Pilkades Serentak Merangin 25 November 2026, Ini Jadwal Lengkap Tahapan hingga Pemungutan Suara

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Merangin dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 25 November 2026.

Sebanyak 24 desa akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut dengan tahapan yang mencakup pendataan pemilih, pendaftaran bakal calon, penetapan calon, kampanye, hingga pemungutan suara.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkades Serentak 2026, proses pencalonan berlangsung mulai Oktober hingga November.

Sementara itu, pemungutan suara dijadwalkan pada 25 November 2026.

Saat ini, tahapan pendataan pemilih berlangsung pada 6–14 Oktober 2026.

Tahapan ini menjadi bagian penting untuk memastikan masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat terdata sebagai pemilih.

Pendaftaran Bakal Calon hingga Penetapan Nomor Urut

Tahapan pencalonan kepala desa dimulai dengan pengumuman dan pendaftaran bakal calon pada 6–14 Oktober 2026.

Apabila hanya terdapat satu pendaftar, panitia akan membuka perpanjangan pendaftaran pada 15–29 Oktober 2026.

Jika jumlah pendaftar masih satu orang, perpanjangan kembali dijadwalkan pada 30 Oktober hingga 8 November 2026.

Selanjutnya, panitia melakukan penelitian administrasi bakal calon pada 9–13 November 2026. Tahapan tersebut mencakup pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan klarifikasi dokumen.

Apabila bakal calon yang memenuhi persyaratan administrasi berjumlah lebih dari lima orang, panitia akan melakukan seleksi tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengumuman calon kepala desa dan penetapan nomor urut dijadwalkan pada 17 November 2026. Setelah itu, para calon mengikuti deklarasi damai pada 18 November 2026.

Kampanye Tiga Hari, Pemungutan Suara 25 November

Setelah penetapan calon, tahapan berlanjut ke masa kampanye yang dijadwalkan pada 19–21 November 2026.

Kampanye dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas maupun media cetak, media elektronik, dan konferensi video sesuai ketentuan yang berlaku.

Panitia kemudian menetapkan masa tenang pada 22–24 November 2026 sekaligus mempersiapkan tempat pemungutan suara.

Puncak pelaksanaan Pilkades Serentak Merangin dijadwalkan pada 25 November 2026 melalui pemungutan dan penghitungan suara.

Sengketa Pilkades Memiliki Tahapan Penyelesaian

Jadwal Pilkades Serentak 2026 juga mengatur mekanisme penyelesaian keberatan dan sengketa hasil pemilihan.

Calon kepala desa dapat menyampaikan keberatan kepada panitia tingkat desa pada 29 Oktober hingga 4 November 2026.

Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan di tingkat desa, penanganannya dapat diteruskan kepada panitia atau pengawas tingkat kecamatan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Tahapan penyelesaian sengketa di tingkat kecamatan dijadwalkan pada 5 November hingga 4 Desember 2026.

Sementara itu, jadwal 5–25 November 2026 tercantum untuk penyelesaian sengketa oleh panitia atau pengawas kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persiapan Kabupaten dan Desa

Sebelum pelaksanaan pemilihan, panitia tingkat kabupaten dan desa menjalankan sejumlah persiapan.

Tahapan tersebut meliputi penyusunan jadwal, pembentukan panitia, rapat koordinasi dengan camat, penjabat kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD), sosialisasi regulasi, serta persiapan pengamanan.

Jadwal persiapan juga mencantumkan sosialisasi mekanisme e-voting.

Namun, kepastian penerapan metode pemungutan suara elektronik pada setiap desa perlu merujuk pada penjelasan resmi panitia penyelenggara.

Sebelumnya, Bupati Merangin H M Syukur melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Merangin, Ahmad Khoiruddin Agung Saputro, mengimbau masyarakat mendukung pelaksanaan Pilkades agar berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Masyarakat juga diminta menjaga persatuan serta menghormati perbedaan pilihan selama proses pemilihan berlangsung.

Dengan tahapan yang telah dijadwalkan, pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 diharapkan berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan kepala desa yang mampu menjalankan amanah masyarakat serta mendukung pembangunan di tingkat desa.

Donwload di sini untuk informasi lengkapnya SK TAHAPAN PILKADES SERENTAK MERANGIN 2026(*)




64 Desa di Muaro Jambi Siap Gelar Pilkades Serentak 27 November 2027

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebanyak 64 desa di Kabupaten Muaro Jambi dijadwalkan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak pada 27 November 2027.

Pilkades ini diproyeksikan menjadi salah satu kontestasi demokrasi paling dinamis di tingkat desa dalam beberapa tahun terakhir.

Dari total 150 desa, 64 desa yang mengikuti Pilkades merupakan wilayah di mana masa jabatan kepala desanya telah genap delapan tahun.

Pemerintah daerah menilai pemilihan ini penting untuk memastikan kesinambungan pemerintahan desa sekaligus membuka ruang bagi regenerasi kepemimpinan lokal.

Kepala Bidang Bina Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muaro Jambi, M. Umar, menyatakan seluruh tahapan Pilkades tengah dipersiapkan secara matang.

“64 desa akan mengikuti Pilkades karena masa jabatan kepala desanya telah selesai. Kami pastikan pelaksanaan berjalan lancar dan sesuai aturan,” ujarnya.

Kesiapan ini mencakup aspek administratif maupun teknis pelaksanaan di lapangan.

Koordinasi lintas sektor terus dilakukan untuk mengantisipasi potensi kendala, terutama saat hari pemungutan suara.

“Mulai dari regulasi, penganggaran, hingga teknis pelaksanaan terus kami matangkan agar seluruh tahapan tertib, transparan, dan akuntabel,” kata Umar.

Umar menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi desa. Dinamika sosial dalam Pilkades dianggap wajar, namun harus dikelola agar tidak menimbulkan konflik.

“Partisipasi masyarakat sangat menentukan. Kami berharap warga tidak hanya aktif memilih, tetapi juga menjaga suasana tetap kondusif,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi juga mengimbau seluruh elemen masyarakat menahan diri dan mengedepankan musyawarah jika terjadi perbedaan pilihan.

Dengan persiapan yang matang dan dukungan warga, Pilkades serentak 2027 diharapkan tidak hanya menjadi ajang kompetisi politik, tetapi juga sarana memperkuat demokrasi dan tata kelola pemerintahan desa.(*)




Rp1,4 Miliar Digelontorkan! Untuk Gelaran Pilkades Serentak di Tebo Juni Mendatang

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Tebo memastikan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 di 54 desa.

Untuk mendukung pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut, Pemkab Tebo telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,4 miliar.

Kepastian ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik.

Ia menyebutkan bahwa Pilkades serentak perlu segera dilaksanakan karena masa jabatan kepala desa di sejumlah wilayah telah berakhir sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Abdul Malik, Dinas PMD bersama Pemerintah Kabupaten Tebo telah menyusun jadwal pelaksanaan Pilkades serentak yang direncanakan berlangsung pada 10 Juni 2026.

Dengan jadwal tersebut, tahapan persiapan masih memiliki waktu sekitar lima bulan.

Ia menegaskan seluruh proses Pilkades akan dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari tahapan persiapan, pencalonan, hingga pelaksanaan pemungutan suara di masing-masing desa.

Pemerintah daerah juga membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat desa yang memenuhi persyaratan untuk ikut berpartisipasi dalam kontestasi Pilkades serentak 2026, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon kepala desa.

Dinas PMD berharap pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Tebo dapat berjalan lancar, aman, dan demokratis.

Selain itu, Pilkades diharapkan mampu melahirkan pemimpin desa yang berkualitas dan berkomitmen mendorong pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa.(*)