20 Orang Diamankan di Senaung, Polda Jambi Gencarkan Operasi Antinarkoba

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi terus mengintensifkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Upaya tersebut dilakukan melalui penindakan, patroli, pemeriksaan lokasi yang terindikasi rawan narkoba, hingga dialog langsung dengan masyarakat.

Dalam kegiatan di wilayah Senaung, Kecamatan Jambi Luar Kota, pada Senin 19 Oktober 2026, personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi yang didukung personel Direktorat Samapta mengamankan 20 orang terduga pengguna narkoba.

Mereka terdiri dari 19 laki-laki dan satu perempuan.

Kegiatan kemudian berlanjut pada Selasa 20 Oktober 2026 melalui operasi penegakan hukum narkoba dalam rangka Quick Wins Kapolri.

Operasi tersebut melibatkan 145 personel Polri dan empat personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Sejumlah satuan kerja turut dilibatkan, di antaranya Ditresnarkoba, Ditintelkam, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes), Bidang Propam, Ditsamapta, Satbrimob, Biro Logistik, serta Ditlantas Polda Jambi.

Sebelum pelaksanaan kegiatan, personel mengikuti apel dan menerima arahan yang dipimpin Kompol Dastu Gustiawan, selaku pelaksana tugas Kepala Bagian Pembinaan Operasional Ditresnarkoba Polda Jambi.

Petugas selanjutnya memeriksa sejumlah titik di kawasan perkebunan wilayah RT 22, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Lokasi tersebut sebelumnya terindikasi menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat berkumpul atau markas aktivitas narkoba ditemukan telah dirusak atau ditertibkan dalam kegiatan KRYD sebelumnya.

Saat pengecekan berlangsung, petugas tidak menemukan aktivitas di lokasi tersebut.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memantau kembali kawasan yang sebelumnya mendapat perhatian dalam penanganan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Setelah melakukan pengecekan, personel melanjutkan patroli dialogis di kawasan Seberang Danau Sipin, RT 21, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Dalam pertemuan tersebut, petugas berdialog dengan masyarakat mengenai kondisi keamanan lingkungan dan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Warga menyampaikan dukungan terhadap kegiatan yang dilakukan Polda Jambi.

Mereka juga mengungkapkan bahwa aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut dirasakan berkurang setelah KRYD dilaksanakan secara berkelanjutan.

Meski demikian, patroli dan pemantauan tetap diperlukan untuk menjaga kondisi keamanan serta mencegah munculnya kembali aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Rangkaian kegiatan pada Selasa ditutup dengan apel konsolidasi di Lapangan Hitam Mapolda Jambi. Seluruh kegiatan dilaporkan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa, kepolisian akan terus mengoptimalkan langkah pencegahan dan penegakan hukum untuk menekan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Provinsi Jambi.

Menurut Erlan, pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat di lingkungan masing-masing.

Polda Jambi mengajak warga untuk segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkoba.

Laporan masyarakat dinilai penting untuk membantu petugas melakukan penelusuran dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat juga diingatkan agar menjauhi penyalahgunaan narkotika serta tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Melalui pelaksanaan KRYD secara berkelanjutan, Polda Jambi berharap upaya penegakan hukum, patroli, dan komunikasi dengan warga dapat mendukung terciptanya lingkungan yang aman sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.(*)




Polisi dan BNN Periksa Pengunjung Helen serta Blackjack Pub & KTV di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polresta Jambi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menggelar operasi gabungan di dua tempat hiburan malam, yakni Helen dan Blackjack Pub & KTV, Sabtu malam 18 Oktober 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dan karyawan untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan narkotika.

Operasi bertajuk Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) itu menyasar lokasi hiburan malam di Kota Jambi sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengawasan peredaran narkoba.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang memimpin operasi tersebut. Pelaksanaannya melibatkan Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Tito Al Hafezt bersama personel Satresnarkoba, Sat Samapta, Provos, serta tim BNN Provinsi Jambi.

Petugas memeriksa identitas pengunjung dan karyawan, mengecek barang bawaan, serta melakukan tes urine.

Tim gabungan juga menyisir sejumlah area di dalam tempat hiburan malam, termasuk toilet dan ruang VIP, untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.

Berdasarkan keterangan Polresta Jambi, seluruh pengunjung yang menjalani tes urine dalam operasi tersebut menunjukkan hasil negatif.

Meski demikian, hasil pemeriksaan itu merupakan gambaran dari kegiatan yang berlangsung pada malam tersebut.

Hasil negatif tidak dengan sendirinya meniadakan kemungkinan adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di luar cakupan pemeriksaan.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang mengatakan operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah tempat hiburan malam menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, keterlibatan BNN dalam operasi tersebut memperkuat upaya pengawasan dan deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkotika.

Polresta Jambi juga menegaskan akan menindaklanjuti temuan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Tito Al Hafezt menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di tempat hiburan malam.

Ia menyebut kepolisian dapat mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas narkotika.

Menurutnya, tempat usaha yang terbukti memfasilitasi peredaran narkoba juga dapat diusulkan untuk mendapatkan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, dugaan pelanggaran perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan.

Pemeriksaan di lokasi maupun keberadaan seseorang di tempat hiburan malam tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika.

Polresta Jambi menyatakan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala maupun melalui operasi mendadak.

Langkah tersebut bertujuan memperkuat pengawasan sekaligus mendorong pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kota Jambi.

Selain mengandalkan operasi kepolisian, upaya pencegahan peredaran narkotika membutuhkan partisipasi masyarakat.

Warga yang mengetahui dugaan tindak pidana narkotika dapat menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum melalui saluran pengaduan resmi.

Polresta Jambi mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan darurat Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian yang memerlukan penanganan polisi.

Melalui operasi gabungan bersama BNN, Polresta Jambi berharap pengawasan terhadap tempat hiburan malam semakin efektif.

Penindakan yang berbasis bukti, pengawasan berkelanjutan, serta partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi.(*)




58 Kg Sabu Disita, Dua Tersangka Narkotika Dilimpahkan ke Kejari Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Jambi dalam kasus tindak pidana narkotika, Senin (2/3/2026).

Dua tersangka yang diserahkan yakni Agit Putra Ramadan alias Agit bin Yurnalis dan Juniardo alias Ardo bin Guntur (alm). Penyerahan berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya, menyatakan keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi.

Dalam perkara ini, jaksa menerima sejumlah barang bukti berupa:

  • 58 bungkus plastik diduga berisi sabu dengan berat bruto 58.211,77 gram

  • Empat unit telepon genggam berbagai merek

  • Satu koper warna biru dan hijau

  • Satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV dan satu keping CD rekaman suara tersangka

  • Dua unit kendaraan roda empat: Toyota Fortuner putih bernopol D 1208 UBM dan Toyota Innova Reborn hitam bernopol B 2439 beserta STNK

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi tengah menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.

Nolly Wijaya menegaskan, Kejaksaan Tinggi dan Kejari Jambi berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.(*)