Operasi Patuh Siginjai 2026 Dimulai, Sekda Merangin Ingatkan Warga soal Keselamatan di Jalan

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Merangin dalam pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, mengajak masyarakat meningkatkan disiplin berkendara untuk menekan risiko kecelakaan dan menjaga keselamatan sesama pengguna jalan.

Ajakan tersebut disampaikan Zulhifni saat menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Siginjai 2026 di Lapangan Mapolres Merangin, Senin 26 Oktober 2026.

“Pemerintah Kabupaten Merangin memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai 2026 ini. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya tugas kepolisian semata,” ujar Zulhifni.

Ia mengingatkan pengendara agar tidak menganggap tertib berlalu lintas sekadar kewajiban saat ada petugas.

Menurutnya, kesadaran mematuhi aturan perlu menjadi kebiasaan sehari-hari demi melindungi diri sendiri dan orang lain.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan. Lengkapi surat-surat kendaraan, gunakan kelengkapan berkendara yang standar, dan patuhi rambu-rambu lalu lintas. Mari jadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya sehari-hari,” tambahnya.

Apel gelar pasukan tersebut dipimpin Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., yang membacakan amanat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Operasi Patuh Siginjai 2026 mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan”.

Pelaksanaannya mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, edukatif, persuasif, dan humanis.

Pendekatan ini menempatkan edukasi serta pencegahan sebagai bagian penting dari upaya membangun ketertiban lalu lintas, tanpa mengesampingkan penegakan hukum sesuai ketentuan.

Kesiapan personel dan sarana pendukung juga menjadi bagian dari apel untuk memastikan pelaksanaan operasi berjalan sesuai tujuan.

Dukungan pemerintah daerah terhadap operasi ini menegaskan bahwa keselamatan lalu lintas membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

Kepolisian menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum, sedangkan masyarakat berperan melalui kepatuhan terhadap aturan serta perilaku berkendara yang bertanggung jawab.

Pengendara perlu memastikan kelengkapan dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai standar, dan mematuhi rambu serta ketentuan lalu lintas.

Di sisi lain, keberhasilan operasi juga perlu terlihat dari meningkatnya kepatuhan masyarakat dan berkurangnya risiko kecelakaan, bukan semata-mata dari banyaknya penindakan.

Apel tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Merangin, pejabat utama Polres Merangin, serta kepala instansi terkait.

Melalui Operasi Patuh Siginjai 2026, Pemkab Merangin berharap koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.(*)




Merangin Bakal Terima Rp10 Miliar untuk Karhutla, Sekda Beri Tenggat OPD Bergerak Cepat

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin diperkirakan menerima Bantuan Presiden (Banpres) sekitar Rp10 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Sekretaris Daerah Merangin, Zulhifni, langsung meminta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis mempercepat penyusunan program dan pergeseran anggaran agar dana tersebut segera mendukung kebutuhan penanggulangan bencana.

Zulhifni menetapkan tenggat ketat bagi OPD terkait. Ia meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) menyerahkan usulan program kegiatan kepada Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Senin 26 Oktober 2026 pagi.

Pemkab Merangin menargetkan proses pergeseran anggaran APBD berjalan pada Selasa 27 Oktober 2026.

Langkah tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti rendahnya realisasi pendanaan karhutla pada penyaluran periode pertama secara nasional.

“Estimasi bantuan pusat ini sekitar Rp10 miliar. Karena status kita saat ini Siaga Darurat, pembebanannya langsung masuk ke program kegiatan di OPD terkait seperti BPBD, Damkar, hingga Dinas Kesehatan,” tegas Zulhifni.

Ia mengingatkan seluruh OPD agar tidak menunda penyusunan usulan. Kemendagri dijadwalkan kembali mengevaluasi perkembangan kesiapan anggaran pada Rabu 28 Oktober 2026.

“Saya tegaskan, hari Senin pagi seluruh usulan program kegiatan dari BPBD dan Damkar harus sudah masuk ke Sekretariat TAPD. Hari Selasa kita langsung eksekusi pergeseran anggaran APBD. Jangan sampai kita lambat atau ditegur Kemendagri, karena hari Rabu kita kembali dievaluasi oleh pusat melalui Zoom dan sudah ada progres,” ujar Zulhifni.

Pemkab Merangin merencanakan penggunaan bantuan tersebut untuk mendukung kebutuhan vital penanganan karhutla dan dampak kekeringan.

Zulhifni meminta OPD menyusun program berdasarkan kebutuhan lapangan agar anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ada empat kelompok kebutuhan yang menjadi perhatian.

Pertama, pembangunan infrastruktur air melalui pembuatan sumur bor dalam di wilayah rawan karhutla, terutama kawasan perbukitan.

Pemkab juga merencanakan penyediaan pos hidran di kantor BPBD dan Damkar untuk mempercepat pengisian air ke mobil tangki pemadam.

Kedua, pemerintah daerah ingin memaksimalkan peran perusahaan daerah air minum (PDAM) dalam memasok air bersih bagi masyarakat yang terdampak kekeringan selama musim kemarau.

Ketiga, pengadaan peralatan operasional dan kendaraan pendukung menjadi kebutuhan untuk menjangkau lokasi kebakaran yang sulit diakses.

Salah satu opsi yang disebut dalam arahan Sekda ialah kendaraan roda dua jenis motor trail untuk mendukung mobilitas petugas di lapangan.

Keempat, Dinas Kesehatan perlu menyiapkan dukungan logistik kesehatan, termasuk masker dan obat-obatan, untuk membantu masyarakat menghadapi dampak karhutla.

Rencana tersebut menempatkan kebutuhan air, mobilitas petugas pemadam, dan perlindungan kesehatan masyarakat sebagai bagian penting dari penanganan bencana.

Namun, efektivitas penggunaan dana akan bergantung pada ketepatan penentuan lokasi, kebutuhan riil di lapangan, kesiapan pengadaan, serta kecepatan pelaksanaan program oleh masing-masing OPD.

Kepastian estimasi bantuan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla yang digelar Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri melalui konferensi video pada Jumat 23 Oktober 2026.

Rapat yang dipimpin Rikie dari Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri itu diikuti jajaran Pemkab Merangin dari Ruang Anggaran Merangin Centre (AMC), BPKAD Merangin.

Zulhifni memimpin jajaran pemerintah daerah dalam rapat tersebut, didampingi Kepala BPKAD Merangin Mashuri serta perwakilan BPBD, Damkar, Dinas Kesehatan, dan Inspektorat.

Dalam pertemuan itu, Kemendagri meminta daerah berstatus Siaga Darurat, termasuk Merangin, mempercepat pergeseran anggaran sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024.

Estimasi bantuan sekitar Rp10 miliar tersebut direncanakan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) dan pembebanan langsung ke program atau kegiatan OPD teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah kini perlu memastikan setiap usulan memenuhi persyaratan administrasi, memiliki sasaran yang jelas, dan dapat segera ditindaklanjuti tanpa mengabaikan ketentuan pengelolaan keuangan maupun pengadaan barang dan jasa.

Untuk menjaga akuntabilitas anggaran, Pemkab Merangin melibatkan Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Inspektorat akan mendampingi dan meninjau proses sejak tahap pengusulan hingga pelaksanaan program.

Zulhifni menegaskan bahwa percepatan penggunaan anggaran harus berjalan seiring dengan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan.

“Dana ini harus terealisasi tepat sasaran dan berguna. Proses pengadaan barang dan jasa harus mengacu pada Perlem LKPP Nomor 6 Tahun 2024 dan didampingi langsung oleh APIP agar semua prosesnya cepat, transparan, dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Meski estimasi bantuan sekitar Rp10 miliar telah mengemuka dalam koordinasi dengan pemerintah pusat, Pemkab Merangin masih perlu menuntaskan tahapan penganggaran dan pelaksanaan program.

Masyarakat nantinya akan menilai manfaat anggaran tersebut dari kesiapan sarana pemadam, ketersediaan air, akses petugas ke lokasi rawan, dan perlindungan kesehatan selama ancaman karhutla berlangsung.(*)




Peringkat 8 di MTQH Sebelumnya, Merangin Bidik Tiga Besar di MTQH Jambi 2026

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kabupaten Merangin membidik posisi tiga besar pada Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-55 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung pada 30 Oktober hingga 8 November 2026.

Target tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Merangin yang pada MTQH sebelumnya di Kabupaten Muaro Jambi menempati peringkat kedelapan.

Untuk mengejar target itu, Merangin menyiapkan 62 orang kafilah dengan dukungan tujuh pelatih profesional.

Seluruh peserta juga telah menjalani training center (TC) atau pemusatan latihan intensif guna mematangkan kemampuan sebelum menghadapi persaingan antarkabupaten dan kota se-Provinsi Jambi.

Asisten I Setda Merangin, Sukoso, menegaskan target tiga besar tersebut saat memimpin rapat pemantapan pemberangkatan kafilah di Ruang Rapat Kolonel M. Syukur, Kantor Bupati Merangin, Kamis 15 Oktober 2026.

“Daerah mana yang tidak ingin menjadi juara? Untuk itu, pesan Pak Bupati, kita harus sangat optimistis meraih target sebagai juara III MTQH ke-55 tingkat Provinsi Jambi ini. Kita memiliki target karena telah melakukan persiapan yang matang,” ujar Sukoso.

Merangin mengandalkan kekuatan 62 peserta untuk bersaing dalam ajang keagamaan tingkat provinsi tersebut.

Tujuh pelatih turut mendampingi persiapan peserta, sementara program TC menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesiapan dan performa kafilah.

Meski demikian, target tiga besar menuntut hasil yang jauh lebih baik dibandingkan pencapaian sebelumnya.

Merangin perlu menunjukkan kemampuan terbaik di setiap cabang yang diikuti agar mampu bersaing dengan sembilan kabupaten dan dua kota di Provinsi Jambi.

Pemerintah Kabupaten Merangin berharap persiapan yang telah berjalan dapat mendorong peserta tampil maksimal dan membawa pulang prestasi yang membanggakan.

Sukoso menjelaskan, rombongan kafilah Merangin dijadwalkan berangkat dari Rumah Dinas Bupati Merangin pada Sabtu 31 Oktober 2026, seusai salat Subuh berjemaah di musala rumah dinas bupati.

Bupati Merangin M. Syukur akan melepas keberangkatan rombongan bersama Wakil Bupati A. Khafidh dan Sekretaris Daerah Zulhifni.

Menurut Sukoso, dukungan pimpinan daerah diharapkan menambah semangat peserta dalam menghadapi kompetisi.

MTQH ke-55 tingkat Provinsi Jambi akan berlangsung hingga 8 November 2026.

Bagi Merangin, ajang ini menjadi kesempatan untuk memperbaiki posisi dari peringkat kedelapan sekaligus membuktikan hasil persiapan yang telah dilakukan.

Target tiga besar kini menjadi tantangan bagi seluruh kafilah.

Konsistensi penampilan, kesiapan mental, dan kemampuan peserta dalam setiap cabang akan menentukan sejauh mana Merangin mampu mendekati target tersebut.(*)




46 Bakal Calon Tercatat, DPMD Matangkan Pilkades Merangin 2026

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Merangin sekaligus Ketua Panitia Pilkades Serentak, Deddi Candra, melaporkan perkembangan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gelombang II Tahun 2026.

Sebanyak 46 bakal calon tercatat di 20 desa, sementara pelaksanaan pemungutan suara serentak dijadwalkan pada 25 November 2026.

Dalam laporannya pada Rapat Koordinasi Persiapan dan Pelaksanaan Pilkades Gelombang II di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Kamis 15 Oktober 2026, Deddi menyebut pemilihan kali ini mencakup 24 desa yang tersebar di 14 kecamatan.

Namun, tahapan pencalonan di sejumlah desa masih berjalan.

Panitia masih memproses pemenuhan tahapan dan penyesuaian pendaftaran sehingga data bakal calon belum menjadi angka final untuk seluruh desa peserta.

Deddi menegaskan, Pilkades bukan sekadar memilih kepala desa, melainkan bagian dari demokrasi di tingkat desa yang menentukan arah kepemimpinan, pemerintahan, dan pembangunan masyarakat.

“Pilkades bukan sekadar proses memilih kepala desa, melainkan bagian dari demokrasi di tingkat desa tempat masyarakat menentukan pemimpin yang membawa amanah pembangunan,” ujar Deddi dalam pemaparannya.

Selain melaporkan perkembangan pencalonan, Deddi bersama panitia menghadapi persiapan penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting.

Pemerintah Kabupaten Merangin memperkenalkan sistem tersebut sebagai terobosan baru dalam pelaksanaan Pilkades tahun ini.

Penerapan teknologi itu menjadi salah satu perhatian utama dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Penggunaan e-voting membutuhkan persiapan yang matang, mulai dari kesiapan perangkat dan infrastruktur teknologi, keamanan sistem, pemutakhiran data pemilih, hingga antisipasi gangguan teknis saat pemungutan suara.

Panitia juga perlu memastikan masyarakat memahami tata cara penggunaan sistem elektronik tersebut.

Kejelasan prosedur, transparansi proses, serta mekanisme penanganan kendala akan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan pemilih.

Pemerintah daerah menyatakan mekanisme pemungutan suara secara manual tetap tersedia bagi masyarakat dengan kondisi atau halangan tertentu agar hak pilih warga tetap terlindungi.

Meski demikian, rincian mengenai desa yang menggunakan e-voting, kriteria pemilih yang dapat menggunakan mekanisme manual, serta prosedur darurat apabila terjadi gangguan teknis belum dijelaskan secara terperinci dalam laporan rapat tersebut.

Panitia menjadwalkan pemungutan suara Pilkades Gelombang II pada 25 November 2026.

Dengan cakupan 24 desa di 14 kecamatan, koordinasi antara panitia, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan unsur terkait menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Data sementara yang mencatat 46 bakal calon di 20 desa juga menjadi bagian dari perkembangan yang perlu terus diperbarui menjelang hari pemungutan suara.

Panitia perlu menuntaskan tahapan pencalonan dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum menetapkan calon sesuai aturan yang berlaku.

Persiapan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kelancaran pemungutan suara, tetapi juga kepastian administrasi, perlindungan hak pilih, dan penerimaan masyarakat terhadap hasil Pilkades.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Deddi menempatkan Pilkades sebagai bagian penting dari proses demokrasi di tingkat desa.

Pemimpin yang terpilih nantinya akan memegang amanah masyarakat dalam menjalankan pemerintahan serta mendorong pembangunan desa.

Sementara itu, Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh membacakan arahan Bupati M. Syukur yang meminta seluruh pihak menjaga komunikasi dan menyelesaikan persoalan sesuai aturan.

“Jangan menunggu persoalan menjadi besar baru kita bangun komunikasi, tapi bangunlah komunikasi, lakukanlah koordinasi dan selesaikan setiap persoalan sesuai aturan yang berlaku,” kata A. Khafidh saat menyampaikan arahan Bupati.

Bupati juga mengingatkan agar perbedaan pilihan tidak merusak persaudaraan.

Pilkades diharapkan menjadi ruang demokrasi yang memperkuat kebersamaan, bukan memicu perpecahan di tengah masyarakat.

Dengan jadwal pemungutan suara pada 25 November 2026, panitia Pilkades Serentak Merangin kini menghadapi tahapan persiapan yang menentukan.

Penyelesaian pencalonan, kesiapan e-voting, akurasi data pemilih, dan koordinasi lintas sektor menjadi aspek penting untuk mendukung pelaksanaan pemilihan yang tertib, transparan, dan demokratis.(*)




Pertama Kali di Merangin, Pilkades 2026 Gunakan E-Voting di 24 Desa

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin, Jambi, menyiapkan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting untuk pertama kalinya dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gelombang II Tahun 2026.

Pemungutan suara serentak dijadwalkan berlangsung pada 25 November 2026 dengan cakupan 24 desa di 14 kecamatan.

Penerapan sistem elektronik menjadi salah satu agenda utama dalam Rapat Koordinasi Persiapan dan Pelaksanaan Pilkades Gelombang II Tahun 2026 di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Kamis 15 Oktober 2026 .

Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh memimpin rapat tersebut bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Selain membahas kesiapan pemilihan, rapat itu juga mencakup penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan sosialisasi sistem e-voting yang akan mewarnai pelaksanaan Pilkades tahun ini.

Penerapan e-voting menawarkan perubahan dalam mekanisme pemungutan suara di tingkat desa.

Namun, keberhasilan sistem ini tidak hanya bergantung pada ketersediaan perangkat elektronik, melainkan juga kesiapan infrastruktur, keamanan sistem, akurasi data pemilih, serta kemampuan petugas dalam menangani kendala teknis.

Pemerintah daerah menekankan perlunya persiapan menyeluruh agar proses pemungutan suara berjalan lancar.

Antisipasi terhadap gangguan perangkat dan persoalan teknis di lapangan juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan sistem baru tersebut.

Untuk menjamin hak pilih masyarakat, pemerintah daerah tetap menyediakan mekanisme pemungutan suara secara manual bagi warga yang memiliki kondisi atau halangan tertentu.

Ketersediaan mekanisme alternatif ini menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Meski demikian, rincian teknis mengenai penggunaan e-voting, kriteria pemilih yang dapat menggunakan mekanisme manual, dan prosedur penanganan gangguan sistem masih perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Merangin sekaligus Ketua Panitia Pilkades Serentak, Deddi Candra, melaporkan bahwa Pilkades Gelombang II Tahun 2026 mencakup 24 desa yang tersebar di 14 kecamatan.

Berdasarkan rekapitulasi sementara, panitia mencatat 46 bakal calon kepala desa di 20 desa.

Sementara itu, beberapa desa lainnya masih menjalani tahapan pemenuhan persyaratan dan penyesuaian pendaftaran.

Data tersebut menunjukkan bahwa tahapan pencalonan masih memerlukan penyelesaian sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Panitia perlu memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan agar proses pemilihan memiliki kepastian administrasi dan memberikan kesempatan yang setara kepada calon yang memenuhi persyaratan.

Deddi Candra menegaskan bahwa Pilkades bukan sekadar proses memilih kepala desa, tetapi juga bagian dari demokrasi yang memberi masyarakat kesempatan menentukan pemimpin untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan desa.

Dalam arahannya yang dibacakan Wakil Bupati A. Khafidh, Bupati Merangin M. Syukur meminta seluruh pihak menjaga komunikasi dan koordinasi selama tahapan Pilkades berlangsung.

Ia mengingatkan agar penyelenggara tidak menunggu persoalan membesar sebelum mengambil langkah penyelesaian.

“Jangan menunggu persoalan menjadi besar baru kita bangun komunikasi, tapi bangunlah komunikasi, lakukanlah koordinasi dan selesaikan setiap persoalan sesuai aturan yang berlaku,” kata A Khafidh saat membacakan arahan Bupati M Syukur.

Pesan tersebut menekankan pentingnya penanganan masalah sejak dini, terutama dalam proses pemilihan yang melibatkan banyak pihak dan kepentingan masyarakat desa.

Bupati juga mengingatkan agar perbedaan pilihan tidak merusak hubungan sosial.

Menurut arahan yang disampaikan, Pilkades seharusnya memperkuat demokrasi dan persaudaraan, bukan memicu perpecahan di tengah masyarakat.

Pemkab Merangin menjadwalkan pemungutan suara Pilkades Gelombang II pada 25 November 2026.

Dengan waktu persiapan yang tersedia, kesiapan perangkat e-voting, pemutakhiran data pemilih, pelatihan petugas, dan penyampaian informasi kepada masyarakat menjadi sejumlah aspek penting menjelang hari pemungutan suara.

Penerapan e-voting juga menuntut penjelasan yang mudah dipahami warga mengenai cara menggunakan perangkat, menjaga kerahasiaan pilihan, serta prosedur yang berlaku apabila terjadi gangguan teknis.

Pemerintah Kabupaten Merangin berharap pelaksanaan Pilkades di 24 desa berjalan tertib dan demokratis.

Keberhasilan penerapan sistem elektronik nantinya tidak hanya bergantung pada kelancaran pemungutan suara, tetapi juga pada transparansi proses, perlindungan hak pilih, dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan.(*)




Merangin Gelontorkan Rp1,8 Miliar untuk Makanan Tambahan, 759 Anak Tercatat Stunting

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,8 miliar untuk penyediaan makanan tambahan bagi anak-anak yang mengalami stunting.

Bupati Merangin, M. Syukur meminta seluruh anggaran tersebut dimanfaatkan secara optimal agar program penanganan stunting memberikan manfaat nyata bagi anak-anak dan keluarga yang membutuhkan.

Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penguatan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Merangin Tahun 2026 di Aula Depati Payung Bappeda, Selasa 13 Oktober 026.

Dalam rakor tersebut, pemerintah daerah menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor untuk menangani stunting.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam pertemuan, prevalensi stunting di Merangin pada 2026 tercatat sebesar 2,83 persen, dengan jumlah kasus mencapai 759 anak.

Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh mengatakan Dinas Kesehatan telah menyediakan makanan tambahan bagi anak-anak yang tergolong stunting.

Ia meminta seluruh pihak memastikan dukungan anggaran yang telah disiapkan pemerintah daerah benar-benar mendukung upaya penanganan di lapangan.

“Dinas Kesehatan telah menyediakan makanan tambahan untuk anak-anak yang tergolong stunting. Dan Pak Bupati sudah mengalokasikan dana ini cukup besar, kurang lebih Rp1,8 miliar. Nah, ini untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin,” ujar Khafidh dalam sambutannya.

Sementara Bupati M. Syukur menegaskan penanganan stunting tidak dapat bergantung pada satu organisasi perangkat daerah.

Pemerintah membutuhkan keterlibatan berbagai sektor agar intervensi gizi dan pendampingan keluarga berjalan secara terpadu.

Menurut Syukur, setiap anggaran harus menghasilkan manfaat langsung bagi ibu hamil, bayi, dan balita di Kabupaten Merangin.

Ia juga meminta seluruh perangkat daerah dan pemerintah kecamatan mengevaluasi kinerja agar pelaksanaan program berjalan efektif.

“Ini bukan masalah pemerintah daerah, tapi masalah kita bersama. Kita harus menghilangkan ego sektoral dan memastikan setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat langsung bagi ibu hamil, bayi, dan balita di Kabupaten Merangin,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menempatkan ketepatan sasaran sebagai salah satu perhatian utama dalam penggunaan anggaran penanganan stunting.

Pemerintah perlu memastikan makanan tambahan menjangkau anak yang membutuhkan, disertai pemantauan kondisi gizi dan pendampingan keluarga.

Selain penyerapan anggaran, hasil program juga perlu terlihat melalui perbaikan status gizi anak dan penurunan risiko stunting.

Karena itu, evaluasi berkala menjadi bagian penting untuk mengukur efektivitas intervensi yang dijalankan.

Wakil Bupati, A. Khafidh juga menyoroti luasnya cakupan wilayah administratif Merangin sebagai tantangan dalam pelaksanaan program.

Kabupaten ini memiliki 205 desa dan 10 kelurahan yang membutuhkan koordinasi agar intervensi dapat menjangkau masyarakat secara merata.

Untuk memperkuat pelaksanaan di lapangan, pemerintah kabupaten meminta para camat berkoordinasi secara intensif dengan kepala puskesmas, kepolisian sektor, dan komando rayon militer di wilayah masing-masing.

Pemerintah desa dan kelurahan juga memegang peran penting.

Kepala desa dan lurah diminta mengoptimalkan penggunaan dana desa untuk mendukung penanganan stunting, memperkuat fungsi Rumah Desa Sehat, serta mendampingi keluarga berisiko melalui Posyandu.

Langkah tersebut diperlukan agar penanganan tidak berhenti pada pemberian makanan tambahan, tetapi juga mencakup pemantauan tumbuh kembang anak dan pendampingan keluarga secara berkelanjutan.

Pemkab Merangin mendorong sejumlah perangkat daerah untuk menyatukan program dan tanggung jawab dalam percepatan penurunan stunting.

Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Ketahanan Pangan, serta DP3KB menjadi bagian dari koordinasi lintas sektor tersebut.

Keterlibatan berbagai dinas dibutuhkan karena persoalan stunting berkaitan dengan lebih dari sekadar asupan makanan.

Kesehatan ibu dan anak, pola asuh, akses terhadap pangan bergizi, sanitasi, dan kondisi lingkungan juga memengaruhi risiko gangguan pertumbuhan.

Dengan pembagian tugas yang jelas, pemerintah daerah dapat menyelaraskan intervensi sesuai kebutuhan keluarga dan kondisi setiap wilayah.

Data rakor menyebut prevalensi stunting Merangin pada 2026 sebesar 2,83 persen dengan 759 kasus anak.

Namun, untuk membaca perkembangan penanganan secara menyeluruh, pemerintah perlu menjelaskan sumber data, periode pengukuran, serta metode pendataan yang digunakan.

Prevalensi dan jumlah kasus merupakan indikator berbeda yang perlu dibaca bersama.

Informasi mengenai jumlah balita yang menjadi dasar penghitungan, perubahan dibandingkan tahun sebelumnya, dan hasil intervensi akan membantu masyarakat menilai perkembangan program secara lebih utuh.

Di tengah alokasi anggaran Rp1,8 miliar, tantangan pemerintah bukan hanya menjalankan program, melainkan memastikan setiap intervensi menjangkau sasaran dan menghasilkan perbaikan gizi yang terukur.

Melalui penguatan koordinasi lintas sektor, Pemkab Merangin berharap upaya percepatan penurunan stunting berjalan lebih efektif.

Keberhasilan program pada akhirnya perlu tercermin dari membaiknya kondisi kesehatan anak dan berkurangnya keluarga yang menghadapi risiko stunting.(*)




Tak Ingin Anak Putus Sekolah, M. Syukur Dorong Bantuan Pendidikan dan Sekolah Rakyat

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin memperkuat upaya mencegah anak dari keluarga kurang mampu kehilangan kesempatan mendapatkan pendidikan yang layak.

Salah satunya melalui dukungan terhadap program Pro Jambi Cerdas yang kini menyasar 465 peserta didik di Kabupaten Merangin.

Bantuan tersebut mencakup perlengkapan sekolah hingga pembebasan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi siswa jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta.

Bupati Merangin M. Syukur mengatakan pemerintah daerah ingin memastikan persoalan biaya tidak menjadi alasan anak berhenti sekolah.

Hal itu disampaikannya saat mendampingi Gubernur Jambi Al Haris dalam penyerahan bantuan Pro Jambi Cerdas Tahun 2026 di SMAN 8 Merangin, Kecamatan Pamenang, Kamis, 8 Oktober 2026.

“Pemerintah Kabupaten Merangin sangat menyambut baik pendistribusian bantuan Pro Jambi Cerdas bagi 465 siswa kita ini. Bantuan perlengkapan sekolah hingga biaya SPP ini sangat membantu meringankan beban orang tua,” ujar M. Syukur.

Menurutnya, intervensi pemerintah pada sektor pendidikan menjadi penting, terutama bagi keluarga pra-sejahtera yang menghadapi keterbatasan biaya untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak.

“Kita ingin memastikan tidak ada lagi anak-anak di Merangin yang terhambat atau putus sekolah hanya karena kendala biaya,” tegasnya.

Program Pro Jambi Cerdas memberikan sejumlah kebutuhan dasar pendidikan kepada penerima manfaat.

Para siswa memperoleh paket perlengkapan sekolah yang terdiri atas seragam lengkap, tas, sepatu, dan buku. Pemerintah juga memberikan bantuan pembebasan biaya SPP.

Sebanyak 465 siswa dari SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta se-Kabupaten Merangin menerima bantuan tersebut.

Bagi pemerintah daerah, bantuan itu bukan sekadar memenuhi kebutuhan perlengkapan belajar.

Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pendidikan anak-anak dari keluarga yang membutuhkan.

Selain mengawal bantuan siswa, M. Syukur juga mendorong percepatan program Sekolah Rakyat di Kabupaten Merangin.

Program tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu solusi bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu yang membutuhkan akses pendidikan lebih luas.

Upaya itu juga berkaitan dengan kondisi geografis Merangin yang memiliki wilayah luas dan tantangan pemerataan fasilitas publik.

Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan, Pemkab Merangin aktif memperjuangkan kebutuhan masyarakat, termasuk rencana pembangunan Sekolah Rakyat.

“Pak Bupati Merangin ini luar biasa gigih berjuang, termasuk mengawal hadirnya Sekolah Rakyat di Merangin yang saat ini sedang dalam proses tender dan segera dibangun tahun ini,” kata Al Haris.

Menurut Al Haris, pemerintah mempercepat penyaluran bantuan pendidikan agar para siswa dapat segera menggunakan perlengkapan yang mereka terima.

Dukungan Pemprov Jambi terhadap sektor pendidikan di Merangin tidak hanya menyasar peserta didik.

Al Haris juga menyampaikan rencana pemberian insentif dasar Rp500 ribu per bulan bagi guru non-ASN mulai November mendatang.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik yang berperan langsung dalam proses pembelajaran.

Dengan demikian, intervensi pendidikan berjalan pada dua sisi: membantu siswa memenuhi kebutuhan pendidikan sekaligus memberi dukungan kepada tenaga pendidik.

M. Syukur menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Jambi atas dukungan terhadap sektor pendidikan di Merangin.

Ia menilai sinergi pemerintah kabupaten dan provinsi diperlukan untuk menangani berbagai persoalan daerah, termasuk pendidikan, kesejahteraan masyarakat, hingga persoalan karhutla.

“Sinergi antara Pemkab Merangin dan Pemprov Jambi akan terus kita perkuat demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Merangin,” pungkasnya.

Penyerahan bantuan kemudian dilanjutkan dengan pemberian secara simbolis kepada perwakilan siswa penerima manfaat serta foto bersama jajaran pimpinan daerah dan majelis guru. (*)




Bupati Merangin Berang Saat Sidak, Temukan Pegawai Diduga Tinggalkan Kantor Usai Apel

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Merangin, H M Syukur geram setelah menemukan persoalan kedisiplinan pegawai saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah ruang kerja di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Merangin, Rabu, 7 Oktober 2026.

Sidak tersebut dilakukan langsung di Kantor Bupati Merangin. H M Syukur menyambangi sejumlah bagian untuk melihat aktivitas pegawai sekaligus memastikan pelayanan pemerintahan berjalan selama jam kerja.

Dalam pengecekan itu, Bupati menyoroti keberadaan sejumlah pegawai yang dinilainya belum menunjukkan kedisiplinan waktu kerja.

Syukur bahkan mengungkapkan adanya pegawai yang setelah mengikuti apel pagi justru meninggalkan kantor.

Sebagian pegawai disebut keluar dengan alasan sarapan dan baru kembali beberapa jam kemudian.

“Sudah apel pagi terus balik. Ada yang langsung keluar sarapan, kemudian masuk kantornya sampai pukul 11.00 WIB,” ujar Syukur saat melakukan sidak.

Bupati Soroti Pegawai yang Keluar hingga Menjelang Apel Sore

Bukan hanya persoalan terlambat kembali ke ruang kerja, Syukur juga mengaku menemukan pola pegawai yang meninggalkan kantor setelah apel pagi dan baru kembali menjelang apel sore.

Temuan tersebut membuat Bupati kecewa. Menurutnya, pegawai yang bekerja di lingkungan Setda semestinya memberikan contoh kedisiplinan kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pada organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

“Pegawai Setda benar-benar keterlaluan dan sama sekali tidak bisa menjadi contoh,” tegas Syukur.

Nada kecewa Bupati terlihat saat dirinya terus menyusuri ruangan kerja di lingkungan Setda sebelum kembali ke ruang kerjanya.

Syukur: Disiplin Jadi Kunci Pelayanan Pemerintahan

Syukur menegaskan kedisiplinan menjadi salah satu kunci utama dalam menjalankan pemerintahan.

Menurutnya, pegawai memiliki tanggung jawab untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan.

Karena itu, jam kerja tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif.

Bupati meminta seluruh pegawai mematuhi ketentuan jam kerja dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Ia juga menilai persoalan kedisiplinan di lingkungan Setda perlu mendapat perhatian karena Setda memiliki posisi strategis dalam mendukung jalannya pemerintahan daerah.

“Pegawai harus disiplin dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Pelayanan pemerintahan kepada masyarakat tidak boleh terganggu karena persoalan kedisiplinan,” tegasnya.

Sidak Jadi Evaluasi Kedisiplinan

Sidak tersebut menjadi bagian dari evaluasi Bupati terhadap aktivitas pegawai di lingkungan Setda Merangin.

Melalui pemeriksaan langsung, pemerintah daerah ingin memastikan pegawai tetap berada di tempat kerja dan menjalankan tugas sesuai jam kerja yang telah ditetapkan.

Syukur berharap temuan dalam sidak tersebut menjadi perhatian bagi seluruh pegawai.

Ia menekankan bahwa, kedisiplinan bukan hanya soal hadir saat apel, tetapi juga menjalankan tugas secara konsisten hingga berakhirnya jam kerja.

Bupati juga mengingatkan pegawai Setda agar mampu menjadi contoh bagi perangkat daerah lainnya dalam hal kedisiplinan dan tanggung jawab pelayanan publik.

Pemerintah Kabupaten Merangin selanjutnya diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap kedisiplinan pegawai sebagai tindak lanjut dari temuan sidak tersebut.(*)




Cabai Jadi Biang Kenaikan Harga di Merangin, IPH Tembus 2,41 Persen

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga sejumlah bahan pangan di Kabupaten Merangin mulai menekan inflasi daerah.

Cabai merah keriting menembus Rp65.000 per kilogram, sedangkan cabai rawit merah mencapai Rp80.000 per kilogram di Pasar Baru Bangko.

Kenaikan harga tersebut ikut mendorong perubahan Indeks Perkembangan Harga (IPH) Kabupaten Merangin sebesar 2,41 persen pada pekan pertama Oktober 2026.

Data Pemkab Merangin menunjukkan cabai merah menjadi komoditas dengan kontribusi terbesar terhadap kenaikan IPH, yakni mencapai 2,044. Setelah itu, beras memberikan andil 0,26 dan cabai rawit sebesar 0,118.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Merangin.

Pemkab bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) kini memperketat pemantauan harga, pasokan, dan distribusi bahan pangan.

Langkah itu dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah secara daring dari Ruang Merangin Planning Center (MPC) Bappeda Merangin, Senin 5 Oktober 2026.

Rakor tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Merangin Zulhifni dan diikuti unsur Forkopimda, pimpinan cabang Bulog, Badan Pusat Statistik (BPS), serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah dan pejabat teknis Pemkab Merangin.

Pantauan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Merangin di Pasar Baru Bangko pada 5 Oktober 2026 menunjukkan tekanan harga tidak hanya terjadi pada cabai.

Daging sapi tercatat naik menjadi Rp150.000 per kilogram, sementara beras kualitas premium mencapai Rp17.000 per kilogram.

Di tengah kenaikan tersebut, harga beras SPHP Bulog masih bertahan pada Rp12.000 per kilogram sesuai ketetapan.

Bagi pemerintah daerah, kondisi ini membuat pengawasan rantai pasok menjadi penting.

Kenaikan harga komoditas pangan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan barang, tetapi juga kelancaran distribusi hingga pasar.

Sekda Merangin, Zulhifni mengatakan Pemkab bersama TPID akan terus memantau pergerakan harga bahan pokok di sejumlah pasar.

“Pemkab Merangin bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan seluruh stakeholder akan terus memantau pergerakan harga bahan pokok. Kita ingin memastikan pasokan pangan tetap aman dan distribusi lancar, terutama terhadap komoditas yang saat ini mengalami kenaikan seperti cabai dan daging,” ujar Zulhifni.

Pemkab Merangin menilai pengendalian inflasi membutuhkan kerja lintas sektor.

Pemerintah tidak hanya memantau harga di pasar, tetapi juga memastikan pasokan tersedia dan jalur distribusi tetap berjalan.

Pengawasan tersebut akan menyasar Pasar Baru Bangko maupun pasar tradisional di sejumlah kecamatan.

Langkah ini menjadi penting terutama untuk komoditas yang mengalami kenaikan tajam seperti cabai merah, cabai rawit, daging sapi, dan beras premium.

Selain persoalan harga pangan, Rakor juga membahas dampak penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif angkutan terhadap harga barang.

Kenaikan biaya distribusi berpotensi memengaruhi harga komoditas di tingkat konsumen.

Karena itu, Pemkab Merangin memasukkan aspek transportasi dan distribusi dalam evaluasi pengendalian inflasi daerah.

Rakor tidak hanya membahas inflasi. Pemerintah daerah juga membahas persiapan teknis verifikasi dan penilaian kesesuaian Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) yang berkaitan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Satgas MBG sebelumnya mengajukan permohonan bantuan inspeksi terhadap SPPG.

Pemkab Merangin akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Di sisi pengendalian inflasi, pemerintah daerah berharap koordinasi bersama BPS, Bulog, Forkopimda, dan perangkat daerah dapat menjaga pasokan sekaligus menekan gejolak harga di pasar.

Untuk sementara, cabai menjadi komoditas yang paling mendapat perhatian, setelah harganya melonjak dan memberikan kontribusi terbesar terhadap kenaikan IPH Merangin pada awal Oktober.(*)




Bukan Cuma Karhutla, Pemkab Merangin Waspadai Banjir dan Longsor di Tengah Cuaca Tak Menentu

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi yang dapat muncul di tengah cuaca yang sulit diprediksi.

Karhutla, kekeringan, banjir hingga tanah longsor menjadi perhatian pemerintah daerah memasuki periode cuaca ekstrem 2026.

Kesiapsiagaan itu ditandai dengan Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi Kering dan Basah Tahun 2026 yang digelar di halaman Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Merangin, Jumat 2 Oktober 2026 pagi.

Bupati Merangin M. Syukur memimpin langsung apel tersebut bersama Wakil Bupati A. Khafidh, Sekretaris Daerah Zulhifni, jajaran kepala OPD, para camat, Forkopimda, serta unsur terkait lainnya.

Dalam arahannya, M. Syukur meminta seluruh unsur tidak lengah menghadapi perubahan cuaca. Menurutnya, kondisi saat ini justru membutuhkan kewaspadaan dari dua sisi sekaligus.

“Walaupun masuk musim kering, ada hujan yang mulai muncul di titik-titik tertentu. Pemerintah bersama BPBD, TNI, Polri, dan seluruh unsur harus siap siaga menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi, baik kekeringan maupun banjir,” ujar M. Syukur.

Bupati menilai munculnya hujan lokal di sejumlah wilayah tidak serta-merta menghilangkan ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Karena itu, pemerintah kecamatan dan desa perlu terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Peringatan tersebut terutama menyasar aktivitas pertanian dan pembukaan ladang yang berpotensi memicu kebakaran ketika kondisi lahan masih kering.

Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh juga meminta masyarakat ikut mengambil peran dalam mencegah karhutla.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya yang ingin bertani atau membuka ladang, untuk tidak membakar lahan. Ini sangat penting demi mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat memperburuk kondisi lingkungan,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah tidak hanya menghadapi risiko bencana akibat kekeringan.

Hujan dengan intensitas tinggi yang muncul secara tiba-tiba juga dapat memicu banjir dan longsor, terutama di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Karena itu, BPBD bersama TNI, Polri, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan masyarakat diminta menjaga koordinasi serta meningkatkan respons ketika terjadi bencana.

“Ini adalah langkah konkret kesiapsiagaan kita menghadapi keragaman cuaca yang dinamis,” kata M. Syukur.

Apel tersebut sekaligus menjadi konsolidasi lintas sektor agar penanganan bencana tidak hanya bergerak setelah kejadian, tetapi juga mengedepankan pencegahan dan kesiapsiagaan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan serta simulasi penanganan kebakaran hutan dan lahan oleh BPBD Kabupaten Merangin.

Simulasi itu menjadi bagian dari upaya memastikan personel dan unsur penanggulangan bencana memahami langkah penanganan ketika ancaman karhutla benar-benar terjadi.

Dengan kondisi cuaca yang berubah cepat, Pemkab Merangin menempatkan kesiapsiagaan sebagai langkah penting untuk menekan risiko bencana sekaligus mempercepat respons ketika kondisi darurat muncul.(*)