Besok, Tek Hui Jalani Vonis Kasus TPPU Jaringan Narkoba

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dijadwalkan membacakan vonis terhadap dua terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, yakni Desi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin, esok  Senin, 11 Agustus 2025.

Kedua terdakwa diduga menerima aliran dana dari jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Helen dan Diding.

Pada sidang sebelumnya, Jumat, 8 Agustus 2025, majelis hakim menunda persidangan dengan agenda pembacaan putusan.

“Sidang ditunda hingga Senin 11 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Majelis Hakim dalam sidang sebelumnya.

Dalam sidang dengan agenda pledoi tersebut, baik Tek Hui maupun Mahfi menyampaikan pembelaan. Mereka memohon agar dibebaskan dari semua tuntutan dalam kasus TPPU ini.

“Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari segala bentuk penahanan sesaat setelah putusan dibacakan, dan membebankan biaya perkara kepada negara,” kata kuasa hukum saat membacakan pledoi.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutan awal. JPU menuntut Tek Hui dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sedangkan Mahfi dituntut 11 tahun penjara dengan denda serupa.

“Kami tetap pada tuntutan sesuai dakwaan karena kedua terdakwa terbukti bersalah dalam perkara TPPU,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaan, Desi Susanto alias Tek Hui, bersama saksi Helen Dian Krisnawati dan Mafi Abidin, disebut telah melakukan berbagai tindakan pencucian uang dari hasil penjualan narkotika.

Aktivitas tersebut meliputi menyimpan, membayarkan, membelanjakan, menyamarkan, hingga mentransfer uang atau aset, baik dalam bentuk bergerak maupun tidak bergerak.

Tek Hui juga tercatat sebagai residivis dalam perkara narkotika.

Ia pernah dinyatakan bersalah atas kasus serupa pada tahun 1998 dan 2012 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi No. 127/Pid.B/2012/PN.Jbi tanggal 2 April 2012.

Dalam periode 2009 hingga 2024, Tek Hui bersama Cindy (DPO) dan Mafi Abidin diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Jambi, serta menerima dan mengelola hasil penjualan tersebut.

Kini, nasib hukum keduanya akan ditentukan dalam sidang vonis hari ini. Proses persidangan ini menjadi sorotan publik karena keterlibatan mereka dalam jaringan narkotika lintas wilayah.(*)




Jaksa Tuntut Mati, Helen Dian Hanya Divonis Ringan, Kejari Jambi Ajukan Banding

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri Jambi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Helen Dian Krisnawati.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni pidana mati.

Helen Dian Krisnawati dinyatakan bersalah karena menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram secara terorganisir bersama dua terpidana lainnya, Harifani alias Ari Ambok dan Diding alias Didin bin Tamber.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 1 Agustus 2025.

Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding berdasarkan Pasal 67 jo Pasal 233 ayat (1) KUHAP yang memberikan hak kepada penuntut umum untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama jika terdapat perbedaan antara putusan hakim dengan tuntutan jaksa.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis, mulai dari dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hingga dakwaan lebih subsidair.

Jaksa menilai Helen merupakan pengendali jaringan narkoba di Kota Jambi.

Perbuatannya dinilai membahayakan generasi muda, tidak mendukung program pemberantasan narkoba, serta tidak menunjukkan penyesalan dalam persidangan.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T. Suoth, menyampaikan bahwa upaya banding ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional dan tegas, khususnya dalam kasus-kasus narkotika yang berdampak luas terhadap masyarakat.

“Kami menilai putusan terhadap terdakwa Helen terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatannya. Kejaksaan tetap konsisten mendukung pemberantasan narkoba dan menjaga integritas hukum,” ujar Nophy kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).

Sebagai informasi, dua pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut telah dijatuhi hukuman dalam berkas perkara terpisah.

Ari Ambok divonis 9 tahun penjara, sementara Diding dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Saat ini, Helen masih ditahan di Lapas Perempuan Jambi sambil menunggu proses banding di pengadilan tinggi.

Kejaksaan Negeri Jambi memastikan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.(*)




Akhirnya! Pimpinan Ponpes di Jambi Divonis 18 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aprizal Wahyudi (28), seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Sri Muslim Mardatillah, telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Putusan ini ditetapkan pada 31 Juli 2025, setelah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelecehan seksual terhadap 12 santri dan santriwatinya.

Kasus ini mengejutkan publik, mengingat posisi pelaku sebagai figur pemimpin agama yang seharusnya melindungi.

Menurut data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, Aprizal Wahyudi terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan “ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan beberapa kali.”

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 Tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” demikian bunyi putusan majelis hakim yang tercatat dalam SIPP.

Kasus ini bermula pada 1 Mei 2024, ketika seorang santriwati berinisial ZUH (15) meminta dijemput oleh orang tuanya karena sakit.

Setelah dijemput, ZUH mengalami demam tinggi. Pada 4 Mei 2024, orang tuanya membawanya ke Puskesmas, di mana petugas kesehatan mencurigai adanya pelecehan seksual.

Kecurigaan ini semakin kuat setelah hasil pemeriksaan rumah sakit pada 7 Mei 2024 menunjukkan infeksi pada organ intim korban.

Barulah kemudian ZUH mengungkapkan kepada orang tuanya bahwa ia menjadi korban pemerkosaan oleh pimpinan ponpes pada 23 April 2024. Tidak terima, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolda Jambi.

Modus yang digunakan pelaku adalah memanggil para korban ke kamarnya dengan alasan meminta bantuan pekerjaan.

Para korban tidak berani melawan karena merasa tertekan oleh status pelaku sebagai pimpinan ponpes.(*)




Diding Divonis 18 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Terdakwa kasus narkoba, Didin alias Diding, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 1 tahun kurungan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam sidang putusan yang digelar Kamis (31/07/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Didin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia dinyatakan terlibat dalam jaringan tindak pidana narkotika yang dilakukan secara terorganisir.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban, didampingi oleh hakim anggota Otto Edwin dan Muhammad Deny Firdaus.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Kuasa hukum terdakwa, Ilham Kurniawan, menyatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih memiliki waktu tujuh hari untuk memikirkan apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujarnya kepada media.

Dalam dakwaan sebelumnya, Didin diduga bersama Helen Dian Kristiana melakukan tindakan melawan hukum dengan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I secara terorganisir, dengan barang bukti melebihi 5 gram.(*)