Buaya Raksasa 585 Kg di Riau Mati, Ditemukan Puluhan Sampah di Dalam Perut

SEPUCUKJAMBI.ID – Seekor buaya raksasa yang sebelumnya ditangkap warga di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, mati setelah sekitar 20 hari menjalani perawatan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) setempat.

Buaya berukuran 5,7 meter dengan berat sekitar 585 kilogram itu menjadi salah satu temuan buaya terbesar di wilayah Riau dalam beberapa tahun terakhir.

Buaya yang dijuluki warga sebagai “Si Undan” tersebut ditangkap pada awal November di Sungai Undan, Kecamatan Reteh.

Penangkapan dilakukan karena hewan itu dianggap mengganggu aktivitas masyarakat.

Setelah diamankan, buaya diserahkan ke DPKP Inhil untuk dirawat sambil menunggu arahan lembaga konservasi.

Selama dirawat, kondisi buaya terus menurun. Kepala DPKP Inhil, Junaidi, mengatakan bahwa buaya tidak menunjukkan respons makan sejak hari pertama.

“Buaya tidak mau makan meski sudah diberi umpan beberapa kali. Kondisinya semakin lemah sampai akhirnya tidak lagi bereaksi,” kata Junaidi.

Setelah dinyatakan mati, tim melakukan pemeriksaan lanjutan dan menemukan dugaan penyebab kematian yang mengejutkan.

Di dalam perut buaya, petugas menemukan berbagai benda asing seperti puluhan kantong plastik, karung goni, tutup minuman, pisau kecil, pecahan mata tombak, hingga bagian tabung televisi.

Selain itu, terdapat luka lecet yang diduga muncul sejak proses penangkapan.

Menurut Junaidi, sampah-sampah yang tidak dapat dicerna itu sangat mungkin telah merusak sistem pencernaan buaya hingga menyebabkan kematian.

“Ini bukti betapa seriusnya pencemaran sampah di aliran sungai. Semua benda itu ditemukan masih utuh,” ujarnya.

Usai diperiksa, bangkai buaya kemudian dikirim ke lembaga konservasi di Jakarta untuk diawetkan dan dijadikan bahan penelitian.

Bangkai diangkut menggunakan mobil boks berpendingin untuk mencegah pembusukan selama perjalanan.

Kematian buaya raksasa Si Undan kembali menyoroti masalah pencemaran sungai dan pentingnya pengelolaan habitat satwa liar di Riau.

Kasus ini juga menjadi pengingat perlunya edukasi masyarakat mengenai pengelolaan sampah dan konservasi agar satwa besar yang menjadi bagian penting ekosistem sungai tidak kembali terancam.(*)




Warga Talang Belido Keluhkan Limbah TPA Talang Gulo, Air Sungai Tercemar dan Ikan Mati

MUAROJAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Warga Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi mengeluhkan pencemaran sungai akibat limbah cair dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo. Limbah ini diduga mengalir ke Sungai Sarang Buaya, sumber air yang biasa dimanfaatkan warga, terutama saat musim kemarau.

Akibat pencemaran tersebut, warga merasa takut menggunakan air sungai karena khawatir terkontaminasi limbah berbahaya dan berpotensi menyebabkan penyakit. Bahkan, sudah banyak ikan ditemukan mati di aliran sungai tersebut.

Kepala Desa Talang Gulo, Fadli, mengatakan bahwa pencemaran air sungai oleh limbah TPA sudah terjadi sejak tahun 2020. Kondisi ini memberikan dampak serius bagi kehidupan masyarakat.

“Masyarakat sebelumnya menggunakan air sungai ketika musim kemarau. Sekarang, karena tercemar, sungai Sarang Buaya tidak bisa digunakan lagi,” ungkap Fadli.

Fadli juga berharap agar persoalan ini segera diselesaikan, termasuk dugaan pencemaran limbah dari peternakan babi yang diduga ikut mencemari sungai di wilayah tersebut.

“Saya berharap pencemaran bisa segera ditangani agar sungai kembali bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” imbuhnya.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, yang tengah melakukan reses di daerah itu langsung meninjau lokasi sungai yang dikeluhkan warga.

Aidi mengonfirmasi adanya laporan dari warga yang diperkuat oleh kepala desa bahwa limbah lindi dari TPA Talang Gulo Kota Jambi mengalir masuk ke wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

“Laporan warga dan pak Kades menyebutkan banyak ikan mati. Saya langsung cek ke lapangan, jika benar, kami akan segera koordinasi dengan Wali Kota Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi,” kata Aidi Hatta.

Ia menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Muaro Jambi mendukung investasi, namun dengan syarat tidak merugikan masyarakat dan memiliki legalitas yang jelas.

“Selama tidak menimbulkan masalah di wilayah Muaro Jambi, tidak ada masalah. Tapi kalau ada dampaknya, kita minta Pemerintah Kota Jambi bertindak tegas,” pungkas Aidi.(*)