HUT RI ke-81, Gubernur Al Haris Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Provinsi Jambi membawa kabar yang langsung menyentuh masyarakat.

Pemerintah Provinsi Jambi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu hadiah kemerdekaan bagi warga.

Program tersebut diluncurkan Gubernur Jambi Al Haris seusai memimpin upacara peringatan HUT ke-81 RI di Lapangan Garuda Kantor Gubernur Jambi, Senin 17 Agustus 2026.

Di balik kebijakan tersebut terdapat persoalan besar yang sedang dihadapi pemerintah daerah.

Al Haris mengungkapkan, dari sekitar 2,5 juta kendaraan yang tercatat di Jambi, sekitar 1,2 juta kendaraan belum menunaikan kewajiban pajaknya.

Angka tersebut menjadi salah satu alasan Pemprov Jambi membuka program pemutihan.

Menurut Al Haris, kebijakan tersebut diharapkan menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan untuk kembali memenuhi kewajibannya.

“Jadi dari berapa tahun mereka menunggak, cukup bayar setahun untuk kita memutihkan,” ujar Al Haris.

Tunggakan Bertahun-tahun Dibuka untuk Pemutihan

Program pemutihan memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Al Haris berharap kebijakan tersebut dimanfaatkan masyarakat dengan baik. Ia juga meminta pemilik kendaraan yang masih tercatat menunggak agar tidak mengabaikan kewajibannya.

Pemprov Jambi, kata dia, telah memiliki data kendaraan yang belum membayar pajak.

Persoalannya, sebagian kendaraan yang tercatat dalam data tersebut belum diketahui secara pasti keberadaannya maupun status kepemilikannya.

“Dari 2,5 juta kendaraan kita itu, 1,2 jutanya masih belum bayar pajak,” ungkapnya.

Menurut Al Haris, kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang untuk melakukan penertiban data kendaraan di Provinsi Jambi.

Melalui program pemutihan, pemerintah berharap kendaraan yang masih aktif dapat kembali tercatat sebagai kendaraan yang taat pajak.

Jadi Hadiah Kemerdekaan untuk Warga

Al Haris menyebut pemutihan pajak kendaraan sengaja diluncurkan bertepatan dengan momentum HUT ke-81 RI.

Kebijakan itu diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

“Sehingga kita berharap mereka dengan senang hati membayar pajak,” katanya.

Program tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Namun, Al Haris menekankan masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak perlu memanfaatkan kesempatan tersebut dengan itikad baik.

Tak Hanya Pemutihan Pajak, Remisi Juga Disertai Modal Usaha

Momentum HUT RI di lingkungan Pemprov Jambi juga diisi dengan pemberian remisi kepada narapidana.

Tiga perwakilan penerima remisi bebas yakni Iqbal bin Edi Kelana (Alm), Zulkifli Ashari bin Sutiman dan Fadillah binti Musa.

Tidak berhenti pada pemberian remisi, Pemprov Jambi juga memberikan bantuan modal usaha kepada tiga perwakilan narapidana yang memperoleh remisi bebas.

Langkah tersebut diarahkan agar mereka memiliki bekal untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Al Haris berharap penerima remisi dapat memulai kehidupan baru dan tidak kembali terjerumus dalam persoalan hukum.

“Kami juga memberikan apresiasi modal usaha bagi mereka, agar mereka kelak bebas kembali ke masyarakat bisa memulai suatu kehidupan yang baru dengan berusaha,” katanya.

Al Haris Ajak Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata

Sebelum menyerahkan remisi dan meluncurkan pemutihan pajak kendaraan, Al Haris memimpin langsung upacara pengibaran Bendera Merah Putih di Lapangan Garuda Kantor Gubernur Jambi.

Upacara berlangsung khidmat dengan dihadiri Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah serta unsur Forkopimda Provinsi Jambi.

Sejumlah pejabat yang hadir antara lain Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Asep Saepudin dan Kepala Pengadilan Tinggi Jambi Nainggolan.

Al Haris mengapresiasi pelaksanaan upacara yang berjalan lancar, termasuk kinerja pasukan pengibar bendera.

Ia mengatakan peringatan kemerdekaan harus menjadi pengingat agar seluruh elemen masyarakat terus melanjutkan perjuangan para pendahulu melalui kerja nyata.

“Mudah-mudahan semangat proklamasi ini terus di hati kita semuanya untuk berjuang melanjutkan perjuangan dari pendahulu kita. Mengisi kemerdekaan, bekerja dengan sungguh-sungguh untuk Indonesia maju 2045,” ujar Al Haris.

Paskibraka Jambi Bawa Nama Daerah

Upacara HUT ke-81 RI juga melibatkan putra-putri terbaik dari sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi sebagai pasukan pengibar bendera.

Pembawa baki dipercayakan kepada Raisha Nienda dari SMAN 3 Kerinci. Pendamping baki adalah Lathifa Hendelisia dari SMAN 1 Sungai Penuh.

Sementara pembentang bendera adalah Luthfi Alfayyad dari SMAN Titian Teras. Posisi Danpok diisi Reyhan Barokah dari SMAN 1 Batang Hari.

Penggerek bendera dipercayakan kepada Billy Andreano Buchori dari SMAN 1 Sarolangun, sedangkan Danpas adalah Fahran Kharic Arrofi dari SMAN 2 Sungai Penuh.

Kehadiran para pelajar dari berbagai daerah tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan kemerdekaan sekaligus simbol keterlibatan generasi muda dalam momentum nasional.

Bagi Pemprov Jambi, peringatan HUT RI ke-81 tidak hanya menjadi agenda seremonial.

Peluncuran pemutihan pajak kendaraan dan pemberian modal usaha kepada penerima remisi menjadi bagian dari kebijakan yang diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Di sisi lain, angka 1,2 juta kendaraan yang disebut masih belum membayar pajak menunjukkan bahwa program pemutihan tersebut juga memiliki pekerjaan rumah besar: mengembalikan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan data kendaraan di Jambi semakin tertib.(*)




HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Jambi Muhammad Hafiz Ajak Masyarakat Terus Jaga Semangat Kemerdekaan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia harus menjadi momentum untuk memperkuat semangat kebangsaan dan meningkatkan kontribusi masyarakat dalam pembangunan.

Kemerdekaan tidak cukup hanya diperingati melalui kegiatan seremonial, tetapi perlu diwujudkan melalui kerja nyata untuk kemajuan bangsa.

Pesan tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Muhammad Hafiz, di Kota Jambi, Sabtu 15 Agustus 2026.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan peringatan kemerdekaan sebagai pengingat bahwa perjuangan membangun Indonesia masih terus berlangsung.

Menurut Hafiz, tanggung jawab menjaga kemerdekaan tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga menjadi kewajiban seluruh warga negara.

Salah satu bentuk kontribusi yang dapat dilakukan adalah mempersiapkan generasi penerus agar mampu menjaga persatuan sekaligus membawa bangsa menuju masa depan yang lebih baik.

“Perjuangan tidak boleh berhenti di sini. Selagi jiwa dikandung badan, setiap warga negara harus tetap semangat menggelorakan dan mengisi kemerdekaan, serta menyiapkan generasi penerus yang mampu merawat bangsa ini agar semakin maju dan sejahtera,” ungkapnya.

Di sisi lain, Hafiz juga menanggapi berbagai pandangan masyarakat yang mempertanyakan kinerja pemerintah maupun lembaga legislatif.

Ia menyebut DPRD bersama pemerintah daerah terus menjalankan tugas dan merumuskan kebijakan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Ia memahami bahwa dalam proses pengambilan kebijakan, perbedaan pendapat merupakan hal yang tidak terhindarkan.

Setiap keputusan dapat memunculkan beragam tanggapan, baik yang mendukung maupun yang memberikan kritik.

Meski demikian, menurutnya, kepentingan masyarakat harus tetap menjadi perhatian utama dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan dan pengambilan keputusan.

Hafiz juga mengakui bahwa pelaksanaan tugas dan tanggung jawab lembaga pemerintahan masih memiliki keterbatasan.

Karena itu, ia mengajak masyarakat Provinsi Jambi untuk tetap menjaga optimisme dan turut mengambil bagian dalam pembangunan daerah.

“Jika kinerja kami dirasa masih ada kekurangan, kami menyadari adanya keterbatasan. Oleh karena itu, kami berharap seluruh masyarakat Provinsi Jambi terus optimis. Kami yakin setiap individu yang diberikan amanah pasti memiliki keinginan kuat untuk memajukan daerah dan bangsa Indonesia,” jelasnya.

Ia berharap momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tidak hanya menjadi perayaan tahunan, tetapi juga memperkuat kesadaran bersama bahwa kemajuan daerah dan bangsa membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat.

Dengan semangat persatuan, kepedulian, dan optimisme, cita-cita mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera diharapkan dapat terus diperjuangkan.(*)




Tak Hanya Penghargaan, Al Haris Juga Beri Sanksi OPD Berkinerja Rendah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi Al Haris menerapkan sistem reward dan punishment kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdasarkan hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2026.

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya mendorong peningkatan kinerja birokrasi sekaligus memperkuat budaya pemerintahan yang berorientasi pada hasil.

Penyerahan penghargaan dan sanksi berlangsung di Auditorium Kantor Inspektorat Provinsi Jambi, Senin 27 Juli 2026, dan dihadiri jajaran kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Dalam arahannya, Al Haris menegaskan bahwa evaluasi SAKIP bukan sekadar kegiatan administratif tahunan, melainkan instrumen untuk mengukur kualitas pelayanan publik dan efektivitas kinerja perangkat daerah.

“Hari ini kami memberikan apresiasi kepada SKPD yang mampu menyusun SAKIP dengan baik, mengalami peningkatan nilai, dan memahami tugas serta fungsinya. Sebaliknya, bagi yang nilainya belum baik juga kami berikan punishment sebagai bahan evaluasi. Reward yang diberikan berupa dukungan kegiatan,” ujar Al Haris.

Ia menjelaskan, OPD yang memperoleh nilai terbaik tidak hanya menerima piagam penghargaan, tetapi juga mendapatkan tambahan dukungan anggaran kegiatan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja yang dinilai efektif.

Menurut Al Haris, SAKIP menjadi pedoman penting dalam menjalankan roda pemerintahan karena mengintegrasikan proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan kinerja sehingga setiap program memiliki target yang jelas dan dapat diukur.

“SAKIP ibarat lampu penerang dalam bekerja. Kalau kita memahami SAKIP, maka arah kerja menjadi jelas, regulasi dipahami, tugas dan fungsi dikuasai, sehingga tujuan organisasi bisa tercapai secara terukur, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Ia berharap OPD yang berhasil meraih predikat terbaik dapat menjadi contoh bagi perangkat daerah lainnya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Jambi Agus Heriyanto mengatakan paradigma penilaian SAKIP kini telah berubah.

Evaluasi tidak lagi berfokus pada kelengkapan administrasi, melainkan pada dampak nyata dari setiap program yang dijalankan pemerintah.

“Evaluator sekarang lebih menitikberatkan pada outcome atau manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Jadi bukan hanya melihat proses administrasi, tetapi hasil akhirnya,” jelas Agus.

Ia menambahkan, capaian nilai SAKIP yang tinggi juga menjadi indikator bahwa program pembangunan daerah berjalan lebih efektif dan selaras dengan target pembangunan, termasuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta penurunan angka kemiskinan.

Menurut Agus, peningkatan pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi pada periode pelaporan menjadi salah satu indikator yang mendukung hasil evaluasi SAKIP tahun ini.

Dalam evaluasi SAKIP Tahun 2026, terdapat sembilan OPD yang berhasil meraih Predikat A, yakni Dinas Kesehatan, Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Biro Organisasi, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendidikan, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi.

Pemerintah Provinsi Jambi berharap penerapan sistem reward dan punishment ini mampu menciptakan budaya kerja yang lebih kompetitif, profesional, serta berorientasi pada hasil sehingga pelayanan kepada masyarakat terus meningkat dari tahun ke tahun.(*)




Ranperda APBD 2025 Disetujui, Gubernur Al Haris: Catatan DPRD Harus Segera Ditindaklanjuti

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin 27 Juli 2026.

Usai pengesahan tersebut, Gubernur Jambi Al Haris mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda hingga mencapai tahap persetujuan bersama.

“Alhamdulillah, proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hari ini telah dirampungkan dan disetujui menjadi Peraturan Daerah,” ujar Al Haris.

Menurutnya, laporan pertanggungjawaban APBD tidak hanya menjadi kewajiban administratif pemerintah daerah, tetapi juga merupakan bentuk akuntabilitas kepada masyarakat atas penggunaan anggaran daerah selama satu tahun anggaran.

Karena itu, Al Haris meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menindaklanjuti berbagai catatan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD.

Ia menilai masukan legislatif merupakan aspirasi masyarakat yang harus dijadikan bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

“Saran dan masukan dari seluruh fraksi akan kami tampung sebagai bahan evaluasi agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan semakin baik dalam mewujudkan Program Jambi Mantap,” katanya.

Ia juga menginstruksikan seluruh kepala OPD agar segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas penggunaan APBD sehingga mampu memberikan dampak lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.

Dalam kesempatan itu, Al Haris turut menyoroti capaian Pemerintah Provinsi Jambi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, perbaikan tata kelola yang dilakukan selama ini tercermin dari raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 14 kali berturut-turut.

“Ini menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah terus menunjukkan perbaikan, baik dari sisi administrasi maupun kepatuhan terhadap aturan,” ujarnya.

Kepada awak media seusai rapat paripurna, Al Haris menjelaskan bahwa pengesahan Ranperda tersebut merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD 2025, termasuk evaluasi terhadap realisasi program yang telah dijalankan selama satu tahun anggaran.

“Dokumen pertanggungjawaban ini penting untuk melihat sejauh mana APBD yang telah direalisasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Ia kembali mengingatkan seluruh kepala OPD agar tidak mengabaikan hasil evaluasi DPRD.

Menurutnya, setiap catatan harus dijadikan dasar untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik, efektivitas program, dan transparansi pengelolaan anggaran.

Al Haris juga menegaskan bahwa hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan kemitraan strategis.

Meski memiliki fungsi berbeda, kedua lembaga harus saling mendukung dalam menjalankan pemerintahan demi kepentingan masyarakat.

“DPRD memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran, sedangkan pemerintah melaksanakan program. Sinergi keduanya sangat penting untuk mempercepat pembangunan daerah,” tuturnya.

Menanggapi adanya pandangan berbeda dari sebagian pihak terhadap Ranperda tersebut, Al Haris menilai perbedaan sikap merupakan bagian dari proses demokrasi.

Menurutnya, setiap kritik maupun penolakan harus dipandang sebagai masukan yang konstruktif untuk memperbaiki pengelolaan APBD pada tahun-tahun berikutnya.

Rapat paripurna juga diisi dengan penandatanganan persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 antara Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi.

Sidang paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, serta sejumlah tamu undangan.(*)




APBD Jambi 2025 Dibahas, Al Haris Paparkan Capaian WTP ke-14 hingga Klarifikasi Temuan Rp1,5 T

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH, memberikan penjelasan resmi terkait sejumlah catatan fraksi DPRD Provinsi Jambi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa 14 Juli 2026, Al Haris memaparkan sejumlah capaian pemerintah daerah, mulai dari pengelolaan keuangan, realisasi program pembangunan, hingga tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah terkait temuan pemeriksaan dan persoalan aset daerah yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp1,5 triliun.

Al Haris menegaskan angka tersebut tidak dapat dipahami sebagai uang yang hilang atau seluruhnya harus dikembalikan sekaligus. Menurutnya, angka tersebut terdiri dari berbagai komponen yang berasal dari periode berbeda.

“Angka itu harus dilihat secara utuh. Di dalamnya ada berbagai komponen, mulai dari tunggakan pajak sejak puluhan tahun lalu, aset bermasalah, hingga temuan lama yang masih dalam proses penyelesaian,” ujar Al Haris.

Ada Pajak Lama dan Aset Bermasalah

Menurut Al Haris, sebagian nilai dalam temuan tersebut berasal dari tunggakan pajak kendaraan bermotor dan pajak lainnya yang tercatat sejak periode lama, termasuk sebelum tahun 2015.

Ia menyebut nilainya mencapai lebih dari Rp500 miliar.

Selain itu, terdapat pula persoalan aset daerah dengan nilai sekitar Rp50 miliar yang saat ini masih menjadi perhatian pemerintah provinsi karena sebagian objek telah lama dikuasai pihak lain.

“Kita akan meminta BPK RI melakukan penelaahan kembali mana yang masih bisa ditindaklanjuti dan mana yang memang sudah tidak memungkinkan untuk diselesaikan,” jelasnya.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar penyelesaian temuan berjalan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.

Jambi Raih WTP ke-14 Kali Berturut-turut

Dalam penyampaian jawaban pemerintah provinsi, Al Haris juga mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Provinsi Jambi.

Capaian tersebut menjadi WTP ke-14 secara berturut-turut.

“Ini adalah hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dan DPRD. Semoga menjadi semangat kita untuk terus bekerja lebih baik lagi dalam tata kelola keuangan daerah,” katanya.

Ia menegaskan Pemprov Jambi terus memperkuat sistem pengendalian internal, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap regulasi agar kualitas pengelolaan keuangan semakin baik.

Pendapatan Daerah Capai Rp4,30 Triliun

Menjawab pandangan fraksi terkait pendapatan daerah, Al Haris menyampaikan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp4,30 triliun dari target Rp4,44 triliun atau sebesar 96,99 persen.

Menurutnya, belum tercapainya target dipengaruhi oleh penerapan skema opsen pajak kendaraan bermotor, relaksasi pajak kendaraan bermotor, serta belum optimalnya penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Ia menjelaskan penerapan opsen PKB dan BBNKB sejak Januari 2025 membuat pencatatan penerimaan provinsi berubah karena sebagian hak kabupaten/kota langsung disalurkan ke rekening kas daerah masing-masing.

“Kondisi ini menyebabkan potensi penerimaan Provinsi berkurang sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Pemerintah provinsi, lanjutnya, akan terus memperkuat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui pemutakhiran basis data, pengawasan objek pajak, dan pemanfaatan aset daerah.

Program PRO JAMBI Disebut Dorong Penurunan Kemiskinan

Al Haris juga memaparkan capaian sejumlah program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Ia menyebut realisasi belanja sektor prioritas seperti pendidikan mencapai 95,33 persen, kesehatan 91,72 persen, dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan 94,55 persen.

Menurutnya, berbagai program PRO JAMBI turut berkontribusi terhadap penurunan angka kemiskinan.

“Pada September 2025 angka kemiskinan Jambi berada di 6,89 persen, terendah sepanjang sejarah dan berada di bawah angka nasional,” katanya.

Selain itu, pertumbuhan ekonomi Jambi disebut mencapai 4,93 persen dan tingkat pengangguran terbuka Februari 2026 turun menjadi 3,99 persen.

Infrastruktur, Migas, dan BUMD Jadi Sorotan

Dalam sektor infrastruktur, Al Haris menjelaskan penurunan belanja modal dari Rp993 miliar pada 2024 menjadi Rp466 miliar pada 2025 dipengaruhi kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.

Ia menyebut pemangkasan tersebut berdampak pada pengurangan DAK Fisik sebesar Rp42,5 miliar dan DAU Infrastruktur Rp52,2 miliar.

Untuk tahun 2026, Pemprov Jambi menyiapkan sejumlah penanganan irigasi, termasuk Irigasi Suban, Batang Uleh, Limun Singkut, serta pengusulan program melalui Instruksi Presiden dengan nilai lebih dari Rp94 miliar.

Sementara sektor migas, pemerintah provinsi masih melakukan proses negosiasi pengelolaan Participating Interest (PI) wilayah kerja Jabung antara PT JII Perseroda dan PT PetroChina.

Untuk WK Lemang, PT Jadestone Energy disebut berkomitmen memberikan hak 10 persen tanpa signature bonus.

Di sektor BUMD, Al Haris menyebut PT Jambi Indoguna Internasional telah mencatat keuntungan pada 2025 setelah sebelumnya mengalami kerugian.

Sementara penyertaan modal Pemprov Jambi kepada Bank Jambi sebesar Rp256,59 miliar menghasilkan dividen Rp41,69 miliar untuk PAD 2025.

Pemerintah Perkuat Penanganan Karhutla hingga Pertanian

Selain sektor ekonomi dan keuangan, Al Haris juga memaparkan langkah pemerintah menghadapi ancaman El Nino dan kebakaran hutan serta lahan.

Pemprov Jambi membentuk 81 Pos Terpadu Karhutla, terdiri dari 11 pos yang dibiayai APBD Provinsi dan 70 pos melalui dukungan perusahaan.

Pemerintah juga melakukan Operasi Modifikasi Cuaca bersama PT WKS sebagai bagian dari upaya mitigasi.

Di sektor pertanian, produksi padi tahun 2025 meningkat 30,88 persen menjadi 367,79 ribu ton Gabah Kering Giling (GKG), didorong program cetak sawah dan brigade pangan.

Al Haris: Pembangunan Harus Dirasakan Masyarakat

Menutup penyampaiannya, Al Haris mengapresiasi masukan seluruh fraksi DPRD Provinsi Jambi.

Ia menegaskan pembangunan daerah harus diukur dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat.

“Kami sepakat pembangunan diukur dari hasil yang dirasakan masyarakat: jalan yang mantap, irigasi berfungsi, dan kesejahteraan yang meningkat,” pungkasnya.(*)




3.000 Pelajar di Kerinci–Sungai Penuh Ikuti Sosialisasi Anti Radikalisme

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Akbar Pencegahan Paham Radikal, Terorisme, True Crime Community (TCC), dan Perundungan di lingkungan pendidikan Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Kegiatan yang digelar di Gedung Nasional Kota Sungai Penuh, Kamis 18 Juni 2026, diikuti sekitar 3.000 peserta dari unsur kepala sekolah, guru BK, komite sekolah, serta pelajar tingkat SMP, MTs, SMA, SMK, dan MA negeri maupun swasta.

Libatkan Densus 88 hingga Unsur Forkopimda

Acara tersebut turut dihadiri Kasatgaswil Jambi Densus 88 Anti Teror Polri Kombes Pol. Beri Diantara, Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah, Wakil Bupati Kerinci H. Murison, serta jajaran Forkopimda seperti Kapolres Kerinci, Dandim 0417 Kerinci, hingga perwakilan DPRD dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Kegiatan ini mengusung tema “Generasi Muda Jambi, Merajut Keberagaman, Merawat Persatuan, Utamakan Pendidikan, NKRI Harga Mati” sebagai bentuk penguatan karakter generasi muda di tengah tantangan era digital.

Pendidikan Jadi Benteng Cegah Paham Negatif

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menegaskan bahwa stabilitas keamanan merupakan fondasi penting dalam pembangunan daerah dan nasional, termasuk dalam membentuk generasi muda yang tangguh dan berkarakter.

Ia menekankan bahwa dunia pendidikan memiliki peran strategis sebagai benteng pertama setelah keluarga dalam mencegah berkembangnya paham radikal, terorisme, serta fenomena sosial negatif seperti perundungan dan penyalahgunaan ruang digital.

“Tanpa stabilitas sosial pada generasi muda, mustahil kita bisa fokus membangun masa depan yang lebih baik,” ujarnya.

Soroti Ancaman di Ruang Digital dan TCC

Wagub juga menyoroti meningkatnya potensi penyebaran paham negatif melalui ruang digital.

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital RI, terdapat sekitar 221 juta pengguna internet atau 79,5 persen dari populasi Indonesia.

Menurutnya, perkembangan ini membuka peluang besar dalam pembelajaran, namun juga menghadirkan risiko penyebaran propaganda, kekerasan, hingga konten yang mengarah pada glorifikasi kejahatan, termasuk melalui komunitas True Crime Community (TCC).

Bullying Masih Jadi Tantangan Serius di Sekolah

Selain isu radikalisme, perundungan di lingkungan pendidikan juga menjadi perhatian serius pemerintah. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat terdapat 641 kasus bullying pada 2025, dengan 57 persen terjadi di lingkungan sekolah.

Di Provinsi Jambi sendiri, angka perundungan tercatat sekitar 0,49 persen, yang tetap menjadi perhatian karena berdampak pada kesehatan mental, prestasi belajar, hingga masa depan peserta didik.

“Bullying bukan hanya persoalan disiplin, tetapi ancaman terhadap masa depan anak-anak kita,” tegasnya.

Dorong Kolaborasi Dunia Pendidikan

Wagub berharap seluruh institusi pendidikan di Kerinci dan Sungai Penuh dapat memperkuat perannya sebagai garda terdepan pencegahan paham negatif di kalangan pelajar.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara sekolah, pemerintah, aparat keamanan, dan orang tua dalam membentuk lingkungan pendidikan yang aman dan sehat.

Apresiasi dan Komitmen Daerah

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi M. Umar menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

Ia berharap sosialisasi dapat dipahami secara menyeluruh oleh peserta, khususnya terkait materi yang disampaikan Densus 88.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penguatan pendidikan karakter dan pencegahan radikalisme serta bullying di lingkungan sekolah.

Hal senada disampaikan Wakil Bupati Kerinci H. Murison yang berharap para peserta mengikuti kegiatan dengan serius agar wilayah Kerinci dan Sungai Penuh tetap aman dan bebas dari paham radikal maupun tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan.(*)




UPTD-PPA Jambi Ungkap 56 Kasus Kekerasan, Ini Rinciannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Jambi masih menjadi perhatian serius.

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Provinsi Jambi mencatat sebanyak 56 kasus hingga 21 Mei 2026.

Dari total kasus yang masuk, mayoritas korban merupakan anak-anak dengan jumlah 32 orang, sementara 23 lainnya adalah perempuan dewasa yang menjadi korban berbagai bentuk kekerasan.

Kepala UPTD-PPA Provinsi Jambi, Asi Noprini, mengatakan angka tersebut merupakan laporan yang berhasil dihimpun pihaknya hingga akhir Mei 2026.

“Per 21 Mei 2026 tercatat 56 kasus. Dari jumlah tersebut, 32 korban adalah anak-anak dan 23 korban perempuan,” ujarnya.

Menurut Asi, setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti sesuai kebutuhan korban.

Penanganan dilakukan melalui berbagai layanan, mulai dari penerimaan pengaduan, pendampingan, konseling psikologis, hingga bantuan hukum bagi korban yang membutuhkan.

Ia menegaskan bahwa UPTD-PPA hadir sebagai lembaga layanan yang fokus memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan, bukan hanya sekadar menerima laporan.

“Setiap kasus kami tangani sesuai kebutuhan korban. Ada layanan pengaduan, pendampingan, konseling, sampai bantuan hukum,” jelasnya.

Asi juga menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan oleh UPTD-PPA Provinsi Jambi tidak dipungut biaya.

Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu untuk melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Seluruh layanan gratis. Ini bagian dari pelayanan Pemerintah Provinsi Jambi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kekerasan,” katanya.

Selain layanan langsung di kantor, UPTD-PPA juga menyediakan kanal pengaduan digital melalui aplikasi Simayang Mobile yang dapat diakses selama 24 jam.

Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan secara cepat dan aman.

Pihak UPTD-PPA berharap kesadaran masyarakat untuk melapor semakin meningkat, sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan dan penanganan yang tepat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor. Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pula korban mendapatkan pendampingan,” tutup Asi.(*)




Dituding Tak Transparan, Pemprov Jambi Beberkan Alasan Seleksi KI Belum Dibuka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, membantah anggapan bahwa proses seleksi Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi dilakukan secara tertutup atau tidak transparan.

Menurut Ariansyah, hingga saat ini tahapan seleksi calon anggota KI Provinsi Jambi periode berikutnya sebenarnya belum dimulai.

Karena itu, ia menilai kritik terkait transparansi proses seleksi masih terlalu dini.

“Perlu kami sampaikan bahwa seleksi Komisi Informasi Provinsi Jambi belum dimulai. Seleksi baru berjalan setelah tim seleksi melaksanakan rapat persiapan,” ungkapnya.

“Jadi bukan berarti ada upaya menutup-nutupi proses seleksi, melainkan memang tahapan tersebut belum dilaksanakan,” kata Ariansyah.

Ia menjelaskan, Komisi Informasi memang telah menyampaikan surat kepada Gubernur Jambi terkait berakhirnya masa jabatan komisioner pada September 2025.

Namun saat itu pemerintah daerah belum dapat memulai proses seleksi karena tahapan dan mekanisme yang diperlukan belum memasuki jadwal pelaksanaan.

Ariansyah mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) Tim Seleksi sebenarnya telah ditandatangani Gubernur Jambi.

Akan tetapi, hingga kini masih terdapat penyesuaian komposisi keanggotaan tim seleksi, khususnya unsur perwakilan dari Komisi Informasi Pusat.

“Seharusnya tim seleksi sudah melaksanakan rapat. Namun karena masih ada perubahan terkait perwakilan dari Komisi Informasi Pusat, maka susunan tim seleksi perlu disesuaikan terlebih dahulu,” sebutnya.

“Kami harus memastikan bahwa perwakilan yang ditunjuk benar-benar memiliki legitimasi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Menurut dia, kehati-hatian diperlukan agar proses seleksi tidak berbenturan dengan regulasi maupun memunculkan konflik kepentingan.

Terlebih saat ini Komisi Informasi Pusat juga sedang menjalankan proses seleksi komisioner di tingkat nasional.

“Karena masih berproses, kami belum bisa menyampaikan secara rinci kepada publik. Informasi akan disampaikan ketika seluruh mekanisme dan susunan tim seleksi benar-benar final serta dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Terkait perpanjangan masa jabatan Komisioner KI Provinsi Jambi periode 2022–2026, Ariansyah menegaskan langkah tersebut diambil untuk menghindari kekosongan kelembagaan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap berbagai perkara sengketa informasi yang masih berjalan.

“Proses seleksi membutuhkan waktu. Sementara masih banyak agenda dan sidang sengketa informasi yang harus diselesaikan,” kata dia.

“Karena itu pemerintah memandang perlu memberikan perpanjangan masa jabatan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan seluruh tugas yang sedang ditangani Komisi Informasi dapat diselesaikan dengan baik,” tegasnya.(*)




Komisioner KI Jambi Diperpanjang, Seleksi Anggota Baru Masih Berproses

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Masa jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi periode 2022–2026 secara resmi berakhir pada 25 Mei 2026.

Namun, untuk memastikan pelayanan keterbukaan informasi publik tetap berjalan, Pemerintah Provinsi Jambi memperpanjang masa tugas para komisioner hingga terpilihnya anggota KI periode berikutnya.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, mengatakan pihaknya telah jauh hari mengingatkan Pemerintah Provinsi Jambi mengenai berakhirnya masa jabatan komisioner.

Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui surat resmi pada Agustus 2025 atau sekitar sembilan bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Menurut Taufiq, langkah tersebut dilakukan agar proses seleksi calon komisioner baru dapat dipersiapkan lebih awal, termasuk aspek penganggaran dan pembentukan tim seleksi.

“Kami telah menyampaikan pemberitahuan kepada Pemerintah Provinsi Jambi terkait berakhirnya masa jabatan komisioner. Selanjutnya gubernur telah memberikan disposisi agar proses seleksi dan kebutuhan anggarannya dipersiapkan pada tahun 2026,” ujarnya.

Meski masa jabatan komisioner telah berakhir, proses seleksi anggota Komisi Informasi periode selanjutnya hingga kini masih berlangsung.

Kondisi tersebut membuat pemerintah mengambil langkah administratif untuk menjamin pelayanan publik tetap berjalan tanpa kekosongan kelembagaan.

Untuk itu, Gubernur Jambi menerbitkan Surat Keputusan Nomor 414/KEP.GUB/DISKOMINFO.3.1/2026 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Komisi Informasi Periode 2022–2026.

Melalui keputusan tersebut, para komisioner yang saat ini menjabat tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sejak berakhirnya masa jabatan hingga ditetapkannya anggota Komisi Informasi yang baru melalui mekanisme seleksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Taufiq menegaskan bahwa proses seleksi calon anggota KI Jambi sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi melalui panitia seleksi yang dibentuk.

Komisi Informasi, kata dia, tidak memiliki peran dalam tahapan seleksi tersebut.

“Seluruh mekanisme seleksi merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui tim seleksi. Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan siap mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku apabila kembali mendaftarkan diri sebagai calon komisioner,” katanya.

Ia menilai perpanjangan masa jabatan menjadi langkah penting agar pelayanan penyelesaian sengketa informasi publik tidak terganggu.

Sebab, keberadaan Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.

Selain menangani sengketa informasi, KI juga berfungsi mengawasi implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah, lembaga publik, hingga badan yang menggunakan anggaran negara.

“Kami memastikan seluruh layanan Komisi Informasi Provinsi Jambi tetap berjalan normal selama masa perpanjangan jabatan ini. Masyarakat maupun badan publik tetap dapat mengakses layanan sebagaimana mestinya,” tegas Taufiq.

Dengan belum rampungnya proses seleksi komisioner baru, keberlanjutan tugas KI Jambi dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepastian layanan publik, khususnya di bidang keterbukaan informasi yang merupakan hak dasar setiap warga negara.(*)




Polemik Lahan Muara Sabak, Pemprov Jambi Beberkan Bukti HPL dan Surat Resmi Kantor Pertanahan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa lahan yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan belakangan menjadi sorotan publik memiliki dasar hukum yang jelas melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan negara.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai klaim dan tudingan terkait status kepemilikan tanah di wilayah Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Juru Bicara Pemerintah Provinsi Jambi yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah, mengatakan bahwa Pemprov Jambi memiliki dua Sertifikat Hak Pengelolaan yang telah tercatat secara resmi.

Kedua sertifikat tersebut berada di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat dengan luas mencapai 1.876.060 meter persegi dan di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu seluas 519.946 meter persegi.

Menurut Ariansyah, setiap pihak yang mengklaim kepemilikan atas suatu bidang tanah wajib membuktikannya melalui dokumen hukum yang sah berupa sertifikat yang diterbitkan oleh negara.

Ia menegaskan bahwa dasar kepemilikan tanah tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan informasi dalam aplikasi maupun dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti hak atas tanah.

“Bukti kepemilikan tanah yang diakui adalah sertifikat resmi, bukan aplikasi,” tegasnya.

Ariansyah menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam aturan tersebut, masyarakat yang masih memiliki bukti tanah berupa dokumen lama seperti girik, petuk, pipil maupun bukti hak adat diberikan waktu untuk melakukan pendaftaran dan memperoleh sertifikat resmi.

Menurutnya, masa transisi yang diberikan pemerintah berlangsung selama lima tahun sejak peraturan tersebut diterbitkan.

“Bukti tanah lama harus segera didaftarkan agar memperoleh legalitas yang sah. Setelah masa yang ditentukan berakhir, dokumen seperti girik, petuk, pipil maupun verponding tidak lagi menjadi bukti kepemilikan yang berdiri sendiri,” jelas Ariansyah.

Lebih lanjut, posisi hukum lahan milik Pemprov Jambi juga diperkuat oleh data resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Sebelumnya, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Pemerintah Provinsi Jambi mengajukan permohonan data terkait alas hak tanah menyusul adanya aktivitas pembukaan lahan pada sebagian kawasan yang berada di atas HPL Nomor 03 Tahun 2007 di Kelurahan Kampung Singkep.

Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui surat resmi Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Egi Metri Wilda.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak ditemukan adanya hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat Hak Pengelolaan milik Pemerintah Provinsi Jambi.

Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar yang memperkuat posisi hukum kepemilikan lahan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Dengan adanya sertifikat resmi yang diterbitkan negara serta dukungan data dari instansi pertanahan, Pemprov Jambi menegaskan bahwa status lahan yang saat ini menjadi polemik memiliki landasan hukum yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Jambi juga memastikan seluruh proses administrasi terkait pengelolaan lahan tersebut telah dijalankan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.(*)