Kejari Jambi Tahan 5 Tersangka Kasus Pajak, Nela Ervina Ditahan 20 Hari

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi langsung menahan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.

Kelima tersangka, termasuk Nela Ervina yang saat itu menjabat Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, menjalani penahanan selama 20 hari pada tahap penyidikan.

Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jambi.

Para tersangka ditempatkan di Lapas Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.

Langkah penahanan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara proyek pemutakhiran pajak daerah dengan pagu anggaran Rp1,8 miliar.

Lima tersangka langsung ditahan

Kejari Jambi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka yakni Nela Ervina (N.E.), Kepala BPPRD Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 sekaligus Pengguna Anggaran (PA), yang kini menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi.

Kemudian I.D., Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi Tahun 2024 yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tersangka berikutnya H.W., PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut berperan sebagai broker dalam kegiatan tersebut.

Selanjutnya N.A.S., Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna selaku penyedia, serta R.S., tenaga pendukung PT Bumi Harmoni Indoguna yang disebut berperan sebagai surveyor.

Kelima tersangka kini menjalani proses hukum dalam perkara yang sama.

Penahanan dilakukan saat penyidikan

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Kamin, mengatakan penahanan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan para pihak sebagai tersangka.

Penahanan berlangsung selama 20 hari pada tahap penyidikan.

Kejari Jambi masih mendalami rangkaian perkara, termasuk dugaan keterlibatan masing-masing tersangka dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek pemutakhiran pajak daerah.

Proyek pajak Rp1,8 miliar

Perkara tersebut berkaitan dengan Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi pada BPPRD Tahun Anggaran 2024.

Dalam penyidikan, Kejari Jambi menduga terdapat kesepakatan antara pihak internal dan penyedia sebelum tender berlangsung.

Penyidik menduga Nela Ervina selaku PA dan I.D. selaku PPK telah melakukan kesepakatan dengan H.W. selaku broker serta N.A.S. selaku penyedia agar PT Bumi Harmoni Indoguna memenangkan kegiatan tersebut.

Penyedia kemudian diduga menyanggupi pemberian kickback fee sebesar 25 persen dari total anggaran setelah dipotong pajak.

Data lama diduga digunakan

Kejari Jambi juga menemukan dugaan persoalan dalam pelaksanaan proyek.

Salah satunya berkaitan dengan hasil pemutakhiran data pajak. Penyidik menduga tabel inventori data pajak yang menjadi output utama pekerjaan bukan berasal dari hasil survei lapangan.

Data tersebut disebut menggunakan DHKP lama yang telah diberikan BPPRD Kota Jambi pada awal pekerjaan.

Selain itu, proses validasi data dengan Ketua RT dan lurah yang seharusnya dilakukan juga diduga tidak berjalan sesuai KAK dan kontrak.

Akibatnya, tujuan proyek untuk menghasilkan data objek pajak daerah yang terbarui dan tervalidasi dinilai tidak tercapai.

Kerugian negara Rp1,37 miliar

Rangkaian dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.378.180.183.

Kejari Jambi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami seluruh rangkaian kegiatan, termasuk peran masing-masing tersangka dan dugaan pemberian kickback.

Para tersangka kini menjalani masa penahanan 20 hari pada tahap penyidikan.

Perkara tersebut masih dalam proses hukum. Status tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan, sementara asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)