HUT ke-60 Kabupaten Bungo, Wali Kota Jambi Doakan Kemajuan Daerah

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr dr H Maulana MKM menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 Kabupaten Bungo yang digelar dengan khidmat, Sabtu (19/10).

Turut mendampingi, Ketua TP PKK Kota Jambi, Nadiyah Maulana. Kehadiran keduanya disambut hangat oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Bungo dan masyarakat setempat.

Seusai acara, Wali Kota Jambi menyampaikan harapan agar Kabupaten Bungo terus mengalami kemajuan pesat sesuai dengan visi dan misi pembangunan yang telah dicanangkan.

“Saya bersama Ketua TP PKK Kota Jambi hadir untuk memberikan ucapan selamat dan doa terbaik,” kata dia, Minggu 19 Oktober 2025.

“Semoga Kabupaten Bungo semakin maju dan berkembang, menjadi daerah yang unggul, sejahtera, serta memberikan manfaat besar bagi masyarakatnya,” ujarnya.

Momentum HUT ke-60 ini menjadi refleksi penting bagi Kabupaten Bungo untuk terus memperkuat kolaborasi antar daerah dalam membangun Provinsi Jambi secara keseluruhan.(*)




Gandeng TikTok Shop, Disparbud Kota Jambi Segera Latih Emak-Emak Jadi Kreator! Cek Syarat dan Waktunya di Sini

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pendaftaran program pelatihan Emak-Emak Matic 2025 resmi dibuka mulai 1 hingga 8 Oktober 2025.

Program ini digagas oleh Creators Lab dan kembali hadir di Kota Jambi, bekerja sama dengan TikTok Shop by Tokopedia serta Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).

Program ini menyasar para perempuan yang ingin meningkatkan kemampuan digital dan berpenghasilan melalui platform media sosial, khususnya TikTok.

Pelatihan akan digelar secara offline dan gratis pada 16 Oktober 2025, dengan menghadirkan materi tentang cara menjadi seller, affiliator, dan content creator profesional.

“Kami mendukung penuh program ini karena sangat sejalan dengan misi Pemerintah Kota Jambi dalam mengembangkan ekonomi kreatif, terutama bagi perempuan,” ungkap Jimmi, Kabid Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (SDP & Ekraf) Disparbud Kota Jambi.

“Ini peluang nyata untuk menambah skill dan potensi penghasilan dari dunia digital,” ujar Jimmi,

Syarat Pendaftaran Emak-Emak Matic 2025:

  1. Perempuan, usia minimal 17 tahun

  2. Memiliki akun TikTok dengan minimal 600 followers

  3. Wajib membawa smartphone dan kuota internet

  4. Memiliki rekening bank aktif

  5. Dikhususkan untuk affiliator dan content creator

  6. Siap melaporkan perkembangan usaha secara berkala kepada Kemenparekraf

  7. Mematuhi kebijakan dari Kemenparekraf dan komunitas platform TikTok

Program ini menjadi kesempatan emas bagi para perempuan, khususnya ibu rumah tangga dan pelaku UMKM, untuk mengembangkan usaha secara digital dan memperluas jaringan pemasaran melalui konten yang menarik.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menambah ilmu, jaringan, dan potensi cuan di era digital!.(*)




Wali Kota Maulana Fasilitasi Mediasi Warga dan PT SAS, Warga Tuntut Penutupan Permanen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr Maulana, berperan aktif dalam memfasilitasi mediasi antara warga yang terdampak proyek batu bara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) dengan pihak perusahaan dan pemerintah daerah.

Pertemuan digelar di Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Selasa (16/9/2025), dan berlangsung dalam suasana tegang.

Warga dari Kelurahan Aur Kenali, Penyengat Rendah (Kota Jambi), serta Desa Mendalo Darat (Muaro Jambi), menyuarakan protes atas aktivitas pembangunan underpass dan stockpile batu bara yang dinilai merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan tempat tinggal.

Dalam audiensi tersebut, Maulana tampil sebagai moderator dan berupaya menenangkan situasi ketika warga mulai bersitegang, terutama saat perwakilan PT SAS menyampaikan tanggapan.

Bahkan Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, bahkan turun langsung menyambangi perwakilan warga untuk meredakan ketegangan.

Wali Kota Maulana menegaskan bahwa, Pemkot Jambi memfasilitasi proses mediasi secara terbuka dan transparan, agar konflik antara masyarakat dan perusahaan tidak berlarut-larut.

Ia juga menjelaskan bahwa, secara regulasi, keberadaan proyek PT SAS berada dalam posisi yang kompleks karena berkaitan dengan kebijakan pusat dan daerah.

“Perda RTRW Kota Jambi 2024–2044 sudah disahkan dan disetujui oleh Kementerian ATR/BPN. PT SAS juga memiliki izin dari kementerian terkait. Maka, diperlukan harmonisasi antara regulasi pusat dan daerah untuk menentukan kelanjutan proyek,” jelas Maulana.

Ia juga menyampaikan bahwa, aktivitas PT SAS untuk sementara dihentikan, sembari menunggu hasil kajian ilmiah dari tim independen yang akan melibatkan unsur masyarakat dan perusahaan.

“Kami membuka ruang dialog lanjutan. Bisa dilakukan di tingkat kota atau provinsi, yang penting ada kesepakatan bersama. Prinsipnya, pemerintah akan selalu berpihak pada keselamatan dan kepentingan warga,” tegas Maulana.

Meski pemerintah menyampaikan komitmen melindungi masyarakat, sebagian warga menyatakan ketidakpuasan atas keputusan penghentian sementara.

Mereka mendesak penghentian permanen proyek PT SAS yang dinilai mengancam keselamatan lingkungan dan kesehatan.

“Kami tidak butuh mediasi berlarut-larut. Kami butuh keputusan tegas yang melindungi warga,” tegas Ahmad, warga Aur Kenali.

Hal senada disampaikan Rahmat Supriadi, Ketua Barisan Perjuangan Rakyat Menolak Stockpile Aur Kenali.

Ia menilai pernyataan Gubernur Jambi Al Haris yang hadir dalam pertemuan tersebut belum menjawab tuntutan utama warga.

Menurutnya, proyek stockpile PT SAS sudah menimbulkan kerusakan lingkungan, getaran bangunan, dan polusi udara, serta berada terlalu dekat dengan pemukiman warga.

Warga mendesak agar pemerintah, baik di tingkat kota, kabupaten, maupun provinsi, tidak hanya menjadi penengah, tetapi menunjukkan keberpihakan nyata terhadap keselamatan dan hak hidup masyarakat.

“Kalau pemerintah memang berpihak kepada rakyat, tunjukkan sikap tegas. Jangan biarkan kepentingan perusahaan mengalahkan keselamatan warga,” kata Raul, tokoh muda Aur Kenali.

Warga menyatakan akan terus mengawal proses kajian ilmiah, dan siap melakukan aksi lanjutan jika tuntutan penghentian permanen tidak dipenuhi.(*)




Motivasi Wali Kota Maulana untuk Siswa Sekolah Rakyat: Jangan Minder!

JAMBI – Wali Kota Jambi, Dr. Maulana, melakukan kunjungan mendadak ke Sekolah Rakyat di kawasan Setra Alyatama, Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Paal Merah, Selasa (26/8/2025).

Kunjungan tersebut sekaligus menjadi momen penyerahan simbolis bantuan sepatu dari Pemerintah Kota Jambi kepada para siswa-siswi Sekolah Rakyat.

Dalam kegiatan itu, Wali Kota Maulana juga bertindak sebagai pembina apel pagi. Ia menyampaikan pesan-pesan motivasi kepada para siswa agar tidak merasa minder atau rendah diri dengan kondisi ekonomi mereka saat ini.

“Saya pernah berada di posisi seperti kalian. Saya juga dibesarkan di rumah bedeng bersama orang tua saya. Jadi jangan takut, jangan minder. Justru dari kondisi inilah kalian bisa tumbuh menjadi pribadi yang kuat,” ujar Maulana di hadapan para siswa.

Bantuan sepatu ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Jambi terhadap pendidikan dan kesejahteraan siswa dari keluarga prasejahtera.

Sekolah Rakyat sendiri merupakan program nasional yang digagas oleh Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto, yang kini telah berjalan di berbagai daerah termasuk di Kota Jambi.

Maulana menegaskan, program ini bukan hanya soal pendidikan, tetapi juga tentang membangun rasa percaya diri dan motivasi para siswa untuk terus belajar serta meraih cita-cita.

“Semoga bantuan kecil ini bisa menumbuhkan semangat besar dalam diri adik-adik semua. Terus belajar, kejar cita-cita kalian,” tutupnya.(*)




Kemas Faried Alfarelly: Tiga Ranperda Jadi Kunci Kemajuan Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas yang baru saja disetujui dalam rapat paripurna di Gedung Swarna Bhumi, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, tiga Ranperda ini sangat penting untuk memperkuat fungsi legislasi DPRD sekaligus mendorong kemajuan Kota Jambi menuju visi “Jambi Bahagia.”

“Kami dari pansus fokus pada tiga aspek utama yang diharapkan dapat berlanjut ke tahap implementasi. Harapannya, regulasi ini bermanfaat bagi kelancaran pemerintahan dan kemajuan pembangunan Kota Jambi,” ungkap Kemas Faried.

Ketiga Ranperda yang disetujui tersebut meliputi pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jambi, revisi struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaikkan beberapa OPD dari tipe B ke tipe A, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi periode 2025-2029.

Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, juga menyampaikan apresiasi atas kerja cepat DPRD.

Menurutnya, pembentukan BPBD akan meningkatkan respons penanggulangan bencana secara lebih efektif, sementara penataan ulang OPD penting untuk menjawab kompleksitas masalah perkotaan.

RPJMD menjadi panduan penting pembangunan selama lima tahun ke depan.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, jajaran OPD, dan para camat se-Kota Jambi. Ketua DPRD berharap seluruh program dalam Ranperda segera diimplementasikan demi manfaat luas masyarakat.(*)




DPRD Kota Jambi Setujui 3 Ranperda Penting, Wali Kota Maulana Apresiasi Sinergi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting disetujui oleh DPRD Kota Jambi dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Swarna Bhumi, Senin (11/8/2025).

Ketiga ranperda tersebut dipandang strategis dan berdampak besar terhadap tata kelola pemerintahan serta pembangunan Kota Jambi dalam lima tahun ke depan.

Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, memberikan apresiasi atas kinerja legislatif yang dinilai responsif dan produktif dalam merespon kebutuhan pemerintah daerah.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Jambi, pembahasan tiga Ranperda ini berjalan sangat cepat, efektif, dan sinergis. Ini menunjukkan semangat kolaborasi yang kuat antara eksekutif dan legislatif,” ujar Maulana.

Tiga Ranperda yang Disetujui DPRD Kota Jambi:

  1. Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) – untuk memperkuat sistem mitigasi dan penanganan bencana secara mandiri di tingkat kota. Selama ini, penanganan bencana masih menjadi bagian dari Damkar.

  2. Revisi Perda Nomor 14 Tahun 2016 – perubahan struktur perangkat daerah, termasuk peningkatan tipe organisasi perangkat daerah dari tipe B menjadi tipe A untuk beberapa dinas strategis.

  3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 – sebagai peta jalan pembangunan Kota Jambi lima tahun ke depan, selaras dengan visi “Kota Jambi Bahagia”.

Maulana menyebut ketiga ranperda ini merupakan instrumen penting. Pembentukan BPBD, misalnya, sangat diperlukan untuk mempercepat respons terhadap potensi bencana yang bisa terjadi kapan saja.

Selain itu, perubahan struktur organisasi akan memperkuat kapasitas OPD dalam menangani isu-isu pembangunan yang semakin kompleks.

“Empat OPD akan dinaikkan statusnya menjadi tipe A, dan ada kebutuhan penambahan pejabat struktural agar mampu menyesuaikan dengan beban kerja yang meningkat,” jelasnya.

Terkait RPJMD 2025–2029, Maulana berharap seluruh perangkat daerah memahami arah kebijakan pembangunan ini sebagai pedoman utama dalam perencanaan dan pelaksanaan program kerja.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan harapannya agar ketiga peraturan ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“DPRD mendukung penuh langkah-langkah strategis Pemerintah Kota Jambi. Kami berharap produk hukum ini bisa membawa dampak positif yang luas,” katanya.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri unsur Forkopimda, para kepala OPD, camat, dan tokoh masyarakat.(*)




BPKP Jambi Belum Audit Kerugian Negara PT Siginjai Sakti, Masih Tunggu Permintaan Resmi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi menyatakan belum melakukan audit kerugian negara terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Siginjai Sakti, milik Pemerintah Kota Jambi.

Kepala Perwakilan BPKP Jambi, Mardiyanto Arif Rakhmadi, menjelaskan bahwa pihaknya hanya pernah melakukan review terbatas berdasarkan permintaan dari Pemerintah Kota Jambi. Namun, review tersebut tidak bersifat audit kerugian negara.

“Untuk audit resmi atas kerugian negara, kami masih menunggu permintaan dari aparat penegak hukum. Proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa prosedur hukum yang jelas,” ungkap Mardiyanto, Senin (4/8/2025).

Dari hasil review yang telah dilakukan sebelumnya, BPKP memberikan beberapa rekomendasi strategis, antara lain pembenahan tata kelola perusahaan, penguatan sistem pengendalian internal, hingga efisiensi sumber daya manusia.

Salah satu sorotan utama dalam temuan BPKP adalah jumlah pegawai yang dinilai melebihi kebutuhan operasional. Manajemen PT Siginjai Sakti disebut telah menindaklanjuti sebagian dari rekomendasi tersebut.

Mardiyanto menegaskan, audit kerugian negara baru dapat dilakukan jika sudah ada ekspos awal perkara dari pihak penegak hukum yang menunjukkan indikasi kuat adanya kerugian keuangan negara.

“Kami tidak bisa langsung turun tanpa tahapan hukum. Harus ada indikasi jelas dan permintaan resmi dari aparat penegak hukum,” tambahnya.(*)




Jubir Pemkot Jambi: Kami Tidak Lepas Tangan soal Polemik PT SAS

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi melalui Juru Bicaranya, Abu Bakar, menyampaikan bantahan atas pemberitaan yang menyudutkan seolah-olah Pemkot Jambi tidak berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya warga Kelurahan Aur Kenali, terkait kehadiran PT SAS.

Abu Bakar menegaskan bahwa sejak awal mencuatnya polemik aktivitas PT SAS di kawasan tersebut, Pemkot Jambi secara aktif memantau dan mengikuti perkembangan melalui perangkat wilayah seperti camat, lurah, dan ketua RT.

Ini menunjukkan komitmen nyata Pemkot dalam merespons aspirasi dan keluhan masyarakat.

“Pemkot Jambi tetap mendukung kepentingan masyarakat. Namun kami juga terikat oleh aturan hukum dan regulasi yang berlaku,” ujar Abu Bakar.

Ia menjelaskan bahwa izin operasional PT SAS, termasuk kegiatan pembangunan stockpile dan hauling batubara, bukan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Jambi, melainkan oleh instansi di tingkat provinsi dan pusat.

Oleh karena itu, tanggung jawab hukum terhadap perusahaan tersebut berada di tangan otoritas yang mengeluarkan izin.

“Tidak tepat jika semua tanggung jawab diarahkan kepada Pemkot. Kami tidak memiliki kewenangan dalam hal perizinan PT SAS,” lanjutnya.

Saat ini, Pemkot Jambi tengah menjalin komunikasi dan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jambi dan kementerian terkait.

Tujuannya adalah untuk mencari solusi yang adil dan berpihak kepada masyarakat, tanpa melanggar ketentuan hukum.

Abu Bakar juga mengimbau kepada semua pihak agar tidak menyebarkan opini yang menyesatkan publik dan menyalahkan Pemkot secara sepihak.

Ia menegaskan, Pemkot akan bertindak jika terdapat pelanggaran hukum, namun tindakan tersebut harus sesuai mekanisme hukum yang sah.

“Pemkot Jambi tidak tinggal diam. Kami hadir dan terus bekerja, meskipun dengan keterbatasan kewenangan. Kami mohon masyarakat bersabar karena proses penyelesaian masalah ini membutuhkan pendekatan yang menyeluruh, adil, dan objektif,” tutupnya.(*)




10 Calon Direksi Perumda Siginjai Sakti Lolos Administrasi, UKK Dimulai 19 Mei

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi melalui Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Perumda PT Siginjai Sakti resmi mengumumkan hasil verifikasi administrasi seleksi calon direksi, Kamis (15/5/2025).

Sebanyak 10 peserta dinyatakan lulus seleksi tahap awal dan berhak mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kota Jambi, Hendra Saputra, menegaskan bahwa proses seleksi dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Masyarakat pun diajak berperan aktif dalam mengawasi rekam jejak calon.

“Kami membuka partisipasi publik untuk memastikan calon yang terpilih benar-benar memiliki integritas dan kapabilitas. Silakan kirim masukan ke email resmi panitia: panselsiginjaisakti@jambikota.go.id,” ujarnya.

Tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan akan dimulai pada 19 Mei 2025 dan dilaksanakan di Aula BKPSDM Kota Jambi.

Materi UKK mencakup psikotes, ujian tertulis, presentasi rencana bisnis, dan wawancara langsung oleh Tim Pansel.

Hendra mengingatkan seluruh peserta untuk menjaga kondisi fisik dan mental agar dapat menjalani seleksi secara optimal. Ia juga menekankan pentingnya mengenakan pakaian formal selama proses berlangsung.

“Kami berharap peserta mempersiapkan diri dengan maksimal. Ini bukan hanya tentang kompetensi, tapi juga kesiapan menghadapi tantangan dalam mengelola perusahaan milik daerah,” tambahnya.

Daftar 10 Nama Calon Direksi yang Lolos Administrasi:

  1. Rujito, S.T.

  2. Ir. Yoppy Wira Adie Setyantoro, S.P., M.Si

  3. Oenang Satya Putra, S.T.

  4. Azi, S.E.

  5. M. Ikram Habibi, S.P.

  6. Ardyansyah. N, S.H.

  7. Marsono, S.Pt.

  8. Mohd. Indrawan Husairi, S.P.

  9. Ismet Inonu, S.E.

  10. Joko Mulyono, S.E.

Pansel menegaskan bahwa semua informasi resmi seleksi hanya akan disampaikan melalui situs web Pemkot Jambi di: www.jambikota.go.id.(*)




LAM Kota Jambi Soroti Pembukaan Kembali Helen’s, Ingatkan Soal Perda Minol

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Setelah sempat ditutup, Helen’s Play Mart Jambi kini resmi kembali beroperasi. Pembukaan kembali tempat hiburan malam tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi.

Ketua LAM Kota Jambi, Aswan Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal telah menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan dengan memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi terkait keberadaan Helen’s.

“LAM bukan LSM atau ormas yang harus turun ke jalan melakukan aksi. Kami menyampaikan sikap melalui jalur resmi, memberikan pendapat dan masukan langsung kepada pemerintah,” tegas Aswan saat dikonfirmasi, Jumat (2/5/2025).

Aswan menyampaikan bahwa sejak munculnya upaya pemblokiran Helen’s Play Mart beberapa waktu lalu, LAM Kota Jambi telah aktif memberikan perhatian dan masukan secara kelembagaan.

“Hal itu juga telah kami sampaikan dalam konferensi pers di Aula Balai Adat Melayu Kota Jambi belum lama ini,” tambahnya.

LAM Kota Jambi Tekankan Kepatuhan Terhadap Perda

Dalam keterangannya, Aswan menegaskan bahwa LAM meminta seluruh pihak, khususnya pengelola tempat hiburan malam seperti Helen’s, untuk mematuhi aturan yang berlaku di daerah.

Salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Tempat Umum.

“LAM meminta agar operasional Helen’s mengikuti aturan sesuai ketentuan dan Perda yang berlaku. Itu menjadi hal yang sangat penting agar tidak terjadi polemik berkepanjangan,” ujar Aswan.

Menurutnya, sekarang tanggung jawab ada pada pemerintah kota dan provinsi, serta dinas-dinas terkait, untuk memastikan aturan ditegakkan.

“Kami sudah menjalankan peran kami. Sekarang tinggal bagaimana langkah konkret dari pemerintah daerah dan OPD terkait dalam menegakkan regulasi,” pungkasnya.(*)