Masuk DPO Sejak Juni 2025, Terpidana Perzinahan Ditangkap di Simpang 3 Sipin Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pelarian Yuliani AF alias Lina binti M. Yunus, terpidana perkara perzinahan, berakhir di Kota Jambi.

Perempuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juni 2025 itu diamankan Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Yuliani ditangkap saat berada di tempat kerjanya di kawasan Jalan Ir Haji Juanda, Simpang 3 Sipin, Kota Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pencarian terhadap terpidana yang sebelumnya tidak memenuhi pelaksanaan eksekusi.

“Penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana dilakukan di tempat kerja Terpidana Yuliani AF alias Lina binti M Yunus. Telah masuk dalam DPO sejak Juni 2025 dan berhasil diamankan setelah kurang lebih satu tahun tiga bulan melarikan diri,” ujar Nolly di Jambi, Jumat.

Yuliani merupakan terpidana perkara perzinahan yang telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.

Perkara tersebut berkaitan dengan hubungan terlarang antara Yuliani dan Wahyu Ishadi bin Ishak Alm, yang proses hukumnya dilakukan secara terpisah.

Peristiwa tersebut kemudian diketahui suami Yuliani dan dilaporkan kepada kepolisian.

Dalam perkara ini, Yuliani dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 284 ayat (2) KUHP.

Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur melalui Putusan Nomor 22/Pid.B/2025 menjatuhkan hukuman kepada Yuliani berupa pidana penjara selama sembilan bulan.

Selain hukuman penjara, terpidana juga dibebani biaya perkara sebesar Rp2.500.

Pelaksanaan eksekusi kemudian diperintahkan melalui Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tertanggal 20 Juni 2025.

Namun, Yuliani tidak langsung menjalani hukuman dan kemudian masuk daftar pencarian orang hingga akhirnya diamankan Tim Tabur.

Berbeda dari operasi penangkapan di lokasi persembunyian, Yuliani diamankan saat berada di tempat kerjanya di kawasan Simpang 3 Sipin.

Setelah diamankan, terpidana disebut bersikap kooperatif. Proses pengamanan berlangsung aman dan kemudian Yuliani dibawa untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Ia selanjutnya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi di kawasan Senggenti, Kabupaten Muaro Jambi.

Penangkapan Yuliani juga melengkapi proses eksekusi terhadap terpidana lain dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Tim Tabur Kejati Jambi bersama Kejari Tanjung Jabung Timur telah mengamankan dan mengeksekusi Wahyu Ishadi bin Ishak Alm.

Kejati Jambi menyatakan penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.

Kejaksaan juga mengingatkan para terpidana lain yang masih berstatus DPO agar menyerahkan diri dan menjalani proses hukum.

Upaya pencarian terhadap buronan, menurut Kejati Jambi, akan terus dilakukan untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan dan kepastian hukum tetap berjalan.(*)




Kejati Jambi Terapkan RJ, 6 Perkara Diselesaikan Tanpa Persidangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan satu perkara tindak pidana umum di wilayah Jambi melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam ekspose perkara yang digelar pada Senin, 4 Mei 2026, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Direktur A Jampidum, Hari Wibowo, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, secara virtual.

Ekspose tersebut turut dihadiri jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi, para kepala kejaksaan negeri se-wilayah Jambi, serta pejabat struktural bidang tindak pidana umum.

Sugeng Hariadi menjelaskan, perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya berasal dari Kejaksaan Negeri Tebo dengan tersangka berinisial M Sarnubi.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia menegaskan bahwa penerapan restorative justice merupakan upaya menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan kondisi sosial.

“Pendekatan ini bertujuan memulihkan keadaan dan menjaga keharmonisan masyarakat melalui kesepakatan para pihak,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa implementasi mekanisme ini harus mengacu pada ketentuan hukum terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya pada tahap penuntutan.

Selain itu, sinergi antarpenegak hukum dan lembaga terkait dinilai penting agar pelaksanaan keadilan restoratif, termasuk pidana kerja sosial, dapat berjalan efektif, terukur, dan diawasi dengan baik.

Secara keseluruhan, Kejati Jambi mencatat terdapat enam perkara yang ditangani melalui mekanisme keadilan restoratif di wilayah tersebut.

Rinciannya, tiga perkara diselesaikan melalui restorative justice di Kejari Muaro Jambi dan Cabang Kejari Batanghari Muaro Tembesi, sementara tiga lainnya berasal dari Kejari Merangin, Kejari Jambi, dan Kejari Tebo dengan berbagai kasus seperti pencurian, narkotika, dan penipuan.

Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif seiring dengan pembaruan sistem hukum nasional.()*




Kapolda Jambi Peringatkan Anggota: Jangan Jadi Preman Berseragam!

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran hukum di lingkungan kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polres Batanghari.

Hal ini disampaikan saat kunjungan kerja di Aula Balai Laluan Polres Batanghari, Jumat (10/5/2025).

Dalam arahannya kepada seluruh personel, Kapolda menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme, penegakan hukum yang adil, serta penguatan pembinaan internal di tubuh kepolisian.

Ia juga memberikan peringatan keras terhadap potensi keterlibatan anggota dalam aktivitas ilegal.

“Saya minta jangan ada yang terlibat dalam kegiatan ilegal. Saat ini banyak Satgas yang melakukan penegakan hukum. Jangan sampai justru anggota kita ikut terlibat. Jangan jadi preman berseragam,” tegas Irjen Rusdi.

Turut hadir dalam kunjungan tersebut sejumlah pejabat utama Polda Jambi, seperti Karo Ops Kombes Pol M Edi Faryadi, Dirintelkam Kombes Pol Hendri Hotuguan Siregar, serta Dirresnarkoba Kombes Pol Ernesto Saiser.

Kapolres Batanghari, AKBP Handoyo Yudhy Santosa, sebelumnya melaporkan sejumlah tantangan yang dihadapi jajarannya, seperti konflik lahan, kerusakan sarana operasional seperti speedboat, serta keterbatasan jumlah personel di lapangan.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolda menyampaikan apresiasi atas dedikasi jajaran Polres Batanghari, dan menyatakan siap membantu menyelesaikan hambatan yang ada, termasuk penguatan personel dan peralatan.

Selain itu, Kapolda Jambi juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mendukung kinerja anggota di lapangan.

“Sayangi keluarga kalian, karena mereka adalah pendukung utama kalian dalam menjalankan tugas,” pesannya.(*)