Lima Ranperda Disetujui, Pemkab Merangin Apresiasi Sinergi DPRD

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin secara resmi menyampaikan pendapat akhir terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Merangin.

Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Merangin, Jumat (19/12/2025).

Rapat paripurna itu dihadiri Wakil Bupati Merangin A. Khafidh yang mewakili Bupati Merangin M Syukur, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Merangin Zulhifni, staf ahli bupati, asisten Setda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Merangin.

Dalam pidato akhir bupati yang dibacakan Wakil Bupati A Khafidh, Pemerintah Kabupaten Merangin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Merangin atas sinergi dan kerja sama yang terbangun dalam merumuskan regulasi strategis bagi daerah.

Lima Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Merangin yang telah disetujui bersama tersebut meliputi Ranperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Ranperda tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.

Kemudian Ranperda tentang Pengelolaan Perikanan di Perairan Umum Daratan, Ranperda tentang Kerja Sama Daerah, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pemerintah daerah berharap kelima Ranperda tersebut dapat memperkuat peran dan tanggung jawab Pemkab Merangin dalam menjaga ketahanan pangan.

Termasuk mengatasi permasalahan sosial, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya perikanan, meningkatkan kerja sama antardaerah, serta memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.

“Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu mendorong peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik di Kabupaten Merangin,” ujar Wabup A Khafidh saat membacakan pendapat akhir bupati.

Selanjutnya, kelima Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jambi untuk memperoleh nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Merangin.

Menurutnya, tahapan tersebut penting untuk memastikan seluruh regulasi daerah yang disusun memiliki kekuatan hukum tetap dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rapat paripurna berlangsung khidmat dan turut dihadiri camat, lurah, kepala desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, perwakilan organisasi kepemudaan, serta insan pers di Kabupaten Merangin.(*)




Gerindra Pecat Mirwan MS Setelah Pergi Umrah Saat Tanggap Darurat

ACEH, SEPUCUKJAMBI.ID – Aceh Selatan menjadi sorotan publik setelah Bupati Mirwan MS diketahui berangkat umrah bersama istrinya pada Selasa 2 Desember 2025, tepat saat wilayahnya mengalami banjir dan longsor.

Foto-foto keberangkatan Mirwan yang beredar di media sosial memicu gelombang kritik, karena kepala daerah seharusnya berada di lapangan untuk mengawasi dan mengoordinasikan penanganan bencana.

Keberangkatan tersebut juga menimbulkan polemik karena dilakukan tanpa izin Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

Ia menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan perjalanan luar negeri bagi bupati mana pun selama masa tanggap darurat masih berlaku.

Pemerintah provinsi mengingatkan bahwa pejabat daerah wajib tetap berada di wilayahnya hingga situasi dinyatakan benar-benar aman.

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kemudian mengeluarkan klarifikasi.

Kabag Prokopim Pemkab Aceh Selatan, Denny Herry Safputra, menyampaikan bahwa keberangkatan bupati dilakukan setelah menilai kondisi Aceh Selatan sudah stabil.

“Debit air sudah surut di permukiman warga wilayah Bakongan Raya dan Trumon Raya, dan penanganan awal terhadap warga terdampak telah berjalan,” ujarnya.

Meski demikian, kontroversi terus bergulir. Publik menilai Mirwan seharusnya tetap berada di lokasi bencana untuk memastikan distribusi bantuan, koordinasi relawan, serta kehadiran pemerintah di tengah warga yang terdampak.

Sikapnya dianggap tidak peka terhadap situasi krisis.

Dampak politik pun muncul. Partai Gerindra memecat Mirwan dari posisi Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan sebagai bentuk kekecewaan atas tindakan yang dinilai mengabaikan tanggung jawab publik.

Sorotan juga datang dari Komisi II DPR RI. Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut tindakan bupati sebagai contoh buruk etika kepemimpinan.

Ia menegaskan bahwa dalam situasi bencana, kepala daerah memiliki tanggung jawab moral berada di tengah masyarakat dan memastikan proses penanganan berjalan efektif.

Kasus ini memunculkan diskusi mengenai batas antara hak pribadi pejabat publik untuk beribadah dan kewajiban mereka dalam melayani masyarakat, terutama saat terjadi bencana.

Banyak warga Aceh Selatan merasa kecewa dan berharap pemerintah daerah menunjukkan kepekaan serta kehadiran nyata di lapangan.

Kontroversi ini menjadi pelajaran penting tentang etika pemimpin daerah.

Keputusan pribadi seorang pejabat, meski untuk ibadah, tetap harus mempertimbangkan situasi masyarakat dan potensi dampaknya terhadap koordinasi penanganan bencana.(*)




Ombudsman Temukan Maladministrasi, Kerinci dan Sungai Penuh Diberi Tenggat 14 Hari

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi menyoroti masih adanya ketidakpastian pelayanan publik di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Ketidakpastian tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat karena beberapa laporan yang sudah diserahkan masih belum ditindaklanjuti oleh perangkat pelayanan terkait.

Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, usai melakukan pemeriksaan laporan masyarakat di dua daerah tersebut pada Kamis (4/12/2025).

Saiful menyebut bahwa, pihaknya masih menemukan adanya laporan yang belum ditangani.

Meskipun Ombudsman telah mengeluarkan permintaan agar segera ditindaklanjuti.

Kondisi ini menunjukkan adanya indikasi maladministrasi yang perlu segera dibenahi.

“Tidak boleh layanan kepada masyarakat tidak mendapatkan kepastian. Itu termasuk maladministrasi jenis pengabaian kewajiban hukum. Dan ini tentu tidak baik bagi pemerintah,” tegas Saiful.

Ia menekankan bahwa, pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati Kerinci Monadi–Morizon dan Wali Kota Sungai Penuh Alfin–Azhar, harus memastikan seluruh pelayanan publik berjalan lancar dan tidak ada hak masyarakat yang terabaikan.

Saiful meminta pemerintah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh segera menyelesaikan laporan yang masih tertunda.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat satu laporan di masing-masing daerah yang belum diselesaikan.

“Saya berikan waktu 14 hari ke depan agar laporan masyarakat tersebut dituntaskan oleh stakeholder terkait,” kata dia.

“Saya juga meminta Bupati dan Wali Kota mengawasi langsung proses penyelesaiannya dan segera melaporkan hasilnya kepada Ombudsman,” ujar Saiful.

Ombudsman berharap tenggat tersebut dipatuhi agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan akibat lambatnya respons layanan publik.(*)




Walikota Jambi Hadiri Peluncuran SP2D Online SIPD RI, Dorong Transparansi Keuangan Daerah

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr dr H Maulana, MKM, menghadiri acara peluncuran SP2D Online melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) yang digelar di Birawa Hall, Hotel Bidakara, Jakarta, pada Kamis (17/4/2025).

Acara nasional ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong digitalisasi tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, efisien, dan terintegrasi.

Peluncuran ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara 24 Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Dengan sistem SP2D Online SIPD RI, proses pencairan dana mulai dari Surat Perintah Membayar (SPM) hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dapat dilakukan secara real-time, tanpa kertas (paperless), dan terhubung langsung antara pemerintah daerah dengan BPD.

Wali Kota Jambi, Dr Maulana, menyampaikan apresiasi atas langkah strategis ini.

“Digitalisasi pengelolaan keuangan daerah melalui SIPD RI sangat relevan dengan komitmen kami di Kota Jambi. Kami siap mengimplementasikan SP2D Online secara maksimal guna meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pelayanan publik,” ungkapnya.

Menurutnya, sistem ini dapat meminimalkan hambatan dalam pencairan anggaran, mempercepat proses audit, serta mengurangi risiko kesalahan administrasi.

Sistem SP2D Online merupakan bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang sejak 2019 telah mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan keuangan daerah.

Sejak 2023, SIPD RI ditetapkan sebagai Aplikasi Umum Nasional, dan mulai 2024 sistem ini menjadi wajib digunakan oleh 546 pemerintah daerah di Indonesia.

Dr Maulana juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BPD untuk menyukseskan implementasi sistem ini.

“Ini adalah langkah nyata menuju pemerintahan yang efisien, profesional, dan terpercaya,” tambahnya.

Peluncuran SP2D Online SIPD RI ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pemerintah daerah untuk segera mengadopsi sistem digital ini demi terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang modern, efisien, dan bebas dari praktik korupsi.(*)