Terdakwa Kasus Pencabulan Temenggung Bujang Rimbo Masih Buron, Aparat Tebo Terus Buru

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pencarian terhadap Temenggung Bujang Rimbo, terdakwa kasus tindak pencabulan, masih terus dilakukan aparat gabungan Kejaksaan Negeri Tebo dan Polres Tebo.

Terdakwa berhasil melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Rabu (4/3) sekitar pukul 18.00 WIB, hingga Jumat (6/3) belum berhasil ditemukan.

Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, menjelaskan bahwa pencarian ini menjadi kewenangan Kejaksaan, namun pihak kepolisian diminta untuk mendukung upaya tersebut.

“Ini merupakan kewenangan Kejaksaan, namun Polres Tebo diminta membantu pencarian,” ungkap Rimhot, Jumat (6/3).

Rimhot menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan upaya intensif untuk menemukan terdakwa yang melarikan diri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum dan selama sidang, keluarga terdakwa dan warga Suku Anak Dalam (SAD) meminta agar persidangan dihentikan karena kasus tersebut dianggap telah selesai melalui mediasi adat antara terdakwa dan korban.

Meski begitu, Kejaksaan Negeri Tebo bersama aparat lain terus memberikan pemahaman agar proses hukum tetap dihormati hingga putusan majelis hakim.

Namun, sekira pukul 17.30 WIB, usai sidang, ketika terdakwa hendak dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Tebo, sekelompok massa menyerbu petugas.

Terdakwa yang diborgol dikawal oleh aparat Kejaksaan, Polri, TNI, dan pengadilan, namun diserang dengan kayu, batu, dan batang tebu.

Aparat sempat menghadang kendaraan pengawalan, namun situasi tidak terkendali. Massa berhasil merebut terdakwa dan melarikan menggunakan kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Temenggung Bujang Rimbo tersangkut kasus kesusilaan sesuai Pasal 473 ayat 4 KUHP 2023 atau Pasal 415 huruf b KUHP 2023, dengan korban cucunya sendiri.

Kejadian ini menjadi sorotan serius terkait pengamanan persidangan di daerah, sekaligus memicu koordinasi aparat gabungan untuk menindaklanjuti pencarian terdakwa.(*)




Kajati Turun Tangan! Temenggung Bujang Rimbo Dibawa Kabur Massa SAD Susai Sidang

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., langsung bergerak ke Kabupaten Tebo setelah kabar mengejutkan bahwa, terdakwa Temenggung Bujang Rimbo dibawa kabur oleh massa Suku Anak Dalam (SAD) usai persidangan di Pengadilan Negeri Tebo.

Kedatangan Kajati Jambi ini untuk memastikan penanganan situasi terkendali sekaligus memberikan dukungan moral kepada jajaran jaksa yang menangani kasus tersebut.

Sugeng menegaskan, seluruh jajaran jaksa diminta tetap profesional dan menerapkan langkah-langkah preventif dalam menangani terdakwa.

“Teman-teman penuntut harus melakukan tindakan preventif yang sesuai terhadap terdakwa,” ujar Sugeng Hariadi, Kamis (5/3/2026).

Kajati juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menggandeng aparat keamanan dan tokoh masyarakat setempat untuk membantu penyelesaian kasus ini.

“Kami sudah meminta bantuan Polri, TNI, serta tokoh masyarakat yang menaungi Suku Anak Dalam,” tambahnya.

Sugeng mengakui pihak Kejaksaan tidak mengharapkan peristiwa pembawaan kabur ini terjadi. Namun, kejadian ini menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran institusi untuk meningkatkan pendekatan hukum di daerah.

“Sebenarnya kami tidak menginginkan ini, tapi ini akan menjadi pelajaran bagi Kejaksaan Tinggi Jambi untuk terus memperkuat pendekatan hukum di Kabupaten Tebo,” jelasnya.

Kajati Jambi berharap permasalahan ini cepat terselesaikan, dan meminta sikap kooperatif dari terdakwa maupun keluarganya agar mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Kami berharap proses hukum segera tuntas. Diharapkan terdakwa dan keluarga kooperatif selama persidangan,” ujarnya.

Sugeng juga menegaskan bahwa penilaian kesalahan terdakwa tetap menjadi kewenangan pengadilan. Seluruh langkah yang diambil Kejaksaan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami belum bisa menilai bersalah atau tidaknya terdakwa sebelum ada putusan pengadilan. Semua langkah dilakukan terukur dan sesuai prosedur,” pungkasnya.(*)