DPRD Kota Jambi Sahkan Tiga Perda, Termasuk Penataan Struktur OPD dan RPJMD Baru

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) alternatif yang diusulkan oleh Pemkot Jambi menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan terhadap tiga Ranperda tersebut setelah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, dalam rangka penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus 3 (tiga), pada Senin (11/8/2025), bertempat di Ruang Swarna Bumi.

Adapun ketiga Ranperda yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Jambi tersebut, adalah :

1. Ranperda Kota Jambi Tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jambi.

2. Ranperda Kota Jambi Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

3. Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2025-2029.

Disetujuinya tiga Ranperda tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota Jambi Maulana dan Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly. Prosesi penandatanganan itu turut disaksikan langsung oleh Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, bersama unsur pimpinan DPRD Kota Jambi, yakni Wakil Ketua I M. Yasir dan Wakil Ketua III Naim.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., mengapresiasi proses legislasi yang berjalan cepat dan kolaboratif, yang mencerminkan sinergi baik antara badan legislatif dan pemerintah daerah.

“Alhamdulillah, pembahasan tiga Ranperda ini berlangsung sangat cepat. Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan Dewan, unsur pimpinan, seluruh fraksi DPRD Kota Jambi, serta Panitia Khusus yang telah bekerja optimal bersama perangkat daerah terkait dalam pembahasan dan pengkajian tiga Rancangan Peraturan Daerah Kota Jambi, yang hari ini kita sahkan bersama,” ujarnya.

Maulana juga menjelaskan bahwa dengan terbentuknya badan baru di lingkungan Pemkot Jambi, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), penanganan dan penanggulangan bencana di Kota Jambi akan dilakukan lebih cepat dan komprehensif. Harapannya, penanggulangan bencana tidak lagi bersifat reaktif, tetapi proaktif, terkoordinasi, serta berbasis mitigasi dan kesiapsiagaan.

“Pembentukan badan baru ini merupakan wujud komitmen untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam menghadapi bencana yang semakin kompleks dan dinamis. Kehadiran BPBD merupakan mandat yang harus dipenuhi guna mewujudkan sistem penanggulangan bencana yang terpadu, profesional, dan berbasis masyarakat,” tegasnya.

Selanjutnya, terkait Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Jambi, Wali Kota Maulana menjelaskan bahwa penambahan struktur organisasi dari tipe B menjadi tipe A pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilakukan untuk menciptakan birokrasi yang adaptif dan responsif, namun tetap akuntabel serta berorientasi pada pelayanan publik yang prima.

“Dengan penyempurnaan struktur kelembagaan ini, kita ingin membentuk perangkat daerah yang efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas serta fungsi pemerintahan, sekaligus memberikan pelayanan publik yang optimal,” terangnya.

Lebih lanjut, Maulana memaparkan bahwa Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2025–2029 telah disusun melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta kombinasi bottom-up dan top-down. Penyusunannya juga telah melalui proses konsultasi publik, baik pada forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) maupun pembahasan bersama DPRD.

“Dalam dokumen RPJMD ini, kami berkomitmen untuk mewujudkan Kota Perdagangan dan Jasa yang Bersih, Aman, Harmonis, Agamis, Inovatif, dan Sejahtera, atau yang dikenal dengan sebutan ‘Kota Jambi Bahagia’,” jelasnya.

Dengan disetujuinya tiga Ranperda ini, Wali Kota Maulana berharap regulasi tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Jambi, sekaligus menjadi landasan penting dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly menyampaikan dukungan penuh terhadap pengesahan tiga Ranperda prioritas yang baru saja disetujui.

“Ketiga Ranperda ini merupakan langkah penting dalam menjalankan fungsi legislatif demi mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat Kota Jambi,” katanya.

Faried berharap ketiga Ranperda ini dapat segera diimplementasikan untuk memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.

“Kami dari pansus fokus pada tiga Ranperda utama yang diharapkan dapat segera diterapkan dan memberikan dampak positif bagi kemajuan Kota Jambi,” singkatnya.

Selanjutnya, sebagaimana tahapan penetapannya, Peraturan Daerah ini akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk dilakukan evaluasi sebagai tahapan lebih lanjut.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Jambi, Sekretaris Daerah (Sekda) A Ridwan beserta jajaran dilingkungan Pemkot Jambi.(*)




Cegah Kebocoran PAD, BPPRD Kota Jambi Gunakan Tapping Box dan Pemeriksaan Lapangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi terus menunjukkan komitmen serius dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah pembentukan Tim Pemeriksa Pajak oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, yang resmi mulai aktif sejak awal tahun 2025.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap penerapan sistem self-assessment—di mana wajib pajak melaporkan dan menghitung pajak secara mandiri.

Meski memberi kemudahan, sistem ini dinilai rawan ketidakpatuhan dan manipulasi data.

“Tim ini dibentuk untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan pajak secara benar,” ujar Nico Kristian Mendrofa, S.STP, Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan BPPRD Kota Jambi, saat ditemui di kantornya, Kamis (7/8/2025).

Tim Pemeriksa Pajak akan menyasar sektor-sektor strategis yang menjadi tulang punggung pajak daerah, seperti restoran, hotel, dan usaha perparkiran.

Tim ini terdiri dari lima petugas pilihan yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) pemeriksaan pajak sepanjang tahun 2024.

BPPRD menargetkan memeriksa setidaknya 60 wajib pajak hingga akhir 2025, dari total sekitar 8.000 wajib pajak aktif di Kota Jambi.

Pemeriksaan dilakukan secara acak namun berdasarkan analisis data dan metode berbasis risiko.

Fokus utama adalah pada wajib pajak yang terindikasi menyimpang atau memiliki ketidaksesuaian data antara omset dan laporan pajak.

Salah satu alat utama yang digunakan BPPRD dalam pengawasan adalah tapping box, yang merekam transaksi secara real time.

Jika terdapat perbedaan mencolok antara data tapping box dan jumlah pajak yang dilaporkan, maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Prosedur dimulai dari pemanggilan wajib pajak ke kantor BPPRD untuk membawa dokumen keuangan, dilanjutkan dengan analisis administratif, serta kunjungan langsung ke lokasi usaha.

Jika ditemukan kekurangan bayar, BPPRD akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Apabila wajib pajak tidak kooperatif, BPPRD siap menggandeng Kejaksaan untuk proses penagihan, sesuai perjanjian kerja sama yang telah dijalin.

Kehadiran Tim Pemeriksa Pajak ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga untuk menciptakan keadilan fiskal antar pelaku usaha di Kota Jambi.

“Banyak yang sudah patuh, tapi ada juga yang belum. Melalui pemeriksaan ini, kita ingin semua pelaku usaha berada di level yang sama dalam memenuhi kewajiban pajak,” jelas Nico.

Lebih dari sekadar penagihan, pembentukan tim ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Jambi dalam membangun budaya taat pajak demi kemajuan dan keberlanjutan pembangunan daerah.

“Ini bukan soal menagih semata, tapi bagaimana kita bersama-sama membangun Kota Jambi yang lebih baik melalui kepatuhan pajak,” tutup Nico.(*)




Walhi Jambi Desak Cabut Izin JBC dan Jamtos, Dinilai Picu Banjir Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi mendesak Pemerintah Kota dan Provinsi Jambi untuk bertindak tegas terhadap proyek-proyek pembangunan yang dinilai merusak lingkungan dan memperparah banjir di Kota Jambi.

Desakan ini disuarakan dalam aksi damai saat forum “Pemkot Jambi Mendengar” di Griya Mayang, Rabu (14/5/2025).

Dalam aksi tersebut, Walhi menyoroti tiga proyek besar yang dianggap jadi biang kerusakan lingkungan dan banjir di kawasan Simpang Mayang, yakni Jambi Business Center (JBC), Jambi Town Square (Jamtos), dan Perumahan Roma Estate.

Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah, menilai pembangunan ketiga proyek tersebut mengabaikan daya dukung lingkungan dan justru berdiri di atas kawasan rawan banjir.

“Kawasan JBC dan Jamtos berada di dataran rendah, berfungsi sebagai area tangkapan air. Kini berubah jadi beton. Akibatnya, banjir makin sering terjadi,” tegas Oscar.

Berdasarkan hasil temuan Walhi, pembangunan di kawasan tersebut telah mengubah sepadan sungai menjadi lahan terbangun, menutup jalur aliran air alami, dan mempersempit resapan.

Situasi ini diperparah dengan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap izin pembangunan.

Padahal, dalam UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Perda Provinsi Jambi No 7 Tahun 2024–2044, kawasan JBC secara jelas masuk dalam zona rawan banjir. Namun, pembangunan tetap dilakukan secara masif.

“Kita tidak menolak pembangunan ekonomi, tapi pembangunan harus ramah lingkungan. Jangan korbankan masyarakat demi keuntungan segelintir pengusaha,” kata Oscar.

Sebagai langkah penyelamatan lingkungan dan penanganan banjir yang lebih serius, Walhi Jambi menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah:

  1. Gubernur Jambi harus meninjau ulang kerja sama dengan pengelola JBC.

  2. Pemerintah harus mengembalikan fungsi ekologis area JBC, Jamtos, dan Roma Estate.

  3. Ambil langkah hukum atau administratif terhadap pengelola proyek yang lalai.

  4. Cabut izin pembangunan JBC, Jamtos, dan Roma Estate jika terbukti merusak lingkungan.

  5. Hentikan pembangunan di kawasan yang tidak memiliki daya dukung lingkungan.

Walhi menyampaikan, dengan kerusakan lingkungan yang terus berlanjut dan izin proyek yang tidak sesuai tata ruang, bencana ekologis di Kota Jambi hanya tinggal menunggu waktu.(*)




Wali Kota Maulana Hadiri Munas APEKSI VII: Sinergi untuk Wujudkan Kota Jambi Bahagia Menuju Indonesia Emas 2045

SURABAYA, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Tahun 2025 yang digelar di Grand City Convex Surabaya, Kamis (8/5/2025). Kehadirannya turut didampingi Ketua TP PKK Kota Jambi, Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

Munas yang mengusung tema “Dari APEKSI untuk Negeri” ini resmi dibuka oleh Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Bima Arya Sugiarto. Acara ini menjadi forum strategis untuk memperkuat kolaborasi dan kerja sama antar pemerintah kota dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Berbagai isu strategis turut dibahas, termasuk penguatan kapasitas fiskal daerah melalui efisiensi dan inovasi pelayanan publik.

Wali Kota Jambi dokter Maulana, menegaskan bahwa keikutsertaannya dalam Munas APEKSI VII adalah bentuk nyata komitmen Pemkot Jambi untuk terus memperkuat sinergi lintas daerah dan mengakselerasi pembangunan yang berdampak nyata bagi masyarakat.

Ia menyoroti pentingnya forum seperti APEKSI sebagai wadah berbagi pengalaman dan solusi inovatif antarkota.

“Saya sangat mengapresiasi terselenggaranya Musyawarah Nasional APEKSI VII ini sebagai forum yang sangat strategis dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi antarkota di Indonesia. Forum ini bukan hanya wadah untuk menyatukan visi dan misi pembangunan, tetapi juga menjadi ruang untuk berbagi pengalaman, inovasi, dan solusi terhadap berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah kota di seluruh Indonesia,” ujar Maulana.

“Terlebih dalam konteks saat ini, ketika efisiensi anggaran dan optimalisasi pelayanan publik menjadi tuntutan yang harus dijawab secara konkret. Kami di Pemerintah Kota Jambi berkomitmen untuk terus berinovasi, beradaptasi dengan kebijakan nasional, dan memastikan bahwa setiap program pembangunan benar-benar berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Ia juga menyoroti peran penting Indonesia City Expo (ICE) sebagai ajang promosi daerah.

“Saya juga mengapresiasi adanya Indonesia City Expo (ICE) yang menjadi wadah penting untuk memperkenalkan potensi daerah. Melalui ICE, Kota Jambi ingin memperlihatkan kekayaan budaya, produk UMKM, dan peluang investasi yang kami miliki, sebagai bagian dari kontribusi membangun Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing,” jelasnya.

“Kami berharap sinergi yang dibangun dalam APEKSI ini terus berlanjut, demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Kota Jambi siap menjadi bagian dari gerak maju tersebut dengan semangat visi Kota Jambi yang membahagiakan masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Bima Arya Sugiarto, dalam sambutan saat membuka APEKSI menekankan pentingnya efisiensi anggaran sebagai salah satu pilar memperkuat fiskal daerah.

Ia memuji capaian Kota Surabaya yang memiliki kapasitas fiskal terbaik di Indonesia.

“Mimpi kita, menuju 2045, semua kota di Indonesia punya kapasitas fiskal yang semakin kuat dari tahun ke tahun,” tegasnya.

Bima Arya memaparkan, bahwa efisiensi di tingkat kota, kabupaten, dan provinsi telah berhasil memangkas Rp10 triliun dari anggaran perjalanan dinas serta Rp4 triliun dari biaya seremonial, sebagai bentuk realisasi komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran yang lebih efektif.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, yang juga Ketua APEKSI sekaligus sebagai tuan rumah perhelatan ini, mengajak seluruh kepala daerah untuk sejalan dalam mendukung visi nasional, termasuk penguatan program Sekolah Rakyat dan Koperasi Merah Putih yang menjadi prioritas pembangunan sosial-ekonomi nasional.

“Setiap daerah ini memiliki visi misi masing-masing. Maka di forum ini, kita rembuk agar tetap selaras dengan visi misi presiden. Kita, para wali kota ini kepanjangan tangan dari Pak Presiden,” ujarnya.

Eri menegaskan, bahwa APEKSI harus menjadi wadah untuk memperkuat solidaritas antarkota dan menghilangkan kesenjangan pembangunan.

“Selalu saya katakan, APEKSI ini gagal ketika ada kota yang terlalu maju, tapi ada kota yang tertinggal karena kota yang maju tadi. Tapi bagaimana kita menjadi keluarga, ketika kita satukan semuanya menjadi satu kekuatan, yang akhirnya tidak ada kesenjangan yang jauh antara satu kota dengan kota yang lainnya,” tegasnya.

Usai pembukaan Munas, acara dilanjutkan dengan pembukaan Indonesia City Expo (ICE) 2025, pameran berskala nasional yang mempertemukan pemerintah kota dari seluruh Indonesia untuk menampilkan potensi, produk unggulan, dan inovasi daerah masing-masing.

Pemerintah Kota Jambi juga turut ambil bagian sebagai peserta ICE 2025. Stand Kota Jambi menampilkan berbagai potensi daerah, seperti Batik Jambi, produk-produk unggulan UMKM, serta berbagai peluang investasi di Kota Jambi. Stand ini juga mendapat atensi tinggi dari pengunjung.

Sebagaimana diketahui, Munas APEKSI VII 2025 berlangsung selama lima hari, dari tanggal 6 hingga 10 Mei 2025, dengan rangkaian kegiatan yang komprehensif, mulai dari sidang pleno Munas, Forum Nasional Komunikasi dan Digital (KomDigi), Indonesia City Expo (ICE), Ladies Programme, Penanaman Pohon, Youth City Changers, hingga Karnaval dan Penampilan Seni Budaya dari berbagai daerah peserta APEKSI yang memperkuat harmoni antarkota.

Dengan partisipasi aktif dalam seluruh rangkaian ini, Kota Jambi menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan nasional berkelanjutan, selaras dengan semangat visi Kota Jambi Bahagia 2030 menuju Indonesia Emas 2045.(*)




Wali Kota Jambi Pastikan Guru Tahfiz Tetap Aktif, Anggaran Dialihkan ke Kesra

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus berupaya mencari solusi terhadap nasib 73 guru tahfiz yang belum terakomodir dalam ketentuan perundang-undangan saat ini.

Langkah ini menyusul arahan langsung dari Wali Kota Jambi untuk memastikan keberlanjutan peran tenaga pendidik keagamaan di kota tersebut.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Jambi, Kamal Firdaus, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan ulang terhadap para guru tahfiz.

“Dari 73 guru tahfiz, ada sekitar 6 orang yang mengundurkan diri. Kami lakukan pendataan ulang sebagai dasar pengambilan kebijakan ke depan,” sebutnya.

“Penganggarannya juga sudah dipindahkan dari Dinas Pendidikan ke Kesra, menjadi kategori guru pembina,” jelas Kamal, Senin (6/5).

Sementara itu, Wali Kota Jambi, dr Maulana, menekankan bahwa, pemerintah tidak bisa mengangkat tenaga honorer baru.

Termasuk tenaga pengajar tahfiz, karena regulasi nasional saat ini tengah fokus pada pengangkatan tenaga honorer melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Saat ini ada sekitar 5.000 tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK, dikurangi 1.400 yang sedang mengikuti ujian,” sebutnya.

“Kita tidak bisa lagi merekrut honorer baru, termasuk ustaz-ustazah yang tidak bisa ikut seleksi PPPK secara administratif,” ujar Maulana.

Namun demikian, Pemkot Jambi tetap berkomitmen untuk mempertahankan keberadaan guru tahfiz melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).

Sebagai bentuk dukungan, alokasi anggaran sebesar Rp1,3 miliar telah dipindahkan ke Kesra.

“Ini bentuk keberpihakan kita terhadap pendidikan keagamaan. Yang penting ada kepastian hukum,” kata dia.

“Tidak boleh ada pembiayaan ganda, apalagi jika menyangkut ASN. Bisa berdampak pada pengembalian uang berdasarkan hasil pemeriksaan BPK,” tegas Maulana.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemkot Jambi dalam menjaga keberlangsungan pendidikan tahfiz Al-Qur’an di tengah keterbatasan regulasi nasional, sembari tetap mematuhi prinsip tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel.(*)




Operasional Helen’s Play Mart Disorot, Walikota Jambi Ingatkan Etika dan Moral Lokal

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Maulana, turut menanggapi polemik seputar kembalinya operasional tempat hiburan malam Helen’s Play Mart di kawasan WTC Kota Jambi.

Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap hukum, namun juga mengingatkan bahwa aspek etika, moral, dan budaya tak boleh diabaikan.

“Khusus mengenai hal ini, kita harus berpedoman pada regulasi. Aturannya harus diikuti semua, termasuk soal izin dan kadar alkohol yang dijual,” ujar Maulana, Jumat (2/5/2025).

Meski secara hukum Helen’s telah memenuhi seluruh persyaratan legal, Wali Kota menekankan bahwa keberadaan tempat hiburan malam juga harus mempertimbangkan norma sosial dan kearifan lokal.

“Secara legal formal itu sah, tapi ada aturan lain yang tak tertulis, yaitu etika, moral, dan adat budaya. Para pelaku usaha hiburan harus memperhatikan itu,” katanya.

Maulana juga mengingatkan agar tidak ada promosi atau aktivitas yang bersifat vulgar di ruang publik.

Ia meminta agar pengelola tempat hiburan menjaga kesopanan dan tidak mencolok.

“Tidak boleh vulgar menjajakan di depan umum, tidak boleh ada iklan terbuka, dan tidak boleh pintunya langsung menghadap ke pusat keramaian atau area publik,” tegasnya.

Pernyataan Wali Kota ini menambah sorotan publik atas operasional Helen’s Play Mart, yang sebelumnya sempat disegel karena belum mengantongi izin lengkap dan mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat di Jambi.(*)




LAM Kota Jambi Soroti Pembukaan Kembali Helen’s, Ingatkan Soal Perda Minol

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Setelah sempat ditutup, Helen’s Play Mart Jambi kini resmi kembali beroperasi. Pembukaan kembali tempat hiburan malam tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi.

Ketua LAM Kota Jambi, Aswan Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal telah menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan dengan memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi terkait keberadaan Helen’s.

“LAM bukan LSM atau ormas yang harus turun ke jalan melakukan aksi. Kami menyampaikan sikap melalui jalur resmi, memberikan pendapat dan masukan langsung kepada pemerintah,” tegas Aswan saat dikonfirmasi, Jumat (2/5/2025).

Aswan menyampaikan bahwa sejak munculnya upaya pemblokiran Helen’s Play Mart beberapa waktu lalu, LAM Kota Jambi telah aktif memberikan perhatian dan masukan secara kelembagaan.

“Hal itu juga telah kami sampaikan dalam konferensi pers di Aula Balai Adat Melayu Kota Jambi belum lama ini,” tambahnya.

LAM Kota Jambi Tekankan Kepatuhan Terhadap Perda

Dalam keterangannya, Aswan menegaskan bahwa LAM meminta seluruh pihak, khususnya pengelola tempat hiburan malam seperti Helen’s, untuk mematuhi aturan yang berlaku di daerah.

Salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Tempat Umum.

“LAM meminta agar operasional Helen’s mengikuti aturan sesuai ketentuan dan Perda yang berlaku. Itu menjadi hal yang sangat penting agar tidak terjadi polemik berkepanjangan,” ujar Aswan.

Menurutnya, sekarang tanggung jawab ada pada pemerintah kota dan provinsi, serta dinas-dinas terkait, untuk memastikan aturan ditegakkan.

“Kami sudah menjalankan peran kami. Sekarang tinggal bagaimana langkah konkret dari pemerintah daerah dan OPD terkait dalam menegakkan regulasi,” pungkasnya.(*)




Wali Kota Maulana Serahkan 1.953 SK PPPK dan CPNS Kota Jambi di Tengah Hujan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  – Di tengah hujan rintik pagi ini, Wali Kota Jambi, Dr dr H Maulana, MKM, tetap berdiri tegak di lapangan utama Kantor Wali Kota Jambi untuk menyerahkan 1.909 SK Pengangkatan PPPK dan 44 SK CPNS formasi tahun 2024.

Acara ini juga sekaligus menjadi momen pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional PPPK dan CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Penyerahan SK ini mencakup formasi dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis.

Dalam sambutannya, Wali Kota Maulana menyampaikan selamat kepada seluruh penerima SK dan mengapresiasi perjuangan mereka yang telah lolos melalui seleksi ketat berbasis Computer Assisted Test (CAT).

“Keberhasilan ini membuktikan bahwa kalian adalah individu terpilih dan kompeten. Namun, jangan berpuas diri. Adaptasi, kinerja, dan perilaku kalian akan terus dinilai oleh lingkungan kerja,” tegas Maulana.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan terus meningkatkan kapasitas sebagai abdi negara di lingkungan Pemkot Jambi.(*)




Dukung Program Kampung Bahagia, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Jambi Sinergi Lindungi Pekerja Informal

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi menegaskan komitmennya dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi seluruh lapisan masyarakat.

Melalui pertemuan yang digelar di Simpang Kopi, Kebun Kopi, Selasa (28/4/2025), dibahas peningkatan cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) melalui program perlindungan pekerja rentan dalam Kampung Bahagia.

Wali Kota Jambi,  Maulana, turut hadir bersama jajaran Dinas Tenaga Kerja, BPKAD, dan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Fokus utama pertemuan adalah strategi perlindungan bagi 3.000 pekerja rentan dari sektor UMKM dan ojek, serta rencana peluncuran program untuk 1.800 petugas syara’ pada Mei 2025.

Program Kampung Bahagia juga akan menjangkau tingkat Rukun Tetangga (RT) untuk memastikan jaminan sosial menyentuh unit masyarakat terkecil.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemkot dan menyebut pentingnya sinergi agar manfaat Jamsostek dapat dirasakan secara luas oleh pekerja sektor informal.

“Kami siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Jambi untuk memastikan program perlindungan pekerja rentan ini berjalan dengan efektif dan tepat sasaran,” kata dia.

“BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai program yang sesuai dengan kebutuhan pekerja rentan, dan kami optimis dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi mereka,” ujarnya usai pertemuan.

Pertemuan ini menjadi tonggak penting dalam upaya menghadirkan rasa aman dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Kota Jambi.(*)




Kasat Pol PP Jambi Tanggapi Upaya Helen’s Play Mart yang Ingin Buka Lagi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Polemik Helen’s Play Mart Jambi kembali mencuat setelah manajemen tempat hiburan malam tersebut berupaya membujuk Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi agar diizinkan beroperasi kembali.

Meski telah disegel sejak Februari 2025, pengelola terus melakukan pendekatan, termasuk dengan menghadiri pertemuan bersama Tim Terpadu Pemkot Jambi.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa secara teknis, pihaknya tidak terlibat secara intens dalam pembahasan pembukaan kembali usaha tersebut.

“Kami hanya bersifat mendampingi Tim Terpadu. Kalau nanti Helen’s Play Mart kembali beroperasi dan terbukti ada pelanggaran, baru kami akan turun menindak,” ujar Feriadi kepada awak media, Selasa (22/4/2025).

Feriadi juga menjelaskan bahwa, peran Satpol PP dalam waktu dekat hanya sebagai pengawal saat tim terpadu turun ke lapangan, bukan sebagai pihak utama dalam pengambilan keputusan teknis terkait izin usaha.

Sebelumnya, perwakilan manajemen Helen’s Play Mart Jambi terlihat menghadiri pertemuan dengan Tim Terpadu Pemkot Jambi di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Pertemuan itu turut dihadiri oleh Sekda Kota Jambi, Kepala DPMPTSP, Kadis Perindag, Kasat Pol PP, perwakilan LAM Kota Jambi, serta sejumlah pejabat lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Helen’s Play Mart menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan komitmennya untuk melakukan perubahan, termasuk pada desain pintu masuk agar tidak lagi terlalu terbuka.

Namun, sejumlah alasan kuat tetap menjadi dasar mengapa usaha ini tidak layak untuk kembali dibuka, antara lain:

1. Lokasi Dekat Rumah Dinas Gubernur

Berlokasi tepat di seberang Rumah Dinas Gubernur Jambi, keberadaan tempat hiburan malam ini dinilai tidak etis dan berisiko menimbulkan persepsi negatif di lingkungan pemerintahan.

2. Bertentangan dengan Kawasan Wisata Religi

Letaknya yang tidak jauh dari Jambi Kota Seberang—yang sedang dikembangkan sebagai kawasan wisata religi—menjadikan keberadaan Helen’s Play Mart kontradiktif dengan upaya pelestarian nilai religius di kota tersebut.

3. Dekat Rumah Sakit

Tiga rumah sakit besar berada dalam radius dekat dari lokasi ini: RS Bhayangkara, RS Bratanata, dan RS Theresia.

Aktivitas malam hari di Helen’s Play Mart dianggap mengganggu ketenangan pasien dan keluarga.

4. Diduga Langgar Perda Minuman Beralkohol

Helen’s Play Mart diduga melanggar Perda No. 7 Tahun 2010 tentang larangan penjualan minuman beralkohol di tempat umum, terutama karena aksesnya yang terbuka dan minim kontrol.

5. Izin Operasional Belum Lengkap

Tim Terpadu menemukan bahwa tempat ini belum memiliki izin usaha yang lengkap.

Hal ini menjadi dasar hukum penyegelan dan pertimbangan kuat untuk penutupan permanen.

6. Berpotensi Merusak Generasi Muda

Konsep hiburan malam dengan penjualan alkohol secara terbuka diyakini membawa pengaruh negatif bagi generasi muda.

Banyak tokoh masyarakat dan agama yang telah menyampaikan keresahan mereka.

Melihat berbagai alasan tersebut, desakan agar Helen’s Play Mart ditutup secara permanen terus menguat.

Masyarakat meminta Pemkot Jambi mengambil langkah tegas demi menjaga norma sosial, ketertiban umum, dan moral generasi muda.(*)