Terungkap! Pelaku Penyiraman Air Aki hingga Tewaskan Wanita di Jambi Ditangkap

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus penganiayaan berat menggunakan cairan kimia yang menewaskan seorang wanita di Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, akhirnya terungkap.

Polisi menangkap seorang pria berinisial S (56) yang diduga terlibat dalam penyiraman air aki terhadap korban.

Tersangka diamankan tim gabungan pada Kamis 24 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah.

Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan mendapat dukungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi dan Unit Identifikasi Polresta Jambi dalam rangkaian penyelidikan kasus tersebut.

Peristiwa yang menewaskan korban terjadi pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026.

Korban diketahui datang ke rumah adik kandungnya dalam kondisi kritis setelah mengalami luka bakar serius pada bagian wajah, mata dan bahu akibat terkena cairan yang diduga air aki.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Jambi Selatan, AKP Taroni Zebua mengatakan korban sempat mendapat penanganan medis sebelum akhirnya meninggal dunia.

“Korban datang dengan kondisi wajah memerah, kedua mata melepuh dan bahu kanan melepuh serta mengeluarkan bau menyengat,” ujar Taroni.

Adik korban yang mengetahui kondisi tersebut kemudian membawa korban ke RS Mitra.

Korban selanjutnya dirujuk ke RSU Raden Mattaher Jambi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

Setelah menerima laporan, tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan.

Petugas mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada S yang akhirnya diamankan tanpa perlawanan di kawasan Talang Bakung.

Berdasarkan pemeriksaan awal yang disampaikan kepolisian, dugaan motif tindakan tersebut berkaitan dengan persoalan asmara dan sakit hati.

Polisi menyebut tersangka diduga merasa cemburu dan tidak menerima sikap korban yang disebut memilih menghindari tersangka serta tidak ingin kembali menjalin hubungan.

Motif tersebut masih merupakan keterangan berdasarkan pemeriksaan awal terhadap tersangka.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan korban maupun sarana yang diduga digunakan tersangka.

Barang bukti tersebut antara lain satu jaket berwarna biru gelap, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, sepasang sandal Swallow berwarna hijau putih, helm GM berwarna pink milik korban, pakaian korban serta dokumen medis.

Polisi juga mengamankan surat keterangan kematian dan hasil Visum Et Repertum (VER) sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.

S kini diamankan di Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP Nasional sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang menegaskan pihaknya akan terus menangani perkara kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kami hadir untuk memberikan keadilan. Terima kasih kepada tim gabungan Resmob Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi dan Identifikasi yang telah bekerja cepat dan profesional mengungkap kasus ini,” tegas Ananto.(*)




Tak Sampai Sejam, Polsek Jambi Selatan Bekuk Terduga Pelaku Penganiayaan Lansia

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di wilayah Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Seorang pria berusia 71 tahun menjadi korban dan mengalami luka pada bagian kepala serta tangan.

Polsek Jambi Selatan bergerak cepat setelah menerima laporan warga. Seorang pria berinisial ADP (24) yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan kurang dari satu jam setelah kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan H.M. Yusuf Nasri, RT 006, Kelurahan Wijayapura, Kecamatan Jambi Selatan.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Jambi Selatan, AKP Taroni Zebua membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Informasi mengenai kejadian tersebut diterima piket Reskrim Polsek Jambi Selatan setelah masyarakat melaporkan adanya dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Mendapat laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan langsung menuju lokasi kejadian.

Polisi kemudian mengamankan ADP yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menyebut ADP mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial D (71) menggunakan sebilah parang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kepala dan tangan akibat sabetan senjata tajam. Korban selanjutnya mendapatkan perawatan medis.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan satu bilah senjata tajam jenis parang.

Parang tersebut berwarna silver dengan bagian gagang terikat tali berwarna merah.

ADP yang merupakan warga Jalan H.M. Yusuf Nasri, Kelurahan Wijayapura, kini telah diamankan di Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Taroni Zebua mengatakan perkara tersebut ditangani oleh pihaknya dan terhadap pelaku akan diterapkan ketentuan pidana sesuai hasil penyidikan.

“Pelaku sudah kami amankan, untuk kasusnya ditangani Polsek Jambi Selatan. Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penganiayaan dengan rencana yang mengakibatkan luka berat,” ujar AKP Taroni Zebua.

Polsek Jambi Selatan mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan melalui kekerasan.

Warga yang mengetahui atau melihat adanya tindak pidana diminta segera melapor kepada kepolisian terdekat atau menghubungi Call Center Polri 110.

Saat ini, proses hukum terhadap ADP masih berjalan di Polsek Jambi Selatan.(*)




Usai Makan Bersama, Pria di Tanjung Raden Tiba-tiba Mengamuk dan Tusuk Korban

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  – Suasana makan bersama di sebuah rumah di RT 10, Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, berujung dugaan penganiayaan.

Seorang pria berinisial R (30) diamankan Unit Reskrim Polsek Danau Teluk setelah diduga menusuk lengan kanan seorang pria berinisial O.A.E (28) menggunakan pisau.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 19 September 2026 sekitar pukul 19.10 WIB.

Polisi kemudian mengamankan R pada Senin 21 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, atau kurang dari 2×24 jam setelah kejadian.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Danau Teluk, Iptu Henda Mardongan Tua Situmeang SH MH mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban dan melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kejadian bermula ketika korban sedang makan di rumahnya.

R kemudian datang ke rumah korban. Setelah tiba, R disebut langsung mandi dan kemudian bergabung untuk makan bersama korban.

Situasi berubah ketika R tiba-tiba marah dan mengeluarkan kata-kata kasar. Polisi menyebut R juga diduga mengancam akan membunuh korban.

R kemudian mengambil sebilah pisau dari dalam kamar.

Pisau tersebut diduga digunakan untuk menusuk lengan kanan korban. Setelah kejadian, R meninggalkan lokasi.

Korban yang mengalami luka kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Danau Teluk.

Laporan korban langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Danau Teluk.

Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA KGS M. Ali, S.H., M.H. melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan R.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa R berada di rumahnya.

Tim kemudian mendatangi lokasi tersebut. Saat petugas tiba, R disebut sedang tertidur di dalam kamar.

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya. Tim langsung menuju TKP dan mendapati pelaku sedang tertidur di dalam kamar,” ujar Kapolsek.

R kemudian diamankan tanpa perlawanan.

Pria tersebut selanjutnya dibawa bersama barang bukti yang telah diamankan ke Mapolsek Danau Teluk untuk menjalani proses hukum.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan satu lembar Visum Et Repertum.

Sementara itu, sebilah pisau yang diduga digunakan dalam penganiayaan, dengan panjang sekitar 10 sentimeter, masih dalam pencarian atau masuk daftar barang bukti yang belum ditemukan.

Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi rangkaian penyidikan, termasuk memeriksa tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi berkas perkara.

Atas dugaan perbuatannya, R disangkakan Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Polsek Danau Teluk masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut untuk melengkapi administrasi dan berkas perkara sebelum tahapan hukum selanjutnya.

Polresta Jambi juga mengimbau masyarakat agar menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi persoalan.

Masyarakat diminta menyelesaikan persoalan secara baik dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum.(*)




Fakta Baru Aksi Pembegalan di Jelutung, Ini Kronologi Versi Kapolsek Kotabaru

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Fakta baru terungkap dari penangkapan dua pelaku curanmor oleh Polsek Kota Baru.

Dalam pengembangan penyidikan, diketahui bahwa kedua pelaku tidak hanya mencuri motor, tetapi juga merupakan pelaku pembegalan sadis di Kecamatan Jelutung yang menyebabkan korbannya kehilangan kaki.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, menjelaskan bahwa peristiwa pembegalan tersebut diawali dengan aksi pengejaran terhadap korban.

“Korban awalnya merasa takut karena dikejar oleh para pelaku. Saat mencoba melarikan diri, korban justru terjatuh,” kata dia.

“Di situlah pelaku melakukan penganiayaan dan mencuri sepeda motor korban,” ungkap Kompol Jimi dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025) malam.

Sepeda motor milik korban yang diambil pelaku adalah Honda Scoopy warna merah.

Insiden tersebut terjadi di wilayah Jelutung, dan menyebabkan korban SF mengalami luka sangat serius hingga harus kehilangan kaki sebelah kirinya.

Aksi brutal ini sempat membuat geger warga Jambi karena dinilai sangat kejam dan meresahkan.

Pelaku yang teridentifikasi bernama M. Ramadhan alias Madon (20), warga Desa Pematang Gajah, Kabupaten Muaro Jambi, serta Yoshi Kazu alias Kaju (46), warga Alam Barajo, Kota Jambi.

Keduanya sempat masih berada di wilayah Kota Jambi usai melakukan aksinya, sebelum akhirnya dibekuk oleh personel Polsek Kota Baru pada Jumat, 26 Agustus 2025.

“Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan dan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tambah Kompol Jimi.

Meski pelaku telah mengakui perbuatannya, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik aksi kekerasan dan pencurian tersebut.

Apakah murni kejahatan jalanan karena faktor ekonomi, atau ada motif lain yang melatarbelakangi aksi sadis tersebut.

Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya yang terjadi di wilayah hukum Kota Jambi.

Polsek Kota Baru mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, agar lebih waspada saat melintas di area sepi dan tidak lengah saat berada di jalanan, terutama pada malam hari.

“Warga diimbau tidak panik saat diikuti atau merasa dibuntuti. Jika merasa tidak aman, segera arahkan kendaraan ke tempat ramai atau ke kantor polisi terdekat,” ujar Kompol Jimi.(*)