Duduk Perkara Kasus Nela Ervina: Proyek Pajak Rp1,8 Miliar Diduga Diatur, Negara Rugi Rp1,37 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi mengungkap konstruksi perkara yang menjerat Nela Ervina, mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi yang kini menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi.

Nela menjadi salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi pada BPPRD Tahun Anggaran 2024.

Dari hasil penyidikan, Kejari Jambi menduga proyek dengan pagu Rp1,8 miliar tersebut telah diatur sejak sebelum proses tender.

Penyidik juga menemukan dugaan pemberian kickback fee sebesar 25 persen dari nilai anggaran setelah dipotong pajak.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Kamin, mengatakan dugaan tersebut terungkap setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.

“Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 KUHAP,” kata Kamin.

Dugaan kesepakatan terjadi sebelum tender

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejari Jambi, Nela Ervina diduga berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA), sementara tersangka I.D. menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut.

Penyidik menduga keduanya telah membuat kesepakatan dengan H.W. yang disebut sebagai broker dan N.A.S. selaku Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna sebagai penyedia.

Kesepakatan itu disebut terjadi pada awal 2024, sebelum pelaksanaan tender.

Tujuannya, menurut penyidik, agar PT Bumi Harmoni Indoguna memenangkan pekerjaan pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi.

Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, penyedia diduga berkomitmen memberikan kickback fee sebesar 25 persen dari nilai kegiatan setelah dikurangi pajak.

Dengan pagu anggaran Rp1,8 miliar, proyek tersebut kemudian berjalan dengan PT Bumi Harmoni Indoguna sebagai penyedia.

Pekerjaan pemutakhiran pajak diduga tak sesuai kontrak

Persoalan kemudian muncul pada pelaksanaan pekerjaan.

Kejari Jambi menduga H.W., N.A.S., dan R.S. tidak menjalankan pekerjaan sebagaimana ketentuan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Padahal, pekerjaan tersebut seharusnya mencakup survei dan validasi subjek serta objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Penyidik juga menyebut sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan dalam KAK tidak dilibatkan.

Tidak hanya itu, sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung tersebut disebut tidak menerima honor atau gaji sebagaimana mestinya.

Penyidik menduga tanda terima pembayaran gaji kemudian dibuat seolah-olah pembayaran telah dilakukan.

Data lama diduga digunakan sebagai hasil pemutakhiran

Kejari Jambi juga mengungkap dugaan rekayasa terhadap hasil pekerjaan.

N.A.S. dan R.S. diduga membuat hasil pekerjaan seolah-olah merupakan data pajak terbaru yang telah melalui proses survei dan validasi.

Padahal, menurut penyidik, proses survei dan validasi tersebut tidak dilakukan sebagaimana ketentuan pekerjaan.

Dokumen utama berupa tabel inventori data pajak diduga justru menggunakan data lama dari Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) yang sebelumnya diberikan BPPRD Kota Jambi pada awal pekerjaan.

Dengan demikian, data yang diserahkan disebut tidak menggambarkan hasil pemutakhiran melalui survei lapangan.

Validasi dengan RT dan lurah diduga tak dilakukan

Dalam kontrak, proses pemutakhiran juga mensyaratkan validasi data melalui Ketua RT dan lurah.

Namun, Kejari Jambi menyebut proses tersebut tidak dilakukan sebagaimana ketentuan dalam KAK dan kontrak.

Akibatnya, tujuan utama pengadaan dinilai tidak tercapai.

Proyek tersebut seharusnya menghasilkan data objek pajak Kota Jambi yang terbarui dan tervalidasi, sekaligus membangun sistem aplikasi survei yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi berbasis web untuk menampilkan kondisi terkini objek pajak daerah.

Namun, menurut hasil penyidikan Kejari Jambi, target tersebut tidak tercapai.

Negara disebut rugi Rp1,37 miliar

Rangkaian dugaan penyimpangan tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183.

Nilai kerugian tersebut berdasarkan penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.

Angka itu setara sekitar 76,6 persen dari pagu proyek Rp1,8 miliar.

Kejari Jambi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka yakni:

  • N.E. atau Nela Ervina, selaku Kepala BPPRD Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 sekaligus Pengguna Anggaran (PA), yang kini menjabat Kepala Disperindag Kota Jambi.
  • I.D., Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi Tahun 2024 sekaligus PPK.
  • H.W., PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut sebagai broker dalam kegiatan tersebut.
  • N.A.S., Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna selaku penyedia.
  • R.S., tenaga pendukung PT Bumi Harmoni Indoguna yang disebut berperan sebagai surveyor.

Lima tersangka ditahan

Kejari Jambi melakukan penahanan terhadap kelima tersangka pada tahap penyidikan selama 20 hari.

Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jambi di Lapas Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana sangkaan primer dan subsidair yang disampaikan Kejari Jambi.

Perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan. Seluruh dugaan peran, aliran kickback, pelaksanaan pekerjaan, serta pertanggungjawaban masing-masing tersangka akan diuji melalui proses hukum.

Status tersangka juga tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Nela Ervina Jadi Tersangka, Wawako Diza: Pendampingan Akan Kami Bicarakan Lebih Lanjut

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kota Jambi membuka kemungkinan memberikan pendampingan terhadap Nela Ervina, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi yang kini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, mengatakan opsi pendampingan tersebut masih akan dibahas di internal Pemkot Jambi.

Pemerintah daerah terlebih dahulu akan melihat bentuk pendampingan yang memungkinkan sesuai kewenangan.

“Untuk pendampingan, nanti akan kita bicarakan lebih lanjut,” ujar Diza.

Diza juga menekankan bahwa perkara yang menjerat Nela berkaitan dengan kegiatan pada 2024, ketika dirinya bersama Wali Kota Jambi saat ini belum menjabat.

“Karena ini menyangkut persoalan personal dan kejadiannya, kalau tidak salah, terjadi pada 2024, sebelum kami dan Pak Wali menjabat,” jelasnya.

Menurut Diza, Pemkot Jambi tidak serta-merta menentukan bentuk bantuan atau pendampingan sebelum memahami posisi perkara secara lebih utuh.

Pemerintah daerah akan mengevaluasi sejauh mana pendampingan dapat dilakukan berdasarkan kewenangan yang dimiliki.

Sikap tersebut juga berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Jambi. Pemkot masih menunggu informasi lebih lengkap mengenai konstruksi perkara serta posisi masing-masing pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Diza sebelumnya mengatakan Pemkot Jambi menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami menghargai proses hukum yang sedang dijalankan. Secara personal, kami juga turut prihatin dengan persoalan ini,” katanya.

Kejari Jambi menahan Nela dalam perkara dugaan korupsi Belanja Konsultasi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi pada BPPRD Tahun Anggaran 2024.

Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan ketika Nela masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi.

Setelah menjalani proses penyidikan, Nela ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan.

Kejari Jambi juga menetapkan serta menahan empat tersangka lainnya. Tiga dari empat tersangka tersebut disebut berasal dari pihak rekanan.

Dengan demikian, terdapat lima tersangka yang kini menjalani proses hukum dalam perkara tersebut.

Hingga saat ini, informasi mengenai peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut belum disampaikan secara lengkap.

Begitu pula dengan besaran dugaan kerugian negara yang muncul dalam perkara tersebut masih menunggu keterangan resmi penyidik Kejari Jambi.

Konstruksi perkara, termasuk dugaan penyimpangan dalam kegiatan belanja konsultasi pemutakhiran pajak daerah, juga masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Kejari Jambi masih mendalami rangkaian kegiatan serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Di tengah perkara yang menjerat salah satu kepala perangkat daerah, Diza menegaskan Pemkot Jambi telah berulang kali mengingatkan ASN agar menjalankan tugas sesuai aturan.

Imbauan tersebut berlaku bagi seluruh aparatur, termasuk kepala organisasi perangkat daerah.

“Kami selalu mengimbau kepada seluruh pegawai, sampai kepada kepala dinas, untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya melenceng dari peraturan,” tegas Diza.

Pemkot Jambi kini menunggu perkembangan penyidikan sebelum menentukan langkah lebih lanjut, termasuk terkait kemungkinan pendampingan terhadap Nela.

Proses hukum terhadap Nela dan empat tersangka lainnya tetap berjalan.

Penetapan tersangka maupun penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan.

Sementara asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Nela Ervina Ditahan Kejari Jambi, Diza Hazra: Kami Hormati Proses Hukum

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kota Jambi akhirnya buka suara setelah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Nela Ervina, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, mengatakan Pemkot Jambi menghormati proses hukum yang kini berjalan.

Namun, pemerintah daerah masih menunggu informasi lengkap mengenai perkara yang menjerat Nela sebelum menentukan langkah dari sisi pemerintahan.

Diza mengaku baru menerima informasi mengenai penetapan tersangka sekaligus penahanan Nela pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.

“Kami menghargai proses hukum yang sedang dijalankan. Secara personal, kami juga turut prihatin dengan persoalan ini,” ujar Diza.

Menurut Diza, Pemkot Jambi perlu memperoleh gambaran utuh mengenai perkara tersebut. Informasi itu diperlukan untuk memahami rangkaian persoalan serta kaitannya dengan Nela Ervina.

“Untuk lebih detailnya, tentu kami perlu mendapatkan informasi langsung mengenai apa yang sebenarnya terjadi, termasuk bagaimana persoalan ini berkaitan dengan yang bersangkutan. Nanti akan kami pelajari,” katanya.

Nela ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Belanja Konsultasi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.

Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan ketika Nela masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi.

Kejari Jambi tidak hanya menetapkan Nela sebagai tersangka. Empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tiga di antaranya disebut berasal dari pihak rekanan.

Meski demikian, Pemkot Jambi belum mengambil kesimpulan mengenai perkara tersebut.

Diza menegaskan pemerintah membutuhkan informasi yang lebih lengkap sebelum menentukan respons lanjutan.

Sikap itu diambil karena perkara masih berada dalam proses hukum dan penyidik Kejari Jambi masih menangani penyidikan.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Diza menegaskan Pemkot Jambi selama ini telah mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Imbauan tersebut juga berlaku bagi seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Jambi.

“Kami selalu mengimbau kepada seluruh pegawai, sampai kepada kepala dinas, untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya melenceng dari peraturan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Diza sebagai bagian dari penegasan sikap Pemkot Jambi mengenai kepatuhan aparatur terhadap aturan dalam menjalankan pemerintahan.

Perkara Nela Ervina saat ini masih berada dalam proses hukum di Kejari Jambi.

Hingga kini, informasi mengenai konstruksi lengkap perkara, peran masing-masing dari lima tersangka, serta besaran dugaan kerugian negara masih menunggu keterangan resmi dari penyidik.

Pemkot Jambi menyatakan akan mempelajari perkembangan perkara setelah memperoleh informasi yang lebih lengkap dari proses hukum yang berjalan.

Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan.

Nela Ervina dan tersangka lainnya tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum serta asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Eks Kepala BPPRD Kota Jambi Nela Ervina Ditahan, Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pajak Daerah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.iD — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menahan Nela Ervina, mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, dalam perkara dugaan korupsi belanja konsultasi pemutakhiran pajak daerah Tahun Anggaran 2024.

Nela saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi.

Penahanan dilakukan setelah Kejari Jambi menetapkannya sebagai salah satu tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemutakhiran pajak daerah saat ia masih memimpin BPPRD.

Nela tidak menjadi satu-satunya tersangka yang ditahan. Kejari Jambi juga menetapkan dan menahan empat tersangka lainnya dalam perkara yang sama.

Dari empat tersangka tersebut, tiga di antaranya disebut berasal dari pihak rekanan.

Perkara yang menjerat Nela berkaitan dengan Belanja Konsultasi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi pada BPPRD Tahun Anggaran 2024.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi ketika Nela masih menjabat sebagai Kepala BPPRD Kota Jambi.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejari Jambi kemudian menetapkan Nela bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan anggaran pemerintah daerah serta program pemutakhiran data pajak daerah.

Selain Nela, empat tersangka lain turut menjalani penahanan. Tiga di antaranya disebut merupakan pihak rekanan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kejari Jambi belum menyampaikan secara lengkap peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Begitu pula dengan nilai dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut belum diperoleh secara resmi.

Informasi mengenai konstruksi perkara, modus yang diduga terjadi, serta besaran kerugian negara masih menunggu keterangan resmi penyidik Kejari Jambi.

Penahanan terhadap lima tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kejari Jambi masih mendalami perkara untuk mengungkap rangkaian kegiatan dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Status tersangka dan penahanan dalam perkara ini merupakan bagian dari proses hukum.

Para tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses peradilan dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkembangan mengenai nilai kerugian negara, peran masing-masing tersangka, serta konstruksi perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan Kejari Jambi.(*)