Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku Curi 17 Motor di Jambi, Ini Modusnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Warga Kota Jambi digegerkan dengan terungkapnya kasus pencurian sepeda motor dalam jumlah besar yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial RA dan HS.

Keduanya diketahui berhasil mencuri hingga 17 unit sepeda motor hanya dengan memanfaatkan kelengahan korban.

Aksi tersebut berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Jambi Selatan setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap sejumlah laporan kehilangan kendaraan di wilayah Kota Jambi.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Taroni Zebua, mengungkapkan bahwa pelaku beraksi dengan cara berkeliling di lokasi-lokasi ramai seperti pasar, pusat perbelanjaan, hingga minimarket untuk mencari target.

“Pelaku seperti patroli. Mereka mencari motor yang kuncinya masih tergantung. Begitu ada kesempatan, langsung dibawa kabur,” ujarnya.

Menurutnya, pelaku tidak menggunakan alat khusus maupun teknik pembobolan.

Mereka hanya mengandalkan kelalaian pemilik kendaraan, terutama yang meninggalkan kunci masih menempel di motor.

Sepeda motor jenis skuter matic menjadi sasaran utama, khususnya merek Honda Beat, karena mudah dijual kembali di pasaran.

Dari hasil kejahatan tersebut, belasan motor kemudian dijual ke wilayah Kerinci dengan harga sekitar Rp4 juta per unit.

Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu, bermain judi online, hingga memenuhi kebutuhan konsumtif.

“Jika uang habis, mereka kembali beraksi,” tambah Taroni.

Kasus ini mulai terungkap setelah keduanya mencuri sepeda motor Yamaha Aerox milik seorang pedagang di kawasan Pasar Wajo.

Saat itu, korban meninggalkan motornya sebentar, namun ketika kembali kendaraan sudah hilang.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan dua unit kendaraan sebagai barang bukti, yakni Yamaha Aerox dan Honda Spacy. Sementara kendaraan lainnya masih dalam proses pencarian.

Kini, RA dan HS telah diamankan di Mapolsek Jambi Selatan dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan, meskipun hanya dalam waktu singkat.

“Hal yang terlihat sepele ini justru menjadi celah utama pelaku kejahatan,” tegas Kapolsek.(*)




Curanmor di Tebo Terbongkar, Sandal Jadi Petunjuk Kunci Penangkapan Pelaku

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Resor Tebo melalui Tim Sultan Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/IV/2026/SPKT/Polres Tebo, Polda Jambi, tertanggal 24 April 2026, terkait aksi pencurian yang terjadi di Jalan Padang Lamo Km 02, Desa Bedaro Rampak.

Peristiwa tersebut dialami oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Atmahendra (43) pada Sabtu (18/1/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat korban baru kembali ke rumah dari perjalanan menuju Rimbo Bujang, ia mendapati kondisi rumah sudah dalam keadaan terbuka.

Setelah dilakukan pengecekan, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna biru dengan nomor polisi BH 2384 WN miliknya telah hilang.

Tidak hanya itu, kondisi rumah juga terlihat berantakan. Jendela dapur ditemukan rusak akibat diduga dicongkel, sementara bagian kunci jendela juga dalam keadaan rusak.

Di lokasi kejadian, korban menemukan sepasang sandal karet yang kemudian menjadi petunjuk awal dalam proses penyelidikan polisi.

Dari hasil penyelidikan, sandal tersebut diketahui milik seorang pria berinisial Dendi Julistian, warga Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah.

Berbekal informasi tersebut, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo melakukan pengembangan hingga berhasil melacak keberadaan terduga pelaku.

Pelaku akhirnya diamankan di sebuah rumah di Desa Jambu, Kecamatan Tebo Ulu tanpa melakukan perlawanan.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Rimhot Nainggolan membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.

“Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2008, STNK, serta BPKB milik korban.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengimbau warga untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan rumah, terutama saat ditinggalkan dalam waktu lama.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan keamanan rumah dan kendaraan, serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan,” tambahnya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tebo guna pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.(*)