DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Bupati Anwar Sadat Ajukan Dua Ranperda Baru

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Pertama di Ruang Paripurna DPRD Tanjab Barat, Jumat (29/05/2026).

Dalam rapat tersebut, Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyampaikan Nota Pengantar terhadap dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., dan turut dihadiri Wakil Bupati, unsur Forkopimda, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, pejabat pimpinan tinggi pratama, hingga pejabat administrator di lingkungan Pemkab Tanjung Jabung Barat.

Dalam agenda paripurna tersebut, DPRD lebih dulu mendengarkan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait dua Ranperda inisiatif DPRD.

Kedua Ranperda itu meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan serta Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2050.

Sementara itu, Bupati Anwar Sadat memaparkan dua Ranperda yang diajukan pemerintah daerah, yakni perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa dan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurut Anwar Sadat, perubahan regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan kebijakan pemerintah pusat sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

“Ranperda ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pemerintahan yang lebih adaptif, efektif, dan akuntabel sesuai dinamika regulasi yang berkembang,” ujar Anwar Sadat dalam rapat paripurna.

Ia menjelaskan, revisi Perda tentang Pemerintahan Desa diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik di tingkat desa sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sedangkan perubahan Perda terkait pengelolaan barang milik daerah bertujuan mempertegas tata kelola aset pemerintah agar lebih tertib administrasi, transparan, dan tepat sasaran.

Suasana rapat paripurna berlangsung tertib dan kondusif hingga seluruh agenda selesai dilaksanakan.

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat selanjutnya akan melanjutkan pembahasan Ranperda sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.(*)




Komisi I DPRD Tebo Minta Transparansi, Soal Seleksi Pilkades BBT 2026 Diperjelas

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID Komisi I DPRD Kabupaten Tebo memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengaduan salah satu calon kepala desa Betung Bedarah Timur (BBT), Kecamatan Tebo Ilir, yang mempersoalkan mekanisme seleksi tambahan dalam rangka Pilkades Serentak 2026.

RDP yang digelar pada Senin (25/5/2026) tersebut menjadi forum klarifikasi atas munculnya perbedaan pandangan terkait proses seleksi di desa yang memiliki delapan bakal calon kepala desa, sehingga harus dilakukan tahapan seleksi tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Tebo, Yuzep Herman, didampingi anggota dewan lainnya.

Turut hadir dalam forum tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Pjs Kepala Desa Betung Bedarah Timur, Ketua BPD, panitia Pilkades desa, Kabag Hukum Setda Tebo, serta pihak terkait lainnya.

Dalam pembahasan, DPRD Tebo menyoroti pentingnya kejelasan dan transparansi dalam sistem penilaian seleksi tambahan calon kepala desa.

Mekanisme yang tidak dipahami secara utuh dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah peserta maupun masyarakat.

Komisi I menegaskan bahwa panitia Pilkades harus memastikan seluruh tahapan seleksi dapat diakses informasinya secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik yang dapat mengganggu stabilitas sosial di tingkat desa.

Selain itu, dalam forum RDP juga terungkap adanya penyesuaian dalam sistem seleksi yang dinilai memengaruhi persepsi peserta terhadap proses penilaian.

Hal ini menjadi salah satu faktor munculnya keberatan dari salah satu calon kepala desa.

DPRD Tebo menegaskan bahwa pelaksana teknis Pilkades tetap berada di tingkat desa, sementara pemerintah kabupaten melalui dinas terkait berperan sebagai fasilitator dan pengawas agar proses berjalan sesuai regulasi.

Persoalan non-teknis yang berkembang di tengah masyarakat juga menjadi perhatian dalam RDP tersebut, karena dinilai turut memicu munculnya perbedaan tafsir terhadap hasil seleksi tambahan.

Meski demikian, DPRD Tebo membuka ruang bagi pihak yang merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

RDP berlangsung kondusif dan dihadiri langsung oleh pelapor, Eci Krisnawati, yang mengikuti jalannya pembahasan hingga selesai.

DPRD berharap polemik ini dapat segera diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat Desa Betung Bedarah Timur.(*)




Bupati Kerinci Dorong Digitalisasi Desa, Pelayanan Publik Menuju Tanpa Kertas

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Kerinci terus mempercepat transformasi digital hingga ke tingkat desa sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan efisien.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Percepatan Digitalisasi Desa Tahun 2026 yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kerinci di Ruang Pola Kantor Bupati Kerinci, Kamis (23/4/2026).

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada 10 desa terbaik dalam penerapan digitalisasi desa tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas inovasi pelayanan publik berbasis teknologi.

Bupati Kerinci, Monadi, menegaskan bahwa digitalisasi desa menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

“Ke depan kita ingin pelayanan desa semakin modern, berbasis teknologi, bahkan menuju pelayanan tanpa kertas,” ujar Monadi.

Ia menekankan bahwa pemerintah kecamatan memiliki peran penting sebagai penghubung dalam memastikan seluruh desa mampu mengimplementasikan sistem layanan digital secara optimal.

Menurutnya, transformasi digital desa juga menjadi bagian dari strategi besar Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam meningkatkan daya saing daerah melalui pemanfaatan teknologi informasi di sektor pelayanan publik.

Dalam implementasinya, digitalisasi desa di Kerinci menggunakan aplikasi GEMA DESA (Gerbang Elektronik Masyarakat Desa) yang dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kerinci.

Aplikasi ini berfungsi sebagai platform layanan administrasi dan informasi desa berbasis digital untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Selain penandatanganan komitmen, pemerintah daerah juga memberikan penghargaan kepada 10 desa terbaik yang dinilai berhasil mengimplementasikan sistem digitalisasi secara konsisten dan inovatif.

Desa-desa tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Air Hangat Barat, Gunung Raya, Kayu Aro Barat, Danau Kerinci, hingga Air Hangat Timur.

Bupati Monadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh desa penerima penghargaan dan berharap keberhasilan tersebut dapat menjadi contoh bagi desa lain di Kabupaten Kerinci.

“Penghargaan ini bukan hanya bentuk apresiasi, tetapi juga motivasi agar desa lain ikut berinovasi dalam pelayanan publik,” ungkapnya.

Dengan adanya komitmen bersama ini, Pemerintah Kabupaten Kerinci optimistis percepatan digitalisasi desa akan semakin memperkuat kualitas pelayanan publik serta mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang modern dan berbasis teknologi.(*)




Empat Desa di Sarolangun Punya PJ Kades Baru, Ini Pesan Tegas Bupati Hurmin

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBi.ID – Bupati Sarolangun, H. Hurmin, secara resmi melantik Pejabat Kepala Desa (PJ) Kepala Desa antar waktu di sejumlah desa dalam wilayah Kabupaten Sarolangun, Selasa (3/3/2026).

Pelantikan tersebut meliputi PJ Kepala Desa Jati Baru Mudo dan Petiduran Baru di Kecamatan Mandiangin Timur, Desa Pulau Melako Kecamatan Batin VIII, serta PJ Kepala Desa Siliwangi Kecamatan Singkut.

Dalam sambutannya, Bupati Hurmin menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik.

Ia menegaskan bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

“Selamat kepada saudara-saudara yang hari ini resmi dilantik. Jalankan tugas dengan baik, jujur, ikhlas, dan penuh rasa tanggung jawab. Jabatan ini adalah amanah untuk mengabdi demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Bupati Hurmin menekankan bahwa kepala desa memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurutnya, kepala desa harus mampu merangkul seluruh elemen masyarakat, menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah, serta memastikan pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Ia juga mengingatkan pentingnya membangun komunikasi yang harmonis dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta seluruh lapisan masyarakat.

“Bekerjalah sesuai aturan perundang-undangan, utamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” pesannya.

Dengan dilantiknya para PJ Kepala Desa ini, diharapkan roda pemerintahan di wilayah Kecamatan Mandiangin Timur, Batin VIII, dan Singkut dapat berjalan optimal.

Bupati Hurmin berharap kehadiran para pejabat baru tersebut mampu mendorong percepatan pembangunan desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

“Semoga pemerintah desa dapat berjalan dengan baik dan semakin mendorong pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(*)




Rp1,4 Miliar Digelontorkan! Untuk Gelaran Pilkades Serentak di Tebo Juni Mendatang

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Tebo memastikan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 di 54 desa.

Untuk mendukung pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut, Pemkab Tebo telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,4 miliar.

Kepastian ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik.

Ia menyebutkan bahwa Pilkades serentak perlu segera dilaksanakan karena masa jabatan kepala desa di sejumlah wilayah telah berakhir sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Abdul Malik, Dinas PMD bersama Pemerintah Kabupaten Tebo telah menyusun jadwal pelaksanaan Pilkades serentak yang direncanakan berlangsung pada 10 Juni 2026.

Dengan jadwal tersebut, tahapan persiapan masih memiliki waktu sekitar lima bulan.

Ia menegaskan seluruh proses Pilkades akan dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari tahapan persiapan, pencalonan, hingga pelaksanaan pemungutan suara di masing-masing desa.

Pemerintah daerah juga membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat desa yang memenuhi persyaratan untuk ikut berpartisipasi dalam kontestasi Pilkades serentak 2026, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon kepala desa.

Dinas PMD berharap pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Tebo dapat berjalan lancar, aman, dan demokratis.

Selain itu, Pilkades diharapkan mampu melahirkan pemimpin desa yang berkualitas dan berkomitmen mendorong pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa.(*)