Penganiayaan di Sungai Rengas Terbongkar, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Polsek Maro Sebo Ulu mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Sungai Rengas.

Dalam proses penangkapan tersangka, polisi justru menemukan senjata api rakitan lengkap dengan amunisi aktif.

Kapolsek Maro Sebo Ulu, AKP Saprizal, menjelaskan bahwa tersangka berinisial G (45) diamankan atas dugaan penganiayaan terhadap IH (57).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 29 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di depan rumah korban.

Berdasarkan laporan polisi tertanggal 10 Februari 2026, korban yang baru pulang dari kebun diduga langsung dihampiri pelaku.

Tersangka disebut memegang kerah baju korban, memukul bahu kiri sebanyak dua kali, serta menghantam bagian bibir hingga korban terjatuh.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim melacak keberadaan pelaku di kawasan Jalan Gasplen, Simpang Sungai Rengas.

Pada Selasa malam (10/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka berhasil diamankan.

Namun, saat hendak masuk ke Mapolsek, tersangka sempat membuang tas miliknya di dekat pintu.

Polisi yang curiga langsung memeriksa tas tersebut dan menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta delapan butir peluru aktif. Enam peluru berada di dalam senjata, sementara dua lainnya tersimpan di dalam tas.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh senjata api rakitan tersebut dari seseorang di Provinsi Lampung dengan harga Rp4 juta.

Saat ini, tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain dijerat pasal penganiayaan, kepemilikan senjata api ilegal juga diproses secara terpisah.

Tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana maupun kepemilikan senjata api ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Batang Hari tetap kondusif.(*)




Modus Rental, Wanita di Kota Jambi Ini Malah Gadaikan Motor Rentalan!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polsek Kota Baru mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor rental yang terjadi di Jalan Serma Dahlan Ishak, RT 19, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, pada Kamis, 18 Desember 2025.

Kejadian berawal pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelapor, Andi Febrian (23), seorang karyawan swasta asal Teluk Nilai, menyatakan bahwa sepeda motornya jenis Honda Scoopy warna biru, Nopol BH 5519 EB, disewa oleh terlapor, Vitria Jurnalianti Liwa (35), warga Villa Kenali, Kelurahan Mayang Mangurai.

Namun, setelah masa sewa berakhir, terlapor menghilang dan mengelak ketika dihubungi.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa terlapor telah menggadaikan sepeda motor tanpa seizin pemilik.

Barang bukti yang diamankan meliputi STNK asli dan surat perjanjian sewa sepeda motor.

“Tim Opsnal Kota Baru bersama Tim Sidik 1 telah melakukan penangkapan terhadap terlapor di Polsek Kota Baru setelah panggilan pertama dan kedua tidak diindahkan,” ujar Kompol Jimi Fernando.

Saat ini, pihak kepolisian masih melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi terkait, serta melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke tahap penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam usaha rental motor dan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap penyewa agar tidak merugikan pemilik kendaraan.(*)




Satu Pelaku Ditangkap! Pemunuhan Seorang Janda di Alam Barajo Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Ditreskrimum, bekerja sama dengan Polresta Jambi dan Polsek Kota Baru, mengungkap kasus pembunuhan terhadap Linceria Silalahi (51) yang ditemukan tewas di dalam ruko miliknya di kawasan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada Senin (24/11/2025).

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma membenarkan, bahwa satu pelaku telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.

“Pelaku yang kita amankan berinisial EG, ditangkap di wilayah Kabupaten Muaro Jambi,” ujarnya, Jumat (05/11/2025).

Menurut Kombes Pol Jimmy, penyidik masih terus mendalami berbagai petunjuk terkait kasus tersebut, termasuk motif dan peran para pelaku.

“Pelaku diperkirakan lebih dari satu orang. Kami menduga sedikitnya tiga pelaku terlibat, masing-masing dengan peran berbeda,” jelasnya.

Hasil autopsi menunjukkan adanya luka serius akibat benda tajam pada bagian kepala dan wajah korban, menguatkan dugaan bahwa pembunuhan dilakukan secara brutal.

Korban pertama kali ditemukan oleh kakaknya, Reni Ermida Silalahi (54), yang curiga karena adiknya tidak merespons panggilannya.

Saat memeriksa bagian belakang ruko, Reni mendapati pintu dapur dalam keadaan terbuka.

Setelah masuk bersama anggota keluarga lainnya, mereka melihat korban sudah tergeletak bersimbah darah.

“Ku gedor-gedor, dak ado bunyi. Ku ke belakang tengok pintu dapur terbuka. Ku telepon adik-adik aku. Pas adik buka pintu, ternyata dak dikunci. Masuk, langsung ketemu dia tergaletak, darah di mana-mana,” ujar Reni.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap pelaku lain yang diduga turut serta dalam aksi pembunuhan tersebut.(*)




Kapok! Dua Pelaku Penggelapan Motor di Mestong Ditangkap, Satu Penadah Ikut Diamankan

MUAROJAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Unit Reskrim Polsek Mestong bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang disertai penadahan.

Dua pelaku ditangkap pada Selasa malam (02/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasus ini terungkap setelah seorang security PT Palma, Eki Pratama (21), melapor bahwa sepeda motor Honda CB150R miliknya dibawa kabur oleh pelaku berinisial SP alias Yadi (37).

Pada Kamis (27/11/2025), pelaku meminjam motor korban dengan alasan ingin menjemput temannya.

Karena sering melihat pelaku di sekitar lingkungan kerja, korban tidak curiga dan meminjamkan motor tersebut.

Namun SP tidak kembali hingga berjam-jam.

Korban menyadari telah ditipu dan langsung melapor ke Polsek Mestong. Total kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta.

Dalam konferensi pers, Kamis (04/12/2025), polisi menjelaskan bahwa tim gabungan melakukan penyelidikan intensif hingga menemukan keberadaan pelaku di Mekar Jaya, Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

SP berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, SP mengaku telah menggadaikan motor tersebut kepada pelaku penadahan, Ali Mahmudi (29), di wilayah Suka Jaya, Bayung Lencir.

Tim kemudian bergerak dan menangkap pelaku kedua berikut barang bukti.

Barang bukti yang disita meliputi 1 unit Honda CB150R BH 3241 ZF, 1 lembar STNK asli dan 1 kunci kontak.

Kanit Reskrim Polsek Mestong, IPDA Riky Ricardo Siahaan, S.H, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman di wilayah hukum Polsek Mestong dan Polres Muaro Jambi. Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Mestong dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal dan segera melapor jika menjadi korban tindak kejahatan.(*)