Curanmor di Oko Laundry Jambi: Satu Ambil Motor, Dua Kawal dari Kendaraan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Polisi mengungkap pembagian peran tiga tersangka dalam pencurian sepeda motor di Oko Laundry, Jalan Sunan Drajat, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Jambi.

Dalam aksi tersebut, Seftian Arafik (25) diduga berperan sebagai eksekutor yang mengambil motor korban, sementara dua tersangka lainnya, Muhammad Al Hajjil Asyary (24) dan Irwandy Saputra (23), disebut berada di kendaraan sarana sambil memantau situasi di sekitar lokasi.

Pembagian peran itu terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Kota Baru melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Kapolsek Kota Baru AKP, Herlawati Siregar mengatakan penyidik masih mendalami keterangan ketiga tersangka untuk memastikan rangkaian peran mereka dalam perkara tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, masing-masing memiliki peran. Satu pelaku mengambil kendaraan korban, sementara dua lainnya berada di kendaraan sarana dan memantau situasi,” ujar Herlawati.

Eksekutor langsung bawa kabur Honda Beat

Pencurian terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, Jumat (7/8/2026).

Korban, Emita Sari (26), sebelumnya datang bekerja di Oko Laundry sekitar pukul 08.00 WIB. Honda Beat warna hitam bernomor polisi BH 5124 AX diparkir di halaman tempat kerjanya.

Namun, kunci kontak masih tertinggal pada kendaraan.

Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku.

Sekitar tiga jam kemudian, tiga pria terlihat berada di sekitar lokasi. Berdasarkan penyelidikan polisi, Seftian mendekati motor korban dan mengambilnya.

Setelah berhasil menguasai motor, Seftian langsung meninggalkan lokasi.

Sementara dua tersangka lainnya disebut berada di atas Yamaha Vision BH 2646 ZC yang diduga digunakan sebagai kendaraan sarana.

Keduanya diduga bertugas mengawasi kondisi sekitar sekaligus mengikuti pergerakan eksekutor setelah motor korban berhasil dibawa.

Aksi tersebut terekam CCTV.

Rekaman kamera pengawas kemudian menjadi salah satu petunjuk yang digunakan polisi untuk mengurai kejadian dan menelusuri keberadaan para tersangka.

Korban sempat mengejar

Korban mengetahui kendaraannya dibawa kabur dan langsung berteriak meminta pertolongan.

Ia sempat berusaha mengejar para pelaku, tetapi ketiganya berhasil melarikan diri.

Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Kota Baru.

Unit Reskrim yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban, memeriksa lokasi serta menelusuri rekaman CCTV.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mendapatkan petunjuk mengenai arah pergerakan para tersangka.

Eksekutor ditangkap saat bawa motor korban

Penyelidikan polisi kemudian mengarah ke kawasan SPBU Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.

Di lokasi itu, petugas menemukan Seftian sedang melintas menggunakan Honda Beat milik korban.

Polisi langsung mengamankannya bersama motor tersebut.

Dari pemeriksaan terhadap Seftian, penyidik kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan dua tersangka lainnya.

Petugas bergerak menuju sebuah rumah di Jalan H. Ibrahim, Perumahan Amuntai, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo.

Muhammad Al Hajjil Asyary dan Irwandy Saputra akhirnya berhasil diamankan di lokasi tersebut.

Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Kota Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

CCTV bantu polisi merangkai aksi

Kapolsek Kota Baru AKP Herlawati Siregar mengatakan rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting dalam penyelidikan.

Menurutnya, rekaman tersebut membantu petugas melihat aktivitas para tersangka di sekitar lokasi kejadian dan mencocokkannya dengan keterangan korban.

“Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk yang kami gunakan dalam penyelidikan. Dari sana anggota melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan para pelaku,” jelas Herlawati.

Ia mengatakan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk peran masing-masing tersangka dan kemungkinan keterlibatan mereka dalam perkara kendaraan bermotor lainnya.

Tiga tersangka disebut punya riwayat perkara

Polisi menyebut ketiga tersangka juga pernah tersangkut perkara kendaraan bermotor.

Seftian disebut pernah ditahan pada 2023 dalam perkara pencurian kendaraan roda dua.

Muhammad Al Hajjil Asyary disebut pernah ditahan pada 2024 terkait perkara penggelapan kendaraan roda dua.

Sementara Irwandy Saputra disebut pernah ditahan pada 2024 dalam perkara pencurian kendaraan roda dua.

Riwayat tersebut merupakan informasi dari kepolisian dalam proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan mereka dalam perkara lain di luar putusan pengadilan.

Polisi amankan dua motor

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan Honda Beat BH 5124 AX milik korban.

Selain itu, Yamaha Vision BH 2646 ZC yang diduga digunakan sebagai kendaraan sarana juga diamankan.

Barang bukti lain berupa kunci kontak Honda Beat, BPKB dan STNK asli, rekaman CCTV dalam flashdisk, serta pakaian yang disebut dikenakan salah satu tersangka saat beraksi.

Kerugian korban akibat pencurian tersebut ditaksir sekitar Rp8 juta.

Polisi ingatkan masyarakat

Kapolsek Kota Baru mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kunci pada kendaraan ketika diparkir.

Menurut Herlawati, kelalaian sederhana dapat menciptakan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan pencurian dalam waktu singkat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Jangan meninggalkan kunci pada kendaraan yang diparkir dan tetap memperhatikan keamanan lingkungan sekitar,” ujarnya.

Ketiga tersangka kini diproses di Polsek Kota Baru dan disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.

Polisi masih melengkapi proses penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, serta menyiapkan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.(*)




Rekaman CCTV Bongkar Aksi Curanmor di Jambi, Tiga Pelaku Dibekuk dalam Hitungan Jam

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk membongkar pencurian sepeda motor di Oko Laundry, Jalan Sunan Drajat, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Dari rekaman tersebut, polisi menelusuri pergerakan tiga pria yang diduga terlibat dalam pencurian Honda Beat milik seorang pekerja laundry.

Penyelidikan kemudian mengarah ke kawasan Mayang Mangurai hingga polisi berhasil mengamankan ketiga tersangka.

Mereka adalah Seftian Arafik (25), Muhammad Al Hajjil Asyary (24), dan Irwandy Saputra (23).

Kapolsek Kota Baru AKP Herlawati Siregar mengatakan pemeriksaan rekaman CCTV menjadi bagian penting dalam penyelidikan setelah pihaknya menerima laporan dari korban.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari petunjuk tersebut, kami kemudian menelusuri keberadaan para pelaku,” ujar Herlawati.

Aksi terekam kamera pengawas

Pencurian terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, Jumat 7 Agustus 2026.

Sebelum kejadian, korban Emita Sari (26) datang bekerja sekitar pukul 08.00 WIB. Ia memarkirkan Honda Beat warna hitam bernomor polisi BH 5124 AX di halaman Oko Laundry.

Ada satu kelalaian yang kemudian dimanfaatkan pelaku: kunci kontak masih tertinggal di motor.

Sekitar tiga jam kemudian, tiga pria terlihat berada di sekitar lokasi. Salah seorang mendekati kendaraan korban dan membawanya pergi.

Dua pria lainnya disebut berada di atas sepeda motor yang diduga digunakan sebagai kendaraan sarana.

Pergerakan tersebut terekam CCTV. Rekaman inilah yang kemudian diperiksa polisi untuk mendapatkan gambaran mengenai aksi dan pergerakan para pelaku.

Korban yang mengetahui kendaraannya dibawa kabur sempat berteriak meminta pertolongan dan mencoba mengejar. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri.

Korban selanjutnya melapor ke Polsek Kota Baru.

Polisi ikuti jejak hingga Mayang Mangurai

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Kota Baru.

Penyidik menggabungkan keterangan korban, informasi dari lokasi kejadian dan rekaman CCTV untuk mempersempit pencarian.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke kawasan SPBU Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.

Polisi menemukan Seftian Arafik sedang melintas menggunakan Honda Beat milik korban.

Petugas langsung mengamankannya bersama kendaraan tersebut.

Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan dua pria lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Penyelidikan kemudian dilanjutkan ke sebuah rumah di Jalan H. Ibrahim, Perumahan Amuntai, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo.

Di lokasi tersebut, Muhammad Al Hajjil Asyary dan Irwandy Saputra berhasil diamankan.

“Setelah satu pelaku diamankan bersama kendaraan korban, anggota melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan itu, dua pelaku lainnya berhasil ditemukan dan diamankan,” kata Herlawati.

Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Kota Baru untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi ungkap peran tiga tersangka

Penyidik menduga ketiga tersangka memiliki pembagian tugas saat menjalankan aksinya.

Seftian disebut berperan sebagai eksekutor, yakni mengambil langsung Honda Beat milik korban.

Sementara Muhammad Al Hajjil Asyary dan Irwandy Saputra diduga bertugas memantau situasi menggunakan kendaraan sarana.

Polisi turut mengamankan satu unit Yamaha Vision BH 2646 ZC yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Selain kendaraan, penyidik mengamankan kunci kontak Honda Beat, BPKB dan STNK asli, rekaman CCTV dalam flashdisk, serta pakaian yang disebut dikenakan salah satu tersangka saat kejadian.

Ketiganya disebut pernah tersangkut perkara

Dalam pemeriksaan, polisi juga menyebut ketiga tersangka memiliki riwayat perkara sebelumnya.

Seftian disebut pernah ditahan pada 2023 dalam kasus pencurian kendaraan roda dua.

Muhammad Al Hajjil Asyary disebut pernah ditahan pada 2024 dalam perkara penggelapan kendaraan roda dua.

Sedangkan Irwandy Saputra disebut pernah ditahan pada 2024 terkait perkara pencurian kendaraan roda dua.

Informasi tersebut masih merupakan keterangan dari kepolisian dalam proses penyidikan dan bukan merupakan putusan bersalah baru terhadap para tersangka dalam perkara yang sedang ditangani.

Kapolsek: CCTV bisa jadi petunjuk penting

AKP Herlawati Siregar mengingatkan masyarakat agar meningkatkan sistem keamanan kendaraan dan lingkungan.

Menurutnya, CCTV dapat membantu polisi mengurai sebuah peristiwa ketika tindak pidana terjadi, terutama jika rekaman masih tersedia dan memiliki sudut pandang yang jelas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memanfaatkan CCTV sebagai salah satu upaya pengamanan. Ketika terjadi tindak pidana, rekaman tersebut sangat membantu petugas dalam mengidentifikasi dan menelusuri pergerakan pelaku,” ujar Herlawati.

Ia juga meminta pemilik kendaraan tidak meninggalkan kunci pada motor yang diparkir, termasuk ketika hanya ditinggalkan dalam waktu singkat.

“Jangan meninggalkan kunci pada kendaraan. Hal-hal kecil seperti ini bisa dimanfaatkan pelaku. Kami berharap masyarakat bersama-sama meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah terjadinya pencurian,” katanya.

Motor korban berhasil ditemukan

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menemukan kembali Honda Beat BH 5124 AX milik korban.

Kerugian korban ditaksir sekitar Rp8 juta.

Ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan di Polsek Kota Baru.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.

Polisi masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta penanganan barang bukti sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kasus ini memperlihatkan bahwa rekaman CCTV dapat menjadi titik awal penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku.

Namun di sisi lain, polisi tetap mengingatkan masyarakat bahwa pencegahan tetap menjadi langkah utama, salah satunya dengan tidak meninggalkan kunci kendaraan saat diparkir.(*)




Dua di Antaranya Residivis! Tiga Pelaku Curanmor di Kotabaru Tak Berkutik

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Aksi tiga pria mencuri sepeda motor di halaman Oko Laundry, Jalan Sunan Drajat, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kota Jambi, tak berlangsung lama.

Beberapa jam setelah Honda Beat milik korban dibawa kabur, polisi berhasil melacak dan menangkap ketiga pelaku.

Ketiga tersangka yakni Seftian Arafik (25), Muhammad Al Hajjil Asyary (24), dan Irwandy Saputra (23).

Mereka diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Baru di dua lokasi berbeda pada Jumat 7 Agustus 2026.

Motor Honda Beat hitam bernomor polisi BH 5124 AX milik korban, Emita Sari (26), juga berhasil ditemukan dan diamankan.

Polisi menangkap Seftian di kawasan SPBU Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo. Saat diamankan, ia disebut sedang mengendarai motor yang baru saja dicuri.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian bergerak mencari dua tersangka lainnya hingga ke sebuah rumah di Jalan H. Ibrahim, Perumahan Amuntai, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo.

Di lokasi tersebut, Muhammad Al Hajjil Asyary dan Irwandy Saputra berhasil ditangkap.

Motor dicuri saat kunci masih menempel

Pencurian terjadi sekitar pukul 11.30 WIB.

Sebelumnya, korban datang bekerja di Oko Laundry sekitar pukul 08.00 WIB dan memarkirkan Honda Beat miliknya di halaman tempat kerja.

Masalahnya, kunci kontak masih tertinggal di motor.

Sekitar tiga jam kemudian, korban melihat tiga pria yang tidak dikenalnya berada di sekitar lokasi.

Salah seorang kemudian mendekati motor dan langsung membawanya pergi.

Dua pelaku lainnya berada di atas sepeda motor yang diduga digunakan sebagai kendaraan sarana.

Keduanya disebut berperan memantau kondisi sekitar selama aksi berlangsung.

Korban yang menyadari kendaraannya dicuri sempat berteriak meminta pertolongan dan mengejar para pelaku. Namun, ketiganya berhasil melarikan diri.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Baru.

CCTV jadi petunjuk polisi

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Kota Baru dengan mengumpulkan informasi di lokasi dan memeriksa rekaman kamera pengawas.

Dari rangkaian penyelidikan dan petunjuk yang diperoleh, polisi mengarah ke kawasan Mayang Mangurai.

Seftian kemudian ditemukan sedang melintas menggunakan Honda Beat milik korban. Polisi langsung mengamankannya bersama kendaraan tersebut.

Pemeriksaan terhadap Seftian kemudian mengungkap keberadaan dua tersangka lainnya.

Petugas bergerak ke Jalan H. Ibrahim dan menangkap Muhammad Al Hajjil Asyary serta Irwandy Saputra yang disebut sedang bersembunyi.

Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Kota Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan pengungkapan perkara dilakukan melalui penyelidikan lapangan, pengumpulan informasi serta pemeriksaan sejumlah petunjuk, termasuk rekaman CCTV.

“Pengungkapan dilakukan melalui rangkaian penyelidikan di lapangan, pengumpulan informasi dan pemeriksaan petunjuk yang ada. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” kata Ananto.

Satu eksekutor, dua pengawas

Dalam pemeriksaan sementara, polisi memetakan peran masing-masing tersangka.

Seftian disebut bertindak sebagai eksekutor yang mengambil Honda Beat milik korban.

Sementara Muhammad Al Hajjil Asyary dan Irwandy Saputra berada di kendaraan lain dan disebut bertugas memantau situasi sekitar ketika pencurian dilakukan.

Polisi turut mengamankan Yamaha Vision bernomor polisi BH 2646 ZC yang diduga digunakan sebagai kendaraan sarana.

Selain dua sepeda motor tersebut, barang bukti lain yang diamankan antara lain kunci kontak Honda Beat, BPKB dan STNK asli, rekaman CCTV dalam flashdisk, serta pakaian yang dikenakan salah satu tersangka saat beraksi.

Ketiganya pernah tersangkut perkara

Polisi juga menyebut ketiga tersangka memiliki riwayat perkara sebelumnya.

Seftian Arafik disebut pernah ditahan pada 2023 dalam perkara pencurian kendaraan roda dua.

Muhammad Al Hajjil Asyary pernah ditahan pada 2024 terkait perkara penggelapan kendaraan roda dua.

Sementara Irwandy Saputra juga pernah ditahan pada 2024 dalam perkara pencurian kendaraan roda dua.

Catatan tersebut membuat polisi menempatkan perkara ini sebagai bagian dari upaya menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Jambi.

Polisi ingatkan bahaya meninggalkan kunci

Kapolresta Jambi mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh keamanan kendaraan, termasuk ketika meninggalkannya dalam waktu singkat.

Kunci yang masih tertinggal di kendaraan dapat menjadi celah bagi pelaku untuk melakukan pencurian dengan cepat.

“Pengamanan kendaraan harus menjadi perhatian masyarakat. Jangan meninggalkan kunci pada kendaraan yang diparkir dan tetap memperhatikan keamanan lingkungan sekitar,” ujar Ananto.

Dalam perkara ini, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. Namun, sepeda motor berhasil ditemukan dan diamankan polisi sebagai barang bukti.

Terancam hukuman maksimal 7 tahun

Ketiga tersangka kini diproses hukum dan disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pencurian secara bersama-sama dan bersekutu.

Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.

Penyidik masih melengkapi administrasi perkara, memeriksa saksi dan tersangka, serta melakukan penyitaan barang bukti sebelum proses hukum dilanjutkan kepada jaksa penuntut umum.

Pengungkapan dalam hitungan jam ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aksi pencurian kendaraan bermotor yang terekam CCTV dapat mempersempit ruang gerak pelaku, terutama ketika polisi segera mendapatkan laporan dan menindaklanjutinya.(*)




Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku Curi 17 Motor di Jambi, Ini Modusnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Warga Kota Jambi digegerkan dengan terungkapnya kasus pencurian sepeda motor dalam jumlah besar yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial RA dan HS.

Keduanya diketahui berhasil mencuri hingga 17 unit sepeda motor hanya dengan memanfaatkan kelengahan korban.

Aksi tersebut berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Jambi Selatan setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap sejumlah laporan kehilangan kendaraan di wilayah Kota Jambi.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Taroni Zebua, mengungkapkan bahwa pelaku beraksi dengan cara berkeliling di lokasi-lokasi ramai seperti pasar, pusat perbelanjaan, hingga minimarket untuk mencari target.

“Pelaku seperti patroli. Mereka mencari motor yang kuncinya masih tergantung. Begitu ada kesempatan, langsung dibawa kabur,” ujarnya.

Menurutnya, pelaku tidak menggunakan alat khusus maupun teknik pembobolan.

Mereka hanya mengandalkan kelalaian pemilik kendaraan, terutama yang meninggalkan kunci masih menempel di motor.

Sepeda motor jenis skuter matic menjadi sasaran utama, khususnya merek Honda Beat, karena mudah dijual kembali di pasaran.

Dari hasil kejahatan tersebut, belasan motor kemudian dijual ke wilayah Kerinci dengan harga sekitar Rp4 juta per unit.

Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu, bermain judi online, hingga memenuhi kebutuhan konsumtif.

“Jika uang habis, mereka kembali beraksi,” tambah Taroni.

Kasus ini mulai terungkap setelah keduanya mencuri sepeda motor Yamaha Aerox milik seorang pedagang di kawasan Pasar Wajo.

Saat itu, korban meninggalkan motornya sebentar, namun ketika kembali kendaraan sudah hilang.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan dua unit kendaraan sebagai barang bukti, yakni Yamaha Aerox dan Honda Spacy. Sementara kendaraan lainnya masih dalam proses pencarian.

Kini, RA dan HS telah diamankan di Mapolsek Jambi Selatan dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan, meskipun hanya dalam waktu singkat.

“Hal yang terlihat sepele ini justru menjadi celah utama pelaku kejahatan,” tegas Kapolsek.(*)




Curanmor di Tebo Terbongkar, Sandal Jadi Petunjuk Kunci Penangkapan Pelaku

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Resor Tebo melalui Tim Sultan Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/IV/2026/SPKT/Polres Tebo, Polda Jambi, tertanggal 24 April 2026, terkait aksi pencurian yang terjadi di Jalan Padang Lamo Km 02, Desa Bedaro Rampak.

Peristiwa tersebut dialami oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Atmahendra (43) pada Sabtu (18/1/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat korban baru kembali ke rumah dari perjalanan menuju Rimbo Bujang, ia mendapati kondisi rumah sudah dalam keadaan terbuka.

Setelah dilakukan pengecekan, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna biru dengan nomor polisi BH 2384 WN miliknya telah hilang.

Tidak hanya itu, kondisi rumah juga terlihat berantakan. Jendela dapur ditemukan rusak akibat diduga dicongkel, sementara bagian kunci jendela juga dalam keadaan rusak.

Di lokasi kejadian, korban menemukan sepasang sandal karet yang kemudian menjadi petunjuk awal dalam proses penyelidikan polisi.

Dari hasil penyelidikan, sandal tersebut diketahui milik seorang pria berinisial Dendi Julistian, warga Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah.

Berbekal informasi tersebut, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo melakukan pengembangan hingga berhasil melacak keberadaan terduga pelaku.

Pelaku akhirnya diamankan di sebuah rumah di Desa Jambu, Kecamatan Tebo Ulu tanpa melakukan perlawanan.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Rimhot Nainggolan membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.

“Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2008, STNK, serta BPKB milik korban.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengimbau warga untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan rumah, terutama saat ditinggalkan dalam waktu lama.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan keamanan rumah dan kendaraan, serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan,” tambahnya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tebo guna pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.(*)