Deretan OTT KPK Sepanjang 2026 Jadi Catatan Serius! 10 Kepala Daerah Dibui

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Rentetan operasi tangkap tangan (OTT) dan penanganan perkara korupsi yang melibatkan sejumlah kepala daerah sepanjang 2026 kembali menempatkan tata kelola pemerintahan daerah dalam sorotan.

Fenomena tersebut tidak hanya menunjukkan masih tingginya risiko penyalahgunaan kewenangan di daerah, tetapi juga menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi belum sepenuhnya mampu menutup celah praktik korupsi.

Sepanjang tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani sejumlah perkara yang melibatkan kepala daerah dengan beragam dugaan tindak pidana, mulai dari suap proyek, gratifikasi, pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN), hingga dugaan jual beli jabatan.

Salah satu kasus terbaru adalah operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah.

Berdasarkan berbagai penanganan perkara yang telah dipublikasikan sepanjang 2026, sedikitnya terdapat sekitar 10 kepala daerah yang tersangkut proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Modus yang muncul pun semakin beragam dan menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak lagi hanya berkutat pada pengaturan proyek pemerintah.

Sejumlah perkara yang mencuat antara lain dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah, penerimaan suap dalam pelaksanaan proyek infrastruktur, gratifikasi, hingga dugaan praktik jual beli jabatan.

Dalam beberapa kasus, penyidik juga menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah serta logam mulia sebagai barang bukti.

Maraknya kasus yang melibatkan kepala daerah memperlihatkan bahwa penguatan sistem pengawasan internal pemerintah daerah masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Pengendalian yang lemah, minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta masih terbukanya ruang intervensi dalam pengadaan barang dan jasa dinilai menjadi faktor yang perlu mendapat perhatian serius.

Selain itu, sejumlah pengamat antikorupsi selama ini juga menyoroti pentingnya memperbaiki sistem promosi jabatan, memperkuat fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), memperluas digitalisasi layanan publik, hingga meningkatkan keterbukaan informasi penggunaan anggaran agar potensi penyimpangan dapat dideteksi lebih dini.

Di sisi lain, penindakan yang dilakukan KPK menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penangkapan semata.

Efektivitas pencegahan tetap bergantung pada komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam membangun sistem yang transparan, akuntabel, serta menutup ruang terjadinya konflik kepentingan.

Gelombang penanganan perkara sepanjang 2026 diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Penguatan integritas penyelenggara negara, optimalisasi pengawasan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dinilai menjadi fondasi penting untuk menekan praktik korupsi di tingkat daerah.

Beberapa kepala daerah yang ditangkap pada tahun 2026 meliputi:

  • Bupati Sukoharjo, Etik Suryani: Ditangkap KPK pada 9 Juli 2026 atas dugaan tindak pemerasan terhadap perangkat daerah.
  • Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rahman: Ditangkap dalam OTT KPK pada 13 Maret 2026 atas dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemkab Cilacap.
  • Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Tobari: Ditangkap pada 9 Maret 2026 terkait dugaan suap proyek.
  • Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq: Terjaring OTT pada 3 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pengadaan jasa alih daya (outsourcing).
  • Wali Kota Madiun, Maidi: Ditangkap pada 19 Januari 2026 atas dugaan pemerasan proyek dan penyalahgunaan dana CSR.
  • Bupati Pati, Sudewo: Ditangkap pada 19 Januari 2026 terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa dan suap proyek.
  • Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo: Ditangkap atas dugaan pemerasan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
  • Bupati Muara Enim Edison, ditangkap dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada Juni 2026.
  • Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Hardy, ditangkap 1 Juli 2026 terkait dugaan suap jual beli jabatan.
  • Bupati Langkat Syah Afandin, yang diduga menerima suap proyek Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman serta gratifikasi pengisian jabatan dan pengadaan seragam sekolah senilai Rp3,5 miliar ditangkap awal Juli.(*)



KPK Tahan Bupati Sukoharjo, Sita Uang Miliaran Rupiah dan Logam Mulia dalam OTT

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Setelah menjalani pemeriksaan, Etik langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Etik terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026 dini hari sekitar pukul 02.38 WIB.

Momen tersebut terekam dalam video resmi yang dirilis lembaga antirasuah.

Dalam tayangan yang sama, tampak dua orang lainnya juga mengenakan rompi tahanan.

Namun hingga kini KPK belum mengumumkan identitas maupun peran kedua orang tersebut dalam perkara yang sedang disidik.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis 10 Juli 2026.

Operasi tersebut dikonfirmasi berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Kasus ini menjadi OTT ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang 2026, menandai masih tingginya penindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di berbagai daerah.

Pada awal pelaksanaan operasi, KPK menyampaikan telah mengamankan lima orang.

Namun setelah proses pendalaman, jumlah pihak yang diamankan bertambah menjadi 18 orang.

Dari total tersebut, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.

Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik KPK juga menyita berbagai barang bukti.

Di antaranya logam mulia serta uang tunai senilai miliaran rupiah yang terdiri atas mata uang rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura.

Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, nilai pasti dugaan pemerasan, maupun identitas seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lembaga antirasuah dijadwalkan menyampaikan penjelasan resmi mengenai perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers.

Proses hukum terhadap para pihak yang terlibat masih terus berjalan.

Status tersangka merupakan bagian dari tahapan penyidikan dan setiap pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(*)




Bupati Tebo Ingatkan ASN Jangan Salahgunakan Jabatan Saat Lantik 82 Pejabat

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo kembali melakukan penyegaran birokrasi.

Bupati Tebo Agus Rubiyanto secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 82 pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Pemkab Tebo, Rabu 8 Juli 2026), di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo.

Selain melantik puluhan pejabat struktural, Bupati juga mengukuhkan 35 kepala sekolah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pendidikan di Kabupaten Tebo.

Prosesi pelantikan dihadiri Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, Sekretaris Daerah, para staf ahli bupati, asisten Setda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian Setda, serta seluruh camat.

Dalam sambutannya, Agus Rubiyanto menegaskan bahwa rotasi dan promosi jabatan merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas organisasi sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Kita bekerja sebagai pelayan masyarakat, bukan sebaliknya. Jalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan jangan pernah menyalahgunakan kewenangan yang diberikan,” tegas Agus Rubiyanto.

Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Dalam pelantikan tersebut, sejumlah posisi strategis di lingkungan Sekretariat Daerah mengalami perubahan.

Ikhwannul Fajri dipercaya sebagai Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tebo.

Muallim mendapat amanah sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Setda, sedangkan Sapta Gustiawan dilantik sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

Pada Bagian Hukum Setda, Nurbadri dipercaya menduduki jabatan Kepala Bagian Hukum menggantikan Suparizal yang kini bertugas sebagai Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Rotasi juga dilakukan di tingkat kecamatan. Izhar ditunjuk sebagai Camat Sumay, Yanto dipercaya memimpin Kecamatan Tebo Ilir, sementara Dwi Sarwo Widiatmoko menjabat Camat Rimbo Ilir.

Eko Yulianto mendapat promosi sebagai Inspektur Pembantu Wilayah III pada Inspektorat Daerah Kabupaten Tebo.

Di tingkat kelurahan, Sukri Adinata berpindah tugas menjadi Lurah Sarana Agung, sedangkan jabatan Lurah Muara Tebo kini diemban Amra Muslimin.

Penyegaran di OPD dan RSUD

Perubahan jabatan juga terjadi di sejumlah organisasi perangkat daerah.

Firdaus Basti dipercaya sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Supriadi menjabat Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Sri Wahyuti menjadi Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Syafrial dipercaya sebagai Sekretaris Dinas PUPR, sementara Tuslam menjabat Sekretaris Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan.

Noer Fita juga memperoleh promosi sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Di RSUD Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo, Lian Perdana dipercaya sebagai Kepala Bagian Administrasi Umum dan Keuangan.

Ruri Sukmayanti menjabat Kepala Subbagian Umum, Kepegawaian dan Aset, sedangkan Nurhikmah mengisi posisi Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Sumber Daya Manusia.

Sementara itu, di Badan Keuangan Daerah, Ari Prasetyo Bimo Artejo dipercaya memimpin Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Maulana menjabat Kepala Sub Bidang Perencanaan Anggaran, Rusmiadi sebagai Kepala Sub Bidang Pelaporan Arus Kas, dan Ali Bato dipercaya menjadi Inspektur Pembantu Wilayah II pada Inspektorat Daerah Kabupaten Tebo.

Pada BKPSDM juga terjadi pertukaran jabatan antara Ariyanto dan H. Muhammad Nuri sebagai bagian dari penyegaran organisasi.

Perkuat Kualitas Pendidikan

Selain pejabat struktural, Bupati Agus Rubiyanto turut melantik 35 kepala sekolah di lingkungan Pemkab Tebo.

Pelantikan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola sekolah, memperkuat kepemimpinan pendidikan, serta mendorong peningkatan mutu pembelajaran dan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Tebo.

Rotasi kali ini menjadi salah satu mutasi pejabat terbesar yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tebo sepanjang tahun 2026.

Pemerintah daerah berharap seluruh pejabat yang mendapat amanah baru dapat segera beradaptasi, meningkatkan disiplin kerja, memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, dan menghadirkan pelayanan publik yang semakin cepat, profesional, serta berkualitas bagi masyarakat.(*)




Wali Kota Jambi Suarakan Isu Krusial Daerah di Rakernas APEKSI, dari Dana Transfer hingga SDM

MEDAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis yang mewakili pemerintah kota di wilayah Sumatera Bagian Selatan dalam Sidang Pleno Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Kamis 2 Juli 2026 malam.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisariat Wilayah (Komwil) II APEKSI Sumatera Bagian Selatan, Maulana menyoroti berbagai persoalan yang dinilai masih menjadi tantangan utama pemerintah daerah, mulai dari penguatan fiskal, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga akses pembiayaan pembangunan.

Sidang pleno tersebut dihadiri delegasi dari 98 pemerintah kota di Indonesia dan menjadi forum penyampaian berbagai rekomendasi hasil Musyawarah Komisariat Wilayah (Muskomwil) II APEKSI yang digelar di Kota Jambi pada 26–28 November 2025.

Maulana menjelaskan, salah satu rekomendasi utama yang dibawa Komwil II adalah perlunya penguatan pembangunan daerah melalui kebijakan fiskal yang lebih berpihak kepada pemerintah daerah.

Menurutnya, pemerintah pusat perlu mempertahankan sekaligus mengoptimalkan dana transfer ke daerah dengan mekanisme pembagian dana bagi hasil yang transparan, objektif, dan mampu menjawab kebutuhan riil pemerintah kota.

“Dari Muskomwil tersebut lahir sejumlah rekomendasi agar Dewan Pengurus APEKSI terus memperjuangkan program kerja Komwil II sekaligus memperkuat pembangunan daerah melalui dukungan pemerintah pusat,” ujar Maulana.

Selain itu, Komwil II juga mengusulkan penyempurnaan skema Dana Alokasi Umum (DAU) dengan mempertimbangkan tantangan yang dihadapi daerah, termasuk kebutuhan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), dukungan pendanaan untuk proyek strategis daerah, serta penyesuaian gaji dan tunjangan kepala daerah yang dinilai perlu disesuaikan dengan tanggung jawab jabatan.

Maulana juga meminta pemerintah pusat meninjau kembali ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya terkait batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.

Di sektor pembangunan kawasan, Maulana menegaskan pentingnya percepatan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, terutama pada ruas yang menghubungkan wilayah Sumatera Bagian Selatan.

Menurutnya, infrastruktur tersebut akan berdampak langsung terhadap kelancaran distribusi logistik, mobilitas masyarakat, hingga ketahanan pangan di kawasan.

“Kami mendorong APEKSI bersama pemerintah pusat mempercepat penyelesaian Tol Sumatera karena menyangkut akses barang, akses pangan, dan mobilitas masyarakat,” katanya.

Selain jalan tol, Maulana turut menyoroti masih terbatasnya layanan transportasi publik dan jaringan perkeretaapian di sejumlah wilayah Sumatera Bagian Selatan.

Ia berharap pemerintah pusat memberikan dukungan terhadap pengembangan sistem transportasi perkotaan sekaligus pembangunan jalur kereta api yang mampu menghubungkan daerah-daerah di kawasan tersebut.

Dalam bidang pengembangan sumber daya manusia, Komwil II APEKSI juga mengusulkan pemerataan fasilitas pendidikan dan kesehatan.

Beberapa usulan yang disampaikan antara lain penambahan lokasi pembangunan Sekolah Garuda di wilayah Sumatera Bagian Selatan, pembangunan rumah sakit tematik untuk memperluas akses layanan kesehatan masyarakat, serta revitalisasi Balai Latihan Kerja (BLK) guna meningkatkan kompetensi tenaga kerja daerah.

Tak hanya itu, Maulana juga berharap pemerintah daerah diberi ruang yang lebih luas untuk memperoleh sumber pembiayaan pembangunan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui regulasi yang lebih sederhana dan berkeadilan.

Menutup laporannya, Maulana menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran APEKSI atas terselenggaranya Rakernas XVIII dan berharap seluruh rekomendasi yang dihasilkan dapat diteruskan kepada pemerintah pusat sebagai bahan penyusunan kebijakan nasional.

“Semoga Rakernas ini menghasilkan keputusan terbaik bagi seluruh pemerintah kota dan semakin memperkuat sinergi membangun kota yang tangguh menuju bangsa yang berdaulat,” tutupnya.

Dalam sidang pleno tersebut, seluruh komisariat wilayah APEKSI juga menyampaikan berbagai usulan strategis lainnya, mulai dari pengelolaan sampah, penanganan banjir, digitalisasi pemerintahan, hingga percepatan pembangunan infrastruktur, yang selanjutnya diharapkan menjadi rekomendasi resmi APEKSI kepada Presiden Republik Indonesia.(*)




‘Halo Ustad 112’ Jadi Andalan Layanan Darurat Tanjab Barat, Ini Arahan Bupati

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus memperkuat layanan darurat masyarakat melalui program “Halo Ustad 112” yang diminta Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag. untuk disosialisasikan secara masif hingga ke tingkat desa.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat Rapat Koordinasi Camat dan Lurah se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat Triwulan II Tahun 2026 yang digelar di Kantor Camat Muara Papalik, Jumat 12 Juni 2026.

Menurut Bupati, layanan darurat 112 harus menjadi garda terdepan dalam respons cepat terhadap berbagai kejadian di masyarakat, mulai dari kebakaran, bencana alam, gangguan kesehatan, hingga kondisi darurat lainnya.

“Layanan Halo Ustad 112 harus terus disosialisasikan hingga ke desa-desa agar masyarakat benar-benar mengetahui dan bisa memanfaatkannya saat membutuhkan bantuan cepat,” tegasnya.

Diperkuat hingga Tingkat Desa

Bupati meminta seluruh camat untuk mengintensifkan penyebaran informasi layanan tersebut, tidak hanya di kantor pemerintahan, tetapi juga melalui perangkat desa, RT, dan RW.

Ia menilai, kecepatan informasi menjadi faktor penting dalam penanganan keadaan darurat, sehingga masyarakat tidak boleh lagi kebingungan saat menghadapi situasi kritis.

“Jangan sampai masyarakat tidak tahu harus menghubungi siapa ketika terjadi keadaan darurat. Ini yang harus kita pastikan sampai ke bawah,” ujarnya.

Jadi Bagian Sistem Respons Cepat Daerah

Layanan “Halo Ustad 112” sendiri menjadi bagian dari sistem respons cepat pemerintah daerah yang terintegrasi untuk mempercepat penanganan berbagai laporan masyarakat.

Dengan satu nomor panggilan darurat, warga diharapkan dapat langsung terhubung dengan layanan terkait tanpa harus mencari kontak instansi secara terpisah.

Pemerintah daerah menargetkan layanan ini tidak hanya dikenal, tetapi juga benar-benar digunakan secara aktif oleh masyarakat di seluruh wilayah Tanjung Jabung Barat.

Tetap Fokus Pelayanan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menekankan pentingnya komitmen aparatur pemerintahan dalam memberikan pelayanan publik, meski di tengah keterbatasan anggaran.

Ia meminta seluruh camat, lurah, dan kepala desa tetap fokus pada pelayanan dasar masyarakat, termasuk kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat.

“Yang terpenting adalah bagaimana pemerintah hadir ketika masyarakat membutuhkan, bukan sekadar soal fasilitas kantor,” tegasnya.

Dukungan untuk Program Daerah Lainnya

Meski fokus utama diarahkan pada penguatan layanan darurat, Bupati juga menyinggung pentingnya sinergi lintas sektor dalam penanganan sampah, banjir, serta persoalan sosial seperti anak putus sekolah.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh program tersebut akan lebih efektif jika didukung dengan sistem komunikasi dan respons cepat yang kuat melalui layanan 112.

Hadirkan Pemerintah Lebih Dekat ke Masyarakat

Melalui penguatan “Halo Ustad 112”, Pemkab Tanjab Barat berharap masyarakat dapat merasakan kehadiran pemerintah secara lebih cepat dan nyata saat terjadi keadaan darurat.

Program ini diharapkan menjadi jembatan utama antara masyarakat dan pemerintah dalam menciptakan pelayanan publik yang responsif, sigap, dan terintegrasi di seluruh wilayah kabupaten.(*)




Pemkot Jambi Percepat Program Makan Bergizi Gratis, 94 Ribu Warga Sudah Terjangkau

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID–  Pemerintah Kota Jambi semakin serius mempercepat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas gizi dan kesejahteraan masyarakat.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan Konsolidasi Percepatan Penyelenggaraan Program MBG yang berlangsung di Kantor Wali Kota Jambi, Rabu (28/01/2026).

Kegiatan strategis ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. Maulana, MKM, dan melibatkan unsur pemerintah pusat, provinsi, hingga legislatif.

Hadir dalam konsolidasi tersebut Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI Prof. Dr. Ir. Dadan Hindayana, Anggota DPD RI Elviana, Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Wakil Wali Kota Jambi Dizha Hazra Aljosha, Ketua DPRD Kota Jambi, serta jajaran terkait dari Pemerintah Provinsi dan Kota Jambi.

Wali Kota Jambi Maulana mengungkapkan, hingga awal 2026 Program MBG di Kota Jambi telah menjangkau sekitar 94 ribu penerima manfaat dari total target 275 ribu orang.

Untuk mempercepat capaian tersebut, Pemerintah Kota Jambi terus mendorong optimalisasi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh kecamatan.

“Saat ini kebutuhan minimal dapur MBG di Kota Jambi sebanyak 76 unit. Baru 35 dapur yang aktif beroperasi. Dapur yang belum berjalan, khususnya di Kecamatan Pelayangan dan Danau Teluk, terus kita percepat agar segera berfungsi,” ujar Maulana.

Ia menambahkan, Program MBG tidak hanya difokuskan pada sekolah formal, tetapi juga menyasar pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan, agar manfaat program benar-benar dirasakan secara merata.

Menurut Maulana, pendataan penerima manfaat terus diperbarui secara menyeluruh guna memastikan program tepat sasaran.

Selain meningkatkan asupan gizi, keberadaan SPPG juga membawa dampak sosial dan ekonomi yang signifikan.

“Program ini membuka peluang kerja baru, terutama bagi ibu-ibu usia di atas 40 tahun. MBG bukan hanya soal gizi, tapi juga solusi pengurangan pengangguran,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BGN RI Prof. Dadan Hindayana memberikan apresiasi atas kuatnya sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Kota Jambi dalam mendukung program strategis nasional tersebut.

Menurutnya, Program MBG memiliki efek berganda terhadap perekonomian daerah karena melibatkan pembelian bahan pangan lokal, pemberdayaan relawan, serta keterlibatan tenaga ahli gizi di setiap SPPG.

“MBG menyasar kelompok strategis mulai dari ibu hamil, ibu menyusui, balita, anak sekolah dari PAUD hingga SMA, santri, anak putus sekolah, hingga guru dan tenaga pendidik,” jelas Prof. Dadan.

Gubernur Jambi Al Haris juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi untuk mendukung percepatan Program MBG hingga ke wilayah terpencil dan daerah 3T.

Ia berharap kolaborasi lintas pemerintah dapat memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan merata, berkelanjutan, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di Provinsi Jambi.

Dengan konsolidasi ini, Pemerintah Kota Jambi optimistis Program MBG dapat terus dipercepat demi mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan sejahtera.(*)




DPRD Kota Jambi Terima LHP BPK, Program Penuntasan TBC Jadi Sorotan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi terkait efektivitas upaya pemerintah daerah dalam penuntasan Tuberculosis (TBC) Tahun Anggaran 2024–2025.

Penyerahan laporan tersebut berlangsung pada Rabu (14/1/2026).

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK menjadi bahan penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Khususnya terhadap program kesehatan masyarakat yang menyentuh langsung kepentingan publik.

Ia menilai, sejumlah rekomendasi yang disampaikan BPK, terutama terkait penanganan TBC, perlu mendapat perhatian serius agar pelaksanaan program ke depan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

“LHP ini memberikan catatan penting, terutama pada aspek penanganan TBC. DPRD akan mengawal rekomendasi tersebut,” terangnya.

“Baik dari sisi peningkatan sarana prasarana maupun dukungan anggaran, agar program penuntasan TBC benar-benar berdampak bagi masyarakat,” ujar Kemas Faried.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi tersebut melalui alat kelengkapan dewan, khususnya Komisi III dan Komisi IV, termasuk rekomendasi lain yang berkaitan dengan sektor pendidikan.

Menurutnya, LHP BPK tidak hanya memuat temuan, tetapi juga berfungsi sebagai masukan strategis untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan kualitas program pembangunan.

Oleh karena itu, DPRD memandang perlu menjadikan hasil pemeriksaan tersebut sebagai bahan evaluasi bersama antara legislatif dan eksekutif.

“Penyelesaian tindak lanjut LHP BPK merupakan indikator penting dalam meningkatkan kualitas belanja daerah,” sebutnya.

“Fungsi pengawasan DPRD memastikan seluruh program pemerintah berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Kemas Faried juga mengapresiasi kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jambi yang telah menjalankan pemeriksaan secara independen dan profesional sesuai standar yang berlaku.

“Kami menghargai kerja BPK. DPRD akan mencermati dan mengawal seluruh rekomendasi agar dapat dilaksanakan secara maksimal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kota Jambi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, M. Toha Arafat, menjelaskan bahwa penyerahan LHP Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.

Ia menyebutkan, LHP disampaikan kepada empat entitas pemeriksaan, yakni Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Kabupaten Bungo, dan Pemerintah Kabupaten Tebo.

Untuk Kota Jambi, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya penuntasan TBC Tahun Anggaran 2024 dan 2025 hingga Triwulan III.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK masih menemukan beberapa hal yang perlu dibenahi.

Antara lain penguatan komitmen pemerintah daerah, peningkatan intensifikasi layanan kesehatan, serta perbaikan sistem pendataan dan pelaporan kasus TBC agar program penuntasan berjalan lebih efektif.

BPK juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

“Rekomendasi ini diharapkan menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik,” kata dia.

“Serta akuntabilitas pengelolaan keuangan dan program pembangunan,” pungkas Toha Arafat.(*)




Pansus Zona Merah Segera Bergerak! Ini Penjelasan Ketua DPRD Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah.

Keputusan ini diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Jambi, Rabu (31/12/2025).

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly (KFA), menyatakan bahwa Pansus diketuai oleh Muhili Amin, dengan Umar Faruk sebagai Wakil Ketua dan Ahmad Faisal sebagai Sekretaris.

Pembentukan Pansus merupakan respons atas aksi unjuk rasa warga dari tujuh kelurahan di Kecamatan Kota Baru pada 10 Desember 2025

Aksi tersebut dipicu oleh sengketa status tanah warga yang masuk dalam zona merah dan diklaim sebagai aset negara.

“Alhamdulillah hari ini sesuai janji kami kepada masyarakat yang terdampak zona merah, termasuk yang sertifikat hak miliknya diblokir,” kata dia.

“Total ada 5.506 SHM dengan luas sekitar 1.400 hektare yang dinyatakan berada di zona merah dan diklaim sebagai aset negara,” jelasnya.

Pansus akan mulai menyusun agenda kerja pada Januari 2026, termasuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait.

Seperti PT Pertamina, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kota Jambi, Kejaksaan Negeri, serta instansi lainnya.

Warga terdampak juga akan diundang agar memperoleh informasi yang utuh mengenai proses penerbitan sertifikat hingga pemblokiran.

“Kami juga akan berkonsultasi ke pemerintah pusat, baik ke ATR/BPN, Pertamina, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, supaya semua pihak memiliki persepsi yang sama,” ujar KFA.

Wali Kota Jambi, dr. Maulana, menyatakan dukungan terhadap pembentukan Pansus.

Ia menekankan bahwa, penyelesaian sengketa tidak hanya di ranah pemerintah daerah, tetapi membutuhkan dorongan politik dan pendampingan dari pemerintah pusat.

“Ini adalah aspirasi masyarakat yang perlu terus diperjuangkan. Penyelesaiannya memerlukan mekanisme dan kebijakan yang sah,” kata Maulana.(*)




Warga Desa Mendalo Indah Protes Rusaknya Jalan, Minta Pemerintah Perbaiki

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID Puluhan warga Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, menggelar aksi protes di jalanan pada Senin (24/02/2025).

Mereka menuntut agar pemerintah segera memperbaiki jalan yang rusak di RT 09, yang telah lama mengganggu mobilitas warga.

Dalam aksi tersebut, para warga membawa poster dan spanduk sebagai bentuk protes atas kondisi jalan yang semakin buruk.

Kepala Desa Mendalo Indah, Muslim, menyampaikan bahwa permasalahan jalan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan status jalan tersebut masih milik Pertamina.

Baca juga: Pengedar Sabu Asal Kota Jambi Diringkus di Penginapan Tanjab Timur

Baca juga: Hari Pertama Kerja, Wakil Bupati Jun Mahir Tinjau Pasar Tradisional dan Dinsos PPPA

Menurutnya, pihak desa sudah mengajukan permohonan agar status jalan tersebut dilepaskan dari Pertamina ke Pemda, namun hingga kini belum ada hasil.

“Pemerintah tidak bisa memperbaiki jalan ini karena masih berstatus jalan milik Pertamina,” kata dia.

“Kami sudah mengajukan permohonan pelepasan hak jalan ini ke Pemda, Provinsi, dan Bupati melalui Dewan, tapi sampai sekarang belum ada keputusan,” ungkap Muslim.

Muslim berharap Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Muaro Jambi segera menyelesaikan permasalahan ini, dengan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pertamina, agar jalan tersebut dapat segera diperbaiki.

Sementara Anggota DPRD Muaro Jambi, Ulil Amri, juga menyoroti masalah ini.

Menurutnya, pemerintah daerah telah berusaha berkoordinasi dengan Pertamina, namun status jalan yang masih milik Pertamina menghalangi perbaikan.

“Pemerintah tidak bisa membangun jalan ini karena masih merupakan aset Pertamina,” sebutnya.

‘Kami terus berusaha agar jalan ini bisa dipindahkan menjadi aset Pemda Muaro Jambi, dan setelah itu baru bisa diperbaiki,” terang Ulil.

Ulil menambahkan bahwa mereka akan segera melaporkan masalah ini kepada Bupati untuk segera diambil tindakan.

“Kami tahu kondisi jalan ini sangat penting, ada sekolah dan masjid di sekitar sini,” kata dia.

“Kegiatan Pertamina pun tidak ada di lokasi ini, jadi kami akan terus berjuang untuk perbaikan jalan ini,” tandasnya.

Aksi protes ini juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Melawati, Faa Tumbu Duha, Kapolsek Jaluko, Babinsa, serta Ketua RT setempat. (*)