Pemkot Jambi Percepat Program Makan Bergizi Gratis, 94 Ribu Warga Sudah Terjangkau

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID–  Pemerintah Kota Jambi semakin serius mempercepat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas gizi dan kesejahteraan masyarakat.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan Konsolidasi Percepatan Penyelenggaraan Program MBG yang berlangsung di Kantor Wali Kota Jambi, Rabu (28/01/2026).

Kegiatan strategis ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. Maulana, MKM, dan melibatkan unsur pemerintah pusat, provinsi, hingga legislatif.

Hadir dalam konsolidasi tersebut Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI Prof. Dr. Ir. Dadan Hindayana, Anggota DPD RI Elviana, Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Wakil Wali Kota Jambi Dizha Hazra Aljosha, Ketua DPRD Kota Jambi, serta jajaran terkait dari Pemerintah Provinsi dan Kota Jambi.

Wali Kota Jambi Maulana mengungkapkan, hingga awal 2026 Program MBG di Kota Jambi telah menjangkau sekitar 94 ribu penerima manfaat dari total target 275 ribu orang.

Untuk mempercepat capaian tersebut, Pemerintah Kota Jambi terus mendorong optimalisasi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh kecamatan.

“Saat ini kebutuhan minimal dapur MBG di Kota Jambi sebanyak 76 unit. Baru 35 dapur yang aktif beroperasi. Dapur yang belum berjalan, khususnya di Kecamatan Pelayangan dan Danau Teluk, terus kita percepat agar segera berfungsi,” ujar Maulana.

Ia menambahkan, Program MBG tidak hanya difokuskan pada sekolah formal, tetapi juga menyasar pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan, agar manfaat program benar-benar dirasakan secara merata.

Menurut Maulana, pendataan penerima manfaat terus diperbarui secara menyeluruh guna memastikan program tepat sasaran.

Selain meningkatkan asupan gizi, keberadaan SPPG juga membawa dampak sosial dan ekonomi yang signifikan.

“Program ini membuka peluang kerja baru, terutama bagi ibu-ibu usia di atas 40 tahun. MBG bukan hanya soal gizi, tapi juga solusi pengurangan pengangguran,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BGN RI Prof. Dadan Hindayana memberikan apresiasi atas kuatnya sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Kota Jambi dalam mendukung program strategis nasional tersebut.

Menurutnya, Program MBG memiliki efek berganda terhadap perekonomian daerah karena melibatkan pembelian bahan pangan lokal, pemberdayaan relawan, serta keterlibatan tenaga ahli gizi di setiap SPPG.

“MBG menyasar kelompok strategis mulai dari ibu hamil, ibu menyusui, balita, anak sekolah dari PAUD hingga SMA, santri, anak putus sekolah, hingga guru dan tenaga pendidik,” jelas Prof. Dadan.

Gubernur Jambi Al Haris juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi untuk mendukung percepatan Program MBG hingga ke wilayah terpencil dan daerah 3T.

Ia berharap kolaborasi lintas pemerintah dapat memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan merata, berkelanjutan, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di Provinsi Jambi.

Dengan konsolidasi ini, Pemerintah Kota Jambi optimistis Program MBG dapat terus dipercepat demi mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan sejahtera.(*)




DPRD Kota Jambi Terima LHP BPK, Program Penuntasan TBC Jadi Sorotan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi terkait efektivitas upaya pemerintah daerah dalam penuntasan Tuberculosis (TBC) Tahun Anggaran 2024–2025.

Penyerahan laporan tersebut berlangsung pada Rabu (14/1/2026).

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK menjadi bahan penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Khususnya terhadap program kesehatan masyarakat yang menyentuh langsung kepentingan publik.

Ia menilai, sejumlah rekomendasi yang disampaikan BPK, terutama terkait penanganan TBC, perlu mendapat perhatian serius agar pelaksanaan program ke depan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

“LHP ini memberikan catatan penting, terutama pada aspek penanganan TBC. DPRD akan mengawal rekomendasi tersebut,” terangnya.

“Baik dari sisi peningkatan sarana prasarana maupun dukungan anggaran, agar program penuntasan TBC benar-benar berdampak bagi masyarakat,” ujar Kemas Faried.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi tersebut melalui alat kelengkapan dewan, khususnya Komisi III dan Komisi IV, termasuk rekomendasi lain yang berkaitan dengan sektor pendidikan.

Menurutnya, LHP BPK tidak hanya memuat temuan, tetapi juga berfungsi sebagai masukan strategis untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan kualitas program pembangunan.

Oleh karena itu, DPRD memandang perlu menjadikan hasil pemeriksaan tersebut sebagai bahan evaluasi bersama antara legislatif dan eksekutif.

“Penyelesaian tindak lanjut LHP BPK merupakan indikator penting dalam meningkatkan kualitas belanja daerah,” sebutnya.

“Fungsi pengawasan DPRD memastikan seluruh program pemerintah berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Kemas Faried juga mengapresiasi kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jambi yang telah menjalankan pemeriksaan secara independen dan profesional sesuai standar yang berlaku.

“Kami menghargai kerja BPK. DPRD akan mencermati dan mengawal seluruh rekomendasi agar dapat dilaksanakan secara maksimal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kota Jambi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, M. Toha Arafat, menjelaskan bahwa penyerahan LHP Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.

Ia menyebutkan, LHP disampaikan kepada empat entitas pemeriksaan, yakni Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Kabupaten Bungo, dan Pemerintah Kabupaten Tebo.

Untuk Kota Jambi, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya penuntasan TBC Tahun Anggaran 2024 dan 2025 hingga Triwulan III.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK masih menemukan beberapa hal yang perlu dibenahi.

Antara lain penguatan komitmen pemerintah daerah, peningkatan intensifikasi layanan kesehatan, serta perbaikan sistem pendataan dan pelaporan kasus TBC agar program penuntasan berjalan lebih efektif.

BPK juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

“Rekomendasi ini diharapkan menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik,” kata dia.

“Serta akuntabilitas pengelolaan keuangan dan program pembangunan,” pungkas Toha Arafat.(*)




Pansus Zona Merah Segera Bergerak! Ini Penjelasan Ketua DPRD Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah.

Keputusan ini diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Jambi, Rabu (31/12/2025).

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly (KFA), menyatakan bahwa Pansus diketuai oleh Muhili Amin, dengan Umar Faruk sebagai Wakil Ketua dan Ahmad Faisal sebagai Sekretaris.

Pembentukan Pansus merupakan respons atas aksi unjuk rasa warga dari tujuh kelurahan di Kecamatan Kota Baru pada 10 Desember 2025

Aksi tersebut dipicu oleh sengketa status tanah warga yang masuk dalam zona merah dan diklaim sebagai aset negara.

“Alhamdulillah hari ini sesuai janji kami kepada masyarakat yang terdampak zona merah, termasuk yang sertifikat hak miliknya diblokir,” kata dia.

“Total ada 5.506 SHM dengan luas sekitar 1.400 hektare yang dinyatakan berada di zona merah dan diklaim sebagai aset negara,” jelasnya.

Pansus akan mulai menyusun agenda kerja pada Januari 2026, termasuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait.

Seperti PT Pertamina, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kota Jambi, Kejaksaan Negeri, serta instansi lainnya.

Warga terdampak juga akan diundang agar memperoleh informasi yang utuh mengenai proses penerbitan sertifikat hingga pemblokiran.

“Kami juga akan berkonsultasi ke pemerintah pusat, baik ke ATR/BPN, Pertamina, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, supaya semua pihak memiliki persepsi yang sama,” ujar KFA.

Wali Kota Jambi, dr. Maulana, menyatakan dukungan terhadap pembentukan Pansus.

Ia menekankan bahwa, penyelesaian sengketa tidak hanya di ranah pemerintah daerah, tetapi membutuhkan dorongan politik dan pendampingan dari pemerintah pusat.

“Ini adalah aspirasi masyarakat yang perlu terus diperjuangkan. Penyelesaiannya memerlukan mekanisme dan kebijakan yang sah,” kata Maulana.(*)




Warga Desa Mendalo Indah Protes Rusaknya Jalan, Minta Pemerintah Perbaiki

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID Puluhan warga Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, menggelar aksi protes di jalanan pada Senin (24/02/2025).

Mereka menuntut agar pemerintah segera memperbaiki jalan yang rusak di RT 09, yang telah lama mengganggu mobilitas warga.

Dalam aksi tersebut, para warga membawa poster dan spanduk sebagai bentuk protes atas kondisi jalan yang semakin buruk.

Kepala Desa Mendalo Indah, Muslim, menyampaikan bahwa permasalahan jalan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan status jalan tersebut masih milik Pertamina.

Baca juga: Pengedar Sabu Asal Kota Jambi Diringkus di Penginapan Tanjab Timur

Baca juga: Hari Pertama Kerja, Wakil Bupati Jun Mahir Tinjau Pasar Tradisional dan Dinsos PPPA

Menurutnya, pihak desa sudah mengajukan permohonan agar status jalan tersebut dilepaskan dari Pertamina ke Pemda, namun hingga kini belum ada hasil.

“Pemerintah tidak bisa memperbaiki jalan ini karena masih berstatus jalan milik Pertamina,” kata dia.

“Kami sudah mengajukan permohonan pelepasan hak jalan ini ke Pemda, Provinsi, dan Bupati melalui Dewan, tapi sampai sekarang belum ada keputusan,” ungkap Muslim.

Muslim berharap Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Muaro Jambi segera menyelesaikan permasalahan ini, dengan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pertamina, agar jalan tersebut dapat segera diperbaiki.

Sementara Anggota DPRD Muaro Jambi, Ulil Amri, juga menyoroti masalah ini.

Menurutnya, pemerintah daerah telah berusaha berkoordinasi dengan Pertamina, namun status jalan yang masih milik Pertamina menghalangi perbaikan.

“Pemerintah tidak bisa membangun jalan ini karena masih merupakan aset Pertamina,” sebutnya.

‘Kami terus berusaha agar jalan ini bisa dipindahkan menjadi aset Pemda Muaro Jambi, dan setelah itu baru bisa diperbaiki,” terang Ulil.

Ulil menambahkan bahwa mereka akan segera melaporkan masalah ini kepada Bupati untuk segera diambil tindakan.

“Kami tahu kondisi jalan ini sangat penting, ada sekolah dan masjid di sekitar sini,” kata dia.

“Kegiatan Pertamina pun tidak ada di lokasi ini, jadi kami akan terus berjuang untuk perbaikan jalan ini,” tandasnya.

Aksi protes ini juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Melawati, Faa Tumbu Duha, Kapolsek Jaluko, Babinsa, serta Ketua RT setempat. (*)