Kronologi Sidang Pembunuhan dan Pencurian Pajero di Jambi, Pelaku Menangis Minta Maaf

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang kasus perampokan dan pembunuhan dengan korban Nindia Novrin (38) yang sempat viral di Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Sabtu 7 Maret 2026.

Sidang kali ini berlangsung penuh ketegangan karena keluarga korban hadir langsung sebagai saksi.

Terdakwa, Dede Mualana alias Diki, harus menghadapi enam saksi, termasuk suami korban Muhammad Taufik, adik korban Eva, dua tukang ojek online, serta sepasang pekerja rumah korban yang pertama kali menemukan Nindia.

Dalam persidangan, adik korban, Eva, menangis sambil menceritakan kondisi korban saat ditemukan.

“Posisi korban tergeletak di lantai, terdapat luka di bagian belakang kepala dan di atas mata,” ungkap Eva.

Ia juga menjelaskan bahwa bersama warga, korban segera dibawa ke rumah sakit, namun nyawa Nindia tidak tertolong.

Sementara itu, suami korban, Taufik, mengaku sebelumnya masih berkomunikasi dengan istrinya terkait rencana penjualan mobil Pajero Sport 2022 milik orang tua korban.

Ia menjelaskan barang-barang korban yang raib dibawa pelaku termasuk iPhone 16 Pro Max, BPKB, kunci rumah, dan kunci kendaraan.

Saksi lain, Dedi Rohana dan Slamah, menegaskan bahwa mereka menemukan bercak darah dan sepatu pelaku di teras rumah korban pada pukul 07.30 WIB pagi kejadian.

Mereka kemudian menghubungi warga, lurah setempat, dan keluarga korban.

Dua tukang ojek online, Didi Andoko dan Ahmand, juga memberikan keterangan terkait pergerakan pelaku sebelum kejadian, mulai dari pemesanan ojek hingga perjalanan ke rumah korban.

Saksi Bimo Pasmulia Ananta yang hendak menjual mobil sejenis juga menegaskan komunikasi dengan pelaku, termasuk penjadwalan pengecekan kendaraan.

Hasil visum korban mengungkapkan adanya luka akibat benda tajam di tengkorak kepala, pelipis mata, punggung, tangan, dan hidung.

Pelaku Dede Mualana mengakui semua keterangan saksi dan meminta maaf di hadapan hakim sambil meneteskan air mata.

Sidang berikutnya diagendakan pekan depan. Pada sidang perdana dakwaan, Dede Mualana alias Diki didakwa dengan pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal alternatif pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Penasehat hukum pelaku menyatakan bahwa kliennya menerima dakwaan dan mengakui perbuatan.(*)




58 Kg Sabu Disita, Dua Tersangka Narkotika Dilimpahkan ke Kejari Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Jambi dalam kasus tindak pidana narkotika, Senin (2/3/2026).

Dua tersangka yang diserahkan yakni Agit Putra Ramadan alias Agit bin Yurnalis dan Juniardo alias Ardo bin Guntur (alm). Penyerahan berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya, menyatakan keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi.

Dalam perkara ini, jaksa menerima sejumlah barang bukti berupa:

  • 58 bungkus plastik diduga berisi sabu dengan berat bruto 58.211,77 gram

  • Empat unit telepon genggam berbagai merek

  • Satu koper warna biru dan hijau

  • Satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV dan satu keping CD rekaman suara tersangka

  • Dua unit kendaraan roda empat: Toyota Fortuner putih bernopol D 1208 UBM dan Toyota Innova Reborn hitam bernopol B 2439 beserta STNK

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi tengah menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.

Nolly Wijaya menegaskan, Kejaksaan Tinggi dan Kejari Jambi berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.(*)




Dugaan Korupsi DAK SMK Jambi Terungkap, PT MIT Tolak Bayar Denda Rp 500 Juta

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (18/2/2026).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi, termasuk dua pihak supplier dan lima kepala sekolah penerima bantuan DAK.

Saksi yang hadir antara lain:

  • Anwar Hadianto, Direktur PT My Icon Technology/MIT

  • Ivoni, Manager PT MIT

  • Khairul, Kepsek SMK 13 Merangin

  • Asmiati, Kepsek SMKN 4 Kota Jambi

  • Agus Supriyanto, Kepsek SMKN 3 Bungo

  • Bakso Arief, Kepsek SMKN 2 Bungo

  • Burhani, honorer SMKN 2 Muaro Bungo

Dalam kesaksiannya, Direktur PT MIT Anwar Hadianto mengaku telah mengembalikan uang senilai Rp 4 miliar kepada penyidik, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Iya, uang tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik,” ujarnya.

Terkait kualitas barang, Anwar menyatakan pihaknya tidak mengetahui adanya ketidaksesuaian.

“Kami cek langsung ke sekolah bersama pihak Diknas, dan semua barang tersedia sesuai pesanan,” tambahnya.

Mengenai denda keterlambatan sekitar Rp 500 juta, PT MIT menolak membayar karena merasa pekerjaan sudah sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepsek SMKN 3 Bungo, Agus Supriyanto, mengungkapkan bahwa pihak sekolah menerima 13 item peralatan praktik dari PT MIT.

Karena tidak ada pendampingan dari Dinas Pendidikan, sekolah sendiri melakukan pemasangan.

Beberapa barang awalnya tidak bisa digunakan karena daya listrik sekolah yang terbatas, namun kini sudah bisa berfungsi.

Kasus ini bermula pada 2022, ketika Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengadakan pengadaan peralatan praktik utama SMK melalui DAK Fisik dengan pagu anggaran ±Rp 62,1 miliar untuk 30 paket pengadaan di seluruh provinsi.

Berdasarkan perhitungan jaksa, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 21,8 miliar, diduga berasal dari beberapa penyedia, antara lain PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar dari PT TDI.

Jaksa menilai penggunaan e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hanya menjadi kedok administratif.

Sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi tambahan serta bukti dokumen terkait dugaan kerugian negara dalam pengadaan DAK Fisik SMK tersebut(*)




Kota Jambi Jadi Model Pidana Kerja Sosial, Wali Kota Maulana Tegaskan Sinergi Lintas Lembaga

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, menegaskan komitmennya dalam implementasi Pidana Kerja Sosial (PKS) yang resmi diluncurkan di Kota Jambi pada Jumat (13/2/2026).

Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi, Pengadilan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Kepolisian Resor Kota Jambi, dan Komando Distrik Militer 0415/Jambi di Lobby Kantor Wali Kota.

Maulana menyampaikan rasa syukur atas sinergi lintas lembaga yang terbangun.

“Alhamdulillah kami bersyukur dan berterima kasih kepada Pak Kakanwil dan jajarannya, serta forum komunikasi pimpinan daerah, Kapolresta, Kejari, Pengadilan Negeri dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Jambi. Kota Jambi menjadi percontohan yang pertama karena sudah tersusun buku pedoman pelaksanaannya,” ujar Wali Kota.

Ia menekankan bahwa PKS bukan sekadar hukuman, tetapi memberi ruang perbaikan diri bagi pelaku pidana tanpa menciptakan jarak sosial.

“Saudara-saudara kita bisa menjalani proses yang baik di lokasi yang telah ditetapkan, misalnya sekolah, tempat ibadah, dan institusi kantor. Tempat itu juga mendapatkan manfaat, misalnya membantu pembersihan lingkungan atau fasilitas umum,” jelasnya.

Wali Kota Maulana menegaskan pentingnya penerimaan masyarakat terhadap pelaku PKS. Melalui sosialisasi hingga tingkat RT, warga diharapkan memahami bahwa mereka tetap bagian dari masyarakat yang harus diterima dan dibimbing.

“Kita harus menerima mereka dengan baik. Tidak ada stigma. Kita memberikan motivasi dan dukungan agar mereka bisa memperbaiki diri dan diterima kembali oleh keluarga maupun lingkungan,” tegasnya.

Proses PKS tetap melalui putusan pengadilan, sementara pemerintah daerah dan masyarakat menjalankan serta mengawasi pelaksanaannya sesuai pedoman yang disepakati.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat, mengapresiasi komitmen Wali Kota Maulana.

“Ini hasil kolaborasi semua pihak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan hingga unsur TNI. Kota Jambi telah siap secara regulasi dan teknis sehingga bisa menjadi model pelaksanaan di daerah lain,” ujar Irwan Rahmat.

Dengan langkah ini, Kota Jambi menjadi percontohan nasional dalam pelaksanaan Pidana Kerja Sosial berbasis pedoman komprehensif, sekaligus menunjukkan bahwa hukum bisa dijalankan sambil membangun kesempatan perbaikan diri bagi pelaku.(*)




Terdakwa Arif Rochman Minta Dibebaskan dari Dakwaan, Kasus Korupsi PT PAL Rp105 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Terdakwa Arif Rochman, Komisaris PT PAL, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi membebaskannya dari dakwaan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja yang diberikan PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT PAL pada 2018–2019.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang eksepsi yang digelar Kamis (12/02/2026).

Kuasa hukum terdakwa, Tanya Widjaja Kusumah, menegaskan bahwa dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dianggap tidak sesuai.

“Memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuduhan dan merehabilitasi nama baik,” ujar Tanya Widjaja Kusumah usai sidang.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka melakukan perlawanan terhadap isi dakwaan yang disampaikan JPU.

“Atas dasar hal tersebut, kami memohon agar Majelis Hakim dapat memutus perkara ini secara seadil-adilnya dan membebaskan Arif Rochman dari semua dakwaan,” lanjutnya.

Arif Rochman disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, yaitu:

  • Wendy Hartanto, Mantan Direktur PT PAL

  • Victor Gunawan, Direktur Utama PT PAL

  • Rais Gunawan, Kepala BNI Palembang

Kasus dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp105 miliar, terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh BNI kepada PT PAL.

Sidang eksepsi Arif Rochman menjadi bagian awal proses pembelaan sebelum agenda mendengar keterangan saksi di sidang selanjutnya.(*)




Pengadilan Negeri Jambi Tunda Sidang Bengawan Kamto, Saksi BNI Palembang Absen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) pada 2018–2019, yang merugikan negara hingga Rp105 miliar, ditunda.

Terdakwa Bengawan Kamto akan menjalani sidang lanjutan setelah penundaan ini.

Penundaan terjadi karena saksi yang harus dihadirkan, perwakilan BNI Palembang, tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (12/02/2026).

Sidang ini seharusnya menjadi agenda kedua bagi Bengawan Kamto setelah sidang perdana mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saksi tidak bisa hadir hari ini,” kata JPU kepada Majelis Hakim.

Majelis Hakim pun memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkannya pada 23 Februari 2026, dengan agenda yang sama, yaitu keterangan saksi.

Kuasa hukum terdakwa, Yamri Maludin, menegaskan bahwa penundaan terjadi karena saksi yang akan dihadirkan JPU tidak berkenan hadir.

“Ke depannya, saksi yang akan dihadirkan sebanyak 35 orang secara bergantian. Kami akan mengikuti terlebih dahulu tuntutan jaksa sebelum melakukan pembelaan,” ujarnya usai sidang.

Sidang perdana kasus ini digelar pada 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Annisa Brigdestriana.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 603 KUHP.

Kasus ini sebelumnya juga telah menjerat tiga terdakwa lainnya yang sudah divonis bersalah, yaitu:

  • Wendy Hartanto, mantan Direktur PT PAL

  • Victor Gunawan, Direktur Utama PT PAL

  • Rais Gunawan, Kepala BNI Palembang

Kasus dugaan korupsi ini menyoroti modul pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja PT BNI kepada PT PAL, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp105 miliar dan menjadi perhatian publik terkait pengelolaan kredit perbankan oleh BUMN.(*)




Edarkan 200 Kg Ganja, Dua Kurir Dijatuhi Hukuman Berat oleh Pengadilan Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis berat terhadap dua kurir narkotika jenis ganja kering seberat total 200 kilogram.

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (27/01/2026), kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan percobaan peredaran narkotika lintas daerah.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Irsyahdillah alias Pak Lek, yang dinilai berperan sebagai perantara dalam upaya peredaran ganja tersebut.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun serta denda Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Sementara terdakwa lainnya, Rianto Risman, divonis hukuman penjara selama 15 tahun disertai denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp2 miliar, dengan subsider enam bulan penjara,” lanjut Majelis Hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Irsyahdillah dengan hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Rianto Risman dituntut pidana penjara selama 20 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan,” kata JPU singkat.

Hal serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum para terdakwa, Ade Fitra Setiyadi.

Ia menyebut pihaknya masih mempelajari putusan majelis hakim sebelum menentukan sikap.

“Kami masih pikir-pikir untuk banding. Namun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa,” ujarnya.

Ade menilai, putusan majelis hakim kemungkinan mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, termasuk pembelaan yang disampaikan dalam pledoi.

“Dalam pledoi kami sampaikan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan salah satu terdakwa baru saja menjadi ayah. Kemungkinan itu menjadi pertimbangan majelis,” jelasnya.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka ditangkap saat diduga hendak mengedarkan ganja kering dari Provinsi Riau menuju Pulau Jawa.(*)




Korupsi KUR BSI Rimbo Bujang, Ermalia Wendi Mantan Kacab Divonis 7 Tahun Penjara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Ermalia Wendi, mantan Kepala Cabang dan Marketing Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Rimbo Bujang, pada Senin, 19 Januari 2026.

Selain pidana penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, jika tidak mampu membayar diganti 3 bulan kurungan penjara.

Sementara itu, Mardiantoni, staf pemasaran dan marketing, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan yang sama.

Keduanya terbukti terlibat kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI KCP Rimbo Bujang tahun 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,825 miliar.

Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Ermalia Wendi 3 tahun penjara dan Mardiantoni 2 tahun 6 bulan penjara, masing-masing dengan denda Rp 200 juta.

Kedua terdakwa menyatakan akan memikirkan terlebih dahulu apakah mengajukan banding atas putusan hakim. Begitu juga JPU masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Modus kasus ini, menurut keterangan persidangan, melibatkan 26 pengajuan KUR dari nasabah yang diproses dengan rekayasa dokumen dan manipulasi data agar terlihat memenuhi persyaratan.

Selanjutnya, Ermalia Wendi mengambil keputusan final terkait pembiayaan KUR tersebut.

Barang bukti dalam perkara ini sebanyak 111 item, terkait dokumen persyaratan pembiayaan KUR BSI Kantor Cabang Pembantu Rimbo Bujang 1 Tahun 2021.

Peristiwa korupsi terjadi di BSI KCP Rimbo Bujang 1, beralamat di Jalan Pahlawan, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.(*)




Dua Saksi Ungkap Fakta Baru! Sidang Praperadilan Gelar Akademik Mantan Kades Sakean Muaro Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang praperadilan terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan penggunaan gelar akademik kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (7/1/2026).

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Muhammad Deny Firdaus, SH, kali ini menghadirkan dua orang saksi yang merupakan mantan perangkat Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Dua saksi tersebut dihadirkan oleh kuasa hukum pemohon, M. Amin, bersama tim penasihat hukumnya.

Keduanya diketahui sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi terkait perkara dugaan penggunaan gelar akademik yang kini menjadi objek praperadilan.

Kedua saksi, Masril dan Abdul Kadir, mengaku tinggal di Desa Sakean dan mengenal secara langsung pihak terlapor, yakni Bustomi, mantan Kepala Desa Sakean, serta pihak pelapor Awalludin Hadi Prabowo.

Mereka juga membenarkan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Jambi.

“Saudara diperiksa dalam perkara apa?” tanya kuasa hukum pemohon saat sidang berlangsung.

“Kami diperiksa sebagai saksi,” jawab salah satu saksi di hadapan hakim tunggal.

Hakim Muhammad Deny Firdaus kemudian menggali lebih jauh keterangan saksi, khususnya terkait hubungan mereka dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.

Kedua saksi menyatakan mengenal baik Bustomi yang disebut telah menjabat sebagai Kepala Desa Sakean sejak tahun 2004 dan memimpin desa tersebut selama tiga periode.

Namun, saat ditanya mengenai latar belakang pendidikan tinggi Bustomi, kedua saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Kalau soal kuliah atau universitasnya di mana, kami tidak tahu,” ujar Abdul Kadir di hadapan persidangan.

Sementara itu, saksi Masril mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui adanya gelar akademik yang disandang Bustomi ketika yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Informasi tersebut, menurutnya, diperoleh dari spanduk dan baliho kampanye yang terpasang di sekitar wilayah desa.

“Kami tidak pernah melihat atau mengetahui beliau kuliah. Selama menjabat sebagai kepala desa, beliau juga tidak pernah menggunakan gelar akademik,” tegas Masril.

Usai mendengarkan keterangan dua saksi tersebut, hakim tunggal memutuskan untuk menunda sidang praperadilan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (8/1/2026) dengan agenda melengkapi alat bukti serta menghadirkan saksi dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jambi.

Dalam penutup sidang, hakim juga mengingatkan agar baik pemohon maupun termohon dapat mempersiapkan dan melengkapi bukti-bukti yang relevan.

Putusan dalam perkara ini nantinya akan sangat bergantung pada kekuatan pembuktian serta keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan.(*)




RSUD Raden Mattaher Jambi Digugat Rp2 Miliar, Tak Hadir di Sidang Perdana

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi kembali menghadapi persoalan hukum.

Kali ini, rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut digugat secara perdata oleh perusahaan pengelola limbah medis terkait tunggakan pembayaran jasa bernilai miliaran rupiah.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2025/PN Jmb dan mulai disidangkan pada Rabu, 7 Januari 2026.

Namun dalam sidang perdana itu, pihak tergugat, yakni RSUD Raden Mattaher Jambi, tidak menghadiri persidangan.

Ketidakhadiran tergugat membuat sidang perdana hanya dihadiri oleh pihak penggugat beserta kuasa hukumnya.

Perkara ini pun menjadi sorotan karena menyangkut kewajiban pembayaran jasa pengelolaan limbah medis rumah sakit yang dinilai krusial bagi pelayanan kesehatan dan lingkungan.

Melalui kuasa hukumnya, Lesti Kristin Sirait, pihak penggugat menyampaikan bahwa, gugatan diajukan lantaran RSUD Raden Mattaher dianggap telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji atas kerja sama yang telah disepakati bersama.

“RSUD Raden Mattaher belum membayarkan kewajibannya atas jasa pengelolaan limbah medis yang telah kami laksanakan,” ujar Lesti usai persidangan.

Dalam gugatan tersebut, PT Anggrek Jambi Makmur selaku penggugat meminta Majelis Hakim untuk menyatakan perjanjian kerja sama pengelolaan limbah medis antara kedua belah pihak sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tak hanya itu, penggugat juga menuntut pembayaran pokok tagihan jasa pengelolaan limbah medis senilai Rp1,7 miliar.

Selain tagihan utama, perusahaan tersebut turut menuntut denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp547 juta.

Dengan demikian, total nilai gugatan yang diajukan terhadap RSUD Raden Mattaher Jambi mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Hingga sidang perdana digelar, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Raden Mattaher terkait ketidakhadiran mereka di persidangan maupun tanggapan atas gugatan tersebut.

Majelis Hakim selanjutnya dijadwalkan akan memanggil kembali pihak tergugat pada agenda sidang berikutnya.

Kasus ini menambah daftar persoalan hukum yang dihadapi RSUD Raden Mattaher Jambi dan berpotensi berdampak pada pengelolaan layanan rumah sakit ke depan.

Khususnya terkait pengelolaan limbah medis yang menjadi bagian penting dari standar operasional fasilitas kesehatan.(*)