42 Dapur MBG Beroperasi di Kota Jambi, Wali Kota: Perlu Jaga Stok Pangan

Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai dijalankan di berbagai daerah dinilai dapat memberikan efek terhadap laju inflasi, khususnya pada komoditas pangan.

Di Kota Jambi, potensi kenaikan permintaan pada bahan pangan seperti telur dan ayam menjadi sorotan pemerintah.

Wali Kota Jambi, Maulana, dalam rapat capacity building bersama Bank Indonesia, BPS, OPD, dan Forkopimda, menyampaikan bahwa program MBG memiliki manfaat besar bagi pemenuhan gizi anak-anak sekolah.

Namun perlu diimbangi dengan pengawasan distribusi bahan pokok agar tidak memicu lonjakan harga.

“Program MBG sangat strategis untuk peningkatan gizi masyarakat. Namun, lonjakan permintaan pangan bisa berdampak pada inflasi jika tidak diantisipasi. Maka, diperlukan sinergi dengan pemerintah pusat dan Bank Indonesia,” ujar Maulana, Rabu (20/8/2025).

Hingga saat ini, 42 dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah siap beroperasi di Kota Jambi, dari target total 62 dapur.

Pemerintah daerah optimis dapat memenuhi kekurangan 20 dapur lainnya dalam waktu dekat.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jambi, Warsono, menilai inflasi dari sisi MBG belum mengkhawatirkan.

Namun menurutnya, inflasi pangan tetap menjadi tantangan strategis, terutama di tengah pelaksanaan program nasional dengan kebutuhan logistik yang tinggi.

“Kenaikan permintaan telur, ayam, dan bahan pokok lainnya akibat MBG harus diimbangi dengan kestabilan pasokan. Jika tidak dijaga, potensi inflasi bisa muncul secara perlahan,” jelas Warsono.

Bank Indonesia mencatat proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2025 berada di kisaran 4,3–5,1 persen.

Namun inflasi pangan diprediksi tetap menjadi salah satu isu utama, terutama dalam pelaksanaan program berbasis gizi seperti MBG yang menyasar sektor pendidikan dan kesehatan masyarakat.

Pemerintah Kota Jambi pun menegaskan komitmennya untuk mengawal distribusi dan pengawasan harga agar program gizi ini tidak menjadi pemicu gejolak ekonomi lokal. (*)




PBB dan BPHTB Dipermudah, Maulana Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi memberikan kabar baik bagi warganya.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., Pemkot Jambi mengumumkan kebijakan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025, yang berdampak langsung pada pengurangan beban pajak masyarakat.

Dari total lebih dari 182 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan tahun ini, sekitar 115 ribu SPPT atau 67 persen di antaranya mengalami penurunan nilai dibandingkan tahun sebelumnya.

“Alhamdulillah, sekitar 67 persen warga merasakan penurunan PBB tahun ini. Ini adalah bentuk keberpihakan kami kepada masyarakat,” kata Maulana, belum lama ini.

Sementara itu, sekitar 49 ribu SPPT (29 persen) tercatat mengalami kenaikan, yang menurut Maulana disebabkan oleh adanya pembangunan baru atau kenaikan nilai objek pajak.

Kenaikannya pun terbilang ringan, rata-rata hanya 1,8 persen. Adapun sisanya, sekitar 6 ribu SPPT (4 persen), tidak mengalami perubahan nilai.

Kebijakan fiskal ini merupakan kelanjutan dari pendekatan pro-rakyat yang konsisten dijalankan Pemkot Jambi.

Sebelumnya, pada April 2025, Pemkot juga menurunkan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui formula baru yang lebih fleksibel.

Skema tersebut tidak hanya mengacu pada Zona Nilai Tanah (ZNT), tetapi juga mempertimbangkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Langkah ini membawa hasil signifikan. Jumlah transaksi properti di Kota Jambi melonjak dari 500 menjadi 1.500 transaksi per bulan, atau meningkat hingga 300 persen.

Efek domino lainnya adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sebelumnya Rp 5–6 miliar menjadi Rp 7–8 miliar per bulan.

“Dampaknya sangat positif. Tarif kita turunkan, tetapi pendapatan daerah justru meningkat. Ini bukti bahwa kebijakan yang berpihak pada rakyat bisa tetap menjaga kinerja fiskal,” jelas Maulana.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan program pemerintah pusat dalam mempercepat aktivitas ekonomi di daerah.

Salah satunya adalah dengan mempercepat layanan BPHTB, yang kini dapat selesai dalam waktu 2×24 jam.

“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendorong kesejahteraan masyarakat Jambi melalui kemudahan transaksi dan pengurangan beban pajak,” tutup Maulana.(*)




Dinsos Kota Jambi Terapkan Strategi Penanganan Terpadu ODGJ dan TBC

JAMBI, SEPUCUKJA– Dinas Sosial (Dinsos) Kota Jambi terus memperkuat upaya penanganan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), terutama yang juga mengidap penyakit menular seperti Tuberkulosis (TBC), melalui strategi terpadu lintas instansi.

Langkah-langkah strategis yang diterapkan antara lain penjangkauan aktif oleh tim lapangan setiap hari, penempatan ODGJ penderita TBC di lokasi isolasi khusus, serta koordinasi intensif dengan Satpol PP dan layanan kesehatan setempat.

Tak hanya itu, Dinsos juga menerapkan pengawasan ketat terhadap pengobatan agar pasien rutin menjalani terapi, serta memberikan edukasi kepada keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong pelaporan dini.

“Keterlibatan keluarga dan lingkungan sekitar sangat penting dalam proses rehabilitasi ODGJ. Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pula kami bisa melakukan tindakan,” kata Kepala Dinsos Kota Jambi, Yunita Indrawati.

Dengan pendekatan berbasis kemanusiaan dan medis, Pemkot Jambi menargetkan penurunan risiko penyebaran penyakit menular serta gangguan sosial di masyarakat.

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan layanan kesehatan mental dan penanggulangan penyakit menular berjalan secara terintegrasi.(*)




Kasus ODGJ Mengidap TBC di Jambi, Dinsos Lakukan Penanganan Intensif

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID– Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus memperkuat upaya penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), terutama yang juga mengidap penyakit menular seperti Tuberkulosis (TBC).

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit di lingkungan masyarakat.

Selama beberapa bulan terakhir, tim Dinsos bersama Satpol PP aktif melakukan penjangkauan, evakuasi, hingga merujuk pasien ODGJ ke lokasi khusus untuk isolasi dan pengobatan.

Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Yunita Indrawati, mengatakan bahwa proses penanganan ini dilakukan secara kolaboratif demi memastikan pasien mendapat perawatan yang layak dan tidak menularkan penyakit ke warga sekitar.

“Kami melibatkan Satpol PP dalam proses penertiban. Saat ini, satu ODGJ penderita TBC telah kami tempatkan di lokasi khusus untuk isolasi dan pengobatan,” ujar Yunita, Rabu (13/8).

Ia menjelaskan, masa penanganan ODGJ dengan TBC bisa berlangsung selama 6 hingga 8 bulan, tergantung kondisi pasien. Isolasi dilakukan secara ketat untuk mencegah penularan.

“Jika penderita TBC tinggal dengan keluarga dan tidak rutin minum obat, ini bisa sangat membahayakan karena TBC mudah menular. Maka kami lakukan isolasi,” tambahnya.

Dinsos mencatat, rata-rata tim mereka menangani satu kasus ODGJ per hari, namun pada kondisi tertentu bisa meningkat hingga dua atau tiga kasus.

Yunita juga menyayangkan masih banyak keluarga yang tidak segera melapor saat anggota keluarganya menunjukkan gejala gangguan jiwa. Hal ini membuat kondisi pasien sering kali terlambat ditangani.

“Tantangan kami adalah ketika keluarga memilih diam. Baru setelah kondisinya makin parah, laporan masuk. Ini jadi keprihatinan bersama,” pungkasnya.(*)




Pemkot Jambi Menang Sengketa Lahan SDN 45, Pengadilan Tinggi Tolak Banding Penggugat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi resmi memenangkan sengketa kepemilikan lahan SD Negeri 45 yang berlokasi di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi.

Kemenangan ini dipastikan setelah Pengadilan Tinggi Jambi menolak permohonan banding yang diajukan oleh Azman dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi sebelumnya.

Putusan dengan Nomor 93/Pdt/2025/PT JMB dibacakan dalam sidang terbuka pada 29 Juli 2025.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa lahan sengketa adalah sah milik Pemerintah Kota Jambi, sesuai dua Sertifikat Hak Pakai Nomor 36 Tahun 1974 dan Nomor 4 Tahun 1999.

Gugatan diajukan oleh Azman, yang mengklaim memiliki lahan seluas 1.200 meter persegi sejak tahun 1990.

Ia mengaku membeli tanah dari seseorang bernama Abdul Qudus.

Namun, klaim tersebut tidak diakui secara hukum karena hanya didukung dokumen sporadik dan surat jual beli bawah tangan yang telah dibatalkan oleh lurah setempat pada tahun 2011.

Sebaliknya, Pemkot Jambi mengajukan bukti kuat berupa sertifikat hak pakai, dokumen aset, Kartu Inventaris Barang (KIB) A, serta berita acara validasi aset yang telah diaudit hingga akhir 2023.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi, Gempa Alwajon, menyatakan bahwa putusan ini menjadi bukti kemenangan hukum dan bentuk perlindungan terhadap aset publik.

“Putusan ini membuktikan bahwa hukum berpihak pada kebenaran. Lahan itu sejak lama merupakan aset Pemkot dan telah digunakan untuk fasilitas pendidikan dan pelayanan masyarakat,” tegasnya, Rabu (13/8/2025).

Gempa juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan dokumen yang tidak resmi atau tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Majelis hakim yang diketuai Abdul Azis, S.H., M.H. dan dua anggota hakim lainnya memutuskan bahwa penggugat harus menanggung seluruh biaya perkara, termasuk biaya banding sebesar Rp150.000.

Dengan keputusan ini, polemik hukum yang sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan pihak sekolah akhirnya selesai.

Pemkot Jambi kini secara resmi mempertahankan haknya atas lahan yang menjadi bagian dari fasilitas publik dan pendidikan.(*)




DPRD Kota Jambi Sahkan Tiga Perda, Termasuk Penataan Struktur OPD dan RPJMD Baru

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) alternatif yang diusulkan oleh Pemkot Jambi menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan terhadap tiga Ranperda tersebut setelah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, dalam rangka penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus 3 (tiga), pada Senin (11/8/2025), bertempat di Ruang Swarna Bumi.

Adapun ketiga Ranperda yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Jambi tersebut, adalah :

1. Ranperda Kota Jambi Tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jambi.

2. Ranperda Kota Jambi Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

3. Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2025-2029.

Disetujuinya tiga Ranperda tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota Jambi Maulana dan Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly. Prosesi penandatanganan itu turut disaksikan langsung oleh Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, bersama unsur pimpinan DPRD Kota Jambi, yakni Wakil Ketua I M. Yasir dan Wakil Ketua III Naim.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., mengapresiasi proses legislasi yang berjalan cepat dan kolaboratif, yang mencerminkan sinergi baik antara badan legislatif dan pemerintah daerah.

“Alhamdulillah, pembahasan tiga Ranperda ini berlangsung sangat cepat. Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan Dewan, unsur pimpinan, seluruh fraksi DPRD Kota Jambi, serta Panitia Khusus yang telah bekerja optimal bersama perangkat daerah terkait dalam pembahasan dan pengkajian tiga Rancangan Peraturan Daerah Kota Jambi, yang hari ini kita sahkan bersama,” ujarnya.

Maulana juga menjelaskan bahwa dengan terbentuknya badan baru di lingkungan Pemkot Jambi, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), penanganan dan penanggulangan bencana di Kota Jambi akan dilakukan lebih cepat dan komprehensif. Harapannya, penanggulangan bencana tidak lagi bersifat reaktif, tetapi proaktif, terkoordinasi, serta berbasis mitigasi dan kesiapsiagaan.

“Pembentukan badan baru ini merupakan wujud komitmen untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam menghadapi bencana yang semakin kompleks dan dinamis. Kehadiran BPBD merupakan mandat yang harus dipenuhi guna mewujudkan sistem penanggulangan bencana yang terpadu, profesional, dan berbasis masyarakat,” tegasnya.

Selanjutnya, terkait Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Jambi, Wali Kota Maulana menjelaskan bahwa penambahan struktur organisasi dari tipe B menjadi tipe A pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilakukan untuk menciptakan birokrasi yang adaptif dan responsif, namun tetap akuntabel serta berorientasi pada pelayanan publik yang prima.

“Dengan penyempurnaan struktur kelembagaan ini, kita ingin membentuk perangkat daerah yang efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas serta fungsi pemerintahan, sekaligus memberikan pelayanan publik yang optimal,” terangnya.

Lebih lanjut, Maulana memaparkan bahwa Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2025–2029 telah disusun melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta kombinasi bottom-up dan top-down. Penyusunannya juga telah melalui proses konsultasi publik, baik pada forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) maupun pembahasan bersama DPRD.

“Dalam dokumen RPJMD ini, kami berkomitmen untuk mewujudkan Kota Perdagangan dan Jasa yang Bersih, Aman, Harmonis, Agamis, Inovatif, dan Sejahtera, atau yang dikenal dengan sebutan ‘Kota Jambi Bahagia’,” jelasnya.

Dengan disetujuinya tiga Ranperda ini, Wali Kota Maulana berharap regulasi tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Jambi, sekaligus menjadi landasan penting dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly menyampaikan dukungan penuh terhadap pengesahan tiga Ranperda prioritas yang baru saja disetujui.

“Ketiga Ranperda ini merupakan langkah penting dalam menjalankan fungsi legislatif demi mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat Kota Jambi,” katanya.

Faried berharap ketiga Ranperda ini dapat segera diimplementasikan untuk memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.

“Kami dari pansus fokus pada tiga Ranperda utama yang diharapkan dapat segera diterapkan dan memberikan dampak positif bagi kemajuan Kota Jambi,” singkatnya.

Selanjutnya, sebagaimana tahapan penetapannya, Peraturan Daerah ini akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk dilakukan evaluasi sebagai tahapan lebih lanjut.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Jambi, Sekretaris Daerah (Sekda) A Ridwan beserta jajaran dilingkungan Pemkot Jambi.(*)




Cegah Kebocoran PAD, BPPRD Kota Jambi Gunakan Tapping Box dan Pemeriksaan Lapangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi terus menunjukkan komitmen serius dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah pembentukan Tim Pemeriksa Pajak oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, yang resmi mulai aktif sejak awal tahun 2025.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap penerapan sistem self-assessment—di mana wajib pajak melaporkan dan menghitung pajak secara mandiri.

Meski memberi kemudahan, sistem ini dinilai rawan ketidakpatuhan dan manipulasi data.

“Tim ini dibentuk untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan pajak secara benar,” ujar Nico Kristian Mendrofa, S.STP, Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan BPPRD Kota Jambi, saat ditemui di kantornya, Kamis (7/8/2025).

Tim Pemeriksa Pajak akan menyasar sektor-sektor strategis yang menjadi tulang punggung pajak daerah, seperti restoran, hotel, dan usaha perparkiran.

Tim ini terdiri dari lima petugas pilihan yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) pemeriksaan pajak sepanjang tahun 2024.

BPPRD menargetkan memeriksa setidaknya 60 wajib pajak hingga akhir 2025, dari total sekitar 8.000 wajib pajak aktif di Kota Jambi.

Pemeriksaan dilakukan secara acak namun berdasarkan analisis data dan metode berbasis risiko.

Fokus utama adalah pada wajib pajak yang terindikasi menyimpang atau memiliki ketidaksesuaian data antara omset dan laporan pajak.

Salah satu alat utama yang digunakan BPPRD dalam pengawasan adalah tapping box, yang merekam transaksi secara real time.

Jika terdapat perbedaan mencolok antara data tapping box dan jumlah pajak yang dilaporkan, maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Prosedur dimulai dari pemanggilan wajib pajak ke kantor BPPRD untuk membawa dokumen keuangan, dilanjutkan dengan analisis administratif, serta kunjungan langsung ke lokasi usaha.

Jika ditemukan kekurangan bayar, BPPRD akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Apabila wajib pajak tidak kooperatif, BPPRD siap menggandeng Kejaksaan untuk proses penagihan, sesuai perjanjian kerja sama yang telah dijalin.

Kehadiran Tim Pemeriksa Pajak ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga untuk menciptakan keadilan fiskal antar pelaku usaha di Kota Jambi.

“Banyak yang sudah patuh, tapi ada juga yang belum. Melalui pemeriksaan ini, kita ingin semua pelaku usaha berada di level yang sama dalam memenuhi kewajiban pajak,” jelas Nico.

Lebih dari sekadar penagihan, pembentukan tim ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Jambi dalam membangun budaya taat pajak demi kemajuan dan keberlanjutan pembangunan daerah.

“Ini bukan soal menagih semata, tapi bagaimana kita bersama-sama membangun Kota Jambi yang lebih baik melalui kepatuhan pajak,” tutup Nico.(*)




Walhi Jambi Desak Cabut Izin JBC dan Jamtos, Dinilai Picu Banjir Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi mendesak Pemerintah Kota dan Provinsi Jambi untuk bertindak tegas terhadap proyek-proyek pembangunan yang dinilai merusak lingkungan dan memperparah banjir di Kota Jambi.

Desakan ini disuarakan dalam aksi damai saat forum “Pemkot Jambi Mendengar” di Griya Mayang, Rabu (14/5/2025).

Dalam aksi tersebut, Walhi menyoroti tiga proyek besar yang dianggap jadi biang kerusakan lingkungan dan banjir di kawasan Simpang Mayang, yakni Jambi Business Center (JBC), Jambi Town Square (Jamtos), dan Perumahan Roma Estate.

Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah, menilai pembangunan ketiga proyek tersebut mengabaikan daya dukung lingkungan dan justru berdiri di atas kawasan rawan banjir.

“Kawasan JBC dan Jamtos berada di dataran rendah, berfungsi sebagai area tangkapan air. Kini berubah jadi beton. Akibatnya, banjir makin sering terjadi,” tegas Oscar.

Berdasarkan hasil temuan Walhi, pembangunan di kawasan tersebut telah mengubah sepadan sungai menjadi lahan terbangun, menutup jalur aliran air alami, dan mempersempit resapan.

Situasi ini diperparah dengan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap izin pembangunan.

Padahal, dalam UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Perda Provinsi Jambi No 7 Tahun 2024–2044, kawasan JBC secara jelas masuk dalam zona rawan banjir. Namun, pembangunan tetap dilakukan secara masif.

“Kita tidak menolak pembangunan ekonomi, tapi pembangunan harus ramah lingkungan. Jangan korbankan masyarakat demi keuntungan segelintir pengusaha,” kata Oscar.

Sebagai langkah penyelamatan lingkungan dan penanganan banjir yang lebih serius, Walhi Jambi menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah:

  1. Gubernur Jambi harus meninjau ulang kerja sama dengan pengelola JBC.

  2. Pemerintah harus mengembalikan fungsi ekologis area JBC, Jamtos, dan Roma Estate.

  3. Ambil langkah hukum atau administratif terhadap pengelola proyek yang lalai.

  4. Cabut izin pembangunan JBC, Jamtos, dan Roma Estate jika terbukti merusak lingkungan.

  5. Hentikan pembangunan di kawasan yang tidak memiliki daya dukung lingkungan.

Walhi menyampaikan, dengan kerusakan lingkungan yang terus berlanjut dan izin proyek yang tidak sesuai tata ruang, bencana ekologis di Kota Jambi hanya tinggal menunggu waktu.(*)




Wali Kota Maulana Hadiri Munas APEKSI VII: Sinergi untuk Wujudkan Kota Jambi Bahagia Menuju Indonesia Emas 2045

SURABAYA, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Tahun 2025 yang digelar di Grand City Convex Surabaya, Kamis (8/5/2025). Kehadirannya turut didampingi Ketua TP PKK Kota Jambi, Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

Munas yang mengusung tema “Dari APEKSI untuk Negeri” ini resmi dibuka oleh Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Bima Arya Sugiarto. Acara ini menjadi forum strategis untuk memperkuat kolaborasi dan kerja sama antar pemerintah kota dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Berbagai isu strategis turut dibahas, termasuk penguatan kapasitas fiskal daerah melalui efisiensi dan inovasi pelayanan publik.

Wali Kota Jambi dokter Maulana, menegaskan bahwa keikutsertaannya dalam Munas APEKSI VII adalah bentuk nyata komitmen Pemkot Jambi untuk terus memperkuat sinergi lintas daerah dan mengakselerasi pembangunan yang berdampak nyata bagi masyarakat.

Ia menyoroti pentingnya forum seperti APEKSI sebagai wadah berbagi pengalaman dan solusi inovatif antarkota.

“Saya sangat mengapresiasi terselenggaranya Musyawarah Nasional APEKSI VII ini sebagai forum yang sangat strategis dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi antarkota di Indonesia. Forum ini bukan hanya wadah untuk menyatukan visi dan misi pembangunan, tetapi juga menjadi ruang untuk berbagi pengalaman, inovasi, dan solusi terhadap berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah kota di seluruh Indonesia,” ujar Maulana.

“Terlebih dalam konteks saat ini, ketika efisiensi anggaran dan optimalisasi pelayanan publik menjadi tuntutan yang harus dijawab secara konkret. Kami di Pemerintah Kota Jambi berkomitmen untuk terus berinovasi, beradaptasi dengan kebijakan nasional, dan memastikan bahwa setiap program pembangunan benar-benar berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Ia juga menyoroti peran penting Indonesia City Expo (ICE) sebagai ajang promosi daerah.

“Saya juga mengapresiasi adanya Indonesia City Expo (ICE) yang menjadi wadah penting untuk memperkenalkan potensi daerah. Melalui ICE, Kota Jambi ingin memperlihatkan kekayaan budaya, produk UMKM, dan peluang investasi yang kami miliki, sebagai bagian dari kontribusi membangun Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing,” jelasnya.

“Kami berharap sinergi yang dibangun dalam APEKSI ini terus berlanjut, demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Kota Jambi siap menjadi bagian dari gerak maju tersebut dengan semangat visi Kota Jambi yang membahagiakan masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Bima Arya Sugiarto, dalam sambutan saat membuka APEKSI menekankan pentingnya efisiensi anggaran sebagai salah satu pilar memperkuat fiskal daerah.

Ia memuji capaian Kota Surabaya yang memiliki kapasitas fiskal terbaik di Indonesia.

“Mimpi kita, menuju 2045, semua kota di Indonesia punya kapasitas fiskal yang semakin kuat dari tahun ke tahun,” tegasnya.

Bima Arya memaparkan, bahwa efisiensi di tingkat kota, kabupaten, dan provinsi telah berhasil memangkas Rp10 triliun dari anggaran perjalanan dinas serta Rp4 triliun dari biaya seremonial, sebagai bentuk realisasi komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran yang lebih efektif.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, yang juga Ketua APEKSI sekaligus sebagai tuan rumah perhelatan ini, mengajak seluruh kepala daerah untuk sejalan dalam mendukung visi nasional, termasuk penguatan program Sekolah Rakyat dan Koperasi Merah Putih yang menjadi prioritas pembangunan sosial-ekonomi nasional.

“Setiap daerah ini memiliki visi misi masing-masing. Maka di forum ini, kita rembuk agar tetap selaras dengan visi misi presiden. Kita, para wali kota ini kepanjangan tangan dari Pak Presiden,” ujarnya.

Eri menegaskan, bahwa APEKSI harus menjadi wadah untuk memperkuat solidaritas antarkota dan menghilangkan kesenjangan pembangunan.

“Selalu saya katakan, APEKSI ini gagal ketika ada kota yang terlalu maju, tapi ada kota yang tertinggal karena kota yang maju tadi. Tapi bagaimana kita menjadi keluarga, ketika kita satukan semuanya menjadi satu kekuatan, yang akhirnya tidak ada kesenjangan yang jauh antara satu kota dengan kota yang lainnya,” tegasnya.

Usai pembukaan Munas, acara dilanjutkan dengan pembukaan Indonesia City Expo (ICE) 2025, pameran berskala nasional yang mempertemukan pemerintah kota dari seluruh Indonesia untuk menampilkan potensi, produk unggulan, dan inovasi daerah masing-masing.

Pemerintah Kota Jambi juga turut ambil bagian sebagai peserta ICE 2025. Stand Kota Jambi menampilkan berbagai potensi daerah, seperti Batik Jambi, produk-produk unggulan UMKM, serta berbagai peluang investasi di Kota Jambi. Stand ini juga mendapat atensi tinggi dari pengunjung.

Sebagaimana diketahui, Munas APEKSI VII 2025 berlangsung selama lima hari, dari tanggal 6 hingga 10 Mei 2025, dengan rangkaian kegiatan yang komprehensif, mulai dari sidang pleno Munas, Forum Nasional Komunikasi dan Digital (KomDigi), Indonesia City Expo (ICE), Ladies Programme, Penanaman Pohon, Youth City Changers, hingga Karnaval dan Penampilan Seni Budaya dari berbagai daerah peserta APEKSI yang memperkuat harmoni antarkota.

Dengan partisipasi aktif dalam seluruh rangkaian ini, Kota Jambi menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan nasional berkelanjutan, selaras dengan semangat visi Kota Jambi Bahagia 2030 menuju Indonesia Emas 2045.(*)




Wali Kota Jambi Pastikan Guru Tahfiz Tetap Aktif, Anggaran Dialihkan ke Kesra

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus berupaya mencari solusi terhadap nasib 73 guru tahfiz yang belum terakomodir dalam ketentuan perundang-undangan saat ini.

Langkah ini menyusul arahan langsung dari Wali Kota Jambi untuk memastikan keberlanjutan peran tenaga pendidik keagamaan di kota tersebut.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Jambi, Kamal Firdaus, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan ulang terhadap para guru tahfiz.

“Dari 73 guru tahfiz, ada sekitar 6 orang yang mengundurkan diri. Kami lakukan pendataan ulang sebagai dasar pengambilan kebijakan ke depan,” sebutnya.

“Penganggarannya juga sudah dipindahkan dari Dinas Pendidikan ke Kesra, menjadi kategori guru pembina,” jelas Kamal, Senin (6/5).

Sementara itu, Wali Kota Jambi, dr Maulana, menekankan bahwa, pemerintah tidak bisa mengangkat tenaga honorer baru.

Termasuk tenaga pengajar tahfiz, karena regulasi nasional saat ini tengah fokus pada pengangkatan tenaga honorer melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Saat ini ada sekitar 5.000 tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK, dikurangi 1.400 yang sedang mengikuti ujian,” sebutnya.

“Kita tidak bisa lagi merekrut honorer baru, termasuk ustaz-ustazah yang tidak bisa ikut seleksi PPPK secara administratif,” ujar Maulana.

Namun demikian, Pemkot Jambi tetap berkomitmen untuk mempertahankan keberadaan guru tahfiz melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).

Sebagai bentuk dukungan, alokasi anggaran sebesar Rp1,3 miliar telah dipindahkan ke Kesra.

“Ini bentuk keberpihakan kita terhadap pendidikan keagamaan. Yang penting ada kepastian hukum,” kata dia.

“Tidak boleh ada pembiayaan ganda, apalagi jika menyangkut ASN. Bisa berdampak pada pengembalian uang berdasarkan hasil pemeriksaan BPK,” tegas Maulana.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemkot Jambi dalam menjaga keberlangsungan pendidikan tahfiz Al-Qur’an di tengah keterbatasan regulasi nasional, sembari tetap mematuhi prinsip tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel.(*)