BPPRD Kota Jambi Gencarkan Razia Pajak, untuk Dongkrak Pendapatan Daerah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Samsat Kota Jambi, Ditlantas Polda Jambi, dan Jasa Raharja, razia pajak kendaraan bermotor kembali digelar sejak 19 November 2025.

Razia yang menyasar kendaraan roda dua tersebut akan berlangsung hingga 25 November dan dilakukan di tujuh titik berbeda di wilayah Kota Jambi.

Kepala BPPRD Kota Jambi, Ardi, menjelaskan kegiatan ini tidak hanya fokus pada penindakan pelanggaran pajak, tetapi juga pendataan kendaraan bermotor, termasuk kendaraan berplat luar daerah.

“Razia ini juga menjadi momen sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 22 Desember 2025,” ujar Ardi, Kamis (23/10/2025).

Ia menambahkan, BPPRD berperan mendampingi tim Samsat dalam pendataan dan penyuluhan kepada masyarakat terkait pentingnya taat pajak.

“Kami menargetkan sebanyak mungkin wajib pajak kendaraan untuk segera melunasi kewajibannya. Pajak kendaraan bermotor ini menjadi salah satu sumber PAD yang penting,” katanya.

Hingga hari keempat pelaksanaan, lebih dari 200 kendaraan bermotor telah terjaring razia.

Pemkot Jambi berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas sekaligus taat membayar pajak kendaraan.(*)




BPPRD Kota Jambi: Penerimaan Pajak Daerah Capai Rp257 Miliar hingga Juli 2025

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi melaporkan realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp257 miliar hingga akhir Juli 2025.

Angka ini telah mencapai 56 persen dari target perubahan anggaran tahun ini sebesar Rp466 miliar.

Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina, menyatakan pencapaian ini cukup positif meski masih ada tantangan ke depan.

“Kami optimis target akhir tahun akan tercapai bahkan berpotensi melebihi target yang sudah ditetapkan,” kata Nella.

Nella menambahkan, target anggaran tahun ini mengalami peningkatan sekitar Rp51 miliar dari anggaran murni sebelumnya.

Sebagai bagian dari strategi pengoptimalan pendapatan asli daerah (PAD), BPPRD terus menggenjot berbagai langkah, termasuk kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jambi.

Salah satu langkah yang tengah dipersiapkan adalah program pemutihan denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Kami masih menunggu keputusan resmi dari Gubernur. Jika sudah ada, sosialisasi akan dilakukan secara luas kepada masyarakat,” ungkapnya.

Nella berharap program pemutihan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, BPPRD juga tengah melakukan pemetaan potensi pajak dari sektor usaha kuliner malam dan rumah makan yang terus berkembang di Kota Jambi.

Menurutnya, usaha kuliner malam memiliki potensi pendapatan yang besar dan perlu dilakukan pendataan ulang untuk memaksimalkan kontribusinya terhadap PAD.

“Pendataan ini penting agar seluruh potensi pajak bisa tergali secara optimal tanpa ada yang terlewat,” tambah Nella.

Langkah-langkah ini sesuai dengan komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam memperkuat PAD guna mendukung pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik.(*)