10 Calon Direksi Perumda Siginjai Sakti Lolos Administrasi, UKK Dimulai 19 Mei

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi melalui Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Perumda PT Siginjai Sakti resmi mengumumkan hasil verifikasi administrasi seleksi calon direksi, Kamis (15/5/2025).

Sebanyak 10 peserta dinyatakan lulus seleksi tahap awal dan berhak mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kota Jambi, Hendra Saputra, menegaskan bahwa proses seleksi dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Masyarakat pun diajak berperan aktif dalam mengawasi rekam jejak calon.

“Kami membuka partisipasi publik untuk memastikan calon yang terpilih benar-benar memiliki integritas dan kapabilitas. Silakan kirim masukan ke email resmi panitia: panselsiginjaisakti@jambikota.go.id,” ujarnya.

Tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan akan dimulai pada 19 Mei 2025 dan dilaksanakan di Aula BKPSDM Kota Jambi.

Materi UKK mencakup psikotes, ujian tertulis, presentasi rencana bisnis, dan wawancara langsung oleh Tim Pansel.

Hendra mengingatkan seluruh peserta untuk menjaga kondisi fisik dan mental agar dapat menjalani seleksi secara optimal. Ia juga menekankan pentingnya mengenakan pakaian formal selama proses berlangsung.

“Kami berharap peserta mempersiapkan diri dengan maksimal. Ini bukan hanya tentang kompetensi, tapi juga kesiapan menghadapi tantangan dalam mengelola perusahaan milik daerah,” tambahnya.

Daftar 10 Nama Calon Direksi yang Lolos Administrasi:

  1. Rujito, S.T.

  2. Ir. Yoppy Wira Adie Setyantoro, S.P., M.Si

  3. Oenang Satya Putra, S.T.

  4. Azi, S.E.

  5. M. Ikram Habibi, S.P.

  6. Ardyansyah. N, S.H.

  7. Marsono, S.Pt.

  8. Mohd. Indrawan Husairi, S.P.

  9. Ismet Inonu, S.E.

  10. Joko Mulyono, S.E.

Pansel menegaskan bahwa semua informasi resmi seleksi hanya akan disampaikan melalui situs web Pemkot Jambi di: www.jambikota.go.id.(*)




LAM Kota Jambi Soroti Pembukaan Kembali Helen’s, Ingatkan Soal Perda Minol

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Setelah sempat ditutup, Helen’s Play Mart Jambi kini resmi kembali beroperasi. Pembukaan kembali tempat hiburan malam tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi.

Ketua LAM Kota Jambi, Aswan Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal telah menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan dengan memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi terkait keberadaan Helen’s.

“LAM bukan LSM atau ormas yang harus turun ke jalan melakukan aksi. Kami menyampaikan sikap melalui jalur resmi, memberikan pendapat dan masukan langsung kepada pemerintah,” tegas Aswan saat dikonfirmasi, Jumat (2/5/2025).

Aswan menyampaikan bahwa sejak munculnya upaya pemblokiran Helen’s Play Mart beberapa waktu lalu, LAM Kota Jambi telah aktif memberikan perhatian dan masukan secara kelembagaan.

“Hal itu juga telah kami sampaikan dalam konferensi pers di Aula Balai Adat Melayu Kota Jambi belum lama ini,” tambahnya.

LAM Kota Jambi Tekankan Kepatuhan Terhadap Perda

Dalam keterangannya, Aswan menegaskan bahwa LAM meminta seluruh pihak, khususnya pengelola tempat hiburan malam seperti Helen’s, untuk mematuhi aturan yang berlaku di daerah.

Salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Tempat Umum.

“LAM meminta agar operasional Helen’s mengikuti aturan sesuai ketentuan dan Perda yang berlaku. Itu menjadi hal yang sangat penting agar tidak terjadi polemik berkepanjangan,” ujar Aswan.

Menurutnya, sekarang tanggung jawab ada pada pemerintah kota dan provinsi, serta dinas-dinas terkait, untuk memastikan aturan ditegakkan.

“Kami sudah menjalankan peran kami. Sekarang tinggal bagaimana langkah konkret dari pemerintah daerah dan OPD terkait dalam menegakkan regulasi,” pungkasnya.(*)




Pemilihan Ketua RT Serentak di Kota Jambi, Kemas Faried Harap Masyarakat Berpartisipasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Ketua RT Serentak se-Kota Jambi yang akan berlangsung pada Sabtu, 26 April 2025.

Program ini dianggap sebagai langkah maju dalam memperkuat demokrasi lokal dan memberikan kesempatan bagi publik untuk berpartisipasi dalam membangun lingkungan mereka.

“Mari kita sukseskan pemilihan serentak Ketua RT se-Kota Jambi. Ini adalah prestasi dan kebijakan yang patut kita apresiasi bersama,” ujar Kemas Faried dalam pernyataannya kepada media.

Kemas Faried menambahkan bahwa pemilihan Ketua RT serentak ini merupakan yang pertama di Indonesia dan menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Jambi di bawah kepemimpinan Wali Kota Jambi, dr Maulana dan Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha dalam mendorong sistem pemerintahan yang lebih partisipatif dan transparan.

Sebagai Ketua DPRD dan wakil rakyat, Kemas Faried menegaskan dukungannya terhadap pemilihan langsung ini.

Ia berharap pemilihan Ketua RT yang dilakukan secara langsung oleh masyarakat dapat menghasilkan pemimpin lingkungan yang amanah, berdedikasi, dan berkomitmen untuk memajukan Kota Jambi.

“Selamat kepada para calon Ketua RT yang besok akan dipilih langsung oleh masyarakat. Semua ini adalah amanah yang harus dijaga demi kemajuan Kota Jambi,” pungkasnya.(*)




BPPRD Kota Jambi Percepat Layanan BPHTB, Urusan Pajak Kini Hanya 2 Hari

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) resmi meluncurkan kebijakan percepatan layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai bagian dari upaya strategis meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pertumbuhan ekonomi lokal.

Program ini diluncurkan secara resmi oleh Wali Kota Jambi, Maulana, pada Selasa (15/4/2025).

Kebijakan ini menjadi program unggulan Pemkot Jambi di sektor perpajakan, yang menargetkan efisiensi layanan dan optimalisasi penerimaan daerah dari pajak properti.

Salah satu terobosan utama dalam kebijakan ini adalah penerapan verifikasi nilai transaksi berdasarkan harga jual beli riil, bukan lagi menggunakan asumsi atau estimasi lama.

“Kita mulai dengan komitmen bersama melalui pakta integritas. Nilai dasar kita adalah kembali kepada harga transaksi sebenarnya,” tegas Wali Kota Jambi, Maulana.

Ia menambahkan bahwa percepatan layanan BPHTB diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, mendorong transparansi, serta mempercepat proses jual beli properti yang selama ini dinilai cukup lambat.

Selain menyederhanakan prosedur, program ini juga diyakini akan memberikan dampak ekonomi secara luas, seperti meningkatkan aktivitas investasi dan menciptakan lapangan kerja baru di Kota Jambi.

“Dengan percepatan ini, transaksi ekonomi meningkat, investor masuk, dan lapangan kerja terbuka. Kita harapkan PAD naik dari target Rp82 miliar menjadi Rp100 miliar,” ujar Maulana optimistis.

Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina, menjelaskan bahwa layanan BPHTB kini dapat diselesaikan hanya dalam dua hari tanpa harus dilakukan survei lapangan secara langsung.

Hal ini menjadi solusi atas keluhan masyarakat terkait lamanya waktu pengurusan pajak sebelumnya.

“Proses verifikasi kini bisa dilakukan langsung dari kantor. Ini memangkas waktu secara signifikan dan sangat memudahkan masyarakat,” kata Nella.

Kebijakan percepatan BPHTB juga diperkuat dengan penetapan aturan baru terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang kini berbasis data transaksi aktual dengan dukungan surat kebijakan resmi.

Langkah ini menjawab persoalan lama mengenai dasar penetapan NJOP yang belum transparan dan seragam.

“Sekarang NJOP memiliki dasar yang baku dan jelas, dan akan terus kita evaluasi agar tetap akurat dan adil,” tambahnya.

Melalui program ini, Pemkot Jambi dan BPPRD ingin membangun sistem pelayanan pajak daerah yang cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat reformasi birokrasi di sektor perpajakan.

Dengan layanan BPHTB berbasis nilai transaksi riil, Kota Jambi semakin siap menjadi daerah ramah investasi dan partisipatif dalam pembangunan.(*)