Bupati Anwar Sadat Ajak UMKM dan Pelaku Usaha Dukung Sensus Ekonomi 2026

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi mencanangkan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tanjung Jabung Barat di Balai Pertemuan Kantor Bupati, Kamis 11 Juni 2026.

Pencanangan tersebut menjadi penanda dimulainya rangkaian persiapan Sensus Ekonomi 2026 yang akan digunakan untuk memetakan kondisi perekonomian daerah secara lebih komprehensif.

Data yang terkumpul nantinya diharapkan mampu menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menegaskan bahwa Sensus Ekonomi 2026 memiliki peran penting dalam menggambarkan kondisi nyata perekonomian daerah.

Menurutnya, data yang valid dan akurat menjadi fondasi utama dalam merancang program pembangunan yang efektif dan berkelanjutan.

Sensus Ekonomi merupakan instrumen strategis untuk mengetahui potensi dan perkembangan ekonomi daerah secara menyeluruh.

Kabupaten Tanjung Jabung Barat memiliki berbagai sektor unggulan yang terus berkembang, mulai dari perdagangan, perkebunan, perikanan, industri pengolahan, jasa hingga usaha mikro, kecil, dan menengah.

“Seluruh potensi tersebut harus terdata dengan baik agar dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan yang tepat,” ujar Anwar Sadat.

Ia menilai keberhasilan sensus tidak hanya bergantung pada petugas lapangan, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat dan pelaku usaha.

Karena itu, pemerintah daerah mengajak seluruh pihak untuk memberikan informasi yang benar dan sesuai kondisi sebenarnya saat pelaksanaan sensus berlangsung.

Bupati juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait data yang diberikan.

Sebab, seluruh informasi yang disampaikan kepada petugas sensus dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Data yang diberikan akan sangat menentukan kualitas hasil sensus dan menjadi bahan penting dalam perencanaan pembangunan daerah ke depan,” katanya.

Lebih lanjut, Anwar Sadat berharap hasil Sensus Ekonomi 2026 mampu menghadirkan gambaran yang lebih akurat mengenai kekuatan ekonomi daerah sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan pencanangan dan sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya Sensus Ekonomi 2026.

Kolaborasi antara pemerintah, BPS, dunia usaha, dan masyarakat dinilai menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan sensus tersebut.

Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan ditutup dengan penandatanganan dukungan terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang dilanjutkan dengan pemasangan rompi dan tanda pengenal petugas sensus secara simbolis.(*)




DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Bupati Anwar Sadat Ajukan Dua Ranperda Baru

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Pertama di Ruang Paripurna DPRD Tanjab Barat, Jumat (29/05/2026).

Dalam rapat tersebut, Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyampaikan Nota Pengantar terhadap dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., dan turut dihadiri Wakil Bupati, unsur Forkopimda, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, pejabat pimpinan tinggi pratama, hingga pejabat administrator di lingkungan Pemkab Tanjung Jabung Barat.

Dalam agenda paripurna tersebut, DPRD lebih dulu mendengarkan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait dua Ranperda inisiatif DPRD.

Kedua Ranperda itu meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan serta Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2050.

Sementara itu, Bupati Anwar Sadat memaparkan dua Ranperda yang diajukan pemerintah daerah, yakni perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa dan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurut Anwar Sadat, perubahan regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan kebijakan pemerintah pusat sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

“Ranperda ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pemerintahan yang lebih adaptif, efektif, dan akuntabel sesuai dinamika regulasi yang berkembang,” ujar Anwar Sadat dalam rapat paripurna.

Ia menjelaskan, revisi Perda tentang Pemerintahan Desa diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik di tingkat desa sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sedangkan perubahan Perda terkait pengelolaan barang milik daerah bertujuan mempertegas tata kelola aset pemerintah agar lebih tertib administrasi, transparan, dan tepat sasaran.

Suasana rapat paripurna berlangsung tertib dan kondusif hingga seluruh agenda selesai dilaksanakan.

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat selanjutnya akan melanjutkan pembahasan Ranperda sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.(*)