Cek Kondisi IPAL Komunal, Wali Kota Jambi Tekankan Pentingnya Sanitasi Terintegrasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Maulana, melakukan peninjauan langsung ke lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal di Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Sabtu 13 September 2025.

Dalam kunjungannya, Dr Maulana melihat secara langsung sistem pengolahan limbah domestik yang berasal dari rumah tangga maupun kawasan pasar.

Limbah tersebut dialirkan menggunakan sistem gravitasi dan jalur pengangkutan sebelum diproses di IPAL komunal.

Menurut Wali Kota, keberadaan IPAL ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Jambi dalam menjaga kualitas lingkungan, terutama air tanah, dari pencemaran limbah rumah tangga.

“Kami telah menggunakan teknologi pengolahan limbah yang modern. Semua limbah domestik dari rumah warga dikumpulkan dan diolah di sini agar aman bagi lingkungan,” jelas Maulana.

Ia juga menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam keberhasilan program ini.

Pemerintah Kota Jambi akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya di kawasan padat penduduk seperti Kecamatan Jambi Timur dan daerah Pasar.

“Kami akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat agar segera menyambungkan saluran limbah rumah tangga ke jaringan pipa IPAL komunal. Ini penting demi kebersihan dan kesehatan lingkungan kita bersama,” tegasnya.

Lebih jauh, Wali Kota Maulana menambahkan bahwa IPAL komunal tidak hanya menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga mendukung program pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan kesehatan masyarakat Kota Jambi secara keseluruhan.(*)




Transformasi Sistem Kerja ASN, Pemkot Jambi Sosialisasikan Aturan Baru untuk Reformasi Birokrasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Pemerintah Kota Jambi melalui Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 13 Tahun 2025 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (10/9), di Aula Grha Siginjai.

Acara ini diikuti oleh jajaran pejabat Pemerintah Kota Jambi, termasuk Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris, Kasubag Umpeg, dan pejabat fungsional terkait.

Tujuan utama kegiatan ini adalah memperkuat pemahaman mengenai sistem kerja baru ASN yang berorientasi pada penyederhanaan birokrasi.

Menurut Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Jambi, Juai, sistem kerja baru ini dirancang untuk menggantikan birokrasi yang kompleks menjadi struktur yang lebih kolaboratif, fleksibel, dan fokus pada hasil.

“Perubahan ini menitikberatkan pada kerja tim berbasis kinerja, yang didukung oleh sistem tata kelola pemerintahan berbasis digital. Kolaborasi antar unit dan perangkat daerah sangat diperlukan agar transformasi ini berjalan efektif,” jelas Juai.

Perwal ini merupakan turunan dari regulasi nasional, yakni Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2020 dan Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2022, yang menjadi pedoman dalam implementasi sistem kerja ASN baik di pusat maupun daerah.

Setelah sosialisasi ini, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Jambi akan segera membentuk tim kerja berdasarkan target-target kinerja yang telah tertuang dalam dokumen perencanaan strategis dan perjanjian kinerja.

Untuk memperdalam pemahaman peserta, acara menghadirkan narasumber dari Pemerintah Provinsi Jambi, yaitu Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Jambi, Dr. H. Muhammad Tohir.

Juai juga menyampaikan bahwa sebagian kepala perangkat daerah tidak dapat hadir secara langsung karena sedang mengikuti uji kesesuaian (job fit). Namun, kegiatan tetap berlangsung dengan lancar dan kondusif.(*)




Wali Kota Jambi Serukan Pentingnya KB Terencana Menuju Indonesia Emas 2045

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi menggelar peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia 2025 di Lapangan Pemancingan Donorejo, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Senin (8/9/2025).

Kegiatan ini mengusung tema “Keluarga Berkualitas untuk Indonesia Emas 2045: Kehamilan Terencana, Keluarga Sejahtera.”

Acara dibuka langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, yang menegaskan pentingnya peran program keluarga berencana (KB) dalam menciptakan generasi unggul.

“Keluarga adalah fondasi bangsa. Jika perencanaan keluarga baik, anak-anak akan lahir dalam kondisi terbaik dan mendapat hak yang layak. Ini langkah strategis menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Tak hanya seremoni, peringatan ini juga menghadirkan layanan Pasar Pangan Murah dan Donor Darah, sebagai bentuk nyata pelayanan langsung kepada masyarakat.

Wali Kota Jambi juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, termasuk BKKBN Provinsi Jambi, atas kolaborasi yang terjalin dalam menyukseskan kegiatan ini.

Maulana menegaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan visi Kota Jambi Bahagia, yang menekankan pentingnya kesejahteraan keluarga.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menjaga keharmonisan rumah tangga dan menurunkan angka perceraian.

“Ketika keluarga bahagia, anak-anak bisa sekolah, ibu produktif, dan ayah bekerja dengan layak. Dari situlah kebahagiaan lahir,” ungkapnya.

Plt Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kota Jambi, Dr. Jaelani, menjelaskan bahwa tercatat 274 akseptor mengikuti layanan KB, termasuk akseptor baru dan pascapersalinan. Sebanyak 137 peserta memilih metode kontrasepsi jangka panjang.

“Tujuan kami adalah mempermudah akses layanan kesehatan reproduksi dan meringankan beban ekonomi keluarga melalui pasar murah,” ujar Jaelani.

Ketua Tim Kerja Bina Kualitas Pelayanan KB BKKBN Provinsi Jambi, Ririn Okta Permatasari, mengapresiasi sinergi lintas sektor yang ditunjukkan Pemkot Jambi.

“Kegiatan ini sangat bagus karena melibatkan berbagai dinas. Ini bisa menjadi contoh kolaborasi yang sukses dalam memberikan pelayanan berkualitas,” ucapnya.

Acara ini juga dihadiri oleh Camat Jambi Selatan, Kapolsek, lurah, serta ratusan masyarakat. Antusiasme warga menunjukkan meningkatnya kesadaran terhadap pentingnya perencanaan keluarga.(*)




Kabar Baik! Honorer Pemkot Jambi Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan BKPSDMD Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi mengusulkan sebanyak 121 tenaga honorer yang belum terakomodir dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Usulan tersebut telah diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan saat ini tengah dalam proses evaluasi.

Kabar ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer kategori III (non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN) dan kategori IV (belum masuk database).

Pemerintah berharap para honorer tetap dapat bekerja dan memperoleh kejelasan status kepegawaian melalui skema PPPK paruh waktu.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Andika Wahyu, menyampaikan bahwa pengajuan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap tenaga honorer yang telah lama berkontribusi dalam pelayanan publik.

“Usulan telah disampaikan ke BKN beberapa waktu lalu dan saat ini tinggal menunggu instruksi lebih lanjut,” jelas Andika.

Ia juga menambahkan, pengangkatan PPPK paruh waktu ini diharapkan mampu memberikan pengakuan dan kepastian hukum bagi para tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa status yang jelas.

“Ini adalah wujud kepedulian Pemerintah Kota Jambi. Semoga dengan skema PPPK paruh waktu, para honorer bisa mendapatkan perlindungan, status, dan pengakuan yang layak,” tutupnya.(*)




Aset Gentala Arasy Belum Dialihkan, Ini Alasan Pemkot Jambi Belum Terima

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Proses penyerahan aset dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi masih berlangsung secara bertahap.

Beberapa aset berupa lahan dan bangunan telah dialihkan, namun Gentala Arasy, ikon bersejarah Kota Jambi, belum termasuk dalam daftar yang siap diserahkan.

Sekretaris Daerah Kota Jambi, A. Ridwan, menyatakan bahwa Pemkot belum bersedia menerima Gentala Arasy jika belum melalui tahapan perbaikan menyeluruh.

“Penyerahan harus mempertimbangkan kondisi fisik dan aspek perawatan. Pak Gubernur juga menginginkan agar Gentala Arasy dalam keadaan layak dan terawat sebelum diserahkan,” kata Ridwan.

Ia menegaskan, saat ini biaya pemeliharaan dan perbaikan cukup besar, dan menjadi pertimbangan utama sebelum aset resmi berpindah tangan ke Pemkot Jambi.

“Kami tidak ingin menerima aset yang masih membutuhkan anggaran besar untuk pembenahan. Kalau sudah siap secara teknis, tentu kami siap menerima,” lanjut Ridwan.

Meski begitu, Pemkot Jambi tidak menjadikan penyerahan Gentala Arasy sebagai keharusan. Jika tidak jadi diserahkan, Pemkot tetap menghormati keputusan Pemprov

“Kalau diberikan, tentu kita terima. Tapi kalau belum bisa, juga tidak masalah,” ujarnya.

Gentala Arasy dikenal sebagai salah satu ikon wisata dan budaya Jambi yang menghubungkan sejarah dengan modernitas kota.

Ketidakpastian penyerahan aset ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat soal arah pengelolaan jangka panjang dan optimalisasi potensi wisatanya.(*)




42 Dapur MBG Beroperasi di Kota Jambi, Wali Kota: Perlu Jaga Stok Pangan

Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai dijalankan di berbagai daerah dinilai dapat memberikan efek terhadap laju inflasi, khususnya pada komoditas pangan.

Di Kota Jambi, potensi kenaikan permintaan pada bahan pangan seperti telur dan ayam menjadi sorotan pemerintah.

Wali Kota Jambi, Maulana, dalam rapat capacity building bersama Bank Indonesia, BPS, OPD, dan Forkopimda, menyampaikan bahwa program MBG memiliki manfaat besar bagi pemenuhan gizi anak-anak sekolah.

Namun perlu diimbangi dengan pengawasan distribusi bahan pokok agar tidak memicu lonjakan harga.

“Program MBG sangat strategis untuk peningkatan gizi masyarakat. Namun, lonjakan permintaan pangan bisa berdampak pada inflasi jika tidak diantisipasi. Maka, diperlukan sinergi dengan pemerintah pusat dan Bank Indonesia,” ujar Maulana, Rabu (20/8/2025).

Hingga saat ini, 42 dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah siap beroperasi di Kota Jambi, dari target total 62 dapur.

Pemerintah daerah optimis dapat memenuhi kekurangan 20 dapur lainnya dalam waktu dekat.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jambi, Warsono, menilai inflasi dari sisi MBG belum mengkhawatirkan.

Namun menurutnya, inflasi pangan tetap menjadi tantangan strategis, terutama di tengah pelaksanaan program nasional dengan kebutuhan logistik yang tinggi.

“Kenaikan permintaan telur, ayam, dan bahan pokok lainnya akibat MBG harus diimbangi dengan kestabilan pasokan. Jika tidak dijaga, potensi inflasi bisa muncul secara perlahan,” jelas Warsono.

Bank Indonesia mencatat proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2025 berada di kisaran 4,3–5,1 persen.

Namun inflasi pangan diprediksi tetap menjadi salah satu isu utama, terutama dalam pelaksanaan program berbasis gizi seperti MBG yang menyasar sektor pendidikan dan kesehatan masyarakat.

Pemerintah Kota Jambi pun menegaskan komitmennya untuk mengawal distribusi dan pengawasan harga agar program gizi ini tidak menjadi pemicu gejolak ekonomi lokal. (*)




PBB dan BPHTB Dipermudah, Maulana Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi memberikan kabar baik bagi warganya.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., Pemkot Jambi mengumumkan kebijakan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025, yang berdampak langsung pada pengurangan beban pajak masyarakat.

Dari total lebih dari 182 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan tahun ini, sekitar 115 ribu SPPT atau 67 persen di antaranya mengalami penurunan nilai dibandingkan tahun sebelumnya.

“Alhamdulillah, sekitar 67 persen warga merasakan penurunan PBB tahun ini. Ini adalah bentuk keberpihakan kami kepada masyarakat,” kata Maulana, belum lama ini.

Sementara itu, sekitar 49 ribu SPPT (29 persen) tercatat mengalami kenaikan, yang menurut Maulana disebabkan oleh adanya pembangunan baru atau kenaikan nilai objek pajak.

Kenaikannya pun terbilang ringan, rata-rata hanya 1,8 persen. Adapun sisanya, sekitar 6 ribu SPPT (4 persen), tidak mengalami perubahan nilai.

Kebijakan fiskal ini merupakan kelanjutan dari pendekatan pro-rakyat yang konsisten dijalankan Pemkot Jambi.

Sebelumnya, pada April 2025, Pemkot juga menurunkan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui formula baru yang lebih fleksibel.

Skema tersebut tidak hanya mengacu pada Zona Nilai Tanah (ZNT), tetapi juga mempertimbangkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Langkah ini membawa hasil signifikan. Jumlah transaksi properti di Kota Jambi melonjak dari 500 menjadi 1.500 transaksi per bulan, atau meningkat hingga 300 persen.

Efek domino lainnya adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sebelumnya Rp 5–6 miliar menjadi Rp 7–8 miliar per bulan.

“Dampaknya sangat positif. Tarif kita turunkan, tetapi pendapatan daerah justru meningkat. Ini bukti bahwa kebijakan yang berpihak pada rakyat bisa tetap menjaga kinerja fiskal,” jelas Maulana.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan program pemerintah pusat dalam mempercepat aktivitas ekonomi di daerah.

Salah satunya adalah dengan mempercepat layanan BPHTB, yang kini dapat selesai dalam waktu 2×24 jam.

“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendorong kesejahteraan masyarakat Jambi melalui kemudahan transaksi dan pengurangan beban pajak,” tutup Maulana.(*)




Dinsos Kota Jambi Terapkan Strategi Penanganan Terpadu ODGJ dan TBC

JAMBI, SEPUCUKJA– Dinas Sosial (Dinsos) Kota Jambi terus memperkuat upaya penanganan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), terutama yang juga mengidap penyakit menular seperti Tuberkulosis (TBC), melalui strategi terpadu lintas instansi.

Langkah-langkah strategis yang diterapkan antara lain penjangkauan aktif oleh tim lapangan setiap hari, penempatan ODGJ penderita TBC di lokasi isolasi khusus, serta koordinasi intensif dengan Satpol PP dan layanan kesehatan setempat.

Tak hanya itu, Dinsos juga menerapkan pengawasan ketat terhadap pengobatan agar pasien rutin menjalani terapi, serta memberikan edukasi kepada keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong pelaporan dini.

“Keterlibatan keluarga dan lingkungan sekitar sangat penting dalam proses rehabilitasi ODGJ. Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pula kami bisa melakukan tindakan,” kata Kepala Dinsos Kota Jambi, Yunita Indrawati.

Dengan pendekatan berbasis kemanusiaan dan medis, Pemkot Jambi menargetkan penurunan risiko penyebaran penyakit menular serta gangguan sosial di masyarakat.

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan layanan kesehatan mental dan penanggulangan penyakit menular berjalan secara terintegrasi.(*)




Kasus ODGJ Mengidap TBC di Jambi, Dinsos Lakukan Penanganan Intensif

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID– Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus memperkuat upaya penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), terutama yang juga mengidap penyakit menular seperti Tuberkulosis (TBC).

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit di lingkungan masyarakat.

Selama beberapa bulan terakhir, tim Dinsos bersama Satpol PP aktif melakukan penjangkauan, evakuasi, hingga merujuk pasien ODGJ ke lokasi khusus untuk isolasi dan pengobatan.

Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Yunita Indrawati, mengatakan bahwa proses penanganan ini dilakukan secara kolaboratif demi memastikan pasien mendapat perawatan yang layak dan tidak menularkan penyakit ke warga sekitar.

“Kami melibatkan Satpol PP dalam proses penertiban. Saat ini, satu ODGJ penderita TBC telah kami tempatkan di lokasi khusus untuk isolasi dan pengobatan,” ujar Yunita, Rabu (13/8).

Ia menjelaskan, masa penanganan ODGJ dengan TBC bisa berlangsung selama 6 hingga 8 bulan, tergantung kondisi pasien. Isolasi dilakukan secara ketat untuk mencegah penularan.

“Jika penderita TBC tinggal dengan keluarga dan tidak rutin minum obat, ini bisa sangat membahayakan karena TBC mudah menular. Maka kami lakukan isolasi,” tambahnya.

Dinsos mencatat, rata-rata tim mereka menangani satu kasus ODGJ per hari, namun pada kondisi tertentu bisa meningkat hingga dua atau tiga kasus.

Yunita juga menyayangkan masih banyak keluarga yang tidak segera melapor saat anggota keluarganya menunjukkan gejala gangguan jiwa. Hal ini membuat kondisi pasien sering kali terlambat ditangani.

“Tantangan kami adalah ketika keluarga memilih diam. Baru setelah kondisinya makin parah, laporan masuk. Ini jadi keprihatinan bersama,” pungkasnya.(*)




Pemkot Jambi Menang Sengketa Lahan SDN 45, Pengadilan Tinggi Tolak Banding Penggugat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi resmi memenangkan sengketa kepemilikan lahan SD Negeri 45 yang berlokasi di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi.

Kemenangan ini dipastikan setelah Pengadilan Tinggi Jambi menolak permohonan banding yang diajukan oleh Azman dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi sebelumnya.

Putusan dengan Nomor 93/Pdt/2025/PT JMB dibacakan dalam sidang terbuka pada 29 Juli 2025.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa lahan sengketa adalah sah milik Pemerintah Kota Jambi, sesuai dua Sertifikat Hak Pakai Nomor 36 Tahun 1974 dan Nomor 4 Tahun 1999.

Gugatan diajukan oleh Azman, yang mengklaim memiliki lahan seluas 1.200 meter persegi sejak tahun 1990.

Ia mengaku membeli tanah dari seseorang bernama Abdul Qudus.

Namun, klaim tersebut tidak diakui secara hukum karena hanya didukung dokumen sporadik dan surat jual beli bawah tangan yang telah dibatalkan oleh lurah setempat pada tahun 2011.

Sebaliknya, Pemkot Jambi mengajukan bukti kuat berupa sertifikat hak pakai, dokumen aset, Kartu Inventaris Barang (KIB) A, serta berita acara validasi aset yang telah diaudit hingga akhir 2023.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi, Gempa Alwajon, menyatakan bahwa putusan ini menjadi bukti kemenangan hukum dan bentuk perlindungan terhadap aset publik.

“Putusan ini membuktikan bahwa hukum berpihak pada kebenaran. Lahan itu sejak lama merupakan aset Pemkot dan telah digunakan untuk fasilitas pendidikan dan pelayanan masyarakat,” tegasnya, Rabu (13/8/2025).

Gempa juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan dokumen yang tidak resmi atau tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Majelis hakim yang diketuai Abdul Azis, S.H., M.H. dan dua anggota hakim lainnya memutuskan bahwa penggugat harus menanggung seluruh biaya perkara, termasuk biaya banding sebesar Rp150.000.

Dengan keputusan ini, polemik hukum yang sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan pihak sekolah akhirnya selesai.

Pemkot Jambi kini secara resmi mempertahankan haknya atas lahan yang menjadi bagian dari fasilitas publik dan pendidikan.(*)