Kemlu dan Polri Pulangkan 9 WNI Korban TPPO di Kamboja

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kemlu RI bekerja sama dengan Polri memulangkan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.

Pemulangan dilakukan setelah para korban menyelesaikan seluruh prosedur keimigrasian di negara tersebut.

Dalam pernyataan resmi, Kemlu menyebut seluruh WNI dipulangkan ke Tanah Air pada 26 Desember 2025, menggunakan penerbangan komersial rute Phnom Penh–Jakarta, dan diperkirakan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 18.50 WIB.

“Seluruh WNI telah menjalani proses keimigrasian setempat, termasuk penyelesaian deportasi dan penerbitan exit permit,” ujar Kemlu.

Kesembilan WNI sebelumnya menjadi korban eksploitasi kerja setelah tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi di Kamboja.

Mereka dijanjikan bekerja sebagai operator komputer, namun setibanya di sana dipaksa melakukan aktivitas penipuan daring (online scam) dan admin perjudian ilegal.

Paspor para korban disita, dan beberapa mengalami tekanan fisik maupun psikis.

Kasus ini terungkap setelah beberapa korban berhasil melarikan diri dan meminta perlindungan ke KBRI Phnom Penh.

Koordinasi lintas instansi antara KBRI, Kemlu RI, dan Bareskrim Polri memastikan keselamatan dan pemulangan para WNI.

Bareskrim Polri menegaskan pemulangan ini bagian dari upaya penegakan hukum terhadap jaringan TPPO lintas negara.

Aparat juga mendalami peran perekrut di Indonesia yang diduga terlibat dalam pengiriman korban melalui jalur nonprosedural.

Kemlu RI mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri dengan janji gaji tinggi tanpa kejelasan prosedur dan legalitas.

Kamboja bukan negara resmi penempatan pekerja migran Indonesia, sehingga WNI yang bekerja di sana berisiko kehilangan perlindungan hukum.

Pemerintah menegaskan komitmen untuk meningkatkan kerja sama internasional serta penegakan hukum dalam negeri.

Ini dilakukan guna menekan praktik perdagangan orang dan melindungi keselamatan WNI di luar negeri.(*)




Polri Ungkap Modus TPPO WNI di Kamboja, Dijanjikan Kerja Operator Komputer

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Polri mengungkap modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja.

Korban dijanjikan pekerjaan sebagai operator komputer dengan gaji Rp9 juta per bulan, namun sesampainya di Kamboja, mereka dipaksa bekerja sebagai scammer online.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa korban dan suaminya diberangkatkan dengan dokumen lengkap, termasuk paspor dan visa.

Namun, setibanya di Bandara Phnom Penh, paspor korban diambil dan mereka dipaksa bekerja secara ilegal.

“Korban dijemput di bandara dan dibawa selama 4 jam ke lokasi kerja. Karena baru pertama kali ke Kamboja, korban tidak tahu di mana mereka berada dan akhirnya menerima situasi tersebut,” ujar Irhamni.

Korban juga mendapat tekanan fisik dan psikologis bila gagal memenuhi target pekerjaan, mulai dari push up, sit up, hingga lari 300 kali di lapangan futsal.

Namun, beberapa korban berhasil melarikan diri ke KBRI Phnom Penh saat ada kesempatan.

Polri menyebut bahwa, bos korban adalah warga negara asing (WNA) China, dan saat ini Desk Ketenagakerjaan Polri tengah melakukan pendalaman serta pemeriksaan saksi dan korban untuk segera menerbitkan laporan polisi.

Pada Jumat (26/12/2025), Polri berhasil memulangkan sembilan WNI korban TPPO berkat kerja sama Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan BP2MI.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, menegaskan kepulangan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan maksimal bagi WNI dari eksploitasi.(*)