, bukan putusan bersalah oleh pengadilan.

Publik kini menunggu perkembangan penyidikan sekaligus langkah konkret Pemerintah Kota Jambi dalam memperkuat pengawasan anggaran.

Evaluasi yang efektif tidak hanya bergantung pada pergantian pejabat, tetapi juga pada kemampuan pemerintah mencegah celah penyimpangan dan memastikan penggunaan uang publik dapat dipertanggungjawabkan.(*)