Korupsi APBDes Sungai Pandan Terbongkar, Dua Tersangka Ditahan Kejari Tebo

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AF, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Pandan, serta PW, yang bertugas sebagai Kaur Keuangan atau Bendahara Desa.

Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muara Tebo, terhitung mulai 27 Juli 2026, untuk kepentingan proses penyidikan lanjutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dr. Abdurrahman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tebo telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Desa Sungai Pandan Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Keduanya juga dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya kepada wartawan.

Perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian RI, dan Kejaksaan RI Tahun 2023.

Dalam proses koordinasi itu ditemukan indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan desa.

Namun, karena hasil temuan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah desa hingga batas waktu yang telah ditentukan, Kejari Tebo kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Hasil penyidikan mengungkap dugaan adanya sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan APBDes.

Penyidik menduga kedua tersangka mengelola anggaran tidak sesuai ketentuan, membuat dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, serta menggunakan dana desa yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dalam mengusut perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 85 orang saksi dan menyita 378 dokumen yang dijadikan barang bukti.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp245 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Kejari Tebo, hasil ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi memperkirakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai sekitar Rp1,16 miliar.

“Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 85 saksi, menyita 378 barang bukti serta uang tunai Rp245 juta,” kata dia.

“Berdasarkan hasil ekspose bersama BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,16 miliar,” kata Abdurrahman.

Kejari Tebo menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Penanganan perkara juga dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Polda Jambi Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerkosa Remaja, Termasuk Dua Polisi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi resmi menahan empat tersangka kasus rudapaksa terhadap seorang remaja berusia 18 tahun berinisial C.

Dari empat tersangka, dua merupakan anggota kepolisian, sementara dua lainnya adalah warga sipil.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Jimmy Christian Samma, menyebutkan bahwa dua anggota polisi yang ditahan adalah Bripda SR dari Polres Tanjung Jabung Timur dan Bripda NIR yang bertugas di Polda Jambi.

Sementara dua pelaku lain adalah warga sipil berinisial I dan C.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap keempat tersangka. Namun yang pasti, mereka sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jambi,” ujar Jimmy, Senin (2/2/2026).

Ia menambahkan, peran masing-masing tersangka akan dijelaskan setelah proses pemeriksaan selesai.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke Polda Jambi dan melakukan audiensi dengan DPRD Kota Jambi.

Kondisi psikologis korban disebut sangat memprihatinkan pascakejadian. Ibu korban mengungkapkan, remaja tersebut enggan keluar kamar dan sempat menyatakan keinginannya mengakhiri hidup kepada teman dekat.

“Anak saya sekarang mengurung diri. Dia bahkan curhat ke temannya ingin mengakhiri hidup. Saya berharap proses hukum segera dirampungkan agar keadilan ditegakkan,” ungkap ibu korban saat ditemui di DPRD Kota Jambi, Kamis (29/1/2026).

Laporan resmi telah diterima Polda Jambi pada 6 Januari 2026.

Pihak kepolisian menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, termasuk menindak oknum anggota polisi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius publik dan DPRD karena melibatkan aparat penegak hukum serta menyangkut hak korban yang harus mendapat perlindungan maksimal.(*)




DPRD Kota Jambi Pantau Penanganan Kasus Asusila di Polda Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Rombongan Komisi I DPR Kota Jambi melakukan kunjungan langsung ke Mapolda Jambi pada Senin, 2 Februari 2026, untuk memantau perkembangan penanganan kasus asusila yang tengah menjadi sorotan publik.

Kunjungan ini bertujuan memastikan proses hukum berlangsung profesional, transparan, dan sesuai aturan.

Dalam kesempatan itu, anggota DPR Kota Jambi berdialog dengan pihak kepolisian dan meninjau tahapan penyidikan kasus.

Dari hasil pemantauan, mereka menilai Polda Jambi telah bekerja maksimal dalam menangani perkara.

“Kami hadir langsung untuk melihat proses yang berjalan. Dari pengamatan kami, penanganannya dilakukan secara detail dan profesional oleh pihak kepolisian,” ujar perwakilan Komisi I DPR Kota Jambi.

Anggota dewan menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena terkait keadilan masyarakat dan kepercayaan publik terhadap penegak hukum.

“Proses terhadap dua oknum akan dilanjutkan ke sidang etik, sementara proses pidana tetap berjalan. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu,” tambahnya.

DPRD Kota Jambi juga mengajak masyarakat untuk mendukung kinerja kepolisian agar perkara dapat diselesaikan cepat dan tuntas.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus ini dengan cepat dan transparan.

Saat ini, empat pelaku telah diproses secara pidana dan ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum, sementara kode etik anggota ditangani oleh Propam dan segera disidangkan.

“Kapolda Jambi menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga atas perbuatan yang dilakukan anggota Polri. Kasus ini akan dituntaskan agar korban mendapatkan keadilan,” pungkas Kabid Humas.

Kunjungan ini menegaskan keseriusan DPR dan Polda Jambi dalam menjaga penegakan hukum dan memastikan proses berlangsung terbuka, transparan, serta akuntabel bagi publik.(*)