Marak Penagihan Utang Tak Sesuai Aturan, OJK Siapkan Penertiban Debt Collector

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan memperketat pengawasan dan menertibkan praktik penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait penagihan yang dilakukan secara tidak sesuai aturan, bahkan berujung pada tindak kekerasan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Penegasan itu disampaikan setelah terjadinya insiden pengeroyokan terhadap dua penagih utang atau mata elang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada 11 Desember 2025, yang menyebabkan keduanya meninggal dunia.

Peristiwa tersebut memicu perhatian publik terhadap praktik penagihan utang yang selama ini dinilai belum sepenuhnya tertib.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa penertiban akan difokuskan pada tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan atau kreditur yang menugaskan pihak ketiga untuk melakukan penagihan.

Menurutnya, kreditur tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas tindakan debt collector yang mereka pekerjakan.

“Penertiban itu akan kami lihat dalam konteks tanggung jawab pemilik usaha yang menugaskan. Karena tidak boleh lepas dari dia. Kami akan melihat apakah masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki,” ujar Mahendra saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Mahendra menambahkan bahwa kasus pengeroyokan tersebut telah masuk ke ranah hukum pidana dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Meski demikian, OJK menilai perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap mekanisme penagihan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

OJK mengingatkan bahwa aturan mengenai penagihan utang sebenarnya telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Regulasi tersebut mengatur tata cara, etika, serta batasan dalam proses penagihan kepada debitur. Namun, praktik di lapangan masih kerap menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Dalam pernyataan terpisah, OJK kembali menegaskan kepada seluruh pelaku usaha jasa keuangan bahwa kreditur wajib bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga yang mereka tunjuk.

Penegasan ini dinilai penting agar proses penagihan utang tetap berjalan sesuai hukum dan menjunjung tinggi etika.

Penertiban debt collector dianggap mendesak karena praktik penagihan yang tidak terkendali sering menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

OJK berharap, dengan pengawasan yang diperketat, penagihan utang dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan menghormati hak konsumen.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban sebagai debitur, serta aktif melaporkan praktik penagihan yang melanggar aturan melalui kanal pengaduan resmi OJK.(*)




DPR Minta OJK Hapus Aturan Penagihan Utang oleh Pihak Ketiga

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, kembali meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus peraturan penagihan utang oleh pihak ketiga.

Permintaan ini muncul setelah sejumlah kasus penagihan utang berujung tindak pidana dan menelan korban jiwa, salah satunya di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata pada Kamis (11/12/2025).

Abdullah menilai Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tidak efektif dan berpotensi disalahgunakan.

Ia menegaskan bahwa UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberikan mandat langsung bagi pihak ketiga untuk melakukan penagihan utang, melainkan hanya kepada kreditur.

Politikus yang akrab disapa Abduh menegaskan bahwa OJK harus bertanggung jawab penuh.

Tidak cukup hanya membuat regulasi, OJK perlu melakukan pengawasan ketat dan mitigasi risiko agar penagihan utang tidak menimbulkan pelanggaran hukum.

Abdullah mendesak agar penagihan utang dikembalikan sepenuhnya kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan, tanpa melibatkan pihak ketiga

Ia juga menyinggung kasus penagihan utang dengan ancaman dan kekerasan di Jalan Juanda, Depok pada Sabtu (13/12/2025).

“Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa pihak ketiga. Perbaiki tata kelola penagihan utang dengan fokus pada perlindungan konsumen dan hak pelaku usaha, serta minim celah tindak pidana,” tegas Abdullah.

Selain itu, Abdullah meminta OJK bersama kepolisian untuk menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melakukan penagihan utang secara melanggar hukum, dengan sanksi baik etik maupun pidana.(*)