Isu Reshuffle Pejabat Pemkot Jambi Menguat, Maulana: Ada Sejumlah Jabatan yang Akan Diisi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penataan ulang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Jambi mulai menjadi perhatian setelah sejumlah posisi pejabat dipastikan akan kosong.

Wali Kota Jambi, Maulana mengungkapkan Pemkot Jambi tengah menyiapkan pengisian sejumlah jabatan yang kosong, termasuk posisi strategis di tingkat eselon II dan III.

Maulana mengatakan, pengisian jabatan tidak akan dilakukan secara sporadis.

Sejumlah posisi yang kosong akan dikumpulkan terlebih dahulu sebelum proses pengisian dilakukan secara bertahap.

“Nanti kita kumpulkan dan akan dilakukan pengisian pada akhir tahun,” ujar Maulana.

Rencana tersebut muncul di tengah adanya sejumlah pejabat yang mengundurkan diri dari jabatan struktural serta pejabat yang akan memasuki masa pensiun.

Salah satu posisi yang menjadi sorotan adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi yang sebelumnya dijabat Sugiyono.

Hingga kini, Maulana memastikan belum ada pejabat yang ditunjuk untuk menggantikan Sugiyono.

“Untuk Kadis Pendidikan, surat pengunduran dirinya belum disahkan oleh BKN. Jadi belum ada penunjukan khusus,” katanya.

Maulana mengungkapkan, penataan pejabat Pemkot Jambi akan cukup besar karena terdapat sejumlah jabatan yang akan ditinggalkan pejabatnya akibat memasuki masa pensiun.

Setidaknya terdapat sekitar enam jabatan eselon II yang diperkirakan kosong.

Selain itu, lebih dari 17 jabatan eselon III juga akan mengalami kekosongan karena pejabat yang menduduki posisi tersebut memasuki masa pensiun.

Kondisi tersebut membuat Pemkot Jambi harus menyiapkan skema pengisian jabatan secara terencana.

Maulana mengatakan, pemerintah tidak akan melakukan pelantikan setiap kali terdapat satu jabatan yang kosong.

Jabatan-jabatan tersebut akan dikonsolidasikan agar proses pengisian dapat dilakukan secara lebih efektif.

“Tidak bisa setiap waktu dilakukan pelantikan,” ujarnya.

Untuk jabatan eselon II, Maulana memastikan mekanisme pengisiannya akan dilakukan melalui seleksi terbuka sesuai ketentuan.

Sejumlah pejabat eselon II disebut akan memasuki masa pensiun pada Februari dan Maret mendatang. Posisi tersebut termasuk jabatan asisten dan staf ahli.

“Untuk eselon II yang pensiun Februari dan Maret, termasuk asisten dan staf ahli, akan dilakukan seleksi terbuka,” jelasnya.

Menurut Maulana, pengumpulan sejumlah jabatan yang akan kosong juga berkaitan dengan efisiensi proses seleksi.

Pemerintah akan mengatur pelaksanaan seleksi untuk beberapa posisi secara bersamaan.

“Kita kumpulkan terlebih dahulu karena biaya seleksinya sama,” katanya.

Proses penataan tersebut juga akan berkaitan dengan persiapan pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi.

Berbeda dengan eselon II, pengisian jabatan eselon III akan lebih mengedepankan kaderisasi dari internal organisasi.

Maulana menyebut, pejabat yang berada di bawah posisi yang kosong dan memenuhi persyaratan akan menjadi salah satu opsi untuk dipertimbangkan.

Skema tersebut membuka ruang bagi pejabat internal Pemkot Jambi untuk naik mengisi posisi yang ditinggalkan pejabat sebelumnya.

Dengan banyaknya posisi yang akan kosong, penataan jabatan ini berpotensi menjadi salah satu agenda besar Pemkot Jambi pada akhir tahun.

Sementara itu, khusus pengunduran diri Sugiyono dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Maulana kembali menegaskan bahwa prosesnya belum final secara administratif.

Ia menjelaskan Sugiyono dan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nanang Suryana memiliki latar belakang sebagai pejabat fungsional, yakni guru dan pengawas sekolah.

Keduanya memilih kembali ke jalur fungsional menjelang masa pensiun.

“Menjelang masa pensiun mereka memilih, apakah tetap di struktural atau kembali ke fungsional. Kalau memilih fungsional, jabatan itu dihidupkan kembali,” jelas Maulana.

Karena proses pengunduran diri Sugiyono belum disahkan BKN, Pemkot Jambi belum menetapkan penggantinya.

Dengan demikian, penataan pejabat yang disiapkan Pemkot Jambi tidak hanya menyangkut posisi Kadisdik, tetapi juga sejumlah jabatan lain yang akan kosong akibat pensiun.

Maulana memastikan seluruh proses pengisian akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemerintah juga dituntut memastikan perubahan komposisi pejabat tidak mengganggu pelayanan publik maupun program pembangunan Kota Jambi.(*)




Kemas Faried Kaget Sugiyono Mundur, Singgung Hubungan DPRD dan Disdik Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengunduran diri Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Sugiyono menjadi kabar yang mengejutkan bagi DPRD Kota Jambi.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly mengaku tidak mengetahui adanya persoalan serius, atau mencolok dalam hubungan kerja antara legislatif dengan Dinas Pendidikan selama ini.

Menurut Kemas, komunikasi antara DPRD dan organisasi perangkat daerah yang menangani sektor pendidikan tersebut berjalan normal.

Berbagai pembahasan terkait persoalan pendidikan juga tetap dilakukan melalui koordinasi dan komunikasi antara kedua pihak.

“Terus terang kami kaget ada kabar dari kepala dinas. Prinsipnya selama kami bermitra dengan Dinas Pendidikan, semuanya baik-baik saja. Tidak ada yang mencolok,” ujar Kemas.

DPRD Tak Temukan Persoalan Mencolok

Kemas mengatakan, dalam hubungan kerja antara DPRD sebagai lembaga legislatif dengan pemerintah daerah sebagai eksekutif, perbedaan pandangan merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari.

Namun, perbedaan tersebut menurutnya tidak semestinya menjadi hambatan dalam menjalankan pemerintahan.

Selama komunikasi tetap terbuka, berbagai perbedaan pandangan dapat dibahas dan diselaraskan dengan kepentingan masyarakat sebagai tujuan utama.

“Kalaupun ada perbedaan pandangan, saya kira itu hal biasa dan bisa diselaraskan. Yang penting komunikasi tetap berjalan dan tujuan akhirnya untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Pernyataan Kemas sekaligus menunjukkan bahwa, DPRD Kota Jambi tidak melihat adanya persoalan yang mencolok dalam hubungan kelembagaan dengan Dinas Pendidikan sebelum munculnya kabar pengunduran diri Sugiyono.

Program Pendidikan Diminta Tetap Jalan

Di tengah perubahan pada jajaran pejabat Dinas Pendidikan, Kemas meminta agar persoalan administrasi maupun pergantian pejabat tidak berdampak terhadap pelayanan publik.

Menurutnya, sektor pendidikan memiliki program yang harus terus berjalan dan menyangkut kepentingan masyarakat secara luas.

DPRD Kota Jambi, kata Kemas, akan tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan berbagai program pendidikan tidak terhenti akibat adanya perubahan pejabat.

“Yang terpenting program pendidikan tetap berjalan, pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, dan siapapun yang nantinya menjalankan tugas harus mampu melanjutkan program-program yang sudah ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala BKPSDMD Kota Jambi Rizalul Fikri membenarkan adanya surat pengunduran diri Sugiyono.

Namun, proses administrasi pengunduran diri tersebut masih berjalan.

Selain Sugiyono, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Jambi Nanang Sunarya juga mengajukan pengunduran diri dari jabatan strukturalnya.

Nanang telah menjelaskan bahwa dirinya memilih kembali ke jabatan fungsional sebagai pengawas sekolah.

Sementara alasan teknis pengunduran diri Sugiyono belum disampaikan secara terbuka.

Dengan kondisi tersebut, perhatian kini tertuju pada keberlanjutan program pendidikan Kota Jambi sekaligus proses penataan jabatan setelah adanya pengunduran diri dua pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan.(*)




Kadisdik dan Kabid GTK Mundur, Maria Magdalena: Sangat Disayangkan, Dia Orang Berpengalaman

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengunduran diri Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Sugiyono mendapat sorotan dari DPRD Kota Jambi.

Legislator meminta pemerintah tidak sembarangan menentukan sosok yang akan mengisi posisi strategis tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi dari Fraksi PDI Perjuangan, Maria Magdalena, secara terbuka menyayangkan keputusan Sugiyono meninggalkan jabatannya.

Menurut Maria, Sugiyono memiliki pengalaman sekaligus pemahaman yang cukup kuat mengenai persoalan pendidikan.

Pengalaman tersebut dinilai menjadi modal penting dalam memimpin organisasi perangkat daerah yang menangani sektor pendidikan.

“Apapun itu, secara pribadi saya sangat menyayangkan. Saya melihat Pak Sugiyono sebagai orang yang sangat mengenal dunia pendidikan dan memiliki banyak pengalaman,” ujar Maria.

Meski menyayangkan keputusan tersebut, Maria mengaku belum mengetahui secara rinci alasan teknis di balik pengunduran diri Sugiyono.

Ia mengatakan telah melakukan komunikasi secara pribadi dengan yang bersangkutan.

Dari komunikasi tersebut, Maria mendapat informasi bahwa, pengunduran diri berkaitan dengan persoalan pribadi dan masih dalam proses.

“Secara pribadi saya sudah melakukan konfirmasi. Katanya masih dalam proses dan berkaitan dengan urusan pribadi. Tetapi apa persoalan teknisnya, saya belum mengetahui secara pasti,” katanya.

Pengganti Sugiyono Jadi Sorotan

Bagi Maria, persoalan yang tidak kalah penting setelah mundurnya Sugiyono adalah siapa yang nantinya dipercaya mengisi posisi Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Ia berharap pemerintah mempertimbangkan rekam jejak dan kompetensi calon pejabat, bukan hanya kemampuan administratif.

Menurutnya, persoalan pendidikan di Kota Jambi cukup kompleks.

Karena itu, kepala dinas membutuhkan pemahaman substantif mengenai dunia pendidikan agar kebijakan yang diambil tidak berhenti pada aspek birokrasi.

“Dunia pendidikan membutuhkan orang-orang seperti beliau. Kita mencari orang yang benar-benar paham dunia pendidikan, sehingga dalam pelaksanaan maupun kinerjanya bisa lebih maksimal,” tegas Maria.

Ia menilai pengalaman di bidang pendidikan dapat membantu pejabat memahami persoalan yang dihadapi sekolah, guru, tenaga kependidikan maupun peserta didik.

Karena itu, pengisian jabatan Kepala Dinas Pendidikan nantinya diharapkan tidak sekadar mempertimbangkan kepangkatan ataupun kemampuan menjalankan administrasi pemerintahan.

Kompetensi, pengalaman dan pemahaman terhadap persoalan pendidikan dinilai perlu menjadi pertimbangan utama.

Program Pendidikan Jangan Terganggu

Maria juga mengingatkan agar pergantian pejabat tidak berdampak terhadap keberlanjutan program pendidikan di Kota Jambi.

Menurutnya, pelayanan publik di sektor pendidikan harus tetap berjalan meskipun terjadi perubahan pada jajaran pejabat.

“Yang paling penting, pelayanan dan program pendidikan jangan sampai terganggu. Siapapun yang nantinya mengisi jabatan tersebut harus memiliki kemampuan dan komitmen untuk memajukan pendidikan di Kota Jambi,” pungkasnya.

Sorotan DPRD tersebut muncul setelah Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Sugiyono dan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Nanang Sunarya dikabarkan mengajukan pengunduran diri.

Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Rizalul Fikri sebelumnya membenarkan telah adanya surat pengunduran diri secara tertulis.

Namun, proses administrasi keduanya masih berjalan, termasuk tahapan pengunggahan melalui sistem MyASN.

Sementara Nanang Sunarya telah menjelaskan bahwa dirinya mundur dari jabatan struktural karena ingin kembali ke jabatan fungsional sebagai pengawas sekolah.

Untuk Sugiyono, alasan teknis pengunduran dirinya hingga kini belum disampaikan secara terbuka.(*)




Di Momentum HUT RI, Naim Soroti Pentingnya Aspirasi Warga dalam Kebijakan Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Aspirasi masyarakat tidak boleh berhenti sebagai catatan dalam kegiatan serap aspirasi.

Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Naim meminta setiap masukan warga benar-benar menjadi bahan dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan daerah.

Pesan tersebut disampaikan Naim bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurut dia, makna kemerdekaan di tingkat daerah salah satunya dapat diwujudkan dengan memastikan masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan kebutuhan dan persoalannya secara langsung kepada pemerintah maupun DPRD.

“Pemerintah dan DPRD harus terus mendengarkan aspirasi masyarakat, karena pembangunan yang baik tentu harus berangkat dari kebutuhan masyarakat,” ujar Naim.

Pernyataan tersebut menempatkan aspirasi warga sebagai salah satu bagian penting dalam proses pembangunan Kota Jambi.

Kebijakan yang disusun, menurut Naim, idealnya tidak hanya berdasarkan perencanaan pemerintah, tetapi juga mempertimbangkan persoalan yang benar-benar dihadapi masyarakat.

Jangan Sampai Aspirasi Berhenti di Forum

Sebagai wakil rakyat, Naim menilai komunikasi dengan masyarakat harus terus dibangun.

Masukan dari warga perlu diterjemahkan menjadi bahan pembahasan di lembaga legislatif, kemudian diperjuangkan sesuai kewenangan dan kemampuan anggaran daerah.

Dengan demikian, hubungan antara masyarakat, DPRD dan pemerintah tidak berhenti pada forum pertemuan atau penyampaian keluhan, tetapi berlanjut ke proses kebijakan.

Naim menyadari tidak semua aspirasi dapat direalisasikan sekaligus.

Namun, menurutnya, masyarakat harus mendapatkan kepastian bahwa persoalan yang disampaikan benar-benar diperhatikan dan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

DPRD dan Pemkot Diminta Tak Jalan Sendiri-sendiri

Selain persoalan aspirasi masyarakat, Naim menyoroti hubungan antara DPRD dan Pemerintah Kota Jambi.

Ia menilai pembangunan akan lebih efektif jika fungsi legislatif dan eksekutif berjalan dalam koordinasi yang konstruktif.

DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Sementara pemerintah kota bertugas menjalankan program serta kebijakan pembangunan.

Perbedaan pandangan dalam proses tersebut, kata Naim, merupakan hal yang wajar.

Yang tidak boleh hilang adalah tujuan bersama untuk memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Eksekutif dan legislatif harus berjalan beriringan. Perbedaan pandangan dalam pembahasan tentu merupakan hal yang biasa, tetapi tujuan akhirnya harus sama,” katanya.

Menurut dia, perbedaan pendapat justru dapat menjadi bagian dari proses pengawasan dan pembahasan kebijakan, selama dilakukan secara konstruktif dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kemerdekaan Harus Terlihat dalam Kerja Nyata

Bagi Naim, peringatan HUT ke-81 RI tidak semestinya berhenti pada seremoni tahunan.

Semangat kemerdekaan perlu diterjemahkan dalam bentuk kerja nyata, termasuk memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kepedulian sosial dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.

Ia mengajak warga Kota Jambi ikut mengambil bagian dalam pembangunan dengan menjaga kerukunan dan memperkuat kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

“Yang terpenting adalah bagaimana semangat kemerdekaan ini kita isi dengan kerja nyata, menjaga kebersamaan dan terus memberikan kontribusi untuk kemajuan Kota Jambi,” ujarnya.

Dengan demikian, momentum kemerdekaan menjadi pengingat bagi seluruh pihak bahwa pembangunan daerah bukan hanya tanggung jawab pemerintah.

Masyarakat memiliki peran melalui partisipasi dan penyampaian aspirasi, DPRD menjalankan fungsi representasi serta pengawasan, sementara pemerintah memastikan kebijakan yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan.

Bagi Naim, titik temu dari seluruh peran tersebut harus bermuara pada satu hal: kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat Kota Jambi.(*)




Pemkot Jambi Resmi Luncurkan CCTV RT, 2.000 Kamera Siap Awasi Permukiman

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi mulai menerapkan sistem pengawasan lingkungan berbasis digital hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).

Program bertajuk CCTV RT resmi diluncurkan Wali Kota Jambi, Maulana, sebagai bagian dari program prioritas Kampung Bahagia yang difokuskan pada peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Peluncuran berlangsung di kawasan Tugu Keris Siginjai, Jumat 26 Juni 2026 malam.

Program ini menjadi salah satu langkah Pemkot Jambi dalam membangun sistem keamanan terintegrasi melalui Jambi City Operation Center (JCOC) yang berfungsi sebagai pusat pemantauan seluruh kamera pengawas.

Dalam peluncuran tersebut, masyarakat diperlihatkan secara langsung kualitas pemantauan CCTV melalui videotron.

Salah satu kamera yang terhubung secara real time berada di RT 15, Kelurahan Kenali Asam Bawah, dengan hasil gambar yang tetap jernih meski di malam hari.

Wali Kota Jambi Maulana mengatakan keberadaan CCTV hingga tingkat RT diharapkan menjadi instrumen pencegahan tindak kriminal sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat.

“Mulai malam ini kami mendeklarasikan bahwa CCTV telah hadir di tingkat RT dan seluruh sistemnya terhubung langsung dengan Jambi City Operation Center di Kantor Wali Kota. Harapannya, masyarakat semakin merasa aman dan angka kriminalitas dapat ditekan,” ujar Maulana.

Menurutnya, program tersebut merupakan implementasi dari visi Kota Jambi Bahagia, khususnya pada aspek keamanan lingkungan.

Ia menambahkan, ke depan jaringan CCTV tidak hanya dimanfaatkan pemerintah daerah, tetapi juga akan diintegrasikan dengan pusat komando Polresta Jambi, Kodim, serta aparat kewilayahan lainnya.

“Kami juga menyiapkan mekanisme agar Babinsa dan Bhabinkamtibmas dapat melakukan pemantauan wilayah melalui perangkat gawai sebagai bagian dari konsep ronda online,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi, Saleh Ridha, menjelaskan pembangunan sistem dilakukan secara bertahap dengan standar perangkat yang sama agar mudah dikelola dan terintegrasi.

Pada tahap pertama, Pemkot Jambi menargetkan pemasangan 1.086 unit CCTV yang tersebar di seluruh wilayah RT.

Selanjutnya, jumlah kamera pengawas ditargetkan meningkat menjadi lebih dari 2.000 unit.

“Hingga saat ini sudah ada 265 kamera yang aktif dan terkoneksi secara real time ke pusat pemantauan. Kamera tersebut tersebar di 198 RT,” jelas Saleh.

Ia menyebut Kota Jambi kini menjadi salah satu daerah dengan jumlah CCTV terbanyak di Indonesia.

Berdasarkan data pemerintah daerah, Kota Jambi menempati posisi keempat secara nasional setelah DKI Jakarta, Kota Semarang, dan Kota Makassar.

Saleh menegaskan sistem pengawasan tersebut juga dirancang dengan memperhatikan aspek keamanan data dan perlindungan privasi masyarakat.

Ketua RT hanya memperoleh akses untuk memantau tayangan secara langsung dari kamera yang berada di wilayahnya.

Sementara akses terhadap rekaman disimpan dan dikelola secara terpusat oleh administrator Diskominfo Kota Jambi.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga keaslian data, mencegah penyalahgunaan rekaman, sekaligus memastikan dokumentasi dapat digunakan apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan maupun penegakan hukum.

Apabila terjadi suatu peristiwa yang membutuhkan rekaman CCTV, Ketua RT maupun instansi terkait dapat mengajukan permohonan resmi kepada Diskominfo Kota Jambi.

Rekaman kemudian akan ditelusuri berdasarkan waktu dan lokasi kejadian sesuai prosedur yang berlaku.

Melalui program ini, Pemkot Jambi berharap sistem keamanan berbasis teknologi dapat memperkuat pengawasan lingkungan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban, sekaligus mendukung terwujudnya Kota Jambi sebagai kota perdagangan dan jasa yang aman, nyaman, serta berorientasi pada konsep smart city.(*)




Setelah 94 TPS Ditutup, Muncul Iuran Sampah Baru di Kota Jambi, Warga Soroti Biaya Tambahan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kebijakan Pemerintah Kota Jambi menutup puluhan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi maupun TPS liar mulai memunculkan dampak baru di tengah masyarakat.

Di balik klaim keberhasilan menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sebagian warga kini dihadapkan pada tambahan biaya pengangkutan sampah rumah tangga yang nilainya mencapai puluhan ribu rupiah setiap bulan.

Program penataan pengelolaan sampah yang dijalankan Pemkot Jambi dilakukan melalui skema berbasis masyarakat dengan membentuk Operator Pengumpulan Berbasis Masyarakat (OPBM).

Sistem ini dirancang untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPS konvensional yang selama ini menjadi titik penumpukan sampah.

Dalam pelaksanaannya, setiap lingkungan RT didorong memiliki sarana pendukung berupa gerobak motor pengangkut sampah dan perangkat pengawasan CCTV yang pembiayaannya berasal dari Program Kampung Bahagia.

Namun, kewajiban tersebut tidak berlaku bagi wilayah yang telah memiliki fasilitas TPS3R maupun depo sampah.

Wali Kota Jambi, dr Maulana, menjelaskan bahwa sistem baru tersebut memungkinkan sampah diangkut langsung dari rumah warga menuju depo sampah atau bank sampah sebelum akhirnya dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo.

Menurutnya, pola ini diharapkan mampu menghilangkan penumpukan sampah di TPS sekaligus meningkatkan kebersihan lingkungan permukiman.

Berdasarkan perhitungan kebutuhan yang dilakukan pemerintah daerah, sedikitnya 352 unit gerobak motor OPBM dibutuhkan untuk melayani seluruh wilayah Kota Jambi yang tersebar di 11 kecamatan.

Kecamatan Alam Barajo menjadi wilayah dengan kebutuhan armada terbanyak, disusul Paal Merah dan Kota Baru.

Iuran Sampah Berpotensi Capai Rp45 Ribu

Di sisi lain, operasional sistem baru tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Pemkot Jambi memperkirakan satu unit OPBM memerlukan dana operasional sekitar Rp4,47 juta setiap bulan.

Biaya itu mencakup honor operator dan kru, kebutuhan bahan bakar, penggantian oli, hingga perawatan kendaraan.

Dengan asumsi satu armada melayani sekitar 100 kepala keluarga, maka besaran iuran yang harus dibayar warga diperkirakan mencapai Rp45 ribu per bulan atau sekitar Rp1.500 per hari.

Pemerintah menyebutkan kelompok masyarakat kurang mampu akan mendapatkan pengecualian dari kewajiban membayar iuran tersebut.

Sebagian Warga Sudah Berlangganan Jasa Angkut Sampah

Fakta di lapangan menunjukkan tidak sedikit warga yang sebelumnya telah menggunakan layanan pengangkutan sampah melalui TPS3R maupun jasa swasta.

Ketua RT 19 Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Zainal Abidin, mengatakan hampir setengah dari warga di lingkungannya telah membayar layanan TPS3R sekitar Rp35 ribu per bulan dengan sistem jemput sampah langsung dari rumah.

Menurutnya, kerja sama dengan pihak ketiga selama ini menjadi solusi yang paling memungkinkan karena pihak RT tidak memiliki armada sendiri untuk melakukan pengangkutan sampah secara mandiri.

Hal serupa juga terjadi di Perumahan Green Kenali, Kelurahan Mayang Mangurai.

Ketua RT setempat menyebut warga telah lama menggunakan jasa pengangkutan sampah swasta dengan tarif yang relatif sama dan pelayanan yang dinilai berjalan lancar.

Warga Pertanyakan Beban Tambahan

Perubahan sistem pengelolaan sampah ini memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat.

Sebagian warga mempertanyakan potensi bertambahnya pengeluaran rumah tangga akibat adanya iuran baru yang harus dibayarkan setiap bulan.

Miftah, salah seorang warga Kecamatan Alam Barajo, menilai setelah TPS ditutup, tanggung jawab pengelolaan sampah kini lebih banyak dialihkan kepada masyarakat melalui mekanisme iuran.

Ia juga menyoroti keberadaan retribusi kebersihan yang selama ini telah dibayarkan warga melalui tagihan air bersih.

Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan terkait perbedaan fungsi antara retribusi kebersihan dengan iuran pengangkutan sampah yang kini mulai diterapkan.

Selain persoalan biaya, muncul pula kekhawatiran bahwa tidak semua warga mampu membayar iuran rutin tersebut.

Kondisi itu dikhawatirkan dapat memicu praktik pembuangan sampah sembarangan ke sungai, lahan kosong, atau lokasi lain yang tidak semestinya.

Sampah Masih Ditemukan di Sejumlah Titik

Meski penutupan TPS telah berjalan, tumpukan sampah masih terlihat di beberapa lokasi yang sebelumnya menjadi tempat pembuangan warga.

Kondisi tersebut diduga terjadi karena sebagian masyarakat belum sepenuhnya terlayani sistem pengangkutan baru.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Jambi mengklaim program OPBM mulai menunjukkan perkembangan positif.

Hingga saat ini sekitar 70 OPBM swadaya telah terbentuk dan melayani ratusan RT di berbagai wilayah kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Mahruzar, mengatakan masyarakat yang belum memiliki layanan OPBM dapat memanfaatkan TPS3R, bank sampah, maupun bergabung dengan wilayah RT lain yang telah memiliki armada pengangkutan.

Dengan target penertiban seluruh TPS liar hingga akhir tahun, tantangan terbesar pemerintah saat ini bukan hanya menjaga kebersihan kota.

Tetapi juga memastikan sistem pengelolaan sampah yang baru dapat diakses dan dijangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa menimbulkan beban ekonomi yang berlebihan.(*)




DIDUGA SLOGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DIJADIKAN ALAT KEJAHATAN

Oleh: Jamhuri

SEPUCUKJAMBI.ID – Beredarnya brosur yang mengusung jargon politik kekuasaan bertemakan Kampung Bahagia Asri ditengah-tengah Masyarakat yang patut diduga kuat untuk diyakini milik dan/atau berasal dari PT. Siginjai Sakti sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Jambi hasil kerjasama dengan salah satu developer berbadan hukum yang berada di Kota Jambi.

Sepertinya brosur tersebut tidak hanya sebatas sebagai alat pemasaran semata akan tetapi patut diduga kuat untuk diyakini secara yuridis dan/atau berdasarkan ketentuan Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).

Beberapa keterangan yang tercantum pada brosur dimaksud patut diduga kuat untuk diyakini telah dengan sengaja dibuat oleh pemilik keinginan melakukan sesuatu perbuatan baik yang dilakukan secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama oleh baik sebagian maupun secara keseluruhan pelaku atau pemegang hak managerial pada kedua badan hukum dimaksud.

Dimana keterangan dimaksud melahirkan dugaan ataupun asumsi bahwa brosur tersebut adalah merupakan suatu alat bukti dan/atau setidak-tidaknya adalah merupakan suatu petunjuk awal yang dapat dipergunakan untuk melakukan Langkah-langkah pembuktian terhadap dugaan adanya suatu perbuatan melawan hukum dan/atau setidak-tidaknya adanya suatu niat jahat yang akan merugikan orang lain.

Sejumlah keterangan tersebut kiranya patut diduga kuat untuk diyakini adanya suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta adanya perbuatan yang menjadikan Barang Milik Daerah (BMD) yaitu Lapak/Kios Angso Duo sebagai hadiah yang diberikan kepada para konsumen perumahan yang mengatasnamakan jargon politik kekuasaan penguasa tersebut.

Disamping keterangan tersebut masih terdapat beberapa keterangan yang patut diduga kuat untuk diyakini terlahir dari “Cacat Logika dan Sesat Pikiran” dengan mencantumkan diksi atau keterangan yang seakan-akan perumahan tersebut menggunakan Subsidi yang bersumber dari APBD Kota Jambi, yang ditandai dengan adanya slogan yang menyatakan bahwa adanya Subsidi Bahagia serta menggratiskan semua bentuk kewajiban terhadap keuangan daerah maupun keuangan negara.

Peredaran brosur sebagaimana dugaan ataupun asumsi diatas memberikan suatu gambaran dengan preseden penilaian jelek yang melahirkan penilaian bahwa kekuasaan pemerintah amat indentik atau tidak terlepas dari kekuasaan Oligarki.

Dimana slogan jargon politik kekuasaan penguasa patut diduga kuat untuk diyakini telah dengan sengaja dipergunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum atau sesuatu kejahatan, yang membuat tidak tecapai tujuan sebagaimana fungsi dan kemanfaataan hukum.

Bertolak dari situ dalam melihat beberapa fakta hukum tentang potret buram penyelenggaraan negara dengan tingginya angka Korupsi dan beberapa Kejahatan Berkerah Putih (White Collar Crime) atau kejahatan kaum berseragam status sosial tinggi (Hight Class), menimbulkan kesan bahwa jangankan untuk menimbulkan efek jera bahkan untuk membedakan antara Pejabat dan Penjahat saja Hukum tak lagi mampu.

Padahal secara filosofis diketahui penjahat sering dikaitkan dengan individu yang bertindak secara amoral (bertentangan dengan moral kemanusiaan) dan antisosial, dimana perbuatan jahat adalah tindakan yang sadar, kejam, dan menyebabkan kerusakan atau penderitaan.

Disisi lain penjahat diartikan sebagai Aktor Rasional yang Menyimpang yang perbuatannya dilakukan dengan menggunakan rasionya demi kepentingan pribadi yang merugikan orang lain (egoisme ekstrem) serta didefenisikan sebagai kaum antagonis (Musuh Sosial) Penjahat sering digambarkan sebagai karakter atau figur yang menjadi musuh utama dari harmoni dan nilai-nilai kebaikan di tengah-tengah masyarakat.

Pada tatanan penyelenggaraan negara ketidak mampuan hukum tersebut menimbulkan kesan bahwa Pemerintah tidak lagi memiliki wibawah dan telah gagal melahirkan kebijakan yang menciptakan suatu suasana seakan-akan dan dirasakan oleh masyarakaat negara benar-benar hadir ditengah-tengah mereka.

Diantara kebijakan yang dapat digunakan untuk menilai dengan melahirkan asumsi bahwa oknum Pemerintah tidak memahami konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State) dengan adanya sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh para oknum yang seakan-akan merasa kebal hukum dikarenakan memiliki kedekatan dengan pejabat ataupun penguasa.

Padahal di dalam perspektif Pancasila konsep tersebut dijabarkan sebagai suatu konsep negara yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyat melalui pelayanan, perlindungan, dan jaminan sosial, terutama berdasarkan sila kelima, yang bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Keadaan tersebut sepertinya patut diduga kuat untuk diyakini memberikan gambaran bahwa oknum pemerintah yang dimaksud tidak ada niat atau pun i’tikad baik untuk mengerti dan memahami guna menghayati secara mendalam serta dengan penuh kesadaran bahwa status atau bentuk negara ini sebagai negara hukum, atau setidak-tidaknya memberikan suatu gambaran ataupun penilaian penyelenggaraan penyelenggaraan negara dilakukan oleh oknum-oknum pejabat yang tidak memiliki kemampuan tentang pemerintahan dan bernegara sama sekali.

Dengan pemahaman dan kesadaran dimaksud seharusnya pemerintah memiliki wibawah dan kehormatan, Kredibilitas dan Akuntabilitas hingga mampu mencegah orang lain berpikir untuk melakukan sesuatu perbuatan yang diketahui dan disadari amat sangat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, etika dan norma-norma peradaban bangsa.

Wibawah dan Kehormatan Pemerintahan yang terlahir dari suatu pemahaman dan penghayatan serta kesadaran dalam menetapkan suatu kebijakan public tetap mengedepankan konsep negara kesejahteraan sebagaimana diatas dan serta dengan berlandaskan konsep-konsep amanat konstitusional sebagaimana pada Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Masih mengacu dari suatu keadaan sebagaimana penilaian diatas tentang indikasi kelumpuhan Hukum yang sepertinya belum mampu menimbulkan efek jera dan ketidak mengertian oknum Pemerintah akan konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State) dan serta Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) terjadi suatu perbuatan yang patut diduga kuat untuk diyakini adalah Perbuatan Melawan Hukum.(*)

Penulis adalah Direktur Eksekutif LSM Sembilan




Kursi Kabag Hukum Setda Jambi Kosong, BKPSDMD Siapkan Nama Pengganti

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi mulai bergerak untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Jambi pasca berakhirnya masa penugasan Muhamad Gempa Awaljon Putra.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Rizalul Fikri, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan proses internal dengan menyiapkan sejumlah nama yang dinilai kompeten untuk menduduki posisi tersebut.

Menurut Rizalul, calon pejabat yang diusulkan nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota Jambi untuk mendapatkan penetapan sesuai kewenangan kepala daerah.

“BKPSDMD saat ini sedang mempersiapkan usulan calon pejabat untuk mengisi jabatan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi. Seluruh tahapan akan kami lakukan sesuai prosedur yang berlaku sebelum diajukan kepada Wali Kota,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengisian jabatan struktural tersebut akan tetap berpedoman pada regulasi dan ketentuan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas serta fungsi Bagian Hukum Setda Kota Jambi tidak mengalami kendala.

Sebagai informasi, jabatan Kabag Hukum Setda Kota Jambi sebelumnya diemban oleh Gempa Awaljon yang dilantik pada 3 Februari 2023.

Pada masa itu, Gempa tercatat sebagai jaksa pertama yang dipercaya mengisi posisi Kabag Hukum di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Sebelum ditugaskan ke Pemkot Jambi, Gempa Awaljon menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) pada Kejaksaan Negeri Jambi.

Penugasan jaksa dalam jabatan strategis tersebut diharapkan dapat memperkuat peran pendampingan hukum serta meningkatkan kualitas produk hukum yang dihasilkan Pemerintah Kota Jambi.(*)




Tiga Tahun Mengabdi di Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Pamit dari Jabatan Kabag Hukum

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Masa penugasan Muhamad Gempa Awaljon Putra, S.H., M.H. sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Jambi resmi berakhir pada Senin, 2 Februari 2026.

Dengan berakhirnya masa tugas tersebut, Gempa kembali menjalankan peran utamanya sebagai jaksa di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Selama kurang lebih tiga tahun, Gempa Awaljon mengemban amanah sebagai Kabag Hukum Setda Kota Jambi berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PRIN-65/C/Cp.2/02/2023 tertanggal 21 Februari 2023 tentang penugasan jaksa pada Pemerintah Kota Jambi.

Dalam keterangannya, Gempa menyampaikan rasa syukur sekaligus terima kasih kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Jambi atas dukungan dan kerja sama selama masa penugasan.

“Alhamdulillah, masa tugas saya sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi telah berakhir. Terima kasih kepada Wali Kota Jambi, jajaran Pemkot, serta seluruh OPD atas sinergi yang terjalin selama ini. Selanjutnya saya kembali melaksanakan tugas di Kejaksaan sesuai penugasan institusi,” ujarnya.

Ia juga berharap berbagai upaya penguatan sistem hukum dan tata kelola pemerintahan yang telah dirintis selama masa jabatannya dapat terus dilanjutkan dan dikembangkan.

Menurutnya, konsistensi dalam penerapan aturan dan kepastian hukum menjadi faktor penting dalam mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang profesional, transparan, dan taat hukum di Kota Jambi.(*)




Awal 2026, Wali Kota dan DPRD Kota Jambi Perkuat Sinergi Lewat Coffee Morning

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi bersama DPRD Kota Jambi menggelar kegiatan coffee morning yang diinisiasi oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Rabu (7/1/2026).

Kegiatan ini berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Jambi dalam suasana santai dan dialogis sebagai ruang diskusi bersama membahas berbagai aspirasi masyarakat.

Wali Kota Jambi, Maulana, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan DPRD Kota Jambi terhadap program-program Pemerintah Kota Jambi.

Khususnya visi dan misi Kota Jambi Bahagia yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Saya selaku pihak eksekutif mengucapkan terima kasih atas dukungan DPRD selama ini,” kata dia.

“Program dan visi-misi Kota Jambi Bahagia sudah menjadi RPJMD dan ditetapkan melalui Perda,” ujar Maulana.

Maulana menegaskan, Kota Jambi Bahagia bukanlah program pribadi wali kota, melainkan program resmi pemerintah daerah yang telah disepakati bersama DPRD.

Oleh karena itu, forum diskusi seperti coffee morning akan dilakukan secara rutin untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi.

“Program Kota Jambi Bahagia bukan program wali kota, tetapi program pemerintah daerah karena sudah menjadi Perda,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengatakan bahwa di awal tahun 2026 DPRD dan Pemerintah Kota Jambi memulai langkah bersama dengan semangat sinergi, silaturahmi, dan kolaborasi.

“Sinergitas, silaturahmi, dan kolaborasi menjadi kunci utama dalam menata kemajuan Kota Jambi dan mewujudkan Kota Jambi Bahagia,” ujarnya.

Ia menambahkan, pola diskusi coffee morning akan terus dijadwalkan mengingat banyaknya aspirasi masyarakat yang diterima DPRD dan perlu disinergikan dengan program pemerintah daerah

Terrmasuk pengawasan program strategis seperti program 100 juta per RT.

Kemas Faried menilai kegiatan ini menjadi contoh nyata sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Jambi dalam membangun daerah dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.(*)