Kabut Asap di Kota Jambi Makin Jadi Perhatian, PJJ Diperpanjang dan Aktivitas Luar Ruang Ditiadakan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kabut asap yang masih memengaruhi kualitas udara membuat Pemerintah Kota Jambi kembali memperpanjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa usia dini dan sekolah dasar kelas bawah.
Kebijakan terbaru itu berlaku 14-16 September 2026 dan menyasar peserta didik jenjang TK/PAUD serta siswa SD kelas 1 sampai kelas 3.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 28 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi.
Surat edaran ditandatangani Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., pada 13 September 2026.
Langkah ini diambil ketika kualitas udara di Kota Jambi belum sepenuhnya stabil.
Data pemantauan pada Minggu pukul 13.00 WIB menunjukkan ISPU Kota Jambi berada di angka 137, dengan PM2.5 menjadi parameter pencemar kritis.
Angka tersebut membuat Pemkot Jambi memilih pendekatan antisipatif, terutama untuk peserta didik usia lebih muda yang dinilai perlu mendapat perlindungan lebih selama kualitas udara belum membaik.
Perpanjangan PJJ tidak berlaku untuk seluruh peserta didik.
Siswa SD kelas 4-6 dan SMP kelas 7-9 tetap mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah.
Meski demikian, sekolah diberi ruang untuk menyesuaikan atau memperpendek durasi pembelajaran dengan tetap memastikan tujuan dan capaian pembelajaran terpenuhi.
Sementara itu, siswa yang memiliki riwayat gangguan pernapasan atau penyakit penyerta diperbolehkan mengikuti pembelajaran dari rumah.
Artinya, sekolah tetap berjalan secara tatap muka, tetapi dengan penyesuaian berdasarkan kondisi kesehatan siswa dan perkembangan kualitas udara.
Pemkot Jambi juga menyiapkan skenario yang lebih luas apabila kualitas udara memburuk.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, apabila ISPU berada di atas 200 atau masuk kategori sangat tidak sehat, seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD dan SMP di Kota Jambi akan menerapkan PJJ atau pembelajaran daring.
Penerapan tersebut dilakukan berdasarkan pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Dengan demikian, angka ISPU menjadi salah satu indikator penting yang menentukan apakah kegiatan belajar mengajar tatap muka masih dapat berlangsung.
Bukan hanya sistem pembelajaran yang diubah.
Selama pencemaran udara masih berlangsung, berbagai aktivitas siswa di ruang terbuka juga ditiadakan.
Kegiatan yang terdampak antara lain olahraga, upacara, apel dan aktivitas lain yang dilakukan di luar ruang kelas.
Sekolah juga diminta memastikan kondisi ruang kelas tetap nyaman serta mengoptimalkan perlindungan kesehatan peserta didik, termasuk penggunaan masker.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyesuaian tidak hanya dilakukan pada metode pembelajaran, tetapi juga pada aktivitas sekolah yang berpotensi meningkatkan paparan siswa terhadap udara luar.
Pemkot Jambi turut meminta orang tua atau wali peserta didik ikut mengawasi kondisi kesehatan anak selama kabut asap masih menjadi persoalan.
Bagi siswa yang belajar dari rumah, aktivitas di luar rumah juga diminta dibatasi.
Jika terdapat peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan kabut asap atau penurunan kualitas udara, sekolah diminta segera berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 mengenai penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan.
Pemkot Jambi menegaskan kebijakan tersebut akan terus dievaluasi mengikuti perkembangan kualitas udara.
Jika situasi berubah, Dinas Pendidikan Kota Jambi akan menyampaikan pemberitahuan dan kebijakan lanjutan.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah tetap berupaya menjaga proses pendidikan agar tidak terhenti.
Namun, ketika kualitas udara belum sepenuhnya aman, kesehatan dan keselamatan peserta didik ditempatkan sebagai pertimbangan utama dalam menentukan pola pembelajaran.(*)








