Tim Rajawali Tangkap Bandar Sabu di Pulau Aro Sarolangun

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Pulau Aro, Kecamatan Pelawan, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam operasi ini, seorang pria berinisial AND Bin JP, 22 tahun, diamankan karena diduga menjadi bandar sabu.

Kasatresnarkoba Polres Sarolangun, AKP Ojak P Sitanggang, SH., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba yang meresahkan warga di Desa Pulau Aro.

“Tim langsung menindaklanjuti informasi ini dan mendatangi TKP. Saat ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan,” ungkapnya.

Saat penggeledahan yang disaksikan Kepala Dusun dan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Di antaranya tiga paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu, satu ball plastik klip kosong, dua pipet runcing, dua kaca pirek dan satu korek api biru.

Kemudian satu dompet kecil warna putih, serta uang tunai pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang terkait aktivitas peredaran narkoba.

“Dari pengakuan awal, pelaku memperoleh sabu dari seorang pria yang belum dikenal di Kabupaten Muratara. Identitas pemasok masih kami dalami,” tambah AKP Ojak.

Saat ini, AND beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sarolangun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi dan uji laboratorium terhadap barang bukti.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Sarolangun memberantas peredaran narkoba hingga ke akar.

Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.(*)




Tim Kuda Hitam Polres Batanghari Amankan Residivis Pengedar Sabu, Ini Barang Bukti yang Diamankan

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Kuda Hitam SatRes Narkoba Polres Batanghari berhasil menangkap seorang pria Suprianto (40) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Muara Bulian.

Suprianto, yang merupakan residivis dan baru saja keluar dari penjara dengan kasus yang sama, kembali terjerat dalam peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polres Batanghari, Iptu Al-Imron, membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan pada 22 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Tenam, RT 01, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Saat pelaku diciduk, tim Kuda Hitam SatRes Narkoba melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa dua paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0.17 gram beserta alat-alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • 2 paket kecil plastik klip berisi sabu

  • 1 buah kaca pirek berisi sabu

  • 4 buah plastik klip kosong

  • 1 sendok sabu dari pipet sedot

  • 1 jarum warna putih

  • 1 korek api mancis ungu

  • 1 bong sabu dari botol kaca

  • 1 kotak plastik warna putih

  • 1 dompet warna hitam kuning

  • 1 unit handphone OPPO A18

Setelah dilakukan interogasi, Suprianto mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan menyebut bahwa ia membeli narkoba tersebut seharga Rp 500.000 secara tunai.

Tindak lanjut dari penangkapan ini adalah membawa pelaku dan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Batanghari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)