Pendaftaran JPT Pratama Merangin Diperpanjang! Cek Posisi Jabatan yang Dibuka Termasuk Jadwal Lengkapnya

MERANGIN, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin resmi memperpanjang masa pendaftaran Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk 10 posisi strategis, termasuk jabatan Inspektur Daerah.

Perpanjangan ini diberikan karena kuota peserta pada beberapa posisi belum terpenuhi sesuai persyaratan perundang-undangan.

Berdasarkan Pengumuman Nomor 005/Pansel.JPT-Inspektur/Merangin/2025 dan Nomor 005/Pansel.JPT/Merangin/2025, masa pendaftaran diperpanjang selama 7 hari kalender, mulai 25 November hingga 1 Desember 2025, dengan batas waktu pukul 15.00 WIB.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui portal resmi ASN Digital BKN di https://asnkarier.bkn.go.id.

Perpanjangan pendaftaran ini memberikan peluang bagi ASN terbaik di Provinsi Jambi untuk bersaing merebut kursi vital di lingkungan Pemkab Merangin.

Ketua Panitia Seleksi JPT Pratama, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, S.H., M.H, menegaskan seluruh proses seleksi bersifat terbuka, objektif, dan tanpa biaya.

Seleksi ini dibuka untuk 10 jabatan strategis, terdiri dari 9 Kepala Dinas dan 1 Inspektur Daerah:

  1. Inspektur Daerah Kabupaten Merangin

  2. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

  4. Kepala Dinas Ketahanan Pangan

  5. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika

  6. Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan

  7. Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura

  8. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

  9. Kepala Dinas Kesehatan

  10. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Jadwal Seleksi Terbaru

Perpanjangan waktu pendaftaran turut menggeser jadwal seleksi secara keseluruhan, dengan pengumuman akhir hasil seleksi dijadwalkan pada akhir Desember 2025:

  • 25 November – 01 Desember 2025: Pendaftaran perpanjangan

  • 02 – 04 Desember 2025: Verifikasi dokumen & rekam jejak

  • 05 Desember 2025: Pengumuman peserta lulus kualifikasi

  • 08 Desember 2025: Penulisan makalah

  • 09 – 11 Desember 2025: Wawancara

  • 15 – 16 Desember 2025: Assessment center

  • 31 Desember 2025: Pengumuman akhir seleksi

ASN yang berminat disarankan segera memanfaatkan kesempatan ini.

Persyaratan dan ketentuan lebih lanjut dapat diakses melalui portal resmi ASN BKN.(*)




Inflasi Merangin Naik, Cabai dan Beras Jadi Pemicu Utama

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Indeks Perkembangan Harga (IPH) Kabupaten Merangin pada minggu pertama September 2025 tercatat mencapai 2,10 persen.

Artinya, terjadi kenaikan harga sebesar 2,10 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Informasi tersebut disampaikan oleh Bupati Merangin H. M. Syukur melalui Pj Sekda Zulhifni usai mengikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah yang dipimpin oleh Mendagri Tito Karnavian melalui Zoom Meeting dari Ruang MPC Bappeda Merangin, Selasa (2/9).

“Komoditas dengan kenaikan harga tertinggi pada awal September ini terjadi pada Cabai Merah, Beras, dan Bawang Merah. Sementara untuk komoditas lainnya masih tergolong stabil di pasaran,” jelas Zulhifni.

Dalam rakor tersebut, Mendagri juga membahas dukungan Pemerintah Kabupaten Merangin terhadap program nasional tiga juta rumah untuk rakyat yang tengah dijalankan secara nasional.

Sementara itu, Kabag Ekonomi Setda Merangin, Daryanto, menambahkan bahwa kenaikan harga minggu ini dipicu oleh penurunan pasokan Cabai Merah, Beras, dan Bawang Merah di sejumlah pasar tradisional dalam wilayah Kabupaten Merangin.

“Turunnya pasokan tiga komoditas tersebut menyebabkan harga naik karena permintaan tetap tinggi,” kata Daryanto.

Kepala Bappeda Merangin, Zainal Abidin, juga menegaskan bahwa Cabai Merah masih menjadi komoditas dengan fluktuasi harga tertinggi pada minggu berjalan.

Namun harga Beras dan Bawang Merah juga menunjukkan pola naik-turun yang tidak menentu.

“Ketidakstabilan harga masih menjadi tantangan, terutama pada komoditas Cabai Merah, Beras, dan Bawang Merah,” pungkasnya.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah seperti Kepala Bappeda Merangin Zainal Abidin, Kaban BPKAD Mashuri, Kabag Ekonomi Setda Daryanto, dan perwakilan dari OPD terkait.(*)




Bupati Merangin Minta Mantan Pejabat Kembalikan Kendaraan Dinas, Ini Alasannya

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Merangin, H M Syukur, meminta para mantan pejabat Pemkab Merangin yang masih menggunakan kendaraan dinas (Randis) untuk kepentingan pribadi, agar segera mengembalikannya ke Bagian Aset Pemkab Merangin.

Hal ini disampaikan usai pertemuan dengan Bagian Aset Pemkab Merangin, yang turut dihadiri oleh Sekda Fajarman dan pejabat terkait pada Minggu (16/3/2025).

“Kami berterima kasih atas pengabdian para mantan pejabat. Namun, kami meminta dengan sangat agar kendaraan dinas yang masih dikuasai segera dikembalikan ke bagian aset,” ujar Bupati H. M. Syukur.

Bupati menegaskan bahwa saat ini, banyak dinas strategis di Pemkab Merangin yang kekurangan kendaraan operasional, salah satunya adalah Tim Liputan Dinas Kominfo Merangin.

Baca juga:  Bencana Longsor dan Banjir Melanda Merangin, Wabup Ajak Warga Waspada

Baca juga:  Bupati Merangin Soroti Penyimpanan Uang, Gubernur Jambi Apresiasi Kerja TPID

“Saat ini, Tim Liputan Dinas Kominfo Merangin masih belum memiliki kendaraan dinas, yang menyebabkan kendala saat menjalankan tugas, terutama saat mengikuti kegiatan pimpinan daerah hingga pelosok desa,” jelas Bupati.

Bukan hanya Dinas Kominfo, beberapa dinas lain juga mengalami kendala serupa akibat keterbatasan kendaraan operasional.

“Membeli kendaraan dinas baru bukan solusi saat ini, karena kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan,” tambahnya.

Bupati Merangin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika kendaraan dinas yang masih dikuasai mantan pejabat tidak segera dikembalikan dalam waktu sepekan.

Baca juga:  BBM Terkontaminasi Air di SPBU Merangin, Pertamina Segera Tanggapi Keluhan Masyarakat

Baca juga:  Safari Ramadhan MUI Provinsi Jambi, Merangin sebagai Pusat Lahirnya Ulama Hebat

“Kami harap kendaraan dinas segera dikembalikan. Jangan sampai menunggu ada pengembalian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,” tegasnya.

Jika dalam sepekan ke depan tidak ada itikad baik dari mantan pejabat maupun pensiunan ASN yang masih menguasai Randis, Pemkab Merangin akan melakukan penarikan paksa berdasarkan surat penarikan dari KPK RI.

Tidak hanya mantan pejabat, informasi terbaru menyebutkan bahwa beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah pensiun juga masih belum mengembalikan kendaraan dinasnya.

Pemkab Merangin meminta seluruh pihak yang masih menggunakan kendaraan dinas secara pribadi untuk segera menyerahkan kembali ke bagian aset sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.(*)