JKN di Jambi: Keaktifan Peserta 81%, Daerah Raih UHC Awards 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – BPJS Kesehatan Cabang Jambi kembali membuktikan kualitas pelayanan kesehatan yang mumpuni dengan capaian Universal Health Coverage (UHC) yang sangat tinggi.

Per 1 Januari 2026, Kota Jambi mencatat kepesertaan UHC sebesar 99,81% dengan tingkat keaktifan 81,69%.

Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengikuti dengan UHC 99,21% dan keaktifan 81,92%, sementara Kabupaten Tanjung Jabung Barat mencapai UHC 99,58% dengan keaktifan 80,02%.

Prestasi ini mendapat pengakuan melalui UHC Awards 2026, yang diberikan kepada 31 provinsi dan 397 kabupaten/kota atas keberhasilan mereka mendorong kepesertaan Program JKN.

Penghargaan ini sekaligus menjadi bukti komitmen kepala daerah dalam memastikan masyarakat memiliki akses layanan kesehatan yang merata.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menekankan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kolaborasi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan fasilitas kesehatan.

Hingga 31 Desember 2025, jumlah peserta Program JKN telah menembus 282,7 juta jiwa, atau lebih dari 98% penduduk Indonesia, dengan keaktifan 81,45%, melampaui target nasional RPJMN 2025–2029.

“Peran aktif pemerintah daerah sangat strategis untuk mendaftarkan penduduk dan menjaga keaktifan kepesertaan. Dengan sinergi seluruh pihak, perlindungan kesehatan masyarakat dapat terwujud secara lebih adil,” jelas Ghufron.

Capaian UHC juga berdampak signifikan terhadap kesejahteraan sosial. Penelitian LPEM FEB UI tahun 2025 menunjukkan bahwa wilayah yang sudah UHC memiliki tingkat kesakitan lebih rendah, akses layanan lebih mudah, serta pengeluaran kesehatan rumah tangga yang lebih ringan.

Rata-rata, peserta JKN kini melakukan dua juta kunjungan per hari ke fasilitas kesehatan, mencerminkan meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan Cabang Jambi terus memperkuat layanan dengan teknologi digital, termasuk Mobile JKN, PANDAWA WhatsApp 08118165165, Care Center 165, dan fitur i-Care JKN yang memudahkan dokter mengakses riwayat pelayanan peserta selama satu tahun terakhir.

Dalam UHC Awards 2026, daerah yang berprestasi dikategorikan dalam tiga level: Utama, Madya, dan Pratama, sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi daerah lain untuk memperluas kepesertaan Program JKN.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan pentingnya JKN sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari risiko kemiskinan akibat sakit.

“Masyarakat sehat berarti bangsa kuat dan sejahtera. Program JKN menjadi fondasi utama dalam menciptakan kesejahteraan dan daya saing nasional,” kata Cak Imin.

Target pemerintah hingga 2029 adalah 99% kepesertaan JKN, sekaligus peningkatan kualitas layanan agar manfaat program dirasakan optimal oleh seluruh masyarakat Indonesia.

UHC Awards 2026 diharapkan menjadi motivasi tambahan bagi daerah yang belum mencapai cakupan maksimal.(*)




Tukang Parkir Liar Bisa Dipenjara 9 Tahun, Hati-hati Ancaman Pemerasan

JAKARTA, SEPUUCKJAMBI.ID – Praktik tukang parkir liar yang marak di berbagai ruas jalan, minimarket, ruko, hingga area publik kini menjadi sorotan aparat penegak hukum.

Aktivitas ini tidak lagi sekadar pelanggaran ketertiban, tetapi berpotensi masuk ranah pidana berat jika disertai unsur pemaksaan atau ancaman terhadap pengguna jalan.

Berdasarkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Artinya, juru parkir liar yang memaksa pengendara membayar tarif tertentu dengan intimidasi, ancaman, atau menghalangi kendaraan, bisa dikenai pidana hingga 9 tahun penjara.

Secara administratif, pengelolaan parkir seharusnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub).

Petugas resmi wajib memiliki identitas, izin, dan karcis retribusi sah. Namun, parkir liar kerap muncul di lokasi yang seharusnya gratis atau sudah dikelola secara resmi.

Banyak pengendara dipaksa membayar dengan tarif tidak jelas, bahkan diancam jika menolak. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat dan mendorong aparat untuk bertindak tegas.

Pemerintah daerah bersama Satpol PP dan Dishub memiliki kewenangan melakukan penindakan, mulai dari pembongkaran posko parkir ilegal, pengusiran tukang parkir liar, hingga penyerahan kasus ke aparat kepolisian bila ditemukan unsur pidana.

Pengamat hukum menilai ancaman pidana sembilan tahun penting sebagai efek jera, karena praktik parkir liar tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga bisa menggerus penerimaan daerah dari retribusi parkir resmi.

Ke depan, penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menekan maraknya parkir liar sekaligus mendorong pemerintah daerah menyediakan fasilitas parkir yang tertib, transparan, dan nyaman bagi pengguna jalan.(*)




Elviana Apresiasi Langkah Wali Maulana, Dorong Akselerasi MBG di Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Elviana, menegaskan pentingnya peran aktif kepala daerah dalam menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), meskipun program tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Elviana saat menghadiri Rapat Koordinasi Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Program MBG Kota Jambi yang dipimpin langsung Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, di Aula Bappeda Kota Jambi, Rabu (15/1).

Menurut Elviana, langkah Wali Kota Jambi yang menginisiasi rapat lintas sektor merupakan contoh konkret bagaimana kebijakan pusat harus diterjemahkan secara serius di daerah.

“Ini memang rapat yang seharusnya dilakukan oleh kepala daerah. Programnya pusat, tapi dampaknya langsung dirasakan masyarakat di daerah yang mereka pimpin,” ujar Elviana.

Ia menilai, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergantung pada konsep nasional.

Tetapi juga kesiapan daerah dalam mengelola dapur, distribusi bahan pokok, hingga dampaknya terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Elviana mengungkapkan bahwa berbagai masukan dan persoalan teknis yang muncul dalam rapat tersebut akan menjadi bahan penting baginya untuk disampaikan langsung kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dalam agenda koordinasi berikutnya.

“Apa yang terjadi di lapangan ini harus disampaikan ke pusat. Jangan sampai kebijakan bagus, tapi pelaksanaannya menyulitkan daerah. Masukan dari Kota Jambi ini akan saya bawa ke tingkat nasional,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan dukungan penuh terhadap target Pemerintah Kota Jambi dalam mempercepat pelaksanaan MBG, khususnya terkait penambahan jumlah dapur dan perluasan penerima manfaat.

“Saya mendukung penuh. Harapannya, Juni 2026 seluruh dapur MBG di Kota Jambi bisa berjalan tanpa kendala dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tambah Elviana.

Sementara itu, Wali Kota Jambi Maulana menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut bertujuan mempercepat implementasi MBG melalui penguatan komunikasi antar stakeholder.

Mulai dari BGN, koordinator wilayah, SPPI, SPPG, mitra investor, distributor bahan pokok, hingga unsur RT dan kelurahan.

Maulana menegaskan, Pemkot Jambi menargetkan peningkatan signifikan jumlah dapur MBG yang beroperasi di kota ini.

“Target kita bulan Juni nanti, dari 38 dapur yang sudah berjalan, menjadi 74 dapur aktif. Jumlah penerima manfaat juga kita dorong dari sekitar 94 ribu menjadi 274 ribu orang, mulai dari anak sekolah hingga ibu hamil,” ujar Maulana.

Ia mengakui bahwa tantangan di lapangan cukup kompleks, mulai dari ketersediaan bahan pokok, potensi inflasi, hingga pengelolaan limbah dapur MBG.

Karena itu, Pemkot Jambi akan membentuk kelompok kerja khusus untuk menangani masing-masing persoalan secara terfokus.

“Kalau bahan pokok tidak siap, inflasi bisa terjadi dan masyarakat yang terdampak. Maka semua harus disiapkan dari sekarang, termasuk SOP dan pendekatan berbasis kearifan lokal,” pungkasnya.(*)




Penyakit Menahun Kabupaten Sarolangun

Oleh: Warsun Arbain

Saya mau bilang, persoalan infrastruktur jalan di Kabupaten Sarolangun sebagai penyakit menahun, terutama akses utama dari Panca Karya – Lubuk Bedorong – Bukit Bulan, Kecamatan Limun dan wilayah Sepintun Pauh Timur, Kecamatan Pauh yang artinya merupakan persoalan yang muncul setiap tahun bahkan sejak Kabupaten ini berdiri, terlebih lagi di musim hujan.

Dua wilayah di dua Kecamatan ini selalu menjadi sorotan warga maupun netizen (warga medsos), karena memang jalan yang menjadi tanggungjawab pemerintah Kabupaten Sarolangun, sekali lagi, terutama musim hujan yang terjadi saat ini.

Sebenarnya ada lagi jalan Kabupaten yang juga sering menjadi sorotan warga sekitar, yang juga menjadi jalan tanggungjawab pemerintah Kabupaten Sarolangun yang hingga saat ini juga tak kunjung usai.

Yaitu jalan Kasiro Batang Asai dan jalan menuju desa Kasang Melintang – Pangkal Bulian, Kecamatan Pauh. Namun pembahasannya sering tidak begitu ramai karena tenggelam oleh pembahasan persoalan jalan Sepintun dan Bukit Bulan tadi.

Sarolangun secara resmi berdiri sebagai Kabupaten pada 12 Oktober 1999, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Yang mana sebelumnya tergabung dengan Kabupaten Merangin yaitu Sarolangun – Bangko (Sarko).

Jika kita bicara usia, sekarang usia Kabupaten Sarolangun sudah berjalan 26 tahun 2 bulan 21 hari sejak tulisan ini saya buat. Artinya usia berdirinya sejak jadi Kabupaten sendiri sudah cukup matang sebagai Kabupaten dan dewasa secara usia.

Sejak berdiri sebagai Kabupaten sudah delapan orang menjabat Bupati di daerah ini, baik hasil Pilkada lewat DPRD tahun 2001 yaitu Bupati dan Wakil Bupati melalui DPRD Kabupaten Sarolangun Tahun 2001 terpilih Bupati dan Wakil Bupati H. Muhammad Madel, dan H. Maryadi Syarif.

Berikut adalah data perkiraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarolangun, Jambi, pada rentang tahun 2001 – 2005, berdasarkan data belanja infrastruktur yang tersedia:
2001: Rp4,86 Miliar
2002: Rp18,21 Miliar
2003: Rp32,96 Miliar
2004: Rp27,1 Miliar
2005: Rp49,22 Miliar

Catatan: Angka di atas merujuk pada data belanja infrastruktur yang bersumber dari Katadata. Data APBD total (pendapatan + belanja) secara utuh tidak dirinci secara spesifik dalam hasil pencarian, namun tren menunjukkan kenaikan signifikan dari tahun 2001 ke 2005. “Sumber :https://sarolangunkab.go.id/halaman/sejarah

Maupun lewat Pilkada Langsung pertama yang dipilih oleh rakyat, yaitu untuk periode 2006 – 2011 yang dimenangkan oleh Hasan Basri Agus (HBA) – Cek Endra.

Berikutnya dijabat oleh Cek Endra menghabiskan massa jabatan periode 2006-2011 karena saat itu Hasan Basri Agus (HBA) maju sebagai calon Gubernur Jambi periode 2010 – 2015 dan menang berpasangan dengan H Fachrori Umar.

Berikutnya di pilkada untuk periode 2011- 2016 dimenangkan oleh Cek Endra – Pahrul Rozi.

Dan untuk mengisi kekosongan menjelang Pilkada untuk periode 2017 – 2022 diisi oleh Penjabat (Pj) Bupati Arief Munandar.

Di pilkada untuk periode 2017 – 2022 tersebut Cek Endra kembali maju berpasangan dengan Hillalatil Badri dan menang dengan persentase mencapai 55,76% saat itu. Sumber: data KPU.

Artinya untuk seorang H Cek Endra sendiri sudah terlibat lebih kurang selama 15 tahun dalam kancah politik kekuasaan di Kabupaten Sarolangun, termasuk sebagai wakil.

Lagi-lagi persoalan dua jalan poros utama di dua Kecamatan yang saya sebutkan diatas hingga saat ini masih jadi persoalan menahun yang tak kunjung usai. Sekali lagi terlebih di musim hujan.

Selanjutnya menjelang Pilkada tahun 2024, Kabupaten Sarolangun tiga kali berganti pimpinan seorang Penjabat (Pj) Bupati, pertama Henrizal, kedua Bachril Bakri dan ketiga Bahri, dua orang terakhir merupakan pejabat Kementerian Dalam negeri (Kemendagri).

Sementara itu untuk saat ini Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun dijabat oleh H Hurmin dan Gerry Trisatwika yang merupakan hasil pilkada langsung pada November 2024 dan dilantik pada 20 Februari 2025. Sumber: https://sarolangunkab.go.id/halaman/kepala-daerah-sarolangun-dari-masa-ke-masa

Bukan tak pernah dianggarkan

Sebenarnya jika kita bicara soal anggaran pembangunan jalan tersebut, beberapa kali di pemerintah sebelumnya juga sudah sering dianggarkan hanya saja mungkin belum maksimal atau pola pengerjaannya yang tidak maksimal.

Bahkan pada periode keduanya H Cek Endra mengatakan sudah total Rp100 miliar digelontorkan pemerintah daerah untuk jalan poros wilayah Pauh Timur, Kecamatan Pauh tersebut. Sumber: Berita online saat kunjungan H Cek Endra ke Sepintun, Senin (18/2/2020).

Hal sama juga pernah dilakukan untuk jalan Bukit Bulan. Anggaran besar yang digelontorkan untuk pembangunan jalan di kawasan Meribung (Bukit Bulan), Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, pada sekitar tahun 2015-2016 mencapai angka Rp 31 miliar.

Berikut detail terkait anggaran tersebut:
Proyek: Perbaikan/peningkatan jalan ruas Panca Karya – Meribung.
Sumber Dana: Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

Konteks Waktu: Anggaran ini sempat menjadi sorotan dan dilaporkan ke pihak berwajib terkait dugaan korupsi pada tahun-tahun berikutnya (sekitar 2018) karena pekerjaannya yang dinilai bermasalah.

Persoalan rusak parah jalan ini pernah saya tulis di: https://jambi.antaranews.com/berita/326881/kerusakan-jalan-panca-karya-meribung-parah

Solusi pembangunan skala prioritas dan Multiyears

Jika kita bicara ukuran atau panjang jalan rusak di Sepintun, Sarolangun, khususnya ruas menuju Trans 3 SAD (Desa Sepintun), memiliki panjang sekitar 15 kilometer dan jalan Pitco-Sepintun (sekitar 24 km) yang kondisinya juga memprihatinkan.

Sementara Jalan Poros Bukit Bulan di Kecamatan Limun, Sarolangun, mengalami kerusakan parah sepanjang sekitar 20 kilometer.

Jika kita bicara APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), Kabupaten Sarolangun sendiri sudah mencapai Rp1 Triliun lebih sejak tahun 2016.

APBD Sarolangun tahun anggaran 2016 mulai dibahas dan diproses pada akhir tahun 2015, seperti yang terlihat dari berita Desember 2015 yang menyatakan APBD 2016 masih dalam kajian Pemprov Jambi, dan Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2015 mengatur APBD 2016, yang kemudian diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2016, menunjukkan bahwa penyusunan dan penetapannya dimulai pada tahun sebelumnya (2015). Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/45204/perda-kab-sarolangun-no-6-tahun-2016.

Dan sekarang APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2026 telah disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada November 2025, dengan total pendapatan direncanakan sekitar Rp1,26 triliun, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp124,38 miliar dan dana transfer mencapai Rp1,006 triliun.

Jalan Panca Karya – Meribung pernah dianggarkan pada tahun 2025 lalu. Yaitu Rp 31 Miliar (Direncanakan 2025 – Batal): Terdapat rencana anggaran melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp31 miliar untuk perbaikan jalan Panca Karya – Meribung. Namun, proyek ini dikabarkan batal/tertunda pada awal 2025 karena pemotongan anggaran dari pusat atau dampak efisiensi. Sumber (KMK Nomor 29 tahun 2025).

Artinya jika kita melihat berbagai catatan dari pola pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sarolangun, dan dengan jumlah APBD yang ada hingga saat ini sejak tahun 2016 yang APBD nya mencapai Rp1 Triliun lebih, jika pola pembangunan infrastruktur jalan yang menjadi persoalan menahun ini dimasukkan dalam skala prioritas.

Bukan tidak mungkin persoalan menahun ini akan cepat selesainya. Karena jalan yang menjadi persoalan menahun hingga saat ini merupakan urat nadi aktifitas perekonomian maupun aktifitas penting lainnya bagi masyarakat masing-masing wilayah tersebut.

Solusi berikutnya tentu saja dengan pola pembangunan Multiyears (Tahun Jamak), yaitu metode perencanaan dan pembiayaan proyek pemerintah (pusat/daerah) yang pelaksanaannya memakan waktu lebih dari satu tahun anggaran, menggunakan “Induk Kontrak” yang mencakup total nilai dan durasi, membagi pembayaran secara bertahap sesuai tahun anggaran.

Dan bertujuan untuk menyelesaikan proyek besar seperti infrastruktur yang membutuhkan dana besar dan waktu lama (jembatan, jalan, gedung), memastikan kualitas, pemerataan pembangunan, serta efisiensi anggaran tanpa terputus di setiap pergantian tahun.

Prinsip Utama

Durasi Lebih dari 1 Tahun: Kontrak membebani APBN/APBD selama lebih dari satu tahun anggaran, dengan penyelesaian pekerjaan bisa lebih dari 12 bulan.

Satu Kesatuan Output: Pekerjaan secara teknis merupakan satu kesatuan yang menghasilkan satu output (misalnya, satu jembatan, bukan bagian-bagian kecilnya).

Kontrak Induk: Ada satu “kontrak induk” (Contract Header) yang mencatat total nilai dan jangka waktu, lalu pembayaran dianggarkan per tahun dalam sistem.

Regulasi: Diatur dalam berbagai peraturan pemerintah dan menteri (seperti PMK, Permendagri) untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi.

Contoh Penerapan

Infrastruktur Besar: Pembangunan jembatan, jalan, gedung perkantoran, atau irigasi yang memerlukan dana besar dan waktu pengerjaan panjang.

Kegiatan Berkelanjutan: Penanaman bibit, penghijauan, pelayanan rutin (sampah, cleaning service) yang tidak bisa berhenti di akhir tahun.

Manfaat

Efisiensi & Kualitas: Memungkinkan proyek skala besar selesai tepat waktu dengan kualitas lebih baik karena perencanaan jangka panjang, tidak terputus karena anggaran tahunan.

Pemerataan: Membantu pembangunan merata di seluruh wilayah dengan membagi biaya proyek besar secara bertahap (misal, selama masa jabatan kepala daerah).

Kapasitas Kontraktor: Memberi kesempatan kontraktor dengan modal kuat untuk mengerjakan proyek besar karena pembayaran dicicil.

Tata Cara (Sederhana)

Perencanaan: PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) membuat paket multiyears di sistem (SIRUP/SPSE) dengan mencantumkan total nilai, uraian, spesifikasi, dan izin multiyears.

Persetujuan: Membutuhkan persetujuan dari KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan izin dari instansi terkait (seperti Kemenkeu/DPRD).

Perekaman Kontrak: Di sistem keuangan, direkam sebagai “Kontrak Header” Multiyears dengan tipe kontrak Multiyears, mencatat nilai total dan jangka waktu lintas tahun.

Pencairan: Pencairan dilakukan setiap tahun sesuai pagu anggaran tahunan yang disetujui (pembayaran bertahap). Sumber: Google.

*Penulis adalah seorang Jurnalis dan ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sarolangun tinggal di Sarolangun




Pemerintah Buka Peluang Swasta Beli Lumpur Banjir, Ini Kata Prabowo

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengungkapkan bahwa sejumlah pihak swasta menunjukkan minat untuk membeli dan memanfaatkan lumpur sisa banjir yang melanda berbagai wilayah di Pulau Sumatera.

Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan Presiden untuk meninjau penanganan pascabanjir sekaligus mengikuti rapat koordinasi dengan pemerintah daerah di Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (2/1/2026).

Menurut Prabowo, laporan dari para gubernur menunjukkan adanya pihak swasta yang siap memanfaatkan lumpur akibat banjir bandang dan longsor

Lumpur menumpuk di berbagai lokasi, termasuk sungai, persawahan, dan permukiman, sehingga mengganggu aktivitas warga dan meningkatkan risiko banjir susulan.

“Gubernur melaporkan ke saya, ada pihak-pihak swasta yang tertarik, dia bisa memanfaatkan lumpurnya di mana-mana. Jadi, tidak hanya di sungai, tapi yang di sawah dan sebagainya,” ujar Presiden.

Prabowo menegaskan pemerintah terbuka terhadap keterlibatan sektor swasta dalam pemanfaatan lumpur tersebut.

Langkah ini dianggap dapat mempercepat pembersihan wilayah terdampak sekaligus memberikan manfaat ekonomi langsung bagi daerah.

“Kalau ada swasta mau beli ya monggo, (keuntungannya) silakan langsung dinikmati oleh daerah-daerah. Ya kan? Wah, Gubernur-Bupati ada semangat kalau tahu begitu. Pokoknya kita kerahkan semua upaya kita,” kata Prabowo.

Pemanfaatan lumpur, menurut Presiden, tidak hanya berfokus pada pengangkatan material dari sungai, tetapi juga dari area persawahan dan lokasi terdampak lainnya.

Strategi ini bertujuan untuk mengoptimalkan seluruh potensi penanganan pascabanjir tanpa sepenuhnya bergantung pada anggaran negara.

Prabowo juga menyoroti pentingnya normalisasi sungai dan muara yang mengalami pendangkalan akibat endapan lumpur.

Penanganan kondisi ini dianggap krusial agar fungsi sungai kembali optimal dan risiko banjir di masa mendatang dapat ditekan.

“Jadi, saya kira ini bagus sekali. Jadi, silakan tolong ini didalami dan kita laksanakan. Pendangkalan kuala-kuala, pembersihan kuala-kuala, membuka (peluang), itu saya kira bagus sekali. Akses sungai-sungai bisa bermanfaat bagi kita,” ujarnya.

Pernyataan Presiden ini mendapat perhatian publik luas. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah pragmatis untuk meringankan beban pemerintah dalam penanganan pascabanjir.

Meski pengamat mengingatkan agar pemanfaatan lumpur dilakukan dengan kajian teknis dan lingkungan yang memadai, mengingat potensi kandungan zat berbahaya.

Sementara itu, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah terus melanjutkan upaya pemulihan pascabanjir di Sumatera, termasuk pembersihan lumpur, perbaikan infrastruktur, dan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat terdampak.(*)




Gerindra Dukung Pilkada Lewat DPRD, Ini Alasan Efisiensi Anggaran

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Partai Gerindra menyatakan dukungan resmi terhadap wacana pemilihan kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota, melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sikap tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Sugiono menegaskan bahwa Partai Gerindra mendukung rencana pelaksanaan pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai alternatif dari sistem pemilihan langsung yang selama ini diterapkan.

Menurutnya, mekanisme tersebut layak dipertimbangkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pilkada.

Salah satu alasan utama dukungan tersebut adalah besarnya anggaran yang dibutuhkan dalam pilkada langsung.

Sugiono menyebut dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan pilkada terus mengalami lonjakan signifikan dari tahun ke tahun.

Ia memaparkan bahwa pada 2015, dana hibah pilkada dari APBD hampir mencapai Rp7 triliun, sementara pada 2024 angkanya melonjak menjadi lebih dari Rp37 triliun.

Menurutnya, anggaran sebesar itu seharusnya dapat dialihkan untuk program-program yang lebih produktif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penguatan ekonomi daerah.

Selain beban keuangan negara dan daerah, Sugiono juga menyoroti tingginya ongkos politik yang harus ditanggung oleh calon kepala daerah dalam sistem pilkada langsung.

Biaya kampanye yang mahal dinilai menjadi hambatan serius bagi figur-figur potensial yang memiliki kapasitas dan niat mengabdi kepada masyarakat.

Sugiono menilai sistem pemilihan melalui DPRD dapat membuka ruang yang lebih adil bagi calon kepala daerah, tanpa harus terbebani biaya politik yang tinggi.

Ia juga menegaskan bahwa mekanisme tersebut tetap demokratis karena DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung melalui pemilu legislatif.

Menurutnya, dari sisi akuntabilitas, pemilihan kepala daerah oleh DPRD justru berpotensi lebih ketat karena para anggota dewan harus mempertanggungjawabkan pilihannya kepada konstituen masing-masing.

Selain itu, Sugiono menilai mekanisme pemilihan melalui DPRD dapat mengurangi polarisasi dan gesekan di tengah masyarakat yang kerap muncul selama proses pilkada langsung.

Meski demikian, ia menekankan bahwa wacana ini masih terbuka untuk dibahas secara mendalam dan tidak boleh dilakukan secara tertutup.

Hingga saat ini, usulan pemilihan kepala daerah oleh DPRD masih berada pada tahap diskusi publik dan belum masuk ke pembahasan resmi perubahan undang-undang.

Pemerintah dan DPR diperkirakan akan menampung berbagai pandangan sebelum menentukan arah kebijakan sistem pilkada di masa mendatang.(*)




Pemkot Medan Kembalikan 30 Ton Beras Bantuan UEA, Ini Alasannya

MEDAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mengembalikan bantuan kemanusiaan berupa 30 ton beras dan sejumlah logistik lainnya yang berasal dari Uni Emirat Arab (UEA).

Bantuan tersebut sebelumnya ditujukan untuk membantu warga terdampak banjir di Kota Medan.

Keputusan pengembalian dilakukan setelah Pemkot Medan berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta instansi terkait.

Pemerintah daerah menilai bahwa penerimaan bantuan dari luar negeri harus mengikuti mekanisme dan regulasi nasional, sehingga tidak dapat diterima secara langsung oleh pemerintah kota.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan aturan sebelum mengambil langkah tersebut.

Pemkot Medan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Kementerian Pertahanan untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai ketentuan yang berlaku.

“Intinya kita sudah mengecek regulasi dan mekanisme penyaluran. Setelah berkoordinasi dengan BNPB dan Kementerian Pertahanan, disimpulkan bahwa bantuan ini belum dapat diterima,” ujar Rico.

Bantuan yang dikembalikan meliputi 30 ton beras, ratusan paket sembako, perlengkapan bayi, serta perlengkapan ibadah.

Seluruh bantuan tersebut masih dalam kondisi utuh karena belum sempat didistribusikan kepada warga terdampak banjir.

Meski demikian, Pemkot Medan tetap menyampaikan apresiasi atas niat baik dan solidaritas dari pihak pemberi bantuan.

Pemerintah kota mengucapkan terima kasih atas perhatian komunitas internasional terhadap kondisi masyarakat Medan yang terdampak bencana.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa bantuan tersebut berasal dari organisasi kemanusiaan di Uni Emirat Arab, bukan langsung dari pemerintah negara tersebut.

Namun, karena belum adanya mekanisme resmi penerimaan bantuan asing melalui pemerintah daerah, bantuan tersebut tidak dapat disalurkan di Medan.

Pemkot Medan memastikan bahwa penanganan dampak banjir tetap berjalan dengan mengandalkan bantuan dalam negeri, serta dukungan dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Pemerintah daerah menegaskan kebutuhan dasar warga terdampak, termasuk pangan, masih dapat terpenuhi melalui jalur bantuan nasional.(*)




Gubernur Aceh Bantah Isu Minta Bantuan PBB, Fokus Penanganan Bencana Lokal

BANDAACEH, SEPUCUKJAMBI.ID Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, membantah keras kabar yang menyebut Pemerintah Provinsi Aceh meminta bantuan langsung kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait bencana banjir dan longsor di beberapa wilayah.

Ia menegaskan informasi tersebut keliru dan tidak sesuai fakta.

Isu ini muncul setelah beredar kabar mengenai surat yang disebut dikirim Pemerintah Aceh ke PBB.

Kabar tersebut memicu polemik publik terkait kewenangan pemerintah daerah dalam menjalin komunikasi internasional.

Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya permintaan bantuan ke PBB. Ia menyebut terjadi kesalahan tafsir terhadap surat yang dimaksud.

“Saya tidak tahu apa-apa, sebenarnya keliru, (surat) bukan ke PBB, tapi kepada LSM yang ada di Aceh,” ujar Mualem.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan surat yang dikirim memang ada, namun ditujukan kepada lembaga atau mitra kemanusiaan lokal, bukan PBB.

Koordinasi ini dilakukan untuk memperkuat penanganan dan pemulihan bencana, bukan untuk mengalihkan tanggung jawab pemerintah.

Menurut Muhammad MTA, langkah ini wajar mengingat Aceh memiliki pengalaman panjang bekerja sama dengan lembaga kemanusiaan sejak masa pemulihan pascatsunami 2004.

Pemerintah Aceh menegaskan tidak ada pelanggaran kewenangan karena tidak mengajukan permintaan resmi kepada organisasi internasional.

Pemerintah Aceh berharap klarifikasi ini meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

Fokus utama tetap pada percepatan penanganan bencana dan pemulihan kondisi masyarakat terdampak secara optimal melalui koordinasi yang sesuai ketentuan hukum.(*)




Kepedulian Kota Jambi untuk Sumbar, Bantuan Rp200 Juta Resmi Diserahkan

PADANG, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Maulana, menyerahkan langsung bantuan senilai Rp200 juta kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai bentuk kepedulian terhadap korban bencana di wilayah tersebut.

Bantuan itu disampaikan saat Maulana bersilaturahmi dengan Gubernur Sumatera Barat di Rumah Dinas Gubernur, Kamis 11 Desember 2025 sore.

Sebelum penyerahan bantuan, Wali Kota Jambi bersama rombongan mengunjungi Rumah Dinas Wali Kota Padang, kemudian meninjau salah satu titik lokasi terdampak bencana serta area pengungsian.

Dalam kunjungan tersebut, Maulana menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan amanah dari seluruh masyarakat Kota Jambi.

“Kami menyampaikan amanah warga Kota Jambi, dan bantuan ini sudah diterima langsung oleh Bapak Gubernur,” kata dia.

“Terima kasih kepada seluruh warga Kota Jambi yang telah membantu dan peduli terhadap saudara-saudara kita di Sumatera Barat,” ujar Wali Kota Jambi Maulana.

Bantuan dari warga Kota Jambi ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat Sumatera Barat yang terdampak bencana.

Pemerintah Kota Jambi memastikan akan terus membuka ruang kolaborasi dan dukungan antar daerah dalam situasi darurat kemanusiaan.(*)




Wali Kota Maulana Terima IGA 2025: Kota Jambi Jadi yang Terinovatif di Provinsi Jambi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali menegaskan posisinya sebagai daerah berprestasi, baik di tingkat Provinsi Jambi maupun nasional.

Tahun ini, Pemkot Jambi meraih Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2025 dengan predikat “Kota Sangat Inovatif”, sebuah pengakuan bergengsi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penghargaan tersebut diserahkan pada acara yang berlangsung di Kempinski Grand Ballroom Jakarta, Rabu (10/12/2025), dan diterima langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M.

Prestasi ini menjadi bukti konsistensi Pemkot Jambi dalam menghadirkan berbagai inovasi yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Dengan penghargaan tahun ini, Pemkot Jambi telah empat tahun berturut-turut meraih IGA sejak 2022–2025.

Kota Jambi menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Jambi yang mempertahankan capaian tersebut secara konsisten.

“Alhamdulillah, pada IGA 2025 Pemkot Jambi kembali mendapatkan penghargaan dari Kemendagri dengan predikat Kota Sangat Inovatif,” ujar Wali Kota Maulana usai menerima piagam penghargaan.

Maulana menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja seluruh OPD di lingkungan Pemkot Jambi yang terus menciptakan serta mengembangkan inovasi pelayanan publik.

“Kami mewajibkan setiap OPD memiliki minimal satu inovasi yang terus dikembangkan,” jelasnya.

Ia berharap pencapaian di tingkat nasional ini dapat menjadi dorongan bagi seluruh jajaran Pemkot Jambi mulai dari kelurahan, kecamatan, OPD, puskesmas hingga rumah sakit untuk terus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

“Mudah-mudahan prestasi ini menjadi motivasi untuk terus berinovasi demi menciptakan Kota Jambi Bahagia,” pungkas Maulana.

Penghargaan IGA 2025 sendiri melalui lima tahapan penilaian ketat. Dimulai dari penjaringan 36.742 inovasi daerah, verifikasi akademik oleh Universitas Indonesia dan Universitas Hasanuddin, presentasi kepala daerah, validasi lapangan, hingga sidang pleno final.

IGA berfungsi sebagai instrumen strategis dalam memperkuat ekosistem inovasi daerah sekaligus dasar penyusunan insentif fiskal pemerintah pusat.

Capaian ini bukan hanya menjadi kehormatan, tetapi juga energi baru bagi Pemkot Jambi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat budaya inovasi di Kota Jambi.(*)