Marak Penagihan Utang Tak Sesuai Aturan, OJK Siapkan Penertiban Debt Collector

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan memperketat pengawasan dan menertibkan praktik penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait penagihan yang dilakukan secara tidak sesuai aturan, bahkan berujung pada tindak kekerasan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Penegasan itu disampaikan setelah terjadinya insiden pengeroyokan terhadap dua penagih utang atau mata elang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada 11 Desember 2025, yang menyebabkan keduanya meninggal dunia.
Peristiwa tersebut memicu perhatian publik terhadap praktik penagihan utang yang selama ini dinilai belum sepenuhnya tertib.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa penertiban akan difokuskan pada tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan atau kreditur yang menugaskan pihak ketiga untuk melakukan penagihan.
Menurutnya, kreditur tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas tindakan debt collector yang mereka pekerjakan.
“Penertiban itu akan kami lihat dalam konteks tanggung jawab pemilik usaha yang menugaskan. Karena tidak boleh lepas dari dia. Kami akan melihat apakah masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki,” ujar Mahendra saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Mahendra menambahkan bahwa kasus pengeroyokan tersebut telah masuk ke ranah hukum pidana dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Meski demikian, OJK menilai perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap mekanisme penagihan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
OJK mengingatkan bahwa aturan mengenai penagihan utang sebenarnya telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Regulasi tersebut mengatur tata cara, etika, serta batasan dalam proses penagihan kepada debitur. Namun, praktik di lapangan masih kerap menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Dalam pernyataan terpisah, OJK kembali menegaskan kepada seluruh pelaku usaha jasa keuangan bahwa kreditur wajib bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga yang mereka tunjuk.
Penegasan ini dinilai penting agar proses penagihan utang tetap berjalan sesuai hukum dan menjunjung tinggi etika.
Penertiban debt collector dianggap mendesak karena praktik penagihan yang tidak terkendali sering menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
OJK berharap, dengan pengawasan yang diperketat, penagihan utang dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan menghormati hak konsumen.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban sebagai debitur, serta aktif melaporkan praktik penagihan yang melanggar aturan melalui kanal pengaduan resmi OJK.(*)
