Wali Kota Maulana: Hak Warga Zona Merah akan Kita Perjuangkan Bersama

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali menunjukkan keseriusannya dalam menyelesaikan persoalan warga yang terdampak penetapan kawasan Zona Merah.
Upaya terbaru dilakukan melalui Rapat Pembahasan Klaim Aset Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola PT Pertamina EP di wilayah Kota Jambi, Senin malam (24/11/2025).
Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, serta Sekretaris Daerah Drs. H. A. Ridwan, M.Si.
Hadir pula Kepala BPN Kota Jambi Ridho Gunarsa Ali, Kepala KPKNL Jambi Kiki Nurman, perwakilan Kabinda Jambi, dan jajaran terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa sekitar 5.506 bidang tanah yang dihuni masyarakat diklaim berada di atas aset BMN oleh Pertamina. Rinciannya meliputi:
* Simpang III Sipin: ± 74 bidang
* Mayang Mangurai: ± 64 bidang
* Kenali Asam: ± 1.843 bidang
* Kenali Asam Bawah: ± 1.314 bidang
* Kenali Asam Atas: ± 645 bidang
* Paal Lima: ± 918 bidang
* Suka Karya: ± 648 bidang
Wali Kota Maulana menegaskan bahwa Pemkot akan mendampingi masyarakat hingga persoalan ini menemukan kepastian hukum.
“Ini kewenangannya berada di pemerintah pusat. Masyarakat juga telah membentuk paguyuban untuk memperjuangkan hak mereka,” ujarnya.
Maulana juga meminta warga tetap mengikuti jalur hukum dan prosedur yang berlaku.
“Kami tidak ingin ada konflik yang mengganggu stabilitas daerah. Pemerintah akan memperjuangkan hak masyarakat secara normatif,” tegasnya.
Ia memastikan Pemkot bersama Forkopimda akan terus mengawal proses penyelesaian klaim tersebut.
Maulana turut menyinggung absennya pihak Pertamina dalam rapat tersebut.
“Kami sudah mengundang, namun mereka berhalangan hadir. Meski begitu, kami tetap melanjutkan perjuangan ini. Keputusan akhir ada di Menteri Keuangan,” katanya.
Warga Kenali Asam, Suprayitno, yang telah tinggal di kawasan tersebut selama 75 tahun, menyampaikan terima kasih atas keberpihakan Pemkot.
“Alhamdulillah, Wali Kota cepat tanggap membantu kami. Selama ini aman, tiba-tiba muncul status zona merah,” ujarnya.
Perwakilan lainnya, Samsul Bahri, menegaskan bahwa klaim Pertamina tidak berdasar.
“Kami membayar PBB. Mereka tidak punya hak mengklaim tanah ini. Kami akan mempertahankan hak kami,” tegasnya.
Sebelumnya Pemkot Jambi telah melakukan sejumlah langkah, antara lain:
* Berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi
* Membahas persoalan ini bersama Komisi II DPR RI
* Melakukan audiensi ke Kementerian ATR/BPN
Dari hasil pembahasan tersebut, Dirjen PTPP menyarankan agar penyelesaian dilakukan bersama dengan Pertamina atau BUMN terkait, dan tidak boleh ada pengambilalihan sepihak terhadap tanah yang telah lama dihuni masyarakat.
Penyelesaian konflik ini juga merujuk pada Perpres Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.(*)








