Terdakwa Buka-bukaan di Sidang Sucolite Tirta Mayang, Ada Selisih Harga dan Kontrak 6 Bulan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Proses pengadaan bahan kimia Sucolite di Perumda Tirta Mayang kembali menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan korupsi.

Kali ini, para terdakwa membeberkan sejumlah detail mengenai harga barang, pemasok, mekanisme pengiriman hingga alasan kontrak pengadaan dibuat dalam periode berbeda.

Keterangan tersebut muncul saat majelis hakim memeriksa para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Sucolite.

Salah satu terdakwa, Rusdi Wahab, menjelaskan posisinya sebagai penyedia dalam pengadaan tersebut.

Ia menerangkan hubungan bisnis PT DHS dengan PT DKU sebagai bagian dari proses penyediaan Sucolite.

Menurut Rusdi, PT DHS memperoleh Sucolite dari DKU dengan harga Rp2.350. Sementara itu, harga perkiraan sendiri (HPS) dalam pengadaan tercatat Rp3.550.

Rusdi menyebut harga dari pemasok kemudian diperhitungkan bersama sejumlah biaya sebelum menjadi harga penawaran kepada Perumda Tirta Mayang.

Rusdi Ungkap Pengiriman Satu Ton Sucolite

Dalam persidangan, Rusdi juga menjelaskan mekanisme pengiriman barang.

Ia mengatakan pengiriman dilakukan mengikuti kebutuhan Perumda. Salah satu pengiriman berlangsung pada 29 Desember dengan jumlah satu ton.

Rusdi mengaku mengantar langsung barang tersebut menggunakan kendaraan Innova ke lokasi Perumda di kawasan Broni.

“Permintaan pertama karena stok habis. Tanggal 29 Desember dikirim satu ton, saya sendiri yang mengantar ke Broni,” ujar Rusdi.

Setelah barang diterima, pihak Perumda menandatangani berita acara. Penyedia kemudian mengajukan invoice untuk proses pembayaran.

Menurut Rusdi, pembayaran dari Perumda rata-rata berlangsung sekitar satu bulan setelah berita acara, bergantung pada proses administrasi.

Ia juga membantah pernah menyerahkan sampel Sucolite secara langsung kepada pihak Perumda. Menurut keterangannya, sampel barang disampaikan oleh pihak DKU.

Alasan Kontrak 2022 dan 2023 Berbeda

Terdakwa Mustazal Khomidi kemudian menjelaskan alasan pengadaan Sucolite pada 2022 berlangsung dalam rentang satu hingga dua bulan.

Menurut Mustazal, kebutuhan bahan kimia saat itu bersifat mendesak.

Pada saat yang sama, persetujuan wali kota membutuhkan waktu, sedangkan proses tender juga memiliki tahapan yang harus dilalui.

Karena kebutuhan bahan kimia harus tetap tersedia, pengadaan berjalan sembari menunggu proses tender.

Untuk pengadaan 2023, pola kontraknya berbeda. Mustazal mengatakan kontrak dibuat untuk periode enam bulan.

Ia menyebut pertimbangan tersebut berkaitan dengan harga.

“Akhirnya dibuat enam bulan untuk mendapatkan harga murah,” kata Mustazal.

Mustazal juga menjelaskan perubahan Rencana Kebutuhan Anggaran (RKAP) tidak dapat dilakukan secara bebas ketika harga mengalami kenaikan.

Menurut dia, perubahan tersebut membutuhkan persetujuan wali kota.

Terdakwa Akui Tak Tahu Survei Harga di Tokopedia

Dalam persidangan, Mustazal juga mengaku tidak mengetahui adanya survei harga Sucolite melalui Tokopedia yang dilakukan Hery Fitriadi.

Ia mengatakan HPS memang menjadi acuan yang dibacanya, tetapi penetapannya juga mengacu pada kontrak sebelumnya.

“Kalau HPS pasti saya baca. Patokan saya kontrak sebelumnya dan saya tanyakan berjalan atau tidak. Saya tidak tahu Hery survei harga di Tokopedia dan tidak saya tanya karena dari sebelumnya kami percayakan itu,” ujarnya.

Mustazal juga mengatakan tidak mengetahui DKU sebagai pihak yang mengerjakan pengadaan.

Namun, ia mengetahui kendaraan yang digunakan untuk mengirim barang merupakan kendaraan milik DKU.

Terkait pemilihan Sucolite, Mustazal menyebut Perumda memilih bahan kimia tersebut karena sebelumnya sudah menggunakannya.

Ia mengaku tidak mengetahui bahwa Sucolite hanya diproduksi oleh DKU.

Hery Ungkap Pengadaan 2021

Terdakwa Hery Fitriadi kemudian memberikan keterangan terkait pengadaan Sucolite pada 2021.

Hery menyebut pengadaan saat itu memiliki HPS sekitar Rp5 miliar dengan masa kontrak 11 bulan.

Sumber pembiayaan berasal dari Perumda.

Berdasarkan hasil evaluasi, pihaknya kemudian menetapkan PT DHS sebagai pemenang pengadaan.

Pengacara: Klien Kami Jalankan Kontrak

Usai pemeriksaan para terdakwa, penasihat hukum Rusdi, Holim, menilai keterangan di persidangan menunjukkan kliennya menjalankan peran sebagai penyedia sesuai prosedur pengadaan.

Holim menyebut persyaratan administrasi dan teknis telah melalui pemeriksaan ULP.

“Administrasi, baik secara administrasi maupun teknis, sudah diperiksa di ULP dan tidak ada permasalahan,” kata Holim.

Ia juga menyebut tidak ada keberatan dari peserta atau kompetitor terhadap hasil pengadaan.

Menurut Holim, penyedia juga telah memenuhi kewajibannya berdasarkan kontrak, termasuk pengiriman barang sesuai waktu, spesifikasi dan volume yang dibutuhkan.

“Dia sudah melakukan prestasinya, mengantar barang dengan tepat waktu, spesifikasi yang dibutuhkan pas, volumenya cukup dan tidak ada kendala sedikit pun,” ujarnya.

Pengacara Soroti Dugaan Aliran Uang

Sementara itu, penasihat hukum Mustazal dan Hery, Wahyu, menilai keterangan para terdakwa dalam persidangan memberikan gambaran mengenai proses pengadaan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Wahyu mempertanyakan letak perbuatan melawan hukum yang didakwakan kepada kedua kliennya. Ia menilai proses pengadaan telah berjalan berdasarkan prosedur yang berlaku.

“Terkait perbuatan melawan hukum, akhirnya dijawab semua oleh terdakwa. Jaksa juga harus membuktikan perbuatan melawan hukum mereka, di mana letaknya,” ujar Wahyu.

Ia juga menyoroti keterangan para terdakwa mengenai dugaan penerimaan uang dari pihak rekanan.

Menurut Wahyu, kedua kliennya menyatakan tidak menerima uang suap maupun gratifikasi dari rekanan.

“Kami tanya kepada terdakwa, apakah menerima uang suap atau gratifikasi dari rekanan. Alhamdulillah, di depan persidangan mereka menyatakan tidak ada aliran uang yang diterima dari rekanan,” katanya.

Wahyu turut menilai penetapan HPS telah mempertimbangkan kondisi harga di lapangan dan prosedur yang berlaku.

“PDAM sudah menjalankan prosedur dengan semaksimal mungkin, dengan sebaik mungkin. Kami mengikuti peraturan yang berlaku. Terkait harga, penetapan HPS juga disesuaikan dengan kondisi dan harga di lapangan,” ujarnya.

Sidang Berlanjut ke Agenda Tuntutan

Perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di Perumda Tirta Mayang masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi.

Setelah pemeriksaan para terdakwa, persidangan dijadwalkan berlanjut pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Keterangan para terdakwa dan penasihat hukum dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian.

Penilaian akhir mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan.(*)




Saksi Bongkar Aliran Uang di Sidang Korupsi DAK SMK Jambi, Rp130 Juta hingga Rp100 Juta Terungkap

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali mengungkap sejumlah transaksi uang.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu 30 September 2026, seorang saksi mengaku menerima uang Rp15 juta yang berkaitan dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, dan terdakwa lain dalam perkara tersebut.

Sidang kali ini menghadirkan lima saksi yang pernah menjabat di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada periode 2021-2022.

Mereka adalah Iwan Safri, Ihwan Farori, Misrinadi, Nurmawan serta Riris Trisno.

Kelima saksi kembali diminta memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat Varial Adhi Putra bersama David Hadi Usman dan Bukri.

Saksi Akui Terima Rp15 Juta

Salah satu keterangan yang menjadi perhatian muncul dari Ihwan Farori, Kasi Sarpras Kelembagaan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, Ihwan mengaku pernah menerima uang Rp5 juta secara tunai dari Varial menjelang Lebaran.

Menurut Ihwan, uang tersebut diberikan di ruangan Varial dan disebut sebagai tunjangan hari raya (THR).

Selain uang tunai tersebut, Ihwan mengaku menerima transfer Rp10 juta dari David Hadi Usman.

“Katanya ada rezeki untuk saya,” kata Ihwan dalam persidangan.

Total uang yang diterima Ihwan mencapai Rp15 juta.

Namun, ia mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik kepolisian saat menjalani pemeriksaan.

“Saya kembalikan ke kepolisian karena saya menganggap itu uang SMK yang bukan hak saya,” ujarnya.

Pernah Pinjamkan Rp130 Juta kepada Eks Kadisdik

Keterangan Ihwan juga mengungkap hubungan keuangan lain dengan Varial Adhi Putra.

Ia mengaku pernah meminjamkan uang sebesar Rp130 juta kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tersebut.

Ihwan mengatakan uang itu kemudian dikembalikan. Namun, pembayaran utang tersebut tidak dilakukan langsung oleh Varial.

Menurut kesaksiannya, David Hadi Usman yang mentransfer uang pengembalian tersebut ke rekening Ihwan melalui dua rekening berbeda.

“Iya, Pak Kadis pernah pinjam uang ke saya. Setelah saya minta akhirnya dikembalikan. Tapi yang bayar itu Pak David,” ungkap Ihwan.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta persidangan yang kini tengah menguji hubungan para terdakwa dengan pengelolaan anggaran pengadaan alat praktik SMK.

Asisten Pribadi Ungkap Transfer Ratusan Juta

Saksi lain, Nurmawan yang pernah menjadi asisten pribadi Varial Adhi Putra, juga mengungkap sejumlah transaksi uang selama persidangan.

Nurmawan menyebut dirinya menerima sejumlah transfer dari Rudi Wage dalam beberapa kesempatan.

Pada 9 Maret, ia mengaku menerima Rp10 juta untuk kebutuhan tiket pesawat dan hotel.

Pada bulan yang sama, Nurmawan kembali menerima transfer Rp75 juta dan Rp25 juta yang menurut keterangannya digunakan untuk kebutuhan operasional.

Selanjutnya, pada 28 April, ia mengaku menerima dua kali transfer masing-masing Rp50 juta atau total Rp100 juta.

Nurmawan mengatakan uang tersebut kemudian ia salurkan untuk pembayaran THR kepada sejumlah orang berdasarkan arahan Varial.

“Uang tersebut saya salurkan untuk membayar THR beberapa orang sesuai arahan Pak Kadis,” katanya.

Transaksi lain, menurut Nurmawan, terjadi pada 25 Agustus berupa transfer Rp90 juta dan Rp10 juta. Uang tersebut kemudian diberikan kepada bendahara pengeluaran.

Ia juga mengaku menerima transfer Rp4 juta pada 7 Desember serta uang tunai Rp1,5 juta dari Varial.

Jaksa Telusuri Teknis Pengadaan

Selain menggali transaksi uang, jaksa penuntut umum meminta para saksi menjelaskan mekanisme penganggaran pengadaan alat praktik SMK.

Dalam persidangan, jaksa menanyakan sumber anggaran belanja barang kepada Iwan Safri yang saat itu menjabat Kasi Kelembagaan Sarpras SMA.

“Sumber anggaran untuk belanja barang berasal dari mana?” tanya jaksa.

“Dari APBD. Besarannya saya tidak tahu,” jawab Iwan.

Jaksa kemudian menanyakan waktu pengesahan anggaran.

Iwan mengaku tidak mengingat tanggal secara pasti. Namun, ia menyebut terdapat dua tahapan, yakni pada Februari dan pergeseran anggaran pada April.

Perkara DAK SMK Bernilai Rp62,1 Miliar

Perkara yang menyeret Varial Adhi Putra, David Hadi Usman dan Bukri berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama DAK Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022.

Kegiatan tersebut memiliki pagu sekitar Rp62,1 miliar untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK.

Dalam perkara ini, jaksa menduga terdapat persoalan dalam proses pengadaan, termasuk ketidaksesuaian spesifikasi sejumlah peralatan.

Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp21,8 miliar.

Perkara ini merupakan bagian lanjutan dari rangkaian kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Sebelumnya, empat terdakwa lain, yakni Rudy Wage, Endah Susanti, Wawan Setiawan dan Zainul Haviz, telah menjalani persidangan dan mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Jambi.

Persidangan terhadap Varial Adhi Putra, David Hadi Usman dan Bukri masih berlangsung. Keterangan para saksi selanjutnya akan diuji bersama alat bukti lain dalam proses persidangan.(*)