Bupati Merangin Harap Keramba Ikan Dongkrak Ekonomi Warga SAD

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) melalui program pemberdayaan ekonomi berbasis potensi alam daerah.

Bupati Merangin, H. M. Syukur, menegaskan bahwa pemerintah daerah ingin memastikan kehidupan warga SAD ke depan dapat terus membaik, khususnya dalam aspek ekonomi dan kemandirian hidup.

Hal tersebut disampaikan Bupati saat melakukan audiensi bersama warga SAD yang berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan di ruang kerja Kepala Dinas Sosial Merangin, A. Lazik, Senin (25/5).

Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Merangin menyerahkan bantuan berupa keramba ikan modern yang akan segera difungsikan di kawasan perairan Danau Dam Betuk, Kabupaten Merangin.

Bupati menyebutkan, program ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun sumber penghidupan baru bagi warga SAD, khususnya melalui sektor perikanan.

“Yang saya inginkan adalah kehidupan warga SAD menjadi lebih baik lagi. Danau Dam Betuk ini punya potensi besar untuk budidaya ikan, dan keramba ini kita harapkan bisa menjadi penggerak ekonomi masyarakat,” ujar M. Syukur.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat SAD tidak mudah terpengaruh atau terprovokasi oleh pihak-pihak luar yang dapat mengganggu proses pembinaan dan peningkatan kesejahteraan yang sedang dijalankan pemerintah.

Menurutnya, fokus utama saat ini adalah bagaimana masyarakat SAD dapat memperbaiki taraf hidup secara bertahap dan berkelanjutan.

Sementara itu, melalui Wakil Temenggung Roni, salah satu tokoh SAD, Jamal, menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Merangin atas terjadinya miskomunikasi terkait pembagian bantuan keramba ikan.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas perhatian dan bantuan yang telah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Merangin kepada masyarakat SAD.

“Terima kasih atas pembinaan dan bantuan keramba ini,” ujar Jamal.

Jamal mengakui bahwa persoalan yang sempat terjadi berawal dari kesalahpahaman dalam komunikasi terkait mekanisme pembagian bantuan.

Ia berharap ke depan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat SAD dapat berjalan lebih baik sehingga tidak menimbulkan salah pengertian kembali.

Selain itu, ia juga berharap adanya keberlanjutan program bantuan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, termasuk program perumahan yang sebelumnya sempat direncanakan namun belum terealisasi.

Dengan adanya program keramba ikan ini, Pemkab Merangin berharap dapat membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat SAD sekaligus memperkuat upaya pemberdayaan berbasis potensi lokal.(*)




Bupati Merangin Temui Delapan Temenggung SAD, Selesaikan Kesalahpahaman dengan Suku Anak Dalam

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin akhirnya menyelesaikan persoalan dan kesalahpahaman yang sempat terjadi dengan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) melalui pertemuan langsung antara Bupati Merangin M. Syukur dan para Temenggung SAD, Senin (25/05).

Audiensi digelar di ruang kerja Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merangin dan dihadiri delapan Temenggung SAD, yakni Temenggung Jhon Edward, Carak, Ngapas, Pak Jang, Jamal, Stampung, Sikar, dan Jon.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Merangin Zulhifni, Asisten I Setda Sukoso, Kepala Dinas Sosial A. Lazik, sejumlah kepala OPD, perwakilan Forkopimda, Kepala BIN Daerah Merangin, serta para camat terkait.

Audiensi ini digelar untuk meluruskan miskomunikasi terkait bantuan keramba ikan serta insiden yang sebelumnya sempat terjadi di Kantor Bupati Merangin.

Bupati Merangin M. Syukur menegaskan bahwa permasalahan tersebut pada dasarnya hanya dipicu oleh kesalahpahaman komunikasi antara pemerintah daerah dan pihak Temenggung SAD.

“Ini hanya miskomunikasi dan hari ini sudah kita selesaikan. Semua sudah dijelaskan, dan masing-masing pihak sudah saling memaafkan,” ujar Bupati M. Syukur usai pertemuan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga memberikan klarifikasi terkait isu yang sempat beredar mengenai permintaan honor Temenggung SAD.

Ia menegaskan tidak pernah ada janji pemberian honor dari pemerintah daerah kepada para Temenggung.

Menurutnya, aturan yang berlaku tidak memungkinkan adanya alokasi honorarium khusus untuk jabatan adat tersebut.

“Tidak pernah ada janji honor dari pemerintah. Yang saya sampaikan sebelumnya adalah bantuan pribadi, bukan anggaran daerah,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa jika masyarakat SAD ingin mendapatkan honor secara resmi, maka harus masuk dalam struktur pemerintahan desa seperti Kepala Desa, Kepala Dusun, atau Ketua RT sesuai aturan yang berlaku.

Dalam dialog tersebut, para Temenggung SAD disebut telah memahami penjelasan yang diberikan dan menyatakan menerima klarifikasi dari pemerintah daerah.

Bupati M. Syukur berharap komunikasi antara pemerintah dan masyarakat SAD dapat terus terjaga agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan masyarakat SAD, khususnya di bidang ekonomi, sosial, dan pendidikan.

Selain itu, ia mengingatkan agar tidak ada pihak luar yang mencoba memanfaatkan situasi dan kondisi masyarakat SAD untuk kepentingan tertentu.

“Kita ingin kehidupan masyarakat SAD semakin baik ke depan. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan keadaan,” tegasnya.

Dengan selesainya pertemuan tersebut, Pemkab Merangin menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendekatan persuasif dan membangun komunikasi berkelanjutan dengan masyarakat Suku Anak Dalam.(*)




Strategi Unik Bupati Merangin: Warga Bisa Dapat Hadiah Jika Tangkap Pelanggar Sampah

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin mengambil langkah inovatif untuk memerangi perilaku buang sampah sembarangan di Kota Bangko.

Bupati Merangin, M. Syukur, mengumumkan akan menggelar sayembara berhadiah bagi siapa saja yang berhasil merekam aksi warga membuang sampah tidak pada tempatnya.

Inovasi ini disampaikan Bupati dalam rapat koordinasi bersama para Ketua RT dan RW se-Kelurahan Pematang Kandis di Kantor Lurah Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Senin (06/04).

Bupati meminta masyarakat dan Ketua RT untuk aktif menggunakan smartphone mereka sebagai alat pengawas lingkungan, dengan sasaran individu yang kerap membuang sampah sembarangan dari kendaraan.

“Kita akan ada sayembara. Siapa yang bisa memfoto atau memvideokan orang membuang sampah sembarangan, mungkin dari mobil atau motor, bisa jadi ada hadiahnya,” ujar Bupati M. Syukur, disambut antusias peserta rapat.

Laporan berupa bukti digital akan diteruskan ke Satgas Sampah untuk ditindaklanjuti. Selain hadiah bagi pelapor, identitas pelanggar juga bisa diekspos di media sosial sebagai bentuk sanksi sosial.

Bupati menegaskan langkah ini karena fenomena sampah masih sering berserakan meski armada truk dan bak sampah armroll telah ditambah.

Ia menduga ada pihak tertentu yang sengaja merusak citra pemerintah.

“Masyarakat ada yang berdalih sudah bayar iuran, lalu tidak peduli. Sampah diserakkan di jalan meski bak sampah kosong. Ini seperti ada orang ingin menghancurkan karakter pemerintah,” keluh Bupati.

Bukti digital yang masuk dari warga tidak hanya dipublikasikan di media sosial, tetapi juga akan dijadikan dasar penindakan oleh Satgas Sampah berdasarkan Perda Nomor 02 Tahun 2014.

Sanksi bagi pelanggar yang terekam termasuk kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp10.000.000.

“Perda itu memang harus dijalankan untuk memberi efek jera. Silakan Bapak (RT) laporkan,” tegas M. Syukur.

Melalui sayembara ini, Bupati berharap masyarakat memiliki rasa memiliki terhadap kebersihan Kota Bangko sehingga pengawasan tidak hanya bergantung pada aparat pemerintah.(*)




Ingin Kota Bangko Bersih, Bupati Merangin Luncurkan Sayembara Laporan Sampah

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Bangko.

Bupati Merangin, M. Syukur, menyatakan akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sampah sekaligus mengaktifkan kembali sanksi dalam Perda Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Langkah ini diumumkan saat rapat koordinasi dengan Camat Bangko, Lurah Pematang Kandis, serta puluhan Ketua RT dan RW di Kantor Lurah Pematang Kandis, Senin (06/04).

Bupati menegaskan, penegakan hukum melalui Perda tidak bisa lagi ditunda. Warga yang terbukti membuang sampah sembarangan atau melanggar jadwal pembuangan (19.00 – 05.00 WIB) akan dikenakan sanksi berat.

“Perda itu memang mau tidak mau harus dijalankan. Bagi pelanggar, dikenakan ancaman kurungan 3 bulan dan denda paling banyak Rp10.000.000,” tegas M. Syukur.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Satgas Sampah akan bekerja sama dengan pengurus RT dan RW memantau titik-titik rawan pembuangan sampah ilegal

Bupati juga meluncurkan skema “Sayembara Laporan”, memberikan hadiah bagi warga yang berhasil mendokumentasikan pelanggaran.

Selain denda, sanksi sosial berupa publikasi identitas pelanggar di media sosial juga diterapkan untuk memberikan efek jera.

Bupati Syukur menyoroti adanya pihak tertentu yang sengaja merusak fasilitas publik demi menciptakan citra negatif pemerintah.

Ia menekankan Satgas diperlukan untuk menjaga kebersihan dan ketertiban kota.

Di akhir rapat, Bupati meminta dukungan penuh seluruh elemen masyarakat, terutama Ketua RT, untuk menjadi pengawas sekaligus edukator di wilayah masing-masing agar Kota Bangko kembali bersih dan asri.(*)




Selama Tahun 2025, Wabup Merangin Ungkap Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,13 Persen

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kabupaten Merangin mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang mengesankan sepanjang tahun anggaran 2025, mencapai 5,13 persen.

Angka ini melampaui rata-rata pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi sebesar 4,93 persen, bahkan lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional yang tercatat 5,11 persen.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemkab Merangin disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Merangin, Senin (30/03), dipimpin Wakil Ketua I DPRD Herman Effendi bersama Waka II Ahmad Fahmi dan dihadiri seluruh Kepala OPD.

Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil konsistensi program pembangunan daerah meski di tengah keterbatasan fiskal.

Lonjakan paling signifikan terlihat pada sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan yang tumbuh dari 2,77 persen pada 2024 menjadi 5,55 persen pada 2025.

“Sektor pertanian kembali menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Peningkatan ini membuktikan bahwa strategi penguatan ekonomi kerakyatan berjalan di jalur yang tepat,” ujar Wabup Khafidh.

Kualitas hidup masyarakat juga membaik, terlihat dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang naik menjadi 73,41 poin, meningkat dari 72,65 poin pada tahun sebelumnya.

Meski sebagian sektor menunjukkan performa positif, sektor akomodasi dan makan minum mencatat pertumbuhan lebih lambat, yakni hanya 3,24 persen dibanding 7,78 persen pada 2024.

Dari sisi keuangan daerah, pertumbuhan ekonomi didukung realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp1,495 triliun atau 98,37 persen dari target.

Menariknya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru melampaui target dengan realisasi 104,64 persen, atau sekitar Rp161,7 miliar.

“Angka-angka ini bukan sekadar statistik, tetapi representasi kemajuan pembangunan yang telah kita capai bersama,” tambah Wabup Khafidh.

Pencapaian ini diharapkan menjadi landasan bagi Pemkab Merangin untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik, memperkuat sektor pertanian, dan mendorong pembangunan berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Merangin.(*)




Harga Sembako Mayoritas Stabil di Merangin, Gula Naik Tipis

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati M Syukur memimpin inspeksi mendadak (sidak) harga kebutuhan pokok di Pasar Baru Bangko, Kamis (12/03). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kestabilan harga jelang Lebaran 1447 Hijriah.

Bupati M. Syukur didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Ermanto dan Kepala Bulog Hamdani, menyusuri lorong-lorong pasar untuk mengecek harga sembako, daging ayam, daging sapi, gula, dan cabai.

Dalam pantauan, harga pangan secara umum masih stabil. Namun, beberapa pedagang melaporkan adanya kenaikan harga gula putih.

“Sekarang sudah naik Rp 500. Tapi mendekati Lebaran bisa naik lagi di atas Rp 1.000,” ujar Ujang, pedagang toko kelontong.

Sementara harga daging sapi dan ayam masih relatif stabil. Daging sapi dijual Rp 140.000 per kilogram, dan diprediksi naik menjadi Rp 150.000 menjelang H-1 Lebaran.

Sedangkan daging ayam masih Rp 40.000 per kilogram, dengan kemungkinan naik menjadi Rp 50.000 saat puncak permintaan Lebaran, menurut pedagang Effendi dan Santi.

Harga cabai juga dilaporkan stabil di Rp 45.000 per kilogram. Fitriyanti, pedagang cabai, mengingatkan bahwa harga cabai sering mengalami lonjakan mendadak menjelang Lebaran.

Di akhir sidak, Bupati M. Syukur menekankan pentingnya pengawasan harga agar tidak terjadi monopoli atau kenaikan harga yang tidak wajar.

“Pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi. Namun, banyak pedagang belum mematuhi. Sidak seperti ini penting untuk mengawasi agar harga tetap wajar,” pungkas Bupati M. Syukur.

Kegiatan ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas harga sembako, memberikan perlindungan bagi masyarakat, serta meminimalkan gejolak harga menjelang perayaan Idulfitri.(*)




Pembatasan Angkutan Batu Bara Selama Lebaran, Wabup A Khafidh Tegaskan Aturan

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh, hadir dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, kegiatan yang digelar dalam rangka pengamanan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Acara berlangsung khidmat di Lapangan Apel Polres Merangin pada Kamis (12/03).

Apel ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Dinas Perhubungan, Kasat Pol PP, Kepala BPBD, Kadis Parpora, Kadis DKUKMPP, dan Kadis Damkar, menandai sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama Lebaran.

Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah, menekankan bahwa Operasi Ketupat 2026 menjadi langkah penting untuk memastikan stabilitas keamanan di wilayah hukum Merangin.

“Operasi ini bertujuan menjaga keamanan, kenyamanan, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Harapannya, seluruh rangkaian kegiatan masyarakat dapat berjalan aman, lancar, tertib, dan kondusif,” ujar AKBP Kiki Firmansyah.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati A. Khafidh menekankan pentingnya kelancaran arus lalu lintas, khususnya terkait kendaraan angkutan batu bara.

Sesuai instruksi Gubernur, ia mengingatkan agar operasional kendaraan tersebut dibatasi selama masa Lebaran.

“Kendaraan batu bara yang mengarah ke Padang dan Dumai, khususnya, tidak boleh berjalan mulai tanggal 11 hingga 29 Maret 2026,” tegas A. Khafidh.

Pemerintah Kabupaten Merangin memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Merangin dan jajarannya atas kesiapsiagaan dalam pengamanan Operasi Ketupat.

Wakil Bupati juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan bagi pihak yang melanggar aturan.

“Bapak Kapolres tadi juga sudah menyampaikan kepada anggotanya untuk siap siaga. Apabila ada yang menyalahi ketentuan operasional batu bara, akan ditindak secara tegas,” pungkas A. Khafidh.

Operasi Ketupat 2026 di Merangin diharapkan dapat menciptakan suasana Lebaran yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh masyarakat serta pelaku usaha di wilayah tersebut.(*)




Jam Kerja ASN Pemkab Merangin Selama Ramadhan 1447 H Resmi Diatur

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pada Bulan Suci Ramadhan 1447 H, pemerintah Kabupaten Merangin resmi menetapkan perubahan jadwal kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan ini mengatur jam kerja, istirahat, serta ketentuan berpakaian selama bulan puasa.

Bupati Merangin H M Syukur menjelaskan bahwa jam kerja ASN pada hari Jumat dimulai pukul 07.15 WIB dan berakhir pukul 11.45 WIB.

Sedangkan Senin hingga Kamis, ASN masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB.

Jam istirahat dikurangi setengah jam, yaitu dari pukul 12.00 WIB kembali bekerja pada pukul 12.30 WIB.

Peraturan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Merangin Nomor 800/17/PSDM.3/BKPSDMD/2026 yang telah ditandatangani Bupati.

“Jadi untuk jam kerja dan ketentuan berpakaian selama puasa, sudah kita atur melalui SE tentang ketentuan jam kerja dan pakaian ASN selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H,” ujar H M Syukur, Rabu (18/2/2026).

Selain jam kerja, SE tersebut juga mengatur ketentuan berpakaian ASN. Dari Senin hingga Kamis, pegawai tetap mengenakan pakaian kerja resmi, namun pria diwajibkan memakai peci dan wanita mengenakan kerudung.

Sementara pada hari Jumat, seluruh ASN diwajibkan menggunakan pakaian Muslim: peci bagi pria dan kerudung bagi wanita.

Bupati menambahkan, untuk pegawai non-Muslim, ketentuan berpakaian menyesuaikan aturan umum tanpa wajib mengenakan atribut Muslim.

Langkah ini diterapkan untuk menjaga profesionalitas sekaligus menghormati perbedaan keyakinan selama bulan puasa.

Dengan pengaturan jam kerja dan pakaian ini, Pemkab Merangin berharap ASN dapat menjalankan tugas administratif secara optimal sambil tetap menghormati suasana ibadah Ramadhan.(*)




Wabup Merangin Pimpin Rakor Inflasi, Harga Sembako di Bangko Dilaporkan Stabil

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) pengendalian inflasi yang dirangkaikan dengan sosialisasi Jaminan Produk Halal serta evaluasi Program 3 Juta Rumah secara virtual, Rabu (18/02).

Kegiatan yang digelar dari Ruang MPC Bappeda tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh.

Rakor ini terhubung melalui Zoom Meeting bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan diikuti sejumlah pemerintah daerah di Indonesia.

Fokus utama pembahasan meliputi stabilitas harga pangan, percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha, serta kesiapan daerah dalam menyukseskan Program 3 Juta Rumah yang menjadi prioritas pemerintah pusat.

Usai mengikuti rapat, Wabup A. Khafidh menyampaikan bahwa kondisi pasar di wilayah Kabupaten Merangin masih relatif kondusif.

Harga sembilan bahan pokok (sembako) disebut masih berada dalam batas wajar dan belum mengalami lonjakan signifikan.

“Kondisi pasar di Kabupaten Merangin untuk sembilan bahan pokok masih stabil,” ujarnya.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Merangin tetap melakukan langkah antisipatif.

Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) diinstruksikan untuk terus memantau pergerakan harga agar tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Untuk menjaga ketersediaan pasokan dan mencegah potensi kenaikan harga, pemerintah daerah juga meminta pihak Bulog segera mendistribusikan komoditas strategis seperti Minyak Kita dan beras ke mitra-mitra pasar, khususnya di wilayah Kecamatan Bangko dan kecamatan lainnya.

TPID yang terdiri dari unsur Ketahanan Pangan, Perindagkop, dan Dinas Pertanian dijadwalkan turun langsung ke lapangan guna memastikan kondisi riil harga sesuai ketentuan HET.

Selain isu inflasi, rakor tersebut juga membahas evaluasi dukungan daerah terhadap Program 3 Juta Rumah.

Pemkab Merangin menyatakan komitmennya untuk mendukung percepatan pembangunan rumah rakyat sesuai arahan pemerintah pusat.

Tak kalah penting, sosialisasi Jaminan Produk Halal turut menjadi perhatian. Pemerintah daerah diharapkan mendorong pelaku UMKM segera mengurus sertifikasi halal guna meningkatkan daya saing produk lokal.

Melalui koordinasi intensif ini, Pemkab Merangin berharap stabilitas ekonomi daerah tetap terjaga, pasokan pangan aman, serta program strategis nasional dapat berjalan optimal di daerah.(*)




Operasi Pasar Gas LPG Merangin, Kadis DKUMPKP Pastikan Pasokan Tepat Sasaran

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPKP) Kabupaten Merangin, Andrie Fransusman, mengambil langkah tegas terhadap pangkalan gas LPG 3 kilogram yang melanggar aturan.

Langkah tersebut diwujudkan melalui Operasi Pasar yang digelar di area parkir Hotel Bukit Indah, Rabu (11/2), sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan gas melon dan tingginya harga di pasaran beberapa pekan terakhir.

“Kami telah melakukan pengawasan intensif selama tiga minggu terakhir. Hari ini, salah satu pangkalan yang terbukti melanggar kami beri sanksi berupa pengurangan kuota. Sebanyak 200 tabung yang seharusnya didistribusikan ke pangkalan tersebut kita tarik dan salurkan langsung kepada masyarakat,” ujar Andrie Fransusman.

Andrie menegaskan, sanksi yang diberikan bersifat bertahap, mulai dari peringatan administratif, pengurangan kuota, hingga pencabutan izin usaha bagi pangkalan yang masih membandel.

Sebanyak 200 tabung gas hasil pengurangan kuota tersebut disalurkan kepada warga Dusun Bangko dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp17.000 per tabung.

Warga yang menerima gas bersubsidi diwajibkan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat administratif.

“Karena tabung ini kami tarik dari pangkalan di Dusun Bangko, maka hak warga sekitar harus dikembalikan agar tepat sasaran. Ini bagian dari komitmen kami menjaga hak masyarakat,” tambah Andrie.

Melalui tindakan tegas ini, DKUMPKP Merangin memperingatkan seluruh pemilik pangkalan gas agar tidak bermain dengan stok maupun harga.

Pemerintah daerah menegaskan akan terus melakukan pengawasan rutin demi menjaga stabilitas pasokan energi bagi masyarakat kecil.(*)