Optimistis Dorong Ekonomi, Investasi Kota Jambi Ditargetkan Tembus Rp1,5 Triliun

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi menargetkan realisasi investasi pada tahun 2026 mencapai Rp1,509 triliun.

Target tersebut ditetapkan sebagai bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing daerah, serta menciptakan iklim investasi yang sehat, kondusif, dan berkelanjutan.

Target ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Abu Bakar, saat memaparkan Ekspos Rencana Aksi Program dan Kegiatan Pendukung Program Unggulan Daerah Tahun 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung dalam rangkaian penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah, yang turut dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi, Jumat (30/1/2026).

Abu Bakar menjelaskan bahwa target realisasi investasi tersebut merupakan target resmi Pemerintah Kota Jambi yang secara teknis menjadi tanggung jawab DPMPTSP sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam pelayanan perizinan serta penanaman modal.

“DPMPTSP berperan sebagai leading sector dengan dua fungsi utama, yakni penyelenggaraan pelayanan perizinan dan pengelolaan urusan penanaman modal. Kedua fungsi ini menjadi kunci dalam mendorong peningkatan realisasi investasi di Kota Jambi,” ujar Abu Bakar kepada wartawan usai kegiatan.

Ia mengungkapkan, target investasi tahun 2026 mengalami peningkatan dibandingkan capaian tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp1,317 triliun.

Dengan demikian, target baru tersebut naik sekitar 14,6 persen dari realisasi tahun sebelumnya.

Menurutnya, peningkatan target ini mencerminkan optimisme pemerintah daerah terhadap potensi ekonomi Kota Jambi, namun tetap disusun secara realistis dan terukur berdasarkan analisis yang matang.

“Penetapan target dilakukan melalui evaluasi menyeluruh terhadap capaian investasi sebelumnya, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, serta penguatan kebijakan kemudahan berusaha dan perbaikan iklim investasi yang terus kami dorong,” jelasnya.

Selain itu, penetapan target juga mempertimbangkan dinamika ekonomi nasional dan regional, serta potensi pengembangan sektor-sektor unggulan yang dinilai mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah.

Abu Bakar menambahkan, rencana aksi yang dipaparkan menjadi instrumen strategis untuk memastikan seluruh program dan kegiatan Tahun Anggaran 2026 berjalan secara terarah, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Seluruh program tersebut juga diselaraskan dengan 11 Program Unggulan Daerah dalam rangka mewujudkan visi Kota Jambi Bahagia.(*)




OSS RBA Tidak Dapat Diakses, DPMPTSP Kota Jambi: Penyesuaian Teknis Sedang Dilakukan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi mengumumkan bahwa layanan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) untuk sementara tidak dapat diakses.

Penghentian sementara ini dilakukan dalam rangka penyesuaian sistem terhadap penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Kepala DPMPTSP Kota Jambi, Abu Bakar, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi resmi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM selaku koordinator penanaman modal nasional.

“Dalam rangka penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025, sistem OSS RBA perlu dilakukan penyesuaian teknis. Oleh karena itu, sementara waktu layanan OSS tidak dapat digunakan,” ujar Abu Bakar kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Penonaktifan layanan OSS RBA dimulai Jumat, 7 November 2025 pukul 21.00 WIB dan dijadwalkan aktif kembali pada Minggu, 9 November 2025 pukul 06.00 WIB.

Abu Bakar menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan pelaku usaha atas ketidaknyamanan selama proses pembaruan sistem berlangsung.

“Kami memahami bahwa OSS RBA merupakan instrumen penting bagi pelaku usaha,” kata dia.

Namun, pembaruan ini diperlukan agar sistem perizinan nasional berjalan lebih optimal dan sesuai dengan ketentuan terbaru pemerintah.

“Kami mohon kesabaran dan pengertian seluruh masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, DPMPTSP Kota Jambi akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk memastikan seluruh layanan perizinan berusaha dan penanaman modal kembali berjalan normal setelah penyesuaian sistem selesai dilakukan.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan publik yang efektif, transparan, dan berbasis digital, sejalan dengan semangat Kota Jambi Bahagia,” tutup Abu Bakar.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center OSS melalui WhatsApp 0811-6774-642 atau telepon 169.(*)