Maulana Tunjuk Plt Kadis Disperindag Jambi dari Luar Instansi, Ini Alasannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Maulana menyiapkan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi untuk menggantikan sementara Nella Ervina yang terseret perkara dugaan korupsi kegiatan pemutakhiran pajak daerah tahun anggaran 2024.
Maulana memastikan pejabat pengganti berasal dari luar lingkungan Disperindag.
Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah tersebut untuk menjaga kelangsungan tugas dan pelayanan dinas di tengah proses hukum yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
“Plt sudah kita siapkan dan sudah ditunjuk. Senin sudah diumumkan. Pltnya dari luar Disperindag,” kata Maulana.
Penunjukan pejabat sementara menjadi langkah administratif Pemkot Jambi setelah Nella menghadapi perkara hukum. Namun, pergantian pimpinan bukan satu-satunya hal yang menjadi perhatian.
Kasus tersebut juga mendorong pemerintah kota menyoroti kepatuhan terhadap aturan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).
Maulana mengaku prihatin atas perkara yang menjerat salah satu pejabat di lingkungan pemerintahannya.
Meski demikian, ia menegaskan Pemkot Jambi menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Menurut Maulana, perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan tahun anggaran 2024.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak menghormati proses yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Ini adalah proses tahun 2024. Kami sebagai atasan dan teman turut prihatin, dan kami mendukung proses hukum yang berjalan. Kami bersedih, iya, tapi dalam proses hukum kami mendukung,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan sikap pemerintah kota untuk tidak mencampuri penanganan perkara yang menjadi kewenangan Kejari Jambi.
Di luar penunjukan Plt, Maulana meminta seluruh jajaran Pemkot Jambi menjadikan perkara tersebut sebagai bahan evaluasi.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan integritas aparatur sipil negara (ASN), terutama dalam menjalankan kewenangan serta mengelola kegiatan pemerintahan.
Maulana mengaku telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) mengingatkan seluruh OPD agar menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
“Saya sudah berpesan, dikumpulkan Sekda, semua harus mengikuti aturan dan regulasi yang ada. Semua harus menjaga integritas,” tegasnya.
Instruksi itu menempatkan kepatuhan terhadap aturan sebagai salah satu perhatian pemerintah kota.
Namun, upaya pencegahan penyimpangan juga membutuhkan pengawasan yang berjalan konsisten, pemeriksaan dokumen kegiatan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan kegiatan pemutakhiran pajak daerah menjadi pengingat bagi pemerintah daerah mengenai pentingnya pengendalian internal.
Pemerintah perlu memastikan setiap program memiliki dasar pelaksanaan yang jelas, proses yang dapat diperiksa, dan hasil yang sesuai dengan perencanaan.
Penunjukan Plt dapat menjaga kesinambungan kepemimpinan Disperindag.
Sementara itu, evaluasi tata kelola diperlukan untuk mengidentifikasi apakah terdapat kelemahan dalam prosedur pengawasan atau pelaksanaan kegiatan yang perlu diperbaiki.
Hingga kini, proses hukum terhadap Nella Ervina masih berjalan.
Penetapan tersangka dalam perkara tersebut tidak sama dengan putusan bersalah, sehingga perkembangan kasus tetap perlu merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum.
Pemkot Jambi berharap pelayanan Disperindag tetap berjalan dan seluruh OPD memperkuat kepatuhan terhadap aturan.
Publik juga menanti langkah konkret pemerintah daerah dalam memastikan evaluasi tidak berhenti pada imbauan, tetapi menghasilkan pengawasan yang lebih efektif dan akuntabel.(*)
