Al Haris Sentil OPD Jambi: Jangan Lagi Kejar Serapan Anggaran, Utamakan Dampak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi Al Haris mengubah tekanan terhadap jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat Pemerintah Provinsi Jambi mulai mengajukan Rancangan APBD 2027 kepada DPRD.

Al Haris meminta OPD tidak lagi menjadikan tingginya serapan anggaran sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan.

Menurutnya, setiap rupiah dalam APBD harus menghasilkan program yang efektif, efisien, tepat sasaran, dan benar-benar memberi dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Al Haris saat mengikuti rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2027, Senin 5 Oktober 2026.

“Penyusunan RAPBD 2027 berpedoman pada tiga kebijakan utama, yaitu pendapatan daerah untuk mendukung ruang gerak perekonomian, belanja yang berkualitas, produktif dan prioritas, serta pembiayaan untuk memperkuat daya tahan dan pengendalian risiko defisit,” ujar Al Haris.

Ia juga meminta seluruh OPD lebih kreatif mencari sumber pembiayaan alternatif dan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat.

Menurut Al Haris, kondisi fiskal yang masih terbatas membuat pemerintah daerah tidak bisa hanya mengandalkan pola kerja konvensional.

Karena itu, inovasi menjadi salah satu kunci agar pembangunan tetap berjalan meski ruang fiskal pemerintah daerah belum sepenuhnya longgar.

Dalam Nota Keuangan yang disampaikan kepada DPRD, pendapatan daerah Provinsi Jambi pada RAPBD 2027 ditargetkan mencapai Rp3,95 triliun.

Target tersebut naik sekitar Rp195,06 miliar atau 5,19 persen dibandingkan APBD murni 2026.

Dari angka tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan mencapai Rp2,054 triliun atau sekitar 51,97 persen dari total pendapatan.

Pajak daerah masih menjadi sumber terbesar PAD dengan target mencapai Rp1,68 triliun.

Sementara transfer dari pemerintah pusat diproyeksikan mencapai Rp1,89 triliun atau 47,97 persen, meningkat 5,08 persen.

Adapun pendapatan lain-lain yang sah ditargetkan sekitar Rp1,92 miliar. Pos ini mengalami penurunan seiring berakhirnya program hibah BioCF ISFL.

Di sisi belanja, Pemprov Jambi merencanakan anggaran sebesar Rp4,021 triliun.

Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sekitar Rp2,87 triliun, belanja modal Rp437,30 miliar, belanja tidak terduga Rp31,73 miliar, serta belanja transfer Rp680,15 miliar.

RAPBD 2027 mencatat defisit sekitar Rp68,45 miliar. Pemerintah merencanakan penutup defisit tersebut melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2026 sekitar Rp68,60 miliar.

Al Haris mengatakan RAPBD 2027 tetap bergerak dalam koridor efisiensi.

Meskipun terdapat kenaikan dibandingkan APBD murni 2026, kapasitas anggaran Provinsi Jambi saat ini masih jauh di bawah kondisi ketika APBD daerah pernah menembus lebih dari Rp5 triliun.

“Dengan catatan bahwa kita masih dalam kondisi efisiensi. Walaupun ada kenaikan sedikit APBD kami, tapi itu masih dalam konteks efisiensi. Karena dulu APBD kita sampai 5 triliun lebih, sekarang ini hanya 4 triliun,” katanya.

Kondisi tersebut, menurut Al Haris, menuntut OPD mengubah cara berpikir dalam menjalankan program pembangunan.

Pemerintah tidak cukup hanya memastikan anggaran terserap. Setiap program harus memiliki hasil yang terukur dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Al Haris juga meminta OPD aktif mencari sumber pembiayaan inovatif, termasuk memperkuat kerja sama dengan pemerintah pusat.

Langkah tersebut dinilai penting agar keterbatasan APBD tidak menjadi penghambat pelaksanaan program prioritas daerah.

Al Haris memastikan program yang masuk dalam RAPBD 2027 tetap mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi.

Dengan demikian, program yang memperoleh alokasi anggaran harus memiliki keterkaitan dengan target pembangunan daerah.

“Sehingga setiap item, program-program yang ada di RPJMD kita itu bisa diwujudkan dalam rancangan APBD 2027,” jelasnya.

Setelah nota keuangan disampaikan, pembahasan akan berlanjut bersama DPRD Provinsi Jambi.

Al Haris berharap pembahasan antara tim anggaran pemerintah daerah dan DPRD dapat menghasilkan APBD yang lebih terukur dan tepat sasaran.

“Inilah yang akan kami coba atur bersama dengan Dewan, sehingga sedemikian rupa, sehingga tepat sasaran, terukur dan berdampak untuk masyarakat,” tegasnya.

Pada rapat tersebut, Al Haris juga menyerahkan secara simbolis buku Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2027 kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Fattah.

Tahapan pembahasan RAPBD 2027 selanjutnya akan menjadi ruang bagi eksekutif dan legislatif untuk menguji kembali prioritas belanja, kemampuan fiskal, serta efektivitas program sebelum APBD ditetapkan.(*)




Teng! APBD Perubahan 2026 Jambi Naik Rp199,78 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi Jambi mengusulkan perubahan struktur APBD 2026 dengan total belanja mencapai Rp4,04 triliun, naik Rp199,78 miliar dibandingkan APBD murni yang berada di angka Rp3,84 triliun.

Angka tersebut disampaikan Gubernur Jambi Al Haris saat membacakan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Jambi, Senin 14 September 2026.

Tak hanya membahas perubahan anggaran, rapat tersebut juga menyoroti kondisi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang masih menjadi persoalan serius di Provinsi Jambi.

Al Haris menyebut luas lahan yang terdampak Karhutla telah mencapai sekitar 2.975 hektare.

Dalam rancangan perubahan APBD, target pendapatan daerah Jambi meningkat menjadi Rp3,97 triliun dari sebelumnya Rp3,75 triliun.

Salah satu sumber kenaikan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

PAD ditargetkan mencapai Rp2,11 triliun, atau naik sekitar Rp171,15 miliar dibandingkan target awal Rp1,94 triliun.

Kenaikan PAD tersebut berasal dari beberapa komponen. Target pajak daerah meningkat Rp114,82 miliar, retribusi daerah naik Rp2,90 miliar, sedangkan lain-lain PAD yang sah bertambah Rp53,42 miliar.

Sementara target hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tetap sebesar Rp111,29 miliar.

Pendapatan transfer dari pemerintah pusat juga mengalami penyesuaian. Targetnya naik Rp45,7 miliar atau sekitar 2,53 persen, yang bersumber dari Dana Transfer Umum melalui komponen Dana Bagi Hasil.

Seiring kenaikan pendapatan, struktur belanja daerah juga mengalami perubahan.

Total belanja dalam Ranperda Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp4,04 triliun, naik 5,2 persen dibandingkan APBD murni.

Rinciannya meliputi:

  • Belanja operasi: Rp2,98 triliun
  • Belanja modal: Rp275,22 miliar
  • Belanja tidak terduga: Rp2,78 miliar
  • Belanja transfer: Rp777,37 miliar

Pemerintah Provinsi Jambi menyebut penyesuaian dilakukan melalui sejumlah kebijakan, termasuk pergeseran anggaran, pengurangan anggaran dan rasionalisasi pada sejumlah program serta kegiatan perangkat daerah.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) juga disesuaikan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), SILPA ditetapkan menjadi Rp68,60 miliar, turun Rp17,07 miliar dibandingkan target dalam APBD murni 2026.

Al Haris menegaskan bahwa perubahan APBD 2026 harus tetap diarahkan untuk mendukung program prioritas pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, pembahasan bersama DPRD diperlukan agar perubahan anggaran dapat dilaksanakan secara tepat sasaran dan sesuai kebutuhan daerah.

“Sinergitas seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan Provinsi Jambi akan menjadi faktor pendorong yang penting agar pembangunan berjalan efektif dan efisien,” tegasnya.

Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan dilanjutkan bersama DPRD Provinsi Jambi sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan kenaikan target pendapatan menjadi Rp3,97 triliun dan belanja mencapai Rp4,04 triliun, pemerintah daerah kini harus memastikan perubahan anggaran tersebut mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus mendukung penanganan persoalan yang masih mendesak, termasuk Karhutla.(*)




Pendapatan Daerah Tembus 108 Persen, Pemkot Jambi Perkuat Integritas LKPD 2025

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi mencatat capaian positif dalam kinerja pendapatan daerah.

Hingga akhir tahun anggaran berjalan, realisasi pendapatan daerah dari seluruh sektor pajak berhasil melampaui target dan mencapai 108 persen.

Capaian tersebut menjadi sorotan utama dalam Rapat Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Jambi Tahun 2025 unaudited.

Rapat digelar di Aula Telanaipura Bappeda Kota Jambi, Rabu (24/12/2025), dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A, Asisten Bidang Administrasi Umum M. Jaelani, serta Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Kota Jambi, Poppy Nurul Isnaini.

Dalam kesempatan tersebut, para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi turut menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen bersama dalam penyusunan laporan keuangan yang jujur, tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

Pakta integritas ini diharapkan menjadi penguat integritas aparatur dalam pengelolaan keuangan daerah.

Wali Kota Jambi Maulana menegaskan bahwa rapat ini tidak hanya membahas aspek teknis penyusunan laporan keuangan.

Tetapi juga menjadi forum evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pendapatan dan belanja daerah, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dana transfer dari pemerintah pusat.

“Rapat ini merupakan bagian dari evaluasi sektor pendapatan secara umum, baik pendapatan daerah maupun dana transfer pusat. Selain itu, kita juga mengevaluasi pelaksanaan belanja daerah,” ujar Maulana.

Ia menyampaikan rasa syukur atas capaian pendapatan daerah Kota Jambi yang dinilai sangat positif.

Berdasarkan evaluasi sementara, realisasi pendapatan dari berbagai sektor pajak telah melampaui target yang ditetapkan.

“Alhamdulillah, capaian pendapatan daerah kita sangat baik. Secara umum, seluruh sektor pajak sudah mencapai 108 persen,” kata dia.

Ini merupakan prestasi, karena dalam beberapa tahun terakhir target 100 persen belum sepenuhnya tercapai,” ungkapnya.

Dengan capaian tersebut, Maulana mengaku optimistis Pemerintah Kota Jambi mampu terus menata dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah ke depan

Beberapa sektor yang menjadi perhatian antara lain retribusi parkir di tepi jalan umum serta penataan dan pengelolaan pedagang kaki lima (PKL) agar lebih tertib dan berkontribusi optimal terhadap PAD.

Terkait belanja daerah, Maulana menekankan pentingnya efisiensi dan ketepatan sasaran.

Ia meminta seluruh perangkat daerah untuk memprioritaskan program strategis serta menghindari belanja yang tidak memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

“Jangan ada lagi belanja yang tidak efisien. Program prioritas harus benar-benar dikawal agar manfaatnya dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Maulana berharap, dengan komitmen bersama dan penguatan integritas aparatur, Pemerintah Kota Jambi dapat menyusun laporan keuangan yang akurat, andal, tepat waktu, serta sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

“Mudah-mudahan laporan keuangan ini dapat diaudit dengan baik oleh BPK dan Kota Jambi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian,” pungkasnya.(*)




Sah! DPRD Kota Jambi Setuju APBD Kota Jambi Tahun 2026 Senilai Rp1,723 Triliun

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menyampaikan Stemmotivering atau pernyataan akhir pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2026.

Penyampaian tersebut dibacakan oleh Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Jambi, Edi Fahrizal, dalam rapat resmi bersama Pemerintah Kota Jambi.

Dalam penyampaiannya, Edi Fahrizal menjelaskan bahwa proses pembahasan Ranperda APBD 2026 mengacu pada ketentuan Peraturan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025, termasuk mekanisme penyampaian rancangan alokasi transfer ke daerah untuk Tahun Anggaran 2026.

Ia juga memaparkan gambaran umum struktur Ranperda APBD yang terdiri dari tiga komponen utama, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Menurut laporan yang disampaikan sebelumnya oleh Wali Kota Jambi pada 27 Oktober 2025, struktur APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2026 mencakup beberapa poin signifikan.

1. Pendapatan Daerah

Dalam Ranperda APBD TA 2026, total pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,723 triliun.

Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp242,627 miliar jika dibandingkan dengan pendapatan daerah pada APBD 2025.

Secara rinci, pendapatan daerah terdiri dari:

a. Pendapatan Asli Daerah (PAD)

PAD Kota Jambi pada 2026 ditargetkan mencapai Rp680,084 miliar, mengalami peningkatan sebesar 12,65% atau sekitar Rp78,385 miliar dibandingkan PAD pada APBD 2025 yang berjumlah Rp601,699 miliar.

Kenaikan ini diharapkan menjadi pendorong kemandirian fiskal Kota Jambi.

b. Pendapatan Transfer

Pendapatan transfer pada Ranperda APBD 2026 direncanakan sebesar Rp1,038 triliun, yang berarti mengalami penurunan cukup signifikan, yakni 23,61% atau setara Rp321 miliar dibandingkan pendapatan transfer pada APBD 2025.

Pendapatan transfer tersebut meliputi:

  • Transfer Pemerintah Pusat: Rp941,394 miliar
    Dengan rincian:

    • Dana Bagi Hasil (DBH): Rp41,432 miliar

    • Dana Alokasi Umum (DAU): Rp693,030 miliar
      (ditambah beberapa komponen dana lainnya yang akan dirinci dalam dokumen resmi pemerintah)

Penurunan pendapatan transfer ini menjadi perhatian utama DPRD, mengingat perannya sebagai salah satu sumber pendanaan terbesar bagi daerah.

Edi Fahrizal dalam penutupannya menegaskan bahwa seluruh fraksi DPRD telah menyampaikan catatan, rekomendasi, dan kritik konstruktif untuk memastikan APBD 2026 dapat disusun secara realistis, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Jambi.

“Pandangan umum fraksi-fraksi menjadi dasar penting dalam penyempurnaan Ranperda APBD 2026. Semua masukan akan menjadi pertimbangan dalam finalisasi pembahasan bersama pihak eksekutif,” ujarnya.

Ranperda APBD Kota Jambi 2026 selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan lanjutan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).(*)




Dari Gedung DPRD Jambi: Afuan Yuza Kritik Penurunan Dana Transfer Pusat dan PAD Jambi 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PAN, Afuan Yuza, menyoroti penurunan signifikan target pendapatan daerah dalam rancangan KUA-PPAS APBD 2026.

Ia meminta pemerintah provinsi menyiapkan strategi konkret untuk menekan potensi defisit anggaran.

Pendapatan daerah Jambi tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp 3,71 triliun, turun 18,73 persen atau Rp 857,24 miliar dibanding APBD murni 2025.

Penurunan ini terutama disebabkan berkurangnya dana transfer dari pusat dan melemahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pendapatan asli daerah hanya ditargetkan Rp 1,90 triliun, turun Rp 168,62 miliar dari tahun sebelumnya. Retribusi daerah juga menurun dari Rp 206,11 miliar menjadi Rp 196,82 miliar,” ujar Afuan Yuza.

Sementara itu, transfer pemerintah pusat turun dari Rp 2,48 triliun menjadi Rp 1,80 triliun, berkurang 27,37 persen atau Rp 680,17 miliar.

Untuk menutupi defisit anggaran 2026 yang diperkirakan mencapai Rp 64,53 miliar, pemerintah daerah mengandalkan SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp 64,67 miliar.

Selain itu, terdapat pengeluaran pembiayaan Rp 147,10 juta untuk pembayaran cicilan pokok utang terkait pembangunan gedung Bea dan Cukai Jambi.

Afuan Yuza juga menekankan pentingnya kejelasan progres penyertaan modal ke Bank Jambi.

Termasuk status hutang pemerintah provinsi kepada PT Simota Putra Prayudha, dan jumlah dan jangka waktu pelunasan.

“Dengan pendapatan menurun dan belanja tinggi, pemerintah harus mengambil langkah nyata. Sumber pendapatan baru perlu dicari dan anggaran non-prioritas harus lebih efisien,” tambahnya.

Politisi PAN ini mendorong optimalisasi PAD melalui digitalisasi sistem keuangan daerah untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan anggaran.

Langkah ini dinilai penting agar visi Jambi Mantap Berdaya Saing dan Berkelanjutan 2029 dapat tercapai.(*)




PBB dan BPHTB Dipermudah, Maulana Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi memberikan kabar baik bagi warganya.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., Pemkot Jambi mengumumkan kebijakan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025, yang berdampak langsung pada pengurangan beban pajak masyarakat.

Dari total lebih dari 182 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan tahun ini, sekitar 115 ribu SPPT atau 67 persen di antaranya mengalami penurunan nilai dibandingkan tahun sebelumnya.

“Alhamdulillah, sekitar 67 persen warga merasakan penurunan PBB tahun ini. Ini adalah bentuk keberpihakan kami kepada masyarakat,” kata Maulana, belum lama ini.

Sementara itu, sekitar 49 ribu SPPT (29 persen) tercatat mengalami kenaikan, yang menurut Maulana disebabkan oleh adanya pembangunan baru atau kenaikan nilai objek pajak.

Kenaikannya pun terbilang ringan, rata-rata hanya 1,8 persen. Adapun sisanya, sekitar 6 ribu SPPT (4 persen), tidak mengalami perubahan nilai.

Kebijakan fiskal ini merupakan kelanjutan dari pendekatan pro-rakyat yang konsisten dijalankan Pemkot Jambi.

Sebelumnya, pada April 2025, Pemkot juga menurunkan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui formula baru yang lebih fleksibel.

Skema tersebut tidak hanya mengacu pada Zona Nilai Tanah (ZNT), tetapi juga mempertimbangkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Langkah ini membawa hasil signifikan. Jumlah transaksi properti di Kota Jambi melonjak dari 500 menjadi 1.500 transaksi per bulan, atau meningkat hingga 300 persen.

Efek domino lainnya adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sebelumnya Rp 5–6 miliar menjadi Rp 7–8 miliar per bulan.

“Dampaknya sangat positif. Tarif kita turunkan, tetapi pendapatan daerah justru meningkat. Ini bukti bahwa kebijakan yang berpihak pada rakyat bisa tetap menjaga kinerja fiskal,” jelas Maulana.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan program pemerintah pusat dalam mempercepat aktivitas ekonomi di daerah.

Salah satunya adalah dengan mempercepat layanan BPHTB, yang kini dapat selesai dalam waktu 2×24 jam.

“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendorong kesejahteraan masyarakat Jambi melalui kemudahan transaksi dan pengurangan beban pajak,” tutup Maulana.(*)