Nadiyah Ajak Warga Jadi Mata dan Telinga Pencegahan Kekerasan serta TPPO

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Langkah ini diarahkan tidak hanya untuk menangani korban, tetapi juga membangun sistem perlindungan sejak potensi kekerasan mulai terdeteksi.

Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi, Informasi dan Edukasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta TPPO bagi Kelompok Masyarakat Rentan yang digelar di Aula DPMPPA Kota Jambi, Selasa 15 September 2026.

Ketua TP PKK Kota Jambi, Nadiyah, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa menciptakan rasa aman bagi perempuan dan anak merupakan hak yang harus dijamin dan dilindungi bersama.

Menurutnya, pencegahan tidak boleh menunggu sampai seseorang benar-benar menjadi korban.

Keluarga, lingkungan masyarakat dan seluruh jejaring perlindungan harus mampu mengenali tanda-tanda kerentanan sedini mungkin.

“Jangan menunggu kekerasan menjadi besar baru kita bertindak. Jika ada perubahan perilaku anak, keluarga yang mulai terisolasi, dugaan kekerasan, atau tawaran pekerjaan yang mencurigakan, kenali, peduli, dan segera hubungkan dengan pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan. Karena diam bukanlah solusi,” tegas Nadiyah.

Nadiyah menyebut keluarga memiliki posisi paling awal dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Rumah, kata dia, harus menjadi tempat yang aman bagi anak untuk berbicara dan bagi perempuan untuk mendapatkan penghargaan serta perlindungan.

Karena itu, ketahanan keluarga perlu diperkuat melalui komunikasi terbuka, pola pengasuhan positif serta kemampuan orang tua mengenali perubahan perilaku maupun tanda-tanda kerentanan.

“Kita perlu membangun ketahanan keluarga dengan komunikasi yang terbuka, pengasuhan yang positif, dan kemampuan mengenali tanda-tanda kekerasan maupun kerentanan sejak dini,” ujarnya.

Selain keluarga, lingkungan masyarakat dinilai memiliki peran penting sebagai sistem kewaspadaan berikutnya.

Ketua RT, TP PKK, tokoh adat, tokoh masyarakat hingga berbagai kelompok masyarakat dinilai berada pada posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan kehidupan warga.

Nadiyah mendorong masyarakat agar tidak menganggap persoalan kekerasan sebagai urusan pribadi yang harus dibiarkan.

Indikasi seperti anak yang tiba-tiba mengalami perubahan perilaku, keluarga yang semakin tertutup, dugaan kekerasan atau tawaran pekerjaan yang tidak jelas perlu dicermati dan segera dilaporkan melalui jalur yang tepat.

“Lihat ketika ada tanda-tanda kekerasan. Peduli ketika ada yang membutuhkan pertolongan. Cegah sebelum menjadi korban, dan lindungi mereka yang membutuhkan,” katanya.

Nadiyah juga menekankan pentingnya mengubah cara pandang masyarakat terhadap korban kekerasan.

Menurutnya, korban membutuhkan perlindungan dan pendampingan, bukan stigma. Menyalahkan, mempermalukan atau meragukan korban justru dapat memperparah trauma yang dialami.

“Pesannya cukup sederhana: percaya korban, lindungi korban, dampingi korban, dan pastikan korban mendapatkan layanan yang tepat,” jelasnya.

Ia berharap kegiatan tersebut tidak berhenti pada penyampaian informasi, tetapi menghasilkan jejaring yang dapat bekerja ketika masyarakat menemukan kasus atau indikasi kekerasan maupun TPPO.

“Pengetahuan, agar kita tahu apa yang harus dikenali dan dicegah; jejaring, agar kita tahu harus menghubungi siapa ketika menemukan persoalan; serta keberanian untuk bertindak,” ungkap Nadiyah.

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi tersebut diikuti sekitar 100 peserta.

Peserta berasal dari unsur perangkat daerah Pemkot Jambi, TP PKK, Forum Komunikasi Rukun Tetangga (FKRT), lembaga adat kecamatan, akademisi, Forum Anak Daerah (FAD) Bumi Angso Duo serta kelompok masyarakat rentan.

Nadiyah hadir sebagai narasumber bersama Septiriana Wulandari, Psikolog Pendidikan dari PUSPAGA Putri Pinang Masak.

Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti, mengatakan kegiatan tersebut diarahkan untuk memperkuat pemahaman masyarakat terkait pencegahan kekerasan dan TPPO.

“ Kegiatan ini dilaksanakan 15 September 2026, dengan 100 orang peserta,” ujarnya.

Ia menjelaskan, materi kegiatan mencakup penguatan mental, pemulihan psikologis, pengenalan modus TPPO, akses perlindungan bagi kelompok rentan serta pembangunan jejaring sosial.

Nadiyah menegaskan pembangunan Kota Jambi tidak cukup hanya diukur melalui pertumbuhan ekonomi maupun pembangunan fisik.

Menurutnya, kualitas pembangunan juga tercermin dari kemampuan kota menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan, ramah bagi anak dan memiliki ketahanan keluarga yang kuat.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan perlindungan perempuan dan anak sebagai tanggung jawab bersama.

“Karena pada hakikatnya, perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tugas pemerintah. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Melalui penguatan keluarga, kewaspadaan lingkungan dan jejaring perlindungan, Pemkot Jambi berharap masyarakat semakin peka terhadap potensi kekerasan dan TPPO sehingga kasus dapat dicegah sebelum berkembang dan korban tidak merasa sendirian.(*)




451 WNA Tercatat Tinggal di Jambi, Imigrasi Perkuat Desa Binaan Cegah TPPO

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi mencatat sebanyak 451 warga negara asing (WNA) tinggal di wilayah Provinsi Jambi.

Data tersebut menjadi dasar penguatan pengawasan keimigrasian, sekaligus pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Afrianto, menyampaikan bahwa ratusan WNA tersebut tersebar di sejumlah wilayah kerja kantor imigrasi.

Rinciannya, 268 orang berada di wilayah Kantor Imigrasi Jambi, 122 orang di Kuala Tungkal, 33 orang di Kerinci, dan 28 orang di Bungo.

Menurut Petrus, keberadaan WNA di Jambi harus dipastikan memberikan dampak positif dan tidak menimbulkan persoalan sosial maupun pelanggaran hukum.

Oleh karena itu, Imigrasi menerapkan pengawasan secara menyeluruh, baik melalui langkah preventif maupun penindakan.

Sebagai bagian dari strategi pencegahan, Imigrasi Jambi juga mengembangkan Program Desa Binaan Imigrasi yang difokuskan pada wilayah rawan pekerja migran non-prosedural.

Dalam program ini, Imigrasi menempatkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) sebagai ujung tombak pengawasan berbasis masyarakat.

“Pimpasa berfungsi sebagai sarana edukasi kepada masyarakat sekaligus sistem peringatan dini terhadap potensi TPPO,” ujar Petrus.

Melalui desa binaan, masyarakat diberikan pemahaman mengenai bahaya bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal serta informasi resmi terkait layanan dan prosedur keimigrasian.

Informasi dari masyarakat juga menjadi bahan penting bagi Imigrasi untuk mencegah perekrutan tenaga kerja ilegal maupun pelanggaran keimigrasian lainnya.

Imigrasi menegaskan, setiap pelanggaran yang dilakukan WNA akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), mulai dari deportasi, pencekalan, detensi, hingga proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Pengawasan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif. Tujuannya agar keberadaan WNA di Jambi benar-benar memberi manfaat dan tidak menimbulkan gangguan di tengah masyarakat,” tutup Petrus.(*)




Program Desa Binaan, Strategi Imigrasi Jambi Tangkal TPPO

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi menegaskan komitmennya dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui penguatan pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah pengembangan Program Desa Binaan Imigrasi di wilayah rawan pekerja migran non-prosedural.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Afrianto, menjelaskan bahwa setiap desa binaan ditempatkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), yang berperan sebagai ujung tombak edukasi dan sistem peringatan dini terhadap potensi TPPO.

Menurut Petrus, desa binaan diprioritaskan di daerah yang berpotensi menjadi kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Melalui pendekatan langsung ke masyarakat, Imigrasi memberikan pemahaman terkait risiko bekerja ke luar negeri secara tidak resmi serta informasi prosedur keimigrasian yang benar.

Selain fungsi edukatif, Pimpasa juga berperan dalam pengumpulan informasi sosial dari masyarakat.

Informasi tersebut menjadi bahan penting bagi Imigrasi dalam mengantisipasi perekrutan tenaga kerja ilegal maupun aktivitas orang asing yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan data terbaru Imigrasi, sebanyak 451 orang asing tercatat tinggal di Provinsi Jambi.

Jumlah tersebut tersebar di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jambi, Kuala Tungkal, Kerinci, dan Bungo.

Imigrasi Jambi menegaskan bahwa, setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak tegas melalui Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

Mulai dari deportasi, pencekalan, detensi, hingga proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Petrus menekankan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga pencegahan.

Tujuannya agar keberadaan orang asing di Jambi dapat memberikan manfaat serta tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.(*)




Cegah TPPO, Imigrasi Jambi Intensifkan Pengawasan WNA

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Provinsi Jambi.

Langkah ini dilakukan guna menjaga stabilitas keamanan daerah sekaligus mencegah potensi pelanggaran keimigrasian, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence, menegaskan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing tidak dapat dilakukan secara terpisah oleh imigrasi saja.

Diperlukan sinergi lintas sektor agar pengawasan berjalan efektif dan menyeluruh.

Menurut Hubertus, pengawasan juga mencakup WNI yang telah berubah status menjadi WNA maupun kelompok tertentu yang memiliki kewenangan hukum di instansi lain.

Oleh karena itu, koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) serta instansi terkait menjadi hal penting.

Imigrasi Jambi secara rutin melakukan pengumpulan bahan keterangan melalui patroli lapangan, operasi gabungan, serta pemeriksaan administratif izin tinggal, termasuk pengecekan overstay.

Upaya ini bertujuan memastikan orang asing yang berada di Jambi mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selain pengawasan langsung, Imigrasi Jambi juga menggandeng hotel dan penginapan untuk melaporkan data orang asing yang menginap.

Pelibatan pelaku usaha akomodasi ini dinilai penting sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.

Dalam memperkuat pengawasan, Imigrasi Jambi mengoptimalkan peran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, serta Badan Kesbangpol.

Koordinasi lintas instansi ini dinilai efektif dalam mengantisipasi berbagai potensi penyimpangan, termasuk masuknya paham radikal.

Hubertus mencontohkan koordinasi Timpora di wilayah Kerinci yang berjalan dengan baik sehingga potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini.

Setiap temuan di lapangan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum melalui rekomendasi dari dinas teknis terkait.(*)