Sidang Korupsi BOK Muaro Jambi, Ahli Ungkap Dugaan Pencatutan Nama dan Pemotongan TPP

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Fakta-fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kebon Sembilan, Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin 8 Juni 2026, saksi ahli dari Inspektorat Provinsi Jambi membeberkan sejumlah temuan hasil audit yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara.

Sidang menghadirkan dua terdakwa, yakni mantan Kepala Puskesmas Kebon Sembilan Dewi Lestari dan mantan Bendahara Puskesmas Lina Budiharti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Widi dari Inspektorat Provinsi Jambi untuk menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap penggunaan dana BOK.

Di hadapan majelis hakim, saksi ahli mengungkap adanya sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dana BOK.

Salah satunya terkait pembayaran honor kegiatan kepada pegawai yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut Widi, ditemukan pegawai yang memiliki surat tugas dan melaksanakan kegiatan, namun tidak menerima haknya secara penuh sebagaimana yang telah diatur.

“Ada pegawai yang seharusnya menerima Rp100 ribu per kegiatan, tetapi yang dibayarkan hanya Rp70 ribu,” ujar Widi dalam persidangan.

Tak hanya itu, Inspektorat juga menemukan pegawai yang memiliki surat tugas dan menjalankan tugas lapangan, namun tidak menerima pembayaran sama sekali.

Di sisi lain, ditemukan pula kondisi sebaliknya. Beberapa pegawai yang tercatat memiliki surat tugas justru tidak melaksanakan kegiatan, tetapi tetap menerima sejumlah uang yang nilainya berkisar Rp30 ribu per kegiatan.

Temuan lain yang menjadi sorotan adalah dugaan praktik pencatutan nama atau titip nama dalam pelaksanaan kegiatan BOK.

Dalam skema tersebut, nama pegawai yang tidak memiliki surat tugas dan tidak ikut melaksanakan kegiatan dicantumkan dalam administrasi kegiatan serta menerima sejumlah dana.

“Praktik seperti ini tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas saksi ahli.

Selain penggunaan dana BOK, Inspektorat juga mengungkap adanya temuan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Puskesmas Kebon Sembilan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TPP terlebih dahulu ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.

Namun setelah dana diterima, para pegawai disebut menyerahkan kembali sejumlah uang kepada pihak puskesmas melalui bendahara.

“Kami melakukan konfirmasi kepada sejumlah pegawai dan mereka membenarkan adanya penyerahan kembali sebagian TPP tersebut,” kata Widi.

Namun, keterangan tersebut mendapat tanggapan langsung dari terdakwa Lina Budiharti. Mantan bendahara puskesmas itu membantah tudingan bahwa dirinya meminta setoran dari para pegawai.

“Saya tidak pernah meminta. Mereka sendiri yang memberikan kepada saya,” ujar Lina di hadapan majelis hakim.

Dalam surat dakwaan sebelumnya, jaksa mengungkap dugaan penyimpangan dana BOK dan TPP berlangsung saat Dewi Lestari menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kebon Sembilan.

Jaksa menduga sejumlah ASN dipaksa menyerahkan sebagian dana perjalanan dinas yang bersumber dari anggaran BOK maupun TPP.

Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp650 juta.

Atas perkara tersebut, Dewi Lestari didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dana BOK yang menyeret dua mantan pejabat Puskesmas Kebon Sembilan tersebut.(*)




Pelaku Curanmor di Muara Bungo Ditangkap, Polisi Sita 3 Unit Motor

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID  – Tim GUNJO Polres Bungo kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Bungo.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berinisial IG berhasil diamankan pada Rabu (3/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.13 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Diandra yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tahun 2010 dengan nomor polisi BH 6140 UB.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan Lorong Sudi Karya, Jalan Husin Sa’ad, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo.

Saat kejadian, korban sedang keluar rumah untuk menjemput ikan menggunakan mobil. Namun ketika kembali, sepeda motor yang diparkir di rumahnya sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Bungo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim GUNJO Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor jenis Yamaha Mio yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus pencurian tersebut.

Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut dan mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar segera melapor.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk segera datang ke Polres Bungo dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah. Jika sesuai, akan dilakukan proses identifikasi lebih lanjut terhadap barang bukti yang diamankan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Polres Bungo akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya curanmor, serta mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga keamanan lingkungan.(*)




Tiga Tersangka Kasus Perusakan Hutan Dilimpahkan ke Kejari Tanjab Barat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Jambi melalui Subdit Gakkum kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana perusakan hutan dan pelanggaran pelayaran di wilayah perairan Provinsi Jambi.

Pada Kamis, 7 Mei 2026, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.

Pelimpahan dilakukan sekitar pukul 13.35 WIB di Kantor Kejari Tanjung Jabung Barat dengan melibatkan tujuh personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Febriandy, menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di wilayah perairan Sungai Dualap, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang terjadi pada 10 Maret 2026 lalu.

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial IS bin AD, MD, dan PJ. Ketiganya diketahui merupakan warga Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Pelayaran karena diduga terlibat dalam aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan dan melanggar aturan pelayaran.

Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Dhovan Oktavianton, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan perairan dan hutan wilayah Jambi.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Ditpolairud Polda Jambi dalam menjaga kelestarian hutan dan perairan dari aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara serta merusak lingkungan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara kepolisian dan kejaksaan menjadi faktor penting dalam memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas hingga tahap persidangan.

Dalam proses tahap II tersebut, seluruh tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat sebelum resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Barat, Muhammad Randy Al Kaisya, SH, beserta barang bukti perkara.(*)




Korupsi DPRD Merangin: Kejati Jambi Kantongi Bukti Kuat, Tersangka Segera Menyusul

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDKejaksaan Tinggi Jambi kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Kabupaten Merangin periode 2019–2024.

Kasus ini kini masih berada pada tahap penyidikan umum, setelah sebelumnya tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam proses penggeledahan, penyidik Kejati Jambi berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik, seperti komputer, laptop, dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke kantor Kejati Jambi untuk dilakukan pendalaman dan analisis lebih lanjut oleh tim penyidik.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Adam Ohailed, mengatakan bahwa hingga saat ini penyidikan masih terus berjalan dan telah mengantongi sejumlah bukti awal yang dinilai cukup kuat.

“Perkaranya masih dalam tahap penyidikan umum. Namun, tim sudah memperoleh bukti-bukti yang cukup, baik terkait perbuatan melawan hukum maupun indikasi kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa besaran kerugian negara hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh auditor, sehingga belum dapat diumumkan secara resmi kepada publik.

Lebih lanjut, Adam mengungkapkan bahwa arah penanganan perkara sudah mulai mengerucut pada pihak-pihak tertentu.

Namun, Kejati Jambi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Kalau arah tersangka sudah ada, tetapi belum kami tetapkan. Tinggal menunggu waktu yang tepat untuk diumumkan,” tegasnya.

Kejati Jambi menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, indikasi perbuatan pidana dalam kasus dugaan korupsi tersebut telah terlihat secara nyata.

Lembaga penegak hukum itu juga memastikan akan menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menelusuri potensi kerugian negara secara menyeluruh.(*)




Kasus Narkotika Alung, Polda Jambi Pastikan Proses Hukum Berjalan Sesuai Prosedur

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDPolda Jambi menegaskan bahwa proses penyidikan kasus narkotika dengan tersangka Alung yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Jambi tetap berjalan sesuai prosedur dan prinsip penegakan hukum yang profesional serta berkeadilan.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian tetap berkomitmen menjaga integritas proses hukum tanpa mengganggu jalannya penyidikan yang masih berlangsung.

Selain itu, Kapolda Jambi juga memberikan apresiasi terhadap peran masyarakat serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang turut memberikan perhatian, masukan, hingga kritik dalam penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, keterlibatan publik dalam bentuk kontrol sosial merupakan hal positif dalam mendukung penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkotika.

Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak seluruh informasi dalam proses penyidikan dapat disampaikan kepada publik.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan dan efektivitas penyidikan agar tidak mengganggu jalannya proses hukum.

Kapolda juga menekankan bahwa jaringan narkotika yang sedang ditangani merupakan sindikat terorganisir yang memiliki kemampuan dalam memanfaatkan informasi yang beredar di ruang publik untuk mengubah pola operasional mereka.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Polda Jambi memastikan bahwa penanganan kasus narkotika tersebut akan dilakukan secara menyeluruh hingga ke akar jaringan, dan setiap perkembangan resmi akan disampaikan kepada publik secara terbuka.(*)




Kasus Penyuntikan LPG 3 Kg Terungkap di Muaro Jambi, Polisi Kejar Pelaku Lain

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDPolda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Gedung B, Rabu (22/4/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Taufik Nurmandia bersama jajaran Subdit I Indagsi, serta dihadiri sejumlah awak media.

Dalam penjelasannya, Erlan Munaji mengungkap bahwa kasus ini terkuak setelah adanya laporan masyarakat terkait praktik ilegal pemindahan isi tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas mencurigakan di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih lima kilometer.

Setibanya di lokasi, polisi mendapati tiga orang tengah melakukan aktivitas pemindahan isi gas secara ilegal.

Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berinisial RA, RS, dan HA teridentifikasi.

Namun saat hendak diamankan, dua pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu orang berhasil ditangkap di tempat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku yang diamankan mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas perintah seseorang berinisial DS.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

Dalam proses lanjutan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MPS yang diduga berperan sebagai pemasok tabung gas LPG subsidi ke lokasi penyuntikan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan distribusi gas subsidi ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas, terutama kelompok yang berhak menerima subsidi.

Melalui Kabid Humas, Kapolda Jambi menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas segala bentuk penyimpangan distribusi barang bersubsidi.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan semacam ini berdampak langsung pada ketersediaan gas bagi masyarakat kurang mampu.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar. Kepolisian memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional.(*)




Kasus Dugaan Penguasaan Pabrik PT PAL, Kejati Jambi Siapkan Langkah Penegakan Hukum

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menegaskan akan mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan penguasaan dan pengelolaan pabrik kelapa sawit PT PAL yang disebut-sebut dikelola oleh PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ).

Pihak Kejati menyatakan bahwa proses hukum akan terus dipantau secara intensif, terutama berdasarkan perkembangan fakta yang muncul dalam persidangan.

Setiap temuan di ruang sidang akan menjadi bahan penting dalam menentukan arah penegakan hukum selanjutnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Adam Ohailed, menegaskan bahwa institusinya akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas dalam setiap langkah hukum yang diambil.

Ia menyebut bahwa seluruh fakta persidangan akan dianalisis secara menyeluruh sebelum diputuskan menjadi dasar tindakan lanjutan oleh kejaksaan.

Di sisi lain, Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini, menyampaikan bahwa pihaknya juga melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi di lapangan.

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan serta situasi tetap kondusif.

Selain pengawasan, Kejati Jambi juga berencana melakukan pengecekan langsung ke lokasi pabrik.

Langkah ini dilakukan untuk melihat secara faktual kondisi operasional, penguasaan aset, serta pengelolaan objek yang tengah menjadi sengketa hukum.

Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Hal ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan negara dalam perkara yang sedang berjalan.

“Kami akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pihak Kejati Jambi.(*)




Diduga Hendak Mencuri dan Bawa Senpi, Seorang Pria di Bungo Ditangkap

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang pria berinisial R.B. (47), warga Desa Pauh Agung, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, diamankan oleh aparat kepolisian bersama warga karena diduga terlibat dalam upaya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa (22/4/2026).

Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Senamat Ulu setelah warga setempat mencurigai gerak-gerik pelaku yang diduga hendak melakukan aksi kejahatan di lingkungan tersebut.

Kapolsek Rantau Pandan, AKP Deni Saepudin, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim bersama tim patroli yang kemudian menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku.

Setelah diamankan oleh warga sekitar pukul 09.00 WIB, R.B. kemudian dibawa ke Mapolsek Rantau Pandan sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses pengamanan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Di antaranya satu pucuk senjata rakitan jenis airsoft gun yang telah dimodifikasi, tiga butir peluru karet, satu selongsong peluru, serta satu unit telepon genggam.

Meski pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan, hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima laporan resmi dari korban terkait kejadian tersebut.

Menurut keterangan kepolisian, penangkapan awal dilakukan berdasarkan kecurigaan warga yang kemudian menyerahkan pelaku kepada pihak berwenang melalui tokoh masyarakat setempat.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa selain dugaan curat, penyelidikan kini turut difokuskan pada kepemilikan senjata rakitan tanpa izin yang ditemukan saat proses pengamanan.

Kapolsek Rantau Pandan menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam berbagai dugaan tindak pidana tersebut.

Saat ini, R.B. beserta seluruh barang bukti masih diamankan di Mapolsek Rantau Pandan guna proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melapor ke pihak berwajib agar proses penyidikan dapat berjalan lebih cepat dan tuntas.(*)




RUU Perampasan Aset Disorot Akademisi, Ini Poin yang Dianggap Bermasalah

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian kalangan akademisi.

Sejumlah pakar hukum pidana menilai masih terdapat sejumlah pasal yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo menyoroti salah satu konsep penting dalam RUU tersebut, yakni terkait aset yang tidak seimbang dengan penghasilan.

Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat di DPR RI, Senayan, Senin (20/04/2026).

Ia menegaskan bahwa definisi tersebut harus dirumuskan secara rinci agar dapat menjadi pedoman yang jelas bagi aparat penegak hukum.

Menurutnya, tanpa indikator yang terukur, konsep ketidakseimbangan aset dan penghasilan berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir dalam praktik di lapangan.

“Saya bisa membayangkan, keseimbangan itu seperti apa? Apakah ada indikatornya? Ini harus ada pedoman bagi hakim dan jaksa,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti ketentuan mengenai aset yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk yang telah dialihkan kepada pihak lain seperti melalui hibah.

Menurutnya, hal tersebut perlu diatur lebih rinci agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru, terutama terkait keterlibatan pihak ketiga.

Harkristuti juga menyinggung penggunaan istilah “diketahui” dan “patut diduga” dalam konteks aset tindak pidana yang dinilai masih terlalu luas.

Ia menjelaskan bahwa frasa tersebut dalam hukum pidana memiliki implikasi berbeda, sehingga perlu penegasan lebih lanjut dalam regulasi.

“Kalau diketahui itu jelas, tetapi kalau patut diduga, itu perlu batasan yang lebih tegas,” jelasnya.

Menurutnya, ketidakjelasan definisi dapat membuka ruang penyalahgunaan dalam proses penegakan hukum jika tidak disertai dengan aturan teknis yang kuat.

RUU Perampasan Aset sendiri dirancang sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian negara dengan cara merampas aset hasil tindak pidana.

Namun, para akademisi menegaskan bahwa kejelasan norma hukum menjadi faktor penting agar implementasi aturan ini tetap adil, transparan, dan tidak merugikan pihak yang tidak terlibat.(*)




Dramatis! DPO Pencurian Diciduk Tengah Malam di Bungo

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Negeri Bungo berhasil mengamankan seorang buronan kasus pencurian yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Sabtu (18/4/2026) dini hari.

Terpidana bernama Al-Fajri alias AL bin Lukman ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Desa Pedukun, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo.

Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bungo, Fik Fik Zulrofik, bersama tim intelijen dan tindak pidana umum, serta didukung aparat dari Polres Bungo.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bungo, Rendy Winata, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan terpidana.

Tim diketahui telah melakukan pengintaian sejak Jumat malam, sebelum akhirnya mendapatkan informasi bahwa target kembali ke rumahnya.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan terpidana tanpa perlawanan.

Al-Fajri merupakan terpidana dalam perkara pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Ia sebelumnya telah divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan.

Penangkapan ini juga merupakan hasil koordinasi antara Tim Tabur Kejari Bungo dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung serta Kejaksaan Tinggi Jambi.

Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke kantor Kejari Bungo untuk proses administrasi, sebelum akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.B Muara Bungo pada pagi harinya.

Proses penangkapan berlangsung cepat dan kondusif tanpa hambatan berarti.

Kejaksaan Negeri Bungo menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan yang telah memiliki putusan hukum tetap, sebagai bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum dan menegakkan keadilan di wilayah tersebut.(*)