787 Gram Sabu Dimusnahkan, Kejari Tanjab Barat Tegaskan Perang terhadap Narkoba

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat memusnahkan barang bukti dari 57 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dari jumlah tersebut, kasus narkotika menjadi perkara terbanyak dengan barang bukti hampir 800 gram sabu yang ikut dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Tanjung Jabung Barat sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang telah selesai proses hukumnya tidak kembali disalahgunakan.

Kegiatan tersebut mencakup perkara yang ditangani selama periode Januari hingga Juli 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, M. Ridwan Bugis, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.

Menurutnya, kegiatan tersebut bukan sekadar agenda rutin, tetapi menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi bentuk nyata penegakan hukum yang menjamin akuntabilitas pengelolaan barang bukti,” ujar Ridwan.

Dari total 57 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 28 perkara merupakan kasus narkotika.

Sementara 29 perkara lainnya berasal dari tindak pidana orang dan harta benda serta keamanan negara dan ketertiban umum.

Berdasarkan laporan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tanjab Barat, Dwi Yulistia, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari:

  • Sabu dengan berat bersih 786,73 gram
  • Ganja dengan berat 194,67 gram
  • Ekstasi dengan berat bersih 4,74 gram

Selain narkotika, Kejari Tanjab Barat juga memusnahkan barang bukti lain berupa sembilan senjata tajam seperti tojok dan sejenisnya, serta dua pucuk senjata api yang berasal dari sejumlah perkara pidana.

Dwi menjelaskan, pemusnahan dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti setelah perkara memiliki keputusan hukum tetap.

“Tujuannya menjamin kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan barang bukti, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” katanya.

Narkotika Jadi Perhatian Utama

Kajari Tanjung Jabung Barat, M. Ridwan Bugis, menegaskan persoalan narkotika masih menjadi ancaman serius, terutama terhadap generasi muda.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya dilakukan melalui proses hukum, tetapi juga membutuhkan langkah pencegahan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Bahaya narkoba memiliki dampak besar terhadap masa depan anak-anak kita. Penegakan hukum tetap dilakukan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, namun upaya tersebut membutuhkan sinergi bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia memastikan Kejari Tanjab Barat akan terus melaksanakan setiap putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Menurut Ridwan, pemusnahan barang bukti menjadi tahapan akhir dalam proses penanganan perkara sekaligus bentuk tanggung jawab kepada publik.

Pemusnahan dilakukan menggunakan metode berbeda sesuai jenis barang bukti, mulai dari pembakaran, penghancuran, pencacahan, hingga metode lain yang aman dan sesuai aturan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.(*)




Kejari Bungo Hancurkan Barang Bukti Juli–November 2025, Ini Rinciannya

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejari Bungo melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Juli hingga November 2025.

Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Bungo pada Rabu, 26 November 2025.

Acara pemusnahan ini dihadiri unsur Forkopimda dan berbagai instansi terkait, termasuk perwakilan BNK Bungo, Pengadilan Negeri Muara Bungo, Polres Bungo, serta Kodim Bute.

Hadir pula jajaran Kejari Bungo seperti Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Cepy Indra Gunawan, SH, MH, dan Kasi Intelijen, Rendy Winata, SH.

Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Krisdianto, SH, MH, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan 67 perkara tindak pidana umum dan narkotika yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bungo dan Pengadilan Tinggi Jambi sepanjang periode tersebut.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 261,25 gram, ganja 893,64 gram, dan 1,36 gram ekstasi dengan total nilai mencapai Rp300 juta.

Selain narkotika, turut dimusnahkan berbagai barang lainnya seperti timbangan digital, handphone, senjata api, senjata tajam, dokumen, dan pakaian.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti.

Untuk narkotika, barang dicampurkan ke dalam air panas dan sabun cair hingga larut sebelum dibuang ke saluran pembuangan.

Senjata api dipotong, sementara dokumen dan pakaian dibakar hingga habis.

Krisdianto juga menyoroti meningkatnya kasus narkotika di Kabupaten Bungo dan mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap upaya pencegahan.

“Jika ada anggota keluarga yang terindikasi menggunakan narkoba, segera laporkan ke BNK untuk dilakukan rehabilitasi,” pesannya.

Ia memastikan seluruh barang bukti narkotika telah melewati uji deteksi, termasuk pemeriksaan acak (random sampling) sebelum dimusnahkan.

“Terima kasih kepada Forkopimda yang hadir pada kegiatan ini. Alhamdulillah, pemusnahan barang bukti berjalan lancar,” tutup Kajari Bungo.(*)