Kabar Baik dari Sektor Migas, PI 10 Persen Jambi Segera Terealisasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kabar positif datang dari sektor minyak dan gas bumi di Provinsi Jambi.

Program participating interest (PI) sebesar 10 persen yang selama ini dinantikan akhirnya memasuki fase akhir penyelesaian.

Pemerintah Provinsi Jambi menargetkan realisasi penuh PI tersebut dapat tercapai pada 2026 dan mulai memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.

Skema PI 10 persen ini berlaku untuk Wilayah Kerja (WK) Kemang dan Jabung.

Kehadiran PI diharapkan menjadi sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat posisi pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya migas.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, Syamsurizal, SE, MSi, menyampaikan bahwa mayoritas tahapan realisasi PI telah rampung.

Saat ini, pemerintah daerah hanya tinggal menyelesaikan beberapa persyaratan administratif tambahan.

“Secara umum progresnya sudah sangat baik. Memang masih ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, tetapi kami optimistis penyelesaiannya tidak akan memakan waktu lama,” ujar Syamsurizal.

Ia menegaskan bahwa realisasi PI 10 persen tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah.

Lebih dari itu, PI menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran daerah dalam tata kelola sektor migas.

“PI ini bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga posisi daerah agar memiliki peran lebih besar dalam pengelolaan sumber daya migas yang optimal dan berkelanjutan,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Jambi menargetkan pada 2026 PI 10 persen telah berjalan sepenuhnya dan mulai berkontribusi terhadap PAD.

Tambahan pendapatan tersebut diharapkan mampu memperkuat struktur keuangan daerah serta mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan.

Selain berdampak pada aspek fiskal, implementasi PI 10 persen juga diharapkan mempererat sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pelaku industri migas yang beroperasi di Jambi.

“Kami berharap PI 10 persen ini tidak berhenti sebagai capaian administratif, tetapi menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kemandirian ekonomi daerah,” pungkas Syamsurizal.(*)




Pimpin RUPS-LB, Bupati BBS Dorong PT Muaro Jambi Unggul Jadi Motor Ekonomi Daerah

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno (BBS) menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai penggerak ekonomi lokal.

Hal itu disampaikannya saat memimpin langsung Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Muaro Jambi Unggul tahun buku 2026, Jumat (23/1/2026).

RUPS-LB yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Muaro Jambi tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Junaidi H Mahir, jajaran komisaris dan direksi, serta perwakilan pemegang saham.

Rapat ini menjadi forum strategis untuk mengevaluasi kinerja perusahaan sekaligus menentukan arah kebijakan bisnis ke depan.

Dalam arahannya, Bupati Bambang Bayu Suseno menekankan bahwa PT Muaro Jambi Unggul harus dikelola secara profesional dan berorientasi pada hasil nyata bagi daerah.

“RUPS Luar Biasa ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah evaluasi menyeluruh agar PT Muaro Jambi Unggul benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi daerah dan berkontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah,” tegas Bupati BBS.

Ia menegaskan pentingnya integritas manajemen, transparansi pengelolaan keuangan, serta inovasi dalam mengembangkan potensi usaha berbasis sumber daya lokal.

“Manajemen harus bekerja dengan profesional, berani berinovasi, dan mampu mengelola aset daerah secara produktif sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Muaro Jambi,” lanjutnya.

Dalam RUPS-LB tersebut, sejumlah agenda strategis dibahas, mulai dari evaluasi laporan keuangan dan capaian kinerja, penataan serta restrukturisasi manajemen, hingga penyusunan rencana strategis bisnis tahun 2026 yang diarahkan pada pengembangan unit usaha baru.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing PT Muaro Jambi Unggul sekaligus memperkuat posisinya sebagai BUMD yang sehat dan berkelanjutan.

Sementara itu, Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H Mahir menegaskan bahwa pemerintah daerah sebagai pemegang saham mayoritas akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja perusahaan daerah tersebut.

“Kami akan memastikan PT Muaro Jambi Unggul dikelola secara transparan, akuntabel, dan mampu bersaing secara sehat. Pemerintah daerah juga siap memberikan dukungan regulasi yang dibutuhkan,” ujarnya.

RUPS-LB ditutup dengan penandatanganan berita acara keputusan, yang akan menjadi acuan kerja jajaran direksi dan komisaris PT Muaro Jambi Unggul dalam menjalankan program dan target perusahaan sepanjang tahun 2026.(*)




Bupati Merangin: Surplus PAD 2025, Tapi Tiga OPD Dapat Rapor Merah

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID –  Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Merangin tahun 2025 berhasil melampaui target.

Dari target awal sebesar Rp 154,5 miliar, Pemkab Merangin mencatat realisasi Rp 162 miliar, atau 104,84 persen dari target.

Bupati Merangin, M. Syukur, menyampaikan capaian ini dalam rapat evaluasi penerimaan PAS Triwulan IV Tahun 2025 di Aula Rumah Dinas Bupati, Selasa (13/1).

Meski secara keseluruhan surplus, Bupati menyoroti kinerja tiga OPD yang dinilai belum maksimal, dengan serapan PAD masih di bawah 50 persen, sehingga mendapat “Rapor Merah”.

Melihat ketimpangan tersebut, Bupati memberikan peringatan keras bagi seluruh kepala OPD dan Camat yang tidak mampu memenuhi target.

“Kepada seluruh kepala OPD dan camat, saya minta untuk betul-betul bekerja dan saling bekerja sama. Jangan cari alasan. Jika sudah tidak mampu, silakan ajukan mundur,” tegas M. Syukur.

Bupati menekankan bahwa PAD adalah urat nadi pembangunan Kabupaten Merangin. Sinergi antar-instansi menjadi kunci agar target pembangunan dapat tercapai.

“Jangan menjadi duri di dalam daging yang mengacaukan proses lainnya. Kita butuh kerja sama tim yang solid untuk mencapai target yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Rapat evaluasi dihadiri seluruh pimpinan OPD serta Camat se-Kabupaten Merangin, didampingi Sekretaris Daerah Zulhifni dan Asisten 3 Setda Merangin Hennizor.(*)




BPPRD Kota Jambi Gencarkan Razia Pajak, untuk Dongkrak Pendapatan Daerah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Samsat Kota Jambi, Ditlantas Polda Jambi, dan Jasa Raharja, razia pajak kendaraan bermotor kembali digelar sejak 19 November 2025.

Razia yang menyasar kendaraan roda dua tersebut akan berlangsung hingga 25 November dan dilakukan di tujuh titik berbeda di wilayah Kota Jambi.

Kepala BPPRD Kota Jambi, Ardi, menjelaskan kegiatan ini tidak hanya fokus pada penindakan pelanggaran pajak, tetapi juga pendataan kendaraan bermotor, termasuk kendaraan berplat luar daerah.

“Razia ini juga menjadi momen sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 22 Desember 2025,” ujar Ardi, Kamis (23/10/2025).

Ia menambahkan, BPPRD berperan mendampingi tim Samsat dalam pendataan dan penyuluhan kepada masyarakat terkait pentingnya taat pajak.

“Kami menargetkan sebanyak mungkin wajib pajak kendaraan untuk segera melunasi kewajibannya. Pajak kendaraan bermotor ini menjadi salah satu sumber PAD yang penting,” katanya.

Hingga hari keempat pelaksanaan, lebih dari 200 kendaraan bermotor telah terjaring razia.

Pemkot Jambi berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas sekaligus taat membayar pajak kendaraan.(*)




BPPRD Kota Jambi: Penerimaan Pajak Daerah Capai Rp257 Miliar hingga Juli 2025

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi melaporkan realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp257 miliar hingga akhir Juli 2025.

Angka ini telah mencapai 56 persen dari target perubahan anggaran tahun ini sebesar Rp466 miliar.

Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina, menyatakan pencapaian ini cukup positif meski masih ada tantangan ke depan.

“Kami optimis target akhir tahun akan tercapai bahkan berpotensi melebihi target yang sudah ditetapkan,” kata Nella.

Nella menambahkan, target anggaran tahun ini mengalami peningkatan sekitar Rp51 miliar dari anggaran murni sebelumnya.

Sebagai bagian dari strategi pengoptimalan pendapatan asli daerah (PAD), BPPRD terus menggenjot berbagai langkah, termasuk kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jambi.

Salah satu langkah yang tengah dipersiapkan adalah program pemutihan denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Kami masih menunggu keputusan resmi dari Gubernur. Jika sudah ada, sosialisasi akan dilakukan secara luas kepada masyarakat,” ungkapnya.

Nella berharap program pemutihan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, BPPRD juga tengah melakukan pemetaan potensi pajak dari sektor usaha kuliner malam dan rumah makan yang terus berkembang di Kota Jambi.

Menurutnya, usaha kuliner malam memiliki potensi pendapatan yang besar dan perlu dilakukan pendataan ulang untuk memaksimalkan kontribusinya terhadap PAD.

“Pendataan ini penting agar seluruh potensi pajak bisa tergali secara optimal tanpa ada yang terlewat,” tambah Nella.

Langkah-langkah ini sesuai dengan komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam memperkuat PAD guna mendukung pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik.(*)




BPPRD Kota Jambi: Pajak Hiburan Kota Jambi 2025 Tembus Rp10,7 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mencatat penerimaan pajak hiburan hingga 11 Agustus 2025 mencapai Rp10,7 miliar.

Meskipun angka ini menunjukkan peningkatan, beberapa sektor hiburan seperti bioskop dan karaoke masih menghadapi penurunan signifikan.

Kepala Bidang Pengembangan dan Evaluasi BPPRD Kota Jambi, Eqitrya Nofari, S.STP, M.H., menyampaikan bahwa penerimaan terbesar berasal dari bioskop, konser musik, dan spa.

Namun, tren penurunan tetap terjadi khususnya di sektor bioskop dan karaoke.

“Pajak untuk bar dan karaoke saat ini sebesar 40 persen, sementara nilai minimal yang diatur adalah 70 persen,” jelas Eqitrya, Rabu (13/8/2025).

“Sedangkan pajak bioskop saat ini hanya 10 persen, turun dari ketentuan sebelumnya,” sambungnya.

Selain itu, pajak parkir juga mengalami penurunan tajam.

“Dulu pajak parkir bisa menyumbang hingga 25 persen, sekarang tinggal sekitar 10 persen,” tambahnya.

Penurunan ini diduga disebabkan oleh menurunnya aktivitas dan kunjungan masyarakat ke tempat hiburan.

Banyak wajib pajak melaporkan penurunan pengunjung sehingga berdampak pada omzet dan pajak yang disetorkan.

Untuk mengatasi hal tersebut, BPPRD Kota Jambi terus meningkatkan kesadaran pajak serta melakukan pengawasan intensif agar sektor hiburan tetap memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan asli daerah.(*)




Cegah Kebocoran PAD, BPPRD Kota Jambi Gunakan Tapping Box dan Pemeriksaan Lapangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi terus menunjukkan komitmen serius dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah pembentukan Tim Pemeriksa Pajak oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, yang resmi mulai aktif sejak awal tahun 2025.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap penerapan sistem self-assessment—di mana wajib pajak melaporkan dan menghitung pajak secara mandiri.

Meski memberi kemudahan, sistem ini dinilai rawan ketidakpatuhan dan manipulasi data.

“Tim ini dibentuk untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan pajak secara benar,” ujar Nico Kristian Mendrofa, S.STP, Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan BPPRD Kota Jambi, saat ditemui di kantornya, Kamis (7/8/2025).

Tim Pemeriksa Pajak akan menyasar sektor-sektor strategis yang menjadi tulang punggung pajak daerah, seperti restoran, hotel, dan usaha perparkiran.

Tim ini terdiri dari lima petugas pilihan yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) pemeriksaan pajak sepanjang tahun 2024.

BPPRD menargetkan memeriksa setidaknya 60 wajib pajak hingga akhir 2025, dari total sekitar 8.000 wajib pajak aktif di Kota Jambi.

Pemeriksaan dilakukan secara acak namun berdasarkan analisis data dan metode berbasis risiko.

Fokus utama adalah pada wajib pajak yang terindikasi menyimpang atau memiliki ketidaksesuaian data antara omset dan laporan pajak.

Salah satu alat utama yang digunakan BPPRD dalam pengawasan adalah tapping box, yang merekam transaksi secara real time.

Jika terdapat perbedaan mencolok antara data tapping box dan jumlah pajak yang dilaporkan, maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Prosedur dimulai dari pemanggilan wajib pajak ke kantor BPPRD untuk membawa dokumen keuangan, dilanjutkan dengan analisis administratif, serta kunjungan langsung ke lokasi usaha.

Jika ditemukan kekurangan bayar, BPPRD akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Apabila wajib pajak tidak kooperatif, BPPRD siap menggandeng Kejaksaan untuk proses penagihan, sesuai perjanjian kerja sama yang telah dijalin.

Kehadiran Tim Pemeriksa Pajak ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga untuk menciptakan keadilan fiskal antar pelaku usaha di Kota Jambi.

“Banyak yang sudah patuh, tapi ada juga yang belum. Melalui pemeriksaan ini, kita ingin semua pelaku usaha berada di level yang sama dalam memenuhi kewajiban pajak,” jelas Nico.

Lebih dari sekadar penagihan, pembentukan tim ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Jambi dalam membangun budaya taat pajak demi kemajuan dan keberlanjutan pembangunan daerah.

“Ini bukan soal menagih semata, tapi bagaimana kita bersama-sama membangun Kota Jambi yang lebih baik melalui kepatuhan pajak,” tutup Nico.(*)