Pesan Menyentuh Bupati Merangin Saat Lebaran: Tegas Bukan Karena Benci

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan terasa di Rumah Dinas Bupati Merangin saat digelarnya open house dalam rangka Halal Bihalal Idulfitri, Sabtu (21/03/2026).

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati M. Syukur, bersama Wakil Bupati A. Khafidh, Sekda Zulhifni, Ketua DPRD Rivaldi, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat.

Dalam sambutannya, M. Syukur menyampaikan pesan yang menyentuh terkait etika kepemimpinan dan profesionalisme di lingkungan pemerintahan.

Ia bahkan secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada para kepala OPD, terutama yang usianya lebih senior.

“Mungkin ada yang umurnya lebih tua daripada saya, gara-gara saya marahin, saya minta maaf. Saya marah itu karena posisi jabatan Bupati,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa sikap tegas yang selama ini ditunjukkan bukan dilandasi emosi pribadi, melainkan demi mendorong percepatan pembangunan daerah.

Menurutnya, kemajuan Merangin hanya bisa dicapai melalui kerja kolektif dan mengesampingkan ego sektoral.

“Tidak ada kebencian. Semua demi agar pembangunan berjalan cepat dan kita punya rasa memiliki terhadap daerah ini,” jelasnya.

Selain itu, Bupati juga memberikan pesan khusus kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendekati masa purna tugas. Ia mengingatkan agar masa akhir pengabdian diisi dengan kinerja terbaik, bukan justru menurunkan semangat kerja.

“Yang mau pensiun, berikan kenangan yang indah berupa prestasi. Jangan malah jadi malas,” tegasnya.

Menutup sambutannya, M. Syukur mengajak seluruh hadirin untuk bersyukur setelah menjalani ibadah Ramadan, sekaligus menjadikan momentum Idulfitri untuk mempererat silaturahmi dan memperkuat sinergi dalam pemerintahan.

“Hari ini hari yang membahagiakan. Kami mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri, mohon maaf lahir dan batin,” tutupnya.

Kegiatan ini menjadi simbol eratnya hubungan antara pimpinan daerah, jajaran pemerintahan, dan masyarakat dalam membangun Merangin yang lebih harmonis dan maju.(*)




Persiapan Salat Ied Dimatangkan, Ini Langkah Pemkot Sungai Penuh

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Sungai Penuh mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi guna memastikan ibadah berjalan lancar dan khusyuk.

Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang pola Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Selasa (17/3/2026), dengan melibatkan berbagai instansi dan pemangku kepentingan.

Rapat dipimpin oleh Asisten I Sekretariat Daerah Dianda Putra dan didampingi Aspar Nasir, serta diikuti oleh sejumlah kepala OPD, perwakilan Kementerian Agama, PLN, PDAM, camat, hingga panitia pelaksana Salat Ied.

Dalam rapat tersebut, berbagai aspek teknis menjadi fokus pembahasan, mulai dari penentuan lokasi pelaksanaan Salat Idulfitri, kesiapan sarana dan prasarana, hingga pengaturan lalu lintas dan sistem pengamanan.

Selain itu, kebersihan lingkungan serta koordinasi lintas sektor juga menjadi perhatian utama agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Dianda Putra menegaskan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam menyukseskan pelaksanaan Salat Idulfitri tahun ini.

“Setiap pihak harus menjalankan perannya dengan maksimal agar pelaksanaan Salat Ied dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhusyukan,” ujarnya.

Melalui persiapan yang matang ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah Hari Raya Idulfitri dengan lebih nyaman dan lancar, sekaligus mempererat kebersamaan di momen hari kemenangan.(*)




Sampah Menggunung Dekat Kantor DLH Muaro Jambi, Bau Menyengat Ganggu Pengendara

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tumpukan sampah terlihat menggunung di jalan lingkungan kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Ironisnya, lokasi tersebut berada tidak jauh dari simpang rumah dinas Wakil Bupati serta kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi.

Pantauan di lapangan, sampah rumah tangga bercampur plastik, kardus, dan sisa makanan berserakan di tepi jalan.

Beberapa kantong plastik tampak robek hingga isinya meluber ke badan jalan.

Kondisi itu diperparah dengan munculnya lalat yang mengerubungi tumpukan sampah.

Air lindi terlihat mengalir tipis di sekitar lokasi, menambah kesan kumuh di kawasan yang seharusnya menjadi representasi kebersihan lingkungan pemerintahan.

Bau menyengat sudah tercium beberapa meter sebelum mencapai titik tumpukan.

Sejumlah pengendara yang melintas tampak menutup hidung atau mempercepat laju kendaraan saat melewati area tersebut.

“Baunya menyengat sekali. Kalau lewat harus tutup hidung,” ujar Amrizal, salah satu pengendara sepeda motor yang rutin melintasi kawasan itu, Senin (2/3/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut sangat disayangkan karena terjadi di kawasan perkantoran pemerintah.

Ia menilai area tersebut semestinya menjadi contoh dalam hal penataan dan kebersihan lingkungan.

“Ini kawasan kantor. Harusnya lebih tertata dan bersih,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya aktivitas pembersihan di lokasi.

Keberadaan sampah yang menumpuk itu dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan sekaligus mencoreng citra kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.(*)




Gotong Royong Pasar Sengeti, Wabup Muaro Jambi Tekankan Pentingnya Peduli Lingkungan

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, memimpin langsung kegiatan gotong royong pembersihan Pasar Sengeti dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Hari di Kecamatan Sekernan, Jumat (6/2/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh Forkopimda Kabupaten Muaro Jambi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), staf pemerintah kabupaten, serta masyarakat setempat dan pelajar.

Partisipasi aktif warga menjadi sorotan Wabup Junaidi Mahir dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan, sekaligus meningkatkan kualitas ekosistem DAS Batang Hari,” ujar Wabup Junaidi.

Ia menekankan bahwa gotong royong bukan sekadar membersihkan area publik, tetapi juga sarana edukasi bagi masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan

Kegiatan ini diharapkan menjadi rutinitas berkelanjutan yang dapat menjaga kebersihan pasar dan keseimbangan alam di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Selain membersihkan Pasar Sengeti, peserta juga melakukan pembersihan area sekitar sungai, membuang sampah yang menghalangi aliran air, dan menata lingkungan agar lebih tertata dan aman bagi masyarakat.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dan pelajar. Semoga kegiatan seperti ini terus dilaksanakan secara rutin sehingga lingkungan kita tetap bersih, nyaman, dan lestari,” tambahnya.

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya nyata Pemkab Muaro Jambi dalam menjaga kualitas lingkungan dan kelestarian ekosistem di Kabupaten Muaro Jambi.(*)




JKN di Jambi: Keaktifan Peserta 81%, Daerah Raih UHC Awards 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – BPJS Kesehatan Cabang Jambi kembali membuktikan kualitas pelayanan kesehatan yang mumpuni dengan capaian Universal Health Coverage (UHC) yang sangat tinggi.

Per 1 Januari 2026, Kota Jambi mencatat kepesertaan UHC sebesar 99,81% dengan tingkat keaktifan 81,69%.

Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengikuti dengan UHC 99,21% dan keaktifan 81,92%, sementara Kabupaten Tanjung Jabung Barat mencapai UHC 99,58% dengan keaktifan 80,02%.

Prestasi ini mendapat pengakuan melalui UHC Awards 2026, yang diberikan kepada 31 provinsi dan 397 kabupaten/kota atas keberhasilan mereka mendorong kepesertaan Program JKN.

Penghargaan ini sekaligus menjadi bukti komitmen kepala daerah dalam memastikan masyarakat memiliki akses layanan kesehatan yang merata.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menekankan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kolaborasi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan fasilitas kesehatan.

Hingga 31 Desember 2025, jumlah peserta Program JKN telah menembus 282,7 juta jiwa, atau lebih dari 98% penduduk Indonesia, dengan keaktifan 81,45%, melampaui target nasional RPJMN 2025–2029.

“Peran aktif pemerintah daerah sangat strategis untuk mendaftarkan penduduk dan menjaga keaktifan kepesertaan. Dengan sinergi seluruh pihak, perlindungan kesehatan masyarakat dapat terwujud secara lebih adil,” jelas Ghufron.

Capaian UHC juga berdampak signifikan terhadap kesejahteraan sosial. Penelitian LPEM FEB UI tahun 2025 menunjukkan bahwa wilayah yang sudah UHC memiliki tingkat kesakitan lebih rendah, akses layanan lebih mudah, serta pengeluaran kesehatan rumah tangga yang lebih ringan.

Rata-rata, peserta JKN kini melakukan dua juta kunjungan per hari ke fasilitas kesehatan, mencerminkan meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan Cabang Jambi terus memperkuat layanan dengan teknologi digital, termasuk Mobile JKN, PANDAWA WhatsApp 08118165165, Care Center 165, dan fitur i-Care JKN yang memudahkan dokter mengakses riwayat pelayanan peserta selama satu tahun terakhir.

Dalam UHC Awards 2026, daerah yang berprestasi dikategorikan dalam tiga level: Utama, Madya, dan Pratama, sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi daerah lain untuk memperluas kepesertaan Program JKN.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan pentingnya JKN sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari risiko kemiskinan akibat sakit.

“Masyarakat sehat berarti bangsa kuat dan sejahtera. Program JKN menjadi fondasi utama dalam menciptakan kesejahteraan dan daya saing nasional,” kata Cak Imin.

Target pemerintah hingga 2029 adalah 99% kepesertaan JKN, sekaligus peningkatan kualitas layanan agar manfaat program dirasakan optimal oleh seluruh masyarakat Indonesia.

UHC Awards 2026 diharapkan menjadi motivasi tambahan bagi daerah yang belum mencapai cakupan maksimal.(*)




Tukang Parkir Liar Bisa Dipenjara 9 Tahun, Hati-hati Ancaman Pemerasan

JAKARTA, SEPUUCKJAMBI.ID – Praktik tukang parkir liar yang marak di berbagai ruas jalan, minimarket, ruko, hingga area publik kini menjadi sorotan aparat penegak hukum.

Aktivitas ini tidak lagi sekadar pelanggaran ketertiban, tetapi berpotensi masuk ranah pidana berat jika disertai unsur pemaksaan atau ancaman terhadap pengguna jalan.

Berdasarkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Artinya, juru parkir liar yang memaksa pengendara membayar tarif tertentu dengan intimidasi, ancaman, atau menghalangi kendaraan, bisa dikenai pidana hingga 9 tahun penjara.

Secara administratif, pengelolaan parkir seharusnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub).

Petugas resmi wajib memiliki identitas, izin, dan karcis retribusi sah. Namun, parkir liar kerap muncul di lokasi yang seharusnya gratis atau sudah dikelola secara resmi.

Banyak pengendara dipaksa membayar dengan tarif tidak jelas, bahkan diancam jika menolak. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat dan mendorong aparat untuk bertindak tegas.

Pemerintah daerah bersama Satpol PP dan Dishub memiliki kewenangan melakukan penindakan, mulai dari pembongkaran posko parkir ilegal, pengusiran tukang parkir liar, hingga penyerahan kasus ke aparat kepolisian bila ditemukan unsur pidana.

Pengamat hukum menilai ancaman pidana sembilan tahun penting sebagai efek jera, karena praktik parkir liar tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga bisa menggerus penerimaan daerah dari retribusi parkir resmi.

Ke depan, penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menekan maraknya parkir liar sekaligus mendorong pemerintah daerah menyediakan fasilitas parkir yang tertib, transparan, dan nyaman bagi pengguna jalan.(*)




Elviana Apresiasi Langkah Wali Maulana, Dorong Akselerasi MBG di Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Elviana, menegaskan pentingnya peran aktif kepala daerah dalam menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), meskipun program tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Elviana saat menghadiri Rapat Koordinasi Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Program MBG Kota Jambi yang dipimpin langsung Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, di Aula Bappeda Kota Jambi, Rabu (15/1).

Menurut Elviana, langkah Wali Kota Jambi yang menginisiasi rapat lintas sektor merupakan contoh konkret bagaimana kebijakan pusat harus diterjemahkan secara serius di daerah.

“Ini memang rapat yang seharusnya dilakukan oleh kepala daerah. Programnya pusat, tapi dampaknya langsung dirasakan masyarakat di daerah yang mereka pimpin,” ujar Elviana.

Ia menilai, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergantung pada konsep nasional.

Tetapi juga kesiapan daerah dalam mengelola dapur, distribusi bahan pokok, hingga dampaknya terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Elviana mengungkapkan bahwa berbagai masukan dan persoalan teknis yang muncul dalam rapat tersebut akan menjadi bahan penting baginya untuk disampaikan langsung kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dalam agenda koordinasi berikutnya.

“Apa yang terjadi di lapangan ini harus disampaikan ke pusat. Jangan sampai kebijakan bagus, tapi pelaksanaannya menyulitkan daerah. Masukan dari Kota Jambi ini akan saya bawa ke tingkat nasional,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan dukungan penuh terhadap target Pemerintah Kota Jambi dalam mempercepat pelaksanaan MBG, khususnya terkait penambahan jumlah dapur dan perluasan penerima manfaat.

“Saya mendukung penuh. Harapannya, Juni 2026 seluruh dapur MBG di Kota Jambi bisa berjalan tanpa kendala dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tambah Elviana.

Sementara itu, Wali Kota Jambi Maulana menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut bertujuan mempercepat implementasi MBG melalui penguatan komunikasi antar stakeholder.

Mulai dari BGN, koordinator wilayah, SPPI, SPPG, mitra investor, distributor bahan pokok, hingga unsur RT dan kelurahan.

Maulana menegaskan, Pemkot Jambi menargetkan peningkatan signifikan jumlah dapur MBG yang beroperasi di kota ini.

“Target kita bulan Juni nanti, dari 38 dapur yang sudah berjalan, menjadi 74 dapur aktif. Jumlah penerima manfaat juga kita dorong dari sekitar 94 ribu menjadi 274 ribu orang, mulai dari anak sekolah hingga ibu hamil,” ujar Maulana.

Ia mengakui bahwa tantangan di lapangan cukup kompleks, mulai dari ketersediaan bahan pokok, potensi inflasi, hingga pengelolaan limbah dapur MBG.

Karena itu, Pemkot Jambi akan membentuk kelompok kerja khusus untuk menangani masing-masing persoalan secara terfokus.

“Kalau bahan pokok tidak siap, inflasi bisa terjadi dan masyarakat yang terdampak. Maka semua harus disiapkan dari sekarang, termasuk SOP dan pendekatan berbasis kearifan lokal,” pungkasnya.(*)




Penyakit Menahun Kabupaten Sarolangun

Oleh: Warsun Arbain

Saya mau bilang, persoalan infrastruktur jalan di Kabupaten Sarolangun sebagai penyakit menahun, terutama akses utama dari Panca Karya – Lubuk Bedorong – Bukit Bulan, Kecamatan Limun dan wilayah Sepintun Pauh Timur, Kecamatan Pauh yang artinya merupakan persoalan yang muncul setiap tahun bahkan sejak Kabupaten ini berdiri, terlebih lagi di musim hujan.

Dua wilayah di dua Kecamatan ini selalu menjadi sorotan warga maupun netizen (warga medsos), karena memang jalan yang menjadi tanggungjawab pemerintah Kabupaten Sarolangun, sekali lagi, terutama musim hujan yang terjadi saat ini.

Sebenarnya ada lagi jalan Kabupaten yang juga sering menjadi sorotan warga sekitar, yang juga menjadi jalan tanggungjawab pemerintah Kabupaten Sarolangun yang hingga saat ini juga tak kunjung usai.

Yaitu jalan Kasiro Batang Asai dan jalan menuju desa Kasang Melintang – Pangkal Bulian, Kecamatan Pauh. Namun pembahasannya sering tidak begitu ramai karena tenggelam oleh pembahasan persoalan jalan Sepintun dan Bukit Bulan tadi.

Sarolangun secara resmi berdiri sebagai Kabupaten pada 12 Oktober 1999, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Yang mana sebelumnya tergabung dengan Kabupaten Merangin yaitu Sarolangun – Bangko (Sarko).

Jika kita bicara usia, sekarang usia Kabupaten Sarolangun sudah berjalan 26 tahun 2 bulan 21 hari sejak tulisan ini saya buat. Artinya usia berdirinya sejak jadi Kabupaten sendiri sudah cukup matang sebagai Kabupaten dan dewasa secara usia.

Sejak berdiri sebagai Kabupaten sudah delapan orang menjabat Bupati di daerah ini, baik hasil Pilkada lewat DPRD tahun 2001 yaitu Bupati dan Wakil Bupati melalui DPRD Kabupaten Sarolangun Tahun 2001 terpilih Bupati dan Wakil Bupati H. Muhammad Madel, dan H. Maryadi Syarif.

Berikut adalah data perkiraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarolangun, Jambi, pada rentang tahun 2001 – 2005, berdasarkan data belanja infrastruktur yang tersedia:
2001: Rp4,86 Miliar
2002: Rp18,21 Miliar
2003: Rp32,96 Miliar
2004: Rp27,1 Miliar
2005: Rp49,22 Miliar

Catatan: Angka di atas merujuk pada data belanja infrastruktur yang bersumber dari Katadata. Data APBD total (pendapatan + belanja) secara utuh tidak dirinci secara spesifik dalam hasil pencarian, namun tren menunjukkan kenaikan signifikan dari tahun 2001 ke 2005. “Sumber :https://sarolangunkab.go.id/halaman/sejarah

Maupun lewat Pilkada Langsung pertama yang dipilih oleh rakyat, yaitu untuk periode 2006 – 2011 yang dimenangkan oleh Hasan Basri Agus (HBA) – Cek Endra.

Berikutnya dijabat oleh Cek Endra menghabiskan massa jabatan periode 2006-2011 karena saat itu Hasan Basri Agus (HBA) maju sebagai calon Gubernur Jambi periode 2010 – 2015 dan menang berpasangan dengan H Fachrori Umar.

Berikutnya di pilkada untuk periode 2011- 2016 dimenangkan oleh Cek Endra – Pahrul Rozi.

Dan untuk mengisi kekosongan menjelang Pilkada untuk periode 2017 – 2022 diisi oleh Penjabat (Pj) Bupati Arief Munandar.

Di pilkada untuk periode 2017 – 2022 tersebut Cek Endra kembali maju berpasangan dengan Hillalatil Badri dan menang dengan persentase mencapai 55,76% saat itu. Sumber: data KPU.

Artinya untuk seorang H Cek Endra sendiri sudah terlibat lebih kurang selama 15 tahun dalam kancah politik kekuasaan di Kabupaten Sarolangun, termasuk sebagai wakil.

Lagi-lagi persoalan dua jalan poros utama di dua Kecamatan yang saya sebutkan diatas hingga saat ini masih jadi persoalan menahun yang tak kunjung usai. Sekali lagi terlebih di musim hujan.

Selanjutnya menjelang Pilkada tahun 2024, Kabupaten Sarolangun tiga kali berganti pimpinan seorang Penjabat (Pj) Bupati, pertama Henrizal, kedua Bachril Bakri dan ketiga Bahri, dua orang terakhir merupakan pejabat Kementerian Dalam negeri (Kemendagri).

Sementara itu untuk saat ini Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun dijabat oleh H Hurmin dan Gerry Trisatwika yang merupakan hasil pilkada langsung pada November 2024 dan dilantik pada 20 Februari 2025. Sumber: https://sarolangunkab.go.id/halaman/kepala-daerah-sarolangun-dari-masa-ke-masa

Bukan tak pernah dianggarkan

Sebenarnya jika kita bicara soal anggaran pembangunan jalan tersebut, beberapa kali di pemerintah sebelumnya juga sudah sering dianggarkan hanya saja mungkin belum maksimal atau pola pengerjaannya yang tidak maksimal.

Bahkan pada periode keduanya H Cek Endra mengatakan sudah total Rp100 miliar digelontorkan pemerintah daerah untuk jalan poros wilayah Pauh Timur, Kecamatan Pauh tersebut. Sumber: Berita online saat kunjungan H Cek Endra ke Sepintun, Senin (18/2/2020).

Hal sama juga pernah dilakukan untuk jalan Bukit Bulan. Anggaran besar yang digelontorkan untuk pembangunan jalan di kawasan Meribung (Bukit Bulan), Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, pada sekitar tahun 2015-2016 mencapai angka Rp 31 miliar.

Berikut detail terkait anggaran tersebut:
Proyek: Perbaikan/peningkatan jalan ruas Panca Karya – Meribung.
Sumber Dana: Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

Konteks Waktu: Anggaran ini sempat menjadi sorotan dan dilaporkan ke pihak berwajib terkait dugaan korupsi pada tahun-tahun berikutnya (sekitar 2018) karena pekerjaannya yang dinilai bermasalah.

Persoalan rusak parah jalan ini pernah saya tulis di: https://jambi.antaranews.com/berita/326881/kerusakan-jalan-panca-karya-meribung-parah

Solusi pembangunan skala prioritas dan Multiyears

Jika kita bicara ukuran atau panjang jalan rusak di Sepintun, Sarolangun, khususnya ruas menuju Trans 3 SAD (Desa Sepintun), memiliki panjang sekitar 15 kilometer dan jalan Pitco-Sepintun (sekitar 24 km) yang kondisinya juga memprihatinkan.

Sementara Jalan Poros Bukit Bulan di Kecamatan Limun, Sarolangun, mengalami kerusakan parah sepanjang sekitar 20 kilometer.

Jika kita bicara APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), Kabupaten Sarolangun sendiri sudah mencapai Rp1 Triliun lebih sejak tahun 2016.

APBD Sarolangun tahun anggaran 2016 mulai dibahas dan diproses pada akhir tahun 2015, seperti yang terlihat dari berita Desember 2015 yang menyatakan APBD 2016 masih dalam kajian Pemprov Jambi, dan Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2015 mengatur APBD 2016, yang kemudian diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2016, menunjukkan bahwa penyusunan dan penetapannya dimulai pada tahun sebelumnya (2015). Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/45204/perda-kab-sarolangun-no-6-tahun-2016.

Dan sekarang APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2026 telah disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada November 2025, dengan total pendapatan direncanakan sekitar Rp1,26 triliun, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp124,38 miliar dan dana transfer mencapai Rp1,006 triliun.

Jalan Panca Karya – Meribung pernah dianggarkan pada tahun 2025 lalu. Yaitu Rp 31 Miliar (Direncanakan 2025 – Batal): Terdapat rencana anggaran melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp31 miliar untuk perbaikan jalan Panca Karya – Meribung. Namun, proyek ini dikabarkan batal/tertunda pada awal 2025 karena pemotongan anggaran dari pusat atau dampak efisiensi. Sumber (KMK Nomor 29 tahun 2025).

Artinya jika kita melihat berbagai catatan dari pola pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sarolangun, dan dengan jumlah APBD yang ada hingga saat ini sejak tahun 2016 yang APBD nya mencapai Rp1 Triliun lebih, jika pola pembangunan infrastruktur jalan yang menjadi persoalan menahun ini dimasukkan dalam skala prioritas.

Bukan tidak mungkin persoalan menahun ini akan cepat selesainya. Karena jalan yang menjadi persoalan menahun hingga saat ini merupakan urat nadi aktifitas perekonomian maupun aktifitas penting lainnya bagi masyarakat masing-masing wilayah tersebut.

Solusi berikutnya tentu saja dengan pola pembangunan Multiyears (Tahun Jamak), yaitu metode perencanaan dan pembiayaan proyek pemerintah (pusat/daerah) yang pelaksanaannya memakan waktu lebih dari satu tahun anggaran, menggunakan “Induk Kontrak” yang mencakup total nilai dan durasi, membagi pembayaran secara bertahap sesuai tahun anggaran.

Dan bertujuan untuk menyelesaikan proyek besar seperti infrastruktur yang membutuhkan dana besar dan waktu lama (jembatan, jalan, gedung), memastikan kualitas, pemerataan pembangunan, serta efisiensi anggaran tanpa terputus di setiap pergantian tahun.

Prinsip Utama

Durasi Lebih dari 1 Tahun: Kontrak membebani APBN/APBD selama lebih dari satu tahun anggaran, dengan penyelesaian pekerjaan bisa lebih dari 12 bulan.

Satu Kesatuan Output: Pekerjaan secara teknis merupakan satu kesatuan yang menghasilkan satu output (misalnya, satu jembatan, bukan bagian-bagian kecilnya).

Kontrak Induk: Ada satu “kontrak induk” (Contract Header) yang mencatat total nilai dan jangka waktu, lalu pembayaran dianggarkan per tahun dalam sistem.

Regulasi: Diatur dalam berbagai peraturan pemerintah dan menteri (seperti PMK, Permendagri) untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi.

Contoh Penerapan

Infrastruktur Besar: Pembangunan jembatan, jalan, gedung perkantoran, atau irigasi yang memerlukan dana besar dan waktu pengerjaan panjang.

Kegiatan Berkelanjutan: Penanaman bibit, penghijauan, pelayanan rutin (sampah, cleaning service) yang tidak bisa berhenti di akhir tahun.

Manfaat

Efisiensi & Kualitas: Memungkinkan proyek skala besar selesai tepat waktu dengan kualitas lebih baik karena perencanaan jangka panjang, tidak terputus karena anggaran tahunan.

Pemerataan: Membantu pembangunan merata di seluruh wilayah dengan membagi biaya proyek besar secara bertahap (misal, selama masa jabatan kepala daerah).

Kapasitas Kontraktor: Memberi kesempatan kontraktor dengan modal kuat untuk mengerjakan proyek besar karena pembayaran dicicil.

Tata Cara (Sederhana)

Perencanaan: PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) membuat paket multiyears di sistem (SIRUP/SPSE) dengan mencantumkan total nilai, uraian, spesifikasi, dan izin multiyears.

Persetujuan: Membutuhkan persetujuan dari KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan izin dari instansi terkait (seperti Kemenkeu/DPRD).

Perekaman Kontrak: Di sistem keuangan, direkam sebagai “Kontrak Header” Multiyears dengan tipe kontrak Multiyears, mencatat nilai total dan jangka waktu lintas tahun.

Pencairan: Pencairan dilakukan setiap tahun sesuai pagu anggaran tahunan yang disetujui (pembayaran bertahap). Sumber: Google.

*Penulis adalah seorang Jurnalis dan ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sarolangun tinggal di Sarolangun




Pemerintah Buka Peluang Swasta Beli Lumpur Banjir, Ini Kata Prabowo

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengungkapkan bahwa sejumlah pihak swasta menunjukkan minat untuk membeli dan memanfaatkan lumpur sisa banjir yang melanda berbagai wilayah di Pulau Sumatera.

Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan Presiden untuk meninjau penanganan pascabanjir sekaligus mengikuti rapat koordinasi dengan pemerintah daerah di Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (2/1/2026).

Menurut Prabowo, laporan dari para gubernur menunjukkan adanya pihak swasta yang siap memanfaatkan lumpur akibat banjir bandang dan longsor

Lumpur menumpuk di berbagai lokasi, termasuk sungai, persawahan, dan permukiman, sehingga mengganggu aktivitas warga dan meningkatkan risiko banjir susulan.

“Gubernur melaporkan ke saya, ada pihak-pihak swasta yang tertarik, dia bisa memanfaatkan lumpurnya di mana-mana. Jadi, tidak hanya di sungai, tapi yang di sawah dan sebagainya,” ujar Presiden.

Prabowo menegaskan pemerintah terbuka terhadap keterlibatan sektor swasta dalam pemanfaatan lumpur tersebut.

Langkah ini dianggap dapat mempercepat pembersihan wilayah terdampak sekaligus memberikan manfaat ekonomi langsung bagi daerah.

“Kalau ada swasta mau beli ya monggo, (keuntungannya) silakan langsung dinikmati oleh daerah-daerah. Ya kan? Wah, Gubernur-Bupati ada semangat kalau tahu begitu. Pokoknya kita kerahkan semua upaya kita,” kata Prabowo.

Pemanfaatan lumpur, menurut Presiden, tidak hanya berfokus pada pengangkatan material dari sungai, tetapi juga dari area persawahan dan lokasi terdampak lainnya.

Strategi ini bertujuan untuk mengoptimalkan seluruh potensi penanganan pascabanjir tanpa sepenuhnya bergantung pada anggaran negara.

Prabowo juga menyoroti pentingnya normalisasi sungai dan muara yang mengalami pendangkalan akibat endapan lumpur.

Penanganan kondisi ini dianggap krusial agar fungsi sungai kembali optimal dan risiko banjir di masa mendatang dapat ditekan.

“Jadi, saya kira ini bagus sekali. Jadi, silakan tolong ini didalami dan kita laksanakan. Pendangkalan kuala-kuala, pembersihan kuala-kuala, membuka (peluang), itu saya kira bagus sekali. Akses sungai-sungai bisa bermanfaat bagi kita,” ujarnya.

Pernyataan Presiden ini mendapat perhatian publik luas. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah pragmatis untuk meringankan beban pemerintah dalam penanganan pascabanjir.

Meski pengamat mengingatkan agar pemanfaatan lumpur dilakukan dengan kajian teknis dan lingkungan yang memadai, mengingat potensi kandungan zat berbahaya.

Sementara itu, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah terus melanjutkan upaya pemulihan pascabanjir di Sumatera, termasuk pembersihan lumpur, perbaikan infrastruktur, dan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat terdampak.(*)




Gerindra Dukung Pilkada Lewat DPRD, Ini Alasan Efisiensi Anggaran

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Partai Gerindra menyatakan dukungan resmi terhadap wacana pemilihan kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota, melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sikap tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Sugiono menegaskan bahwa Partai Gerindra mendukung rencana pelaksanaan pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai alternatif dari sistem pemilihan langsung yang selama ini diterapkan.

Menurutnya, mekanisme tersebut layak dipertimbangkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pilkada.

Salah satu alasan utama dukungan tersebut adalah besarnya anggaran yang dibutuhkan dalam pilkada langsung.

Sugiono menyebut dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan pilkada terus mengalami lonjakan signifikan dari tahun ke tahun.

Ia memaparkan bahwa pada 2015, dana hibah pilkada dari APBD hampir mencapai Rp7 triliun, sementara pada 2024 angkanya melonjak menjadi lebih dari Rp37 triliun.

Menurutnya, anggaran sebesar itu seharusnya dapat dialihkan untuk program-program yang lebih produktif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penguatan ekonomi daerah.

Selain beban keuangan negara dan daerah, Sugiono juga menyoroti tingginya ongkos politik yang harus ditanggung oleh calon kepala daerah dalam sistem pilkada langsung.

Biaya kampanye yang mahal dinilai menjadi hambatan serius bagi figur-figur potensial yang memiliki kapasitas dan niat mengabdi kepada masyarakat.

Sugiono menilai sistem pemilihan melalui DPRD dapat membuka ruang yang lebih adil bagi calon kepala daerah, tanpa harus terbebani biaya politik yang tinggi.

Ia juga menegaskan bahwa mekanisme tersebut tetap demokratis karena DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung melalui pemilu legislatif.

Menurutnya, dari sisi akuntabilitas, pemilihan kepala daerah oleh DPRD justru berpotensi lebih ketat karena para anggota dewan harus mempertanggungjawabkan pilihannya kepada konstituen masing-masing.

Selain itu, Sugiono menilai mekanisme pemilihan melalui DPRD dapat mengurangi polarisasi dan gesekan di tengah masyarakat yang kerap muncul selama proses pilkada langsung.

Meski demikian, ia menekankan bahwa wacana ini masih terbuka untuk dibahas secara mendalam dan tidak boleh dilakukan secara tertutup.

Hingga saat ini, usulan pemilihan kepala daerah oleh DPRD masih berada pada tahap diskusi publik dan belum masuk ke pembahasan resmi perubahan undang-undang.

Pemerintah dan DPR diperkirakan akan menampung berbagai pandangan sebelum menentukan arah kebijakan sistem pilkada di masa mendatang.(*)