DPRD Kota Jambi Pantau Penanganan Kasus Asusila di Polda Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Rombongan Komisi I DPR Kota Jambi melakukan kunjungan langsung ke Mapolda Jambi pada Senin, 2 Februari 2026, untuk memantau perkembangan penanganan kasus asusila yang tengah menjadi sorotan publik.

Kunjungan ini bertujuan memastikan proses hukum berlangsung profesional, transparan, dan sesuai aturan.

Dalam kesempatan itu, anggota DPR Kota Jambi berdialog dengan pihak kepolisian dan meninjau tahapan penyidikan kasus.

Dari hasil pemantauan, mereka menilai Polda Jambi telah bekerja maksimal dalam menangani perkara.

“Kami hadir langsung untuk melihat proses yang berjalan. Dari pengamatan kami, penanganannya dilakukan secara detail dan profesional oleh pihak kepolisian,” ujar perwakilan Komisi I DPR Kota Jambi.

Anggota dewan menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena terkait keadilan masyarakat dan kepercayaan publik terhadap penegak hukum.

“Proses terhadap dua oknum akan dilanjutkan ke sidang etik, sementara proses pidana tetap berjalan. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu,” tambahnya.

DPRD Kota Jambi juga mengajak masyarakat untuk mendukung kinerja kepolisian agar perkara dapat diselesaikan cepat dan tuntas.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus ini dengan cepat dan transparan.

Saat ini, empat pelaku telah diproses secara pidana dan ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum, sementara kode etik anggota ditangani oleh Propam dan segera disidangkan.

“Kapolda Jambi menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga atas perbuatan yang dilakukan anggota Polri. Kasus ini akan dituntaskan agar korban mendapatkan keadilan,” pungkas Kabid Humas.

Kunjungan ini menegaskan keseriusan DPR dan Polda Jambi dalam menjaga penegakan hukum dan memastikan proses berlangsung terbuka, transparan, serta akuntabel bagi publik.(*)




Kapolri Tolak Usulan Polri Jadi Kementerian, Pilih Jadi Petani Daripada Menteri

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakannya terhadap wacana menempatkan Polri di bawah kementerian khusus.

Pernyataan ini disampaikan secara terbuka, menanggapi isu yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial dan ruang publik.

Menurut Sigit, Polri sebagai lembaga penegak hukum harus tetap independen sesuai amanat reformasi dan konstitusi.

Menurutnya, gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi mengganggu prinsip profesionalitas, netralitas, serta independensi kepolisian dalam menjalankan tugasnya.

“Saya menolak kalau sampai ada usulan bahwa Polri berada di bawah kementerian khusus. Kalau saya harus memilih, kemarin sudah saya sampaikan, bahkan ada yang menanyakan lewat WA, ‘mau ndak Pak Kapolri jadi Menteri Kepolisian?’’ujar Sigit.

Kapolri menegaskan, penolakan ini bukan soal jabatan pribadi, melainkan menyangkut prinsip kelembagaan dan masa depan Polri sebagai institusi negara.

Ia menegaskan kepolisian harus tetap berada langsung di bawah Presiden agar dapat menjalankan fungsi penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat secara objektif.

“Kalau pun saya harus menjadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” tegas Sigit.

Pernyataan ini menegaskan komitmen pribadinya terhadap independensi Polri.

Sikap tegas Kapolri ini mendapat perhatian publik dan memicu beragam respons.

Banyak pihak menilai pernyataan tersebut sebagai bukti konsistensi Polri dalam menjaga semangat reformasi sektor keamanan sejak pasca-reformasi 1998.

Sementara wacana menempatkan Polri di bawah kementerian memang pernah muncul dalam diskursus kelembagaan negara, namun belum pernah diwujudkan.

Dengan pernyataan ini, sinyal penolakan dari pucuk pimpinan Polri terhadap wacana tersebut semakin jelas.

Posisi Polri tetap sebagai lembaga negara independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.(*)




Tukang Parkir Liar Bisa Dipenjara 9 Tahun, Hati-hati Ancaman Pemerasan

JAKARTA, SEPUUCKJAMBI.ID – Praktik tukang parkir liar yang marak di berbagai ruas jalan, minimarket, ruko, hingga area publik kini menjadi sorotan aparat penegak hukum.

Aktivitas ini tidak lagi sekadar pelanggaran ketertiban, tetapi berpotensi masuk ranah pidana berat jika disertai unsur pemaksaan atau ancaman terhadap pengguna jalan.

Berdasarkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Artinya, juru parkir liar yang memaksa pengendara membayar tarif tertentu dengan intimidasi, ancaman, atau menghalangi kendaraan, bisa dikenai pidana hingga 9 tahun penjara.

Secara administratif, pengelolaan parkir seharusnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub).

Petugas resmi wajib memiliki identitas, izin, dan karcis retribusi sah. Namun, parkir liar kerap muncul di lokasi yang seharusnya gratis atau sudah dikelola secara resmi.

Banyak pengendara dipaksa membayar dengan tarif tidak jelas, bahkan diancam jika menolak. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat dan mendorong aparat untuk bertindak tegas.

Pemerintah daerah bersama Satpol PP dan Dishub memiliki kewenangan melakukan penindakan, mulai dari pembongkaran posko parkir ilegal, pengusiran tukang parkir liar, hingga penyerahan kasus ke aparat kepolisian bila ditemukan unsur pidana.

Pengamat hukum menilai ancaman pidana sembilan tahun penting sebagai efek jera, karena praktik parkir liar tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga bisa menggerus penerimaan daerah dari retribusi parkir resmi.

Ke depan, penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menekan maraknya parkir liar sekaligus mendorong pemerintah daerah menyediakan fasilitas parkir yang tertib, transparan, dan nyaman bagi pengguna jalan.(*)




OTT KPK di Lingkungan Pajak, DJP Tegaskan Dukung Proses Hukum

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan praktik korupsi di sektor perpajakan.

Operasi tersebut berlangsung di wilayah Jakarta Utara dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta pihak lain yang diduga merupakan wajib pajak.

OTT ini diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proses pemeriksaan dan pengurangan kewajiban pajak.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah mata uang asing yang diduga berkaitan langsung dengan transaksi ilegal tersebut.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pihak yang diamankan.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau hanya sebagai saksi.

Identitas para pihak belum diumumkan ke publik karena proses penanganan perkara masih berlangsung.

Menanggapi penindakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan sikap menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa penanganan perkara sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.

DJP juga menyatakan kesiapan untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Lembaga tersebut akan memberikan dukungan berupa data dan informasi yang dibutuhkan penyidik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, DJP kembali mengingatkan seluruh jajarannya untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.

Kepatuhan terhadap kode etik serta larangan terhadap segala bentuk gratifikasi dan penyimpangan menjadi penekanan utama institusi tersebut.

Kasus OTT ini kembali menjadi perhatian publik, mengingat sektor perpajakan memiliki peran strategis dalam penerimaan negara.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi di berbagai sektor, termasuk perpajakan, guna menjaga kepercayaan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(*)




Kasus CSR BI–OJK, KPK Segera Tahan Dua Anggota DPR

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berjalan.

Penyidik saat ini memfokuskan upaya pada penguatan alat bukti melalui pemeriksaan saksi serta penelusuran aliran dana.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dihentikan dan masih berada dalam tahap penyidikan aktif.

“KPK memastikan penyidikan dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berproses,” ujar Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

Keduanya diduga menerima dana dari program CSR yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosial, namun digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Terkait langkah penahanan, Asep menyampaikan bahwa KPK akan segera melakukannya setelah penyidik menyelesaikan proses administratif dan pemberkasan perkara.

“Sebentar lagi. Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan, yaitu saudara ST dan HG,” katanya.

Ia menegaskan bahwa KPK tidak ingin proses penahanan berlarut-larut.

“Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun,” ujar Asep.

Selain memeriksa saksi, KPK juga menelusuri aset milik para tersangka guna mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik mendalami transaksi keuangan, kepemilikan aset, serta keterkaitan keuangan antar pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana CSR BI dan OJK.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam program CSR yang sejatinya ditujukan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, KPK menduga terdapat aliran dana yang tidak sesuai dengan tujuan awal program dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Perkembangan perkara ini turut menjadi perhatian publik. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai KPK perlu segera melakukan penahanan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Jangan lama-lama karena akan merusak marwah KPK sekaligus DPR RI,” ujar Lucius.

KPK menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban seiring dengan berkembangnya proses penyidikan.

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI–OJK menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana sosial yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.(*)




Puluhan Kilogram Sisik Trenggiling Diamankan Polresta Jambi di Tahun 2025! Nilainya Fantastis

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polresta Jambi  mengungkap dua kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling (squama manitis) sepanjang tahun 2025.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti puluhan kilogram sisik trenggiling dengan estimasi nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar mengatakan, meskipun tingkat kriminalitas mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, kasus perdagangan sisik trenggiling menjadi salah satu yang paling menonjol pada 2025.

“Satreskrim Polresta Jambi berhasil dua kali mengungkap kasus penjualan ilegal sisik trenggiling dengan sejumlah tersangka dan barang bukti puluhan kilogram yang nilainya sangat besar,” kata Kapolresta saat rilis akhir tahun di Mapolresta Jambi, Rabu.

Kasus pertama diungkap pada Maret 2025, saat Satreskrim Polresta Jambi menggagalkan penjualan gelap sisik trenggiling seberat 10 kilogram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Beberapa bulan kemudian, kasus serupa kembali terungkap, termasuk penjualan ilegal sisik trenggiling yang juga melibatkan cula badak.

Kapolresta menjelaskan, jika ditotal dari dua kasus tersebut, nilai ekonomi sisik trenggiling yang diperdagangkan secara ilegal diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

“Dari kedua kasus sisik trenggiling ini, jika diestimasi nilainya mencapai miliaran rupiah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, perdagangan sisik trenggiling merupakan tindak pidana serius karena satwa tersebut termasuk satwa dilindungi.

Selain itu, sisik trenggiling kerap diperjualbelikan secara ilegal karena diduga digunakan sebagai bahan campuran pembuatan narkotika jenis sabu.

Dalam rilis akhir tahun tersebut, Kapolresta Jambi juga menyampaikan bahwa jumlah tindak pidana secara keseluruhan mengalami penurunan.

Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 1.549 kasus, sedangkan sepanjang 2025 jumlahnya turun menjadi 1.376 kasus atau berkurang 137 perkara.

Untuk kasus narkotika, Polresta Jambi mencatat sejumlah pengungkapan besar, di antaranya menggagalkan pengiriman ganja seberat 200 kilogram dari Aceh menuju Pulau Jawa.

Selain itu, sejumlah kasus sabu dan ekstasi juga berhasil diungkap.

Polresta Jambi juga menangani berbagai kasus menonjol lainnya, seperti pengungkapan praktik prostitusi dengan mengamankan puluhan wanita dalam operasi penyakit masyarakat (pekat).

Sementara untuk kasus pembunuhan, polisi berhasil mengungkap pembunuhan di Pasar Angso Duo serta kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga yang mobil mewahnya dibawa kabur pelaku sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

“Selama setahun terakhir, Polresta Jambi dan jajaran juga menindak tegas aksi berandalan bermotor yang meresahkan masyarakat Kota Jambi,” tutupnya.(*)




Viral Pengusiran Lansia di Surabaya, Polda Jatim Amankan Tiga Pelaku

SURABAYA, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jatim menetapkan dan menangkap tiga orang tersangka dalam kasus pengusiran paksa serta perusakan rumah seorang perempuan lanjut usia, Elina Widjajanti (80), di Surabaya.

Salah satu tersangka diketahui merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat langsung dalam aksi tersebut.

Kasus pengusiran lansia ini terjadi di kawasan Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Elina dipaksa keluar dari rumah yang telah ia tempati selama puluhan tahun.

Aksi tersebut juga disertai perusakan bangunan dan pengeluaran paksa barang-barang milik korban.

Peristiwa itu menjadi perhatian publik setelah rekaman videonya beredar luas di media sosial.

Video tersebut menuai kecaman masyarakat karena dinilai sebagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak terhadap warga lanjut usia.

Dalam proses penyidikan, Polda Jatim lebih dulu mengamankan dua tersangka, yakni Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Muhammad Yasin diketahui merupakan anggota ormas yang ikut serta dalam aksi pengusiran tersebut.

Penyidik kemudian kembali menangkap tersangka ketiga berinisial SY alias Klowor. Dengan demikian, total tersangka yang telah diamankan berjumlah tiga orang.

Polisi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal pidana terkait tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang dan barang, dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.

Aparat kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

Elina Widjajanti menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Polda Jawa Timur dalam menangani kasus yang menimpanya.

Ia berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur beserta jajarannya. Saya berharap kasus ini ditangani dengan adil dan baik,” ujar Elina.

Selain itu, Elina berharap seluruh hak miliknya yang hilang atau rusak dapat dikembalikan, termasuk dokumen dan barang berharga.

“Mohon dikembalikan seperti semula. Surat-surat tanah, sertifikat, kendaraan, dan barang-barang lainnya,” katanya.

Ia juga berharap rumah yang telah dirusak dapat dibangun kembali seperti kondisi semula.

Elina menegaskan dirinya tidak melakukan kesalahan apa pun hingga harus mengalami perlakuan tersebut.

“Saya tidak punya salah apa-apa, tapi rumah saya dihancurkan. Saya berharap bisa dibangun kembali seperti semula,” ujarnya.

Saat ini, Elina telah mendapatkan pendampingan hukum untuk mengawal proses penyidikan.

Polda Jatim menyatakan berkomitmen menuntaskan kasus ini secara menyeluruh dan mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam aksi pengusiran dan perusakan rumah lansia tersebut.(*)




Bupati Lampung Tengah Ditangkap KPK, Ini Rincian Harta Rp 12,8 Miliar di LHKPN

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harta kekayaan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, kembali menjadi sorotan publik setelah ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (10/12) malam.

Berdasarkan situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di laman lhkpn.kpk.go.id, Ardito melaporkan total kekayaan sebesar Rp 12.857.356.389 atau sekitar Rp 12,85 miliar per tanggal 10 April 2025.

Dari laporan tersebut, sebagian besar harta Ardito berasal dari tanah dan bangunan sebanyak lima bidang yang seluruhnya berada di wilayah Lampung Tengah, dengan nilai total Rp 12.035.000.000.

Ia juga melaporkan harta berupa alat transportasi senilai Rp 705 juta, terdiri dari Toyota Fortuner 2017, Honda CR-V 2018, serta sepeda motor Suzuki keluaran 2011.

Sementara itu, kas dan setara kas yang tercatat atas nama Ardito bernilai Rp 117.356.389. Jika digabungkan, total harta yang dilaporkan mencapai Rp 12.857.356.389.

Di tengah sorotan soal harta kekayaannya, KPK mengamankan Ardito dalam OTT yang juga melibatkan sejumlah pihak lain, termasuk beberapa anggota DPRD Lampung Tengah.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Bupati Lampung Tengah diamankan,” ujarnya melalui pesan tertulis.

Informasi awal menyebutkan bahwa operasi ini diduga terkait dugaan suap pada proses pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Para pihak yang diamankan sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijadwalkan tiba pada Rabu malam.

Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

KPK sebelumnya juga melakukan OTT besar lain yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco dan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam kasus serupa.

Rangkaian OTT tersebut menunjukkan peningkatan intensitas penindakan terhadap dugaan korupsi di tingkat daerah.(*)




OTT KPK di Lampung Tengah: Bupati dan Anggota DPRD Turut Diamankan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di awal pekan ini.

Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (10/12) malam.

“Benar, Bupati Lampung Tengah diamankan,” ujarnya melalui pesan tertulis.

Selain bupati, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain. Berdasarkan informasi awal, beberapa anggota DPRD Lampung Tengah turut terjaring OTT.

Penangkapan ini diduga berkaitan dengan pembahasan dan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Para pihak yang diamankan telah dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijadwalkan tiba di Kantor KPK pada Rabu malam.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT, apakah dinaikkan menjadi tersangka atau dilepas jika tidak terbukti terlibat.

Sebelumnya, KPK juga melakukan OTT di dua daerah berbeda, yakni menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco dan pihak terkait, serta Gubernur Riau Abdul Wahid dalam operasi serupa.

Rangkaian OTT ini menunjukkan intensitas penindakan KPK terhadap dugaan praktik korupsi di daerah.(*)