Pemilihan Ketua RT di RT 37 Bakung Jaya Ditolak Warga, Ini Alasan Utamanya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ratusan warga RT 37 Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, secara resmi mengajukan penolakan terhadap proses pemilihan Ketua RT yang dijadwalkan pada Sabtu, 25 April 2025.

Pernyataan penolakan ini disampaikan melalui surat yang dikirimkan kepada Wali Kota Jambi dan pihak terkait lainnya, dengan alasan-alasan yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan transparansi.

Warga RT 37 menyatakan bahwa proses pemilihan Ketua RT yang akan dilaksanakan dianggap tidak adil dan tidak melibatkan seluruh warga yang berhak memilih.

Selain itu, mereka juga menilai adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan calon, serta kurangnya sosialisasi terkait pemindahan tapal batas wilayah yang memengaruhi hak pilih sejumlah warga.

“Pemindahan tapal batas wilayah dan pemilihan yang tidak melibatkan seluruh warga adalah masalah serius yang kami anggap melanggar asas demokrasi,” ungkap perwakilan warga dalam surat penolakan tersebut.

Selain itu, warga juga mengungkapkan kekhawatiran terkait pemindahan paksa PBB warga RT 37 ke Muaro Jambi, yang berdampak pada hilangnya hak pilih sekitar 200 lebih warga yang sebelumnya berpartisipasi dalam pemilihan Pilwako Jambi dan DPR Kota Jambi.

Berdasarkan hal ini, warga meminta agar pihak kelurahan dan pejabat berwenang meninjau kembali seluruh proses pemilihan Ketua RT di RT 37 Bakung Jaya, dan apabila diperlukan, mengadakan pemilihan ulang yang sesuai dengan asas demokrasi, keterbukaan, dan musyawarah.

Mereka juga mengajukan permohonan agar evaluasi terhadap proses pemilihan dilakukan oleh pihak-pihak terkait untuk menciptakan lingkungan yang lebih adil dan kondusif.

Tembusan surat penolakan ini juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi, Kadis DPPMA, Camat Palmerah, dan Lurah Bakung Jaya, sebagai bentuk aspirasi warga yang ingin memastikan keadilan dalam pemilihan ketua RT.(*)




1.309 RT di Kota Jambi Siap Gelar Pemilihan Serentak, Catat Jadwal dan Syaratnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi tengah gencar mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pemilihan Serentak Ketua RT Se-Kota Jambi.

Berdasarkan regulasi tersebut, dari total 1.650 RT yang ada, sebanyak 1.309 RT akan menggelar pemilihan serentak pada 26 Mei 2025 mendatang.

Sosialisasi disampaikan oleh Wali Kota Jambi, Maulana, melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, Dra Hj Noverintiwi Dewanti, ME.

Ia menyampaikan sejumlah syarat pencalonan Ketua RT dan tahapan pemilihan yang harus diikuti seluruh wilayah RT.

Berikut adalah syarat pencalonan Ketua RT sesuai Perwal No. 6 Tahun 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 23 tahun saat dicalonkan, dan sudah/ pernah menikah.

  2. Sehat jasmani dan rohani.

  3. Bebas narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan resmi.

  4. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.

  5. Memiliki SKCK dari kepolisian.

  6. Tinggal di wilayah RT setempat minimal 2 tahun dan terdaftar di KK atau KTP.

  7. Bersedia bersinergi dengan kelurahan dan mendukung program pemerintah (dengan surat pernyataan).

  8. Tidak merangkap jabatan lembaga kemasyarakatan lain dan bukan anggota/pengurus partai politik aktif (dengan surat pernyataan).

Noverintiwi menjelaskan, tahapan pemilihan RT serentak sudah dimulai sejak 21 Maret 2025 lalu. Berikut jadwal lengkapnya:

  • Pembentukan Panitia Pemilihan: 22 Maret – 3 April 2025

  • Penjaringan Calon Ketua RT: 4 – 18 April 2025

  • Penetapan & Pengumuman Calon: 19 April 2025

  • Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT): 23 April 2025

  • Hari Pemilihan Serentak Ketua RT: 26 Mei 2025

  • Penetapan SK oleh Lurah: Maksimal 7 hari kerja setelah pemilihan

  • Pengukuhan & Pelantikan Serentak: Mei 2025

Pemilihan Ketua RT dapat dilakukan secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara langsung (coblosan), tergantung kesepakatan warga di masing-masing RT.

Proses ini akan diawasi langsung oleh Camat, Lurah, serta Dinas DPMPPA Kota Jambi untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Untuk mendukung kelancaran proses ini, setiap panitia pemilihan RT terdiri dari 5 orang, yakni 2 orang pengurus RT (sebagai ketua dan sekretaris) dan 3 tokoh masyarakat sebagai anggota.

Pemkot Jambi berharap seluruh warga aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi lokal ini demi menciptakan lingkungan yang lebih baik dan representatif.(*)