Gerebek Dua Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Legok, Dua Orang Diamankan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi menyisir dua lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas narkoba di Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Kamis 15 Oktober 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua laki-laki untuk pemeriksaan lebih lanjut, menemukan alat isap sabu, serta memburu dua orang lain yang melarikan diri.

Operasi Sarang Narkoba itu berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas yang meresahkan warga.

Tim gabungan melibatkan Satresnarkoba, Satintelkam, Polsek Telanaipura, dan Provos Polresta Jambi.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan tersebut atas arahan Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M.

Polisi Sisir Kebun Sawit dan Kebun Pisang

Lokasi pertama berada di kawasan kebun sawit RT 20, Kelurahan Legok. Di tempat ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial H, 42, warga Jelutung.

Berdasarkan keterangan kepolisian, petugas tidak menemukan narkotika saat menggeledah badan H.

Namun, pemeriksaan terhadap telepon genggamnya menemukan percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Temuan tersebut menjadi bagian dari bahan penyelidikan polisi untuk mendalami dugaan aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.

Percakapan dalam telepon genggam itu sendiri belum cukup untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana tanpa pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi kedua, yakni kawasan kebun pisang RT 22, Kelurahan Legok.

Di tempat yang diduga berkaitan dengan seorang pria berinisial P itu, polisi menemukan satu alat isap sabu atau bong.

Polisi mengamankan AW, 28, warga Telanaipura, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, dua orang berinisial K dan P melarikan diri saat operasi berlangsung dan kini masuk dalam penyelidikan kepolisian.

Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap kedua pria yang diamankan maupun dugaan peran masing-masing orang dalam aktivitas di kedua lokasi tersebut.

Polisi Tindaklanjuti Keluhan Warga

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Tito Al Hafezt mengatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas narkoba di kawasan Danau Sipin.

Menurut Tito, upaya kepolisian tidak berhenti pada penindakan.

Polisi juga berencana melakukan pemantauan berkelanjutan agar lokasi yang menjadi perhatian warga tidak kembali digunakan untuk aktivitas serupa.

“Kami menindaklanjuti keluhan warga Danau Sipin yang resah dengan aktivitas basecamp tersebut. Sesuai Commander Wish Kapolda Jambi dan arahan Kapolresta Jambi, kami tidak hanya menindak, tapi juga akan memulihkan kawasan ini agar tidak kembali menjadi sarang narkoba,” kata Tito.

Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan masyarakat serta koordinasi dengan pemerintah setempat.

Polresta Jambi berencana meningkatkan komunikasi dengan lurah, ketua RT, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Kepolisian juga akan mengintensifkan edukasi mengenai bahaya narkoba sebagai bagian dari upaya pencegahan.

Operasi Berlanjut, Jaringan Didalami

Operasi tersebut merupakan bagian dari langkah Polri mendukung program pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba melalui pendekatan penindakan serta pencegahan.

Dalam keterangan yang disampaikan, operasi itu juga menindaklanjuti perintah Kapolri melalui Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri tertanggal 8 Oktober 2026 mengenai pelaksanaan operasi serentak di seluruh Polda selama satu bulan, terhitung sejak 9 Oktober 2026, dengan frekuensi minimal dua hingga tiga kali dalam sepekan.

Saat ini, kedua pria yang diamankan berada di Mapolresta Jambi untuk menjalani proses penyelidikan, pendalaman dugaan jaringan, dan asesmen sesuai prosedur yang berlaku.

Polresta Jambi menyatakan akan melanjutkan pemantauan di kawasan tersebut serta memperkuat koordinasi dengan masyarakat.

Namun, hasil pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan dan perkembangan pencarian dua orang yang melarikan diri masih menjadi bagian dari proses penyelidikan.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi mengenai dugaan peredaran narkoba melalui saluran resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.(*)