Bawa Kabur Pajero, Pelaku Lepas Plat Asli dan Pasang Plat Palsu demi Hilangkan Jejak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi licik pelaku pencurian dengan kekerasan di Kota Jambi akhirnya terbongkar.

Dede Maulana alias Diki (33), warga Sumatera Selatan, ditangkap setelah mencuri satu unit mobil Mitsubishi Pajero milik warga Talang Bakung, Jambi.

Untuk mengelabui aparat, pelaku melepas plat nomor palsu dan membuang ponsel korban agar tidak terlacak.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polresta Jambi, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, dan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, di sebuah rumah kos di Sungai Kedukan, Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Senin malam (6/10/2025).

Baca juga:  Kronologi Lengkap Pencurian Pajero di Jambi, Pelaku Sempat Hubungi Korban via FB

Baca juga:  Akhirnya Pelaku Pembunuhan Sadis di Talang Bakung Ditangkap di Sumsel, Ini Keterangan Kepolisian

Kasus ini bermula pada Selasa pagi, 2 Oktober 2025, saat warga menemukan korban tergeletak bersimbah darah di dalam kamar rumahnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan, pelaku sebelumnya menghubungi korban lewat Facebook dan WhatsApp, berpura-pura tertarik membeli mobil Pajero yang diiklankan secara online.

Pada malam hari sebelum kejadian, pelaku datang melihat unit mobil dan menyepakati transaksi dilakukan keesokan paginya. Namun, niat jahat sudah direncanakan.

Sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku kembali ke rumah korban dan meminta kunci mobil.

Saat korban menolak, pelaku mengejar dan memukul korban dengan sebatang kayu sebanyak tiga kali, hingga korban terkapar di lantai kamar.

Pelaku kemudian mengambil kunci, BPKB, dan ponsel korban, lalu kabur menggunakan mobil Pajero milik korban.

Setelah melarikan diri, pelaku melepas plat nomor palsu AD 77 RA di sekitar belakang Bandara Jambi. Ia juga membuang ponsel korban di lokasi yang sama untuk menghindari pelacakan digital.

Pelaku kemudian menuju Sumatera Selatan dan bersembunyi di rumah kos.

Petunjuk penting muncul dari akun Facebook bernama “Sultan Mah Bebas” yang digunakan pelaku untuk menjebak korban.

Dari media sosial, polisi menelusuri postingan pelaku tentang rumah kontrakan di Sumsel, yang kemudian mengarah ke lokasi persembunyian.

Barang bukti yang diamankan, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero putih (B 2682 SJH), 1 helai jaket hitam yang dikenakan saat aksi, Plat palsu AD 77 RA .

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar mengapresiasi respons cepat tim dalam mengungkap kasus ini.

“Pelaku sengaja mengganti plat dan membuang ponsel untuk mengaburkan identitas. Ini menunjukkan tingkat perencanaan kejahatan yang serius,” ujar Kapolda.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap transaksi online yang melibatkan pertemuan langsung.

“Kejahatan dengan modus digital makin berkembang. Jangan mudah percaya, apalagi jika dilakukan tanpa pendampingan atau pada jam-jam rawan,” tegasnya.

Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.(*)




Kronologi Lengkap Pencurian Pajero di Jambi, Pelaku Sempat Hubungi Korban via FB

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pelaku pencurian dengan kekerasan yang menghebohkan warga Talang Bakung, Kota Jambi, akhirnya ditangkap di Sumatera Selatan.

Aksi keji tersebut dilakukan oleh Dede Maulana alias Diki (33), warga Kelurahan Pelaju Darat, Sumsel, yang menggunakan modus penipuan berkedok pembelian mobil melalui media sosial.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 2 Oktober 2025. Pelaku menghubungi korban melalui Facebook dan WhatsApp, berpura-pura tertarik membeli mobil Mitsubishi Pajero yang dijual korban secara online.

Dede pertama kali mengontak korban pada malam sebelumnya, mengaku serius ingin membeli mobil. Ia pun datang langsung ke rumah korban untuk melihat unit dan berdiskusi harga.

Baca juga:  Akhirnya Pelaku Pembunuhan Sadis di Talang Bakung Ditangkap di Sumsel, Ini Keterangan Kepolisian

Baca juga:  Soal Kabar Pelaku Pembunuhan di Talang Bakung Ditangkap, Ini Penjelasan Kasi Humas Polresta Jambi

Kepada korban, pelaku menyatakan akan melakukan transaksi keesokan pagi.

Namun, niat sebenarnya adalah merampas mobil dengan cara kekerasan. Sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku kembali ke rumah korban.

Saat korban menolak menyerahkan kunci untuk test drive, pelaku mengejar korban ke dalam rumah.

Pelaku mengambil batang kayu di sekitar rumah dan memukul korban dari belakang sebanyak tiga kali hingga korban roboh di samping tempat tidur.

Baca juga:  Update Pembunuhan di Talang Bakung: Masih Diburu Polisi, Pelaku Diduga Sempat Melintas di Gerbang Tol Kertapati

Baca juga:  Semoga Cepat Tertangkap! Polisi Tengah Buru Pelaku Pembunuh Wanita di Talang Bakung

Setelah itu, pelaku mengambil kunci mobil, BPKB, dan ponsel korban, lalu melarikan diri menggunakan mobil Pajero putih.

Tak hanya itu, pelaku juga melepas plat nomor palsu AD 77 RA di sekitar Bandara Jambi dan membuang ponsel korban untuk menghilangkan jejak.

Penyelidikan gabungan dari Satreskrim Polresta Jambi, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, dan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi membuahkan hasil.

Tim berhasil melacak pelaku lewat akun Facebook bernama “Sultan Mah Bebas” yang digunakan untuk menjebak korban.

Baca juga:  Wanita di Talang Bakung Ditemukan Tewas, Mobil Pajero Milik Korban Hilang

Baca juga:  Komitmen Wali Kota Jambi, Dukung Penanganan HIV/AIDS Lewat Bansos

Petunjuk lain ditemukan saat pelaku sempat memposting rumah kontrakan di Sumatera Selatan. Jejak digital tersebut menjadi kunci penelusuran.

Akhirnya, pada Senin malam (6/10/2025), pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di Sungai Kedukan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Barang bukti yang diamankan polisi 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna putih (B 2682 SJH), 1 helai jaket hitam yang dikenakan pelaku saat beraksi

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar mengapresiasi kerja cepat tim dalam mengungkap kasus ini.

Baca juga:  HUT Ke-80 TNI, Wawako Diza Sampaikan Rasa Bangga Terhadap Prajurit TNI Sebagai Benteng Pertahanan NKRI

Baca juga:  Wali Kota Jambi Jadi Presidium di MUKERNAS XV PDUI, Fokus pada Ketahanan Kesehatan

“Modus seperti ini sangat berbahaya. Pelaku menggunakan media sosial untuk menjebak korban. Masyarakat harus lebih waspada saat melakukan transaksi online,” tegas Kapolda.

Ia menambahkan, koordinasi lintas wilayah antara tim Jambi dan Sumsel menjadi kunci sukses penangkapan yang dilakukan kurang dari 72 jam pascakejadian.

Saat ini, pelaku ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kepolisian juga masih mendalami apakah pelaku terkait jaringan kejahatan serupa.

Baca juga:  Jadi Ketua Presidium, Walikota Maulana Dorong Sinergi Dokter Umum dan Pemerintah, Berikut Struktur Lengkap Kepengurusan PDUI RI Masa Bakti 2025–2028

Baca juga:  Ditemukan Tewas Mengenaskan dan Mobil Pajero Hilang, Ini Kronologis Kejadian Berdasarkan Keterangan Warga Sekitar

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan transaksi pribadi tanpa pengawasan, apalagi di waktu yang tidak wajar,” pungkas Kapolda.(*)