Alhamdulillah! Damkar Kota Jambi Berhasil Cegah Kebakaran Meluas ke Rumah Warga di Telanaipura

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebuah bangunan kosong tiga lantai di Jalan A. Manaf, Kelurahan Telanai, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, terbakar pada Senin 20 Juli 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.

Kebakaran diduga dipicu pembakaran sampah yang dilakukan oleh seorang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hingga api merembet ke rumah warga di samping bangunan.

Berkat respons cepat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi, kobaran api berhasil dikendalikan sebelum meluas ke permukiman padat penduduk.

Api Merembet ke Rumah Warga

Peristiwa kebakaran terjadi di sebuah bangunan kosong berlantai tiga di Jalan A. Manaf, RT 08, Kelurahan Telanai, Kecamatan Telanaipura.

Api dengan cepat membakar bagian bangunan dan sempat merembet ke bagian atap serta satu kamar rumah warga yang berada tepat di samping lokasi kejadian.

Laporan kebakaran diterima Damkartan Kota Jambi melalui layanan WhatsApp Damkar, sambungan telepon, serta Call Center 112.

Tim dari Pos Pelayanan Kebakaran (Posyankar) Alam Barajo tiba di lokasi sekitar 10 menit setelah menerima laporan.

Damkar Kerahkan 15 Personel dan Dua Armada

Sebanyak 15 personel diterjunkan ke lokasi dengan dukungan dua unit mobil pemadam kebakaran.

Proses pemadaman berlangsung sekitar 50 menit hingga api berhasil dipadamkan dan dilanjutkan dengan proses pendinginan untuk memastikan tidak ada titik api yang tersisa.

Kepala Dinas Damkartan Kota Jambi, Mustari Affandy, mengatakan kecepatan respons petugas menjadi faktor penting dalam mencegah kebakaran meluas ke permukiman warga.

“Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak ke lokasi. Prioritas kami adalah melokalisasi api agar tidak merembet ke rumah-rumah di sekitar bangunan yang terbakar,” jelasnya.

“Alhamdulillah, api berhasil dipadamkan sehingga dampaknya bisa diminimalkan,” ujar Mustari.

Diduga Berawal dari Pembakaran Sampah

Berdasarkan hasil investigasi sementara, kebakaran diduga dipicu pembakaran sampah yang dilakukan oleh seorang ODGJ di sekitar lokasi.

Bara api yang terbawa angin mengenai paranet, kemudian membakar material mudah terbakar seperti kayu dan tripleks yang tersimpan di dalam bangunan kosong tersebut.

Api kemudian membesar dan menjalar ke bagian atap serta salah satu kamar rumah warga di sebelah bangunan.

“Dugaan sementara api berasal dari pembakaran sampah. Bara api kemudian mengenai paranet, kayu, dan tripleks sehingga api cepat membesar,” kata dia.

“Penyebab pastinya masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” jelas Mustari.

Tidak Ada Korban Jiwa

Akibat kebakaran tersebut, bangunan kosong milik Faizal Riza mengalami kerusakan cukup parah.

Sementara itu, rumah milik Cornelis Gustom yang berada di samping lokasi turut terdampak pada bagian atap dan satu kamar.

Meski demikian, tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut.

Hingga kini, nilai kerugian akibat kebakaran masih dalam proses pendataan oleh pihak terkait.

Damkar Imbau Warga Tidak Membakar Sampah Sembarangan

Damkartan Kota Jambi mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah tanpa pengawasan, terutama di lokasi yang terdapat material mudah terbakar atau saat cuaca berangin.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila melihat potensi kebakaran melalui Call Center 112 atau layanan Damkartan agar petugas dapat segera melakukan penanganan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah tanpa pengawasan karena berpotensi memicu kebakaran,” kata dia.

“Jika melihat kejadian atau potensi kebakaran, segera laporkan melalui Call Center 112 atau layanan Damkartan agar dapat segera ditangani sebelum api membesar,” pungkas Mustari.(*)




Hasil Uji Sungai Batanghari di Tebo, Tiga Lokasi Berstatus Tercemar Ringan

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo terus melakukan pemantauan kualitas air Sungai Batanghari melalui pengujian baku mutu air secara berkala.

Berdasarkan hasil pengujian terakhir, kandungan fecal coliform (bakteri coli) di sejumlah titik masih menjadi perhatian karena ditemukan melebihi ambang batas baku mutu.

Pemantauan kualitas air dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan kondisi Sungai Batanghari yang menjadi salah satu sumber air bagi masyarakat tetap terawasi.

Kualitas Air Sungai Batanghari Diuji Dua Kali Setahun

Kepala Dinas LH-Hub Kabupaten Tebo melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH), Deriansyah, mengatakan pengujian kualitas air Sungai Batanghari dilakukan secara rutin setiap semester atau dua kali dalam setahun.

“Pengujian baku mutu air Sungai Batanghari dilakukan secara rutin setiap semester atau dua kali dalam setahun,” ujarnya,.

Pengambilan sampel dilakukan di empat titik yang mewakili kondisi aliran Sungai Batanghari di Kabupaten Tebo, yaitu:

  • Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto
  • Desa Teluk Kepayang, Kecamatan VII Koto Ilir
  • Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay
  • Desa Teluk Rendah Ilir, Kecamatan Tebo Ilir

Tiga Titik Sungai Berstatus Tercemar Ringan

Berdasarkan hasil pengujian tahun 2025, kualitas air di Desa Teluk Kayu Putih masih berada dalam kategori baik.

Sementara itu, tiga lokasi lainnya, yakni Teluk Kepayang, Teluk Singkawang, dan Teluk Rendah Ilir, masuk dalam kategori tercemar ringan berdasarkan status mutu air.

Meski demikian, secara umum kualitas air Sungai Batanghari di wilayah Kabupaten Tebo masih memenuhi sejumlah parameter baku mutu yang telah ditetapkan.

Bakteri Coli Masih Melebihi Ambang Batas

Deriansyah menjelaskan, parameter yang masih menjadi perhatian adalah kandungan fecal coliform atau bakteri coli.

Pada beberapa titik pemantauan, kandungan bakteri tersebut masih ditemukan melebihi baku mutu yang berlaku.

“Parameter yang masih menjadi perhatian adalah fecal coliform atau bakteri coli yang masih terdeteksi melebihi baku mutu di Sungai Batanghari,” jelasnya.

Sementara itu, untuk parameter Total Suspended Solids (TSS) atau tingkat kekeruhan air, hasil pengujian menunjukkan masih berada dalam batas baku mutu sungai kelas II.

Air Sungai Harus Diolah Sebelum Dikonsumsi

Menurut Deriansyah, Sungai Batanghari di wilayah Kabupaten Tebo masuk dalam kategori sungai kelas II.

Artinya, air sungai belum dapat digunakan sebagai air minum secara langsung dan harus melalui proses pengolahan terlebih dahulu.

“Airnya harus diolah terlebih dahulu sebelum dikonsumsi masyarakat. Peruntukannya memang bukan sebagai air minum langsung,” katanya.

Hasil Uji Tahun 2026 Masih Ditunggu

Untuk pengujian kualitas air tahun 2026, pengambilan sampel telah dilakukan pada April lalu di empat titik yang sama.

Namun hingga pertengahan Juli 2026, hasil analisis laboratorium masih dalam proses sehingga belum diterima oleh Pemerintah Kabupaten Tebo.

Menurut Deriansyah, hingga saat ini belum ditemukan indikasi pencemaran yang berasal dari zat kimia berdasarkan hasil pemantauan sebelumnya.

“Sejauh ini, untuk pencemaran yang disebabkan oleh zat kimia belum ada yang terdeteksi,” ungkapnya.

Sampel Diuji di Laboratorium Terakreditasi

Seluruh proses pengujian dilakukan oleh Laboratorium Mutu Agung yang telah terakreditasi.

Petugas laboratorium mengambil sampel langsung di lapangan sebelum membawanya ke laboratorium di Jakarta untuk dianalisis.

Karena proses pengujian dilakukan bersamaan dengan sampel dari berbagai daerah di Indonesia, hasil laboratorium umumnya baru diterima sekitar dua hingga tiga bulan setelah pengambilan sampel.

“Pengambilan sampel dilakukan langsung oleh petugas laboratorium yang terakreditasi. Sampelnya dibawa ke Jakarta untuk diuji. Karena dilakukan serentak dari seluruh Indonesia, hasilnya biasanya baru keluar sekitar dua sampai tiga bulan,” tutup Deriansyah.(*)




Buaya Raksasa 585 Kg di Riau Mati, Ditemukan Puluhan Sampah di Dalam Perut

SEPUCUKJAMBI.ID – Seekor buaya raksasa yang sebelumnya ditangkap warga di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, mati setelah sekitar 20 hari menjalani perawatan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) setempat.

Buaya berukuran 5,7 meter dengan berat sekitar 585 kilogram itu menjadi salah satu temuan buaya terbesar di wilayah Riau dalam beberapa tahun terakhir.

Buaya yang dijuluki warga sebagai “Si Undan” tersebut ditangkap pada awal November di Sungai Undan, Kecamatan Reteh.

Penangkapan dilakukan karena hewan itu dianggap mengganggu aktivitas masyarakat.

Setelah diamankan, buaya diserahkan ke DPKP Inhil untuk dirawat sambil menunggu arahan lembaga konservasi.

Selama dirawat, kondisi buaya terus menurun. Kepala DPKP Inhil, Junaidi, mengatakan bahwa buaya tidak menunjukkan respons makan sejak hari pertama.

“Buaya tidak mau makan meski sudah diberi umpan beberapa kali. Kondisinya semakin lemah sampai akhirnya tidak lagi bereaksi,” kata Junaidi.

Setelah dinyatakan mati, tim melakukan pemeriksaan lanjutan dan menemukan dugaan penyebab kematian yang mengejutkan.

Di dalam perut buaya, petugas menemukan berbagai benda asing seperti puluhan kantong plastik, karung goni, tutup minuman, pisau kecil, pecahan mata tombak, hingga bagian tabung televisi.

Selain itu, terdapat luka lecet yang diduga muncul sejak proses penangkapan.

Menurut Junaidi, sampah-sampah yang tidak dapat dicerna itu sangat mungkin telah merusak sistem pencernaan buaya hingga menyebabkan kematian.

“Ini bukti betapa seriusnya pencemaran sampah di aliran sungai. Semua benda itu ditemukan masih utuh,” ujarnya.

Usai diperiksa, bangkai buaya kemudian dikirim ke lembaga konservasi di Jakarta untuk diawetkan dan dijadikan bahan penelitian.

Bangkai diangkut menggunakan mobil boks berpendingin untuk mencegah pembusukan selama perjalanan.

Kematian buaya raksasa Si Undan kembali menyoroti masalah pencemaran sungai dan pentingnya pengelolaan habitat satwa liar di Riau.

Kasus ini juga menjadi pengingat perlunya edukasi masyarakat mengenai pengelolaan sampah dan konservasi agar satwa besar yang menjadi bagian penting ekosistem sungai tidak kembali terancam.(*)




Warga Talang Belido Keluhkan Limbah TPA Talang Gulo, Air Sungai Tercemar dan Ikan Mati

MUAROJAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Warga Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi mengeluhkan pencemaran sungai akibat limbah cair dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo. Limbah ini diduga mengalir ke Sungai Sarang Buaya, sumber air yang biasa dimanfaatkan warga, terutama saat musim kemarau.

Akibat pencemaran tersebut, warga merasa takut menggunakan air sungai karena khawatir terkontaminasi limbah berbahaya dan berpotensi menyebabkan penyakit. Bahkan, sudah banyak ikan ditemukan mati di aliran sungai tersebut.

Kepala Desa Talang Gulo, Fadli, mengatakan bahwa pencemaran air sungai oleh limbah TPA sudah terjadi sejak tahun 2020. Kondisi ini memberikan dampak serius bagi kehidupan masyarakat.

“Masyarakat sebelumnya menggunakan air sungai ketika musim kemarau. Sekarang, karena tercemar, sungai Sarang Buaya tidak bisa digunakan lagi,” ungkap Fadli.

Fadli juga berharap agar persoalan ini segera diselesaikan, termasuk dugaan pencemaran limbah dari peternakan babi yang diduga ikut mencemari sungai di wilayah tersebut.

“Saya berharap pencemaran bisa segera ditangani agar sungai kembali bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” imbuhnya.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, yang tengah melakukan reses di daerah itu langsung meninjau lokasi sungai yang dikeluhkan warga.

Aidi mengonfirmasi adanya laporan dari warga yang diperkuat oleh kepala desa bahwa limbah lindi dari TPA Talang Gulo Kota Jambi mengalir masuk ke wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

“Laporan warga dan pak Kades menyebutkan banyak ikan mati. Saya langsung cek ke lapangan, jika benar, kami akan segera koordinasi dengan Wali Kota Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi,” kata Aidi Hatta.

Ia menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Muaro Jambi mendukung investasi, namun dengan syarat tidak merugikan masyarakat dan memiliki legalitas yang jelas.

“Selama tidak menimbulkan masalah di wilayah Muaro Jambi, tidak ada masalah. Tapi kalau ada dampaknya, kita minta Pemerintah Kota Jambi bertindak tegas,” pungkas Aidi.(*)