Tukang Parkir Liar Bisa Dipenjara 9 Tahun, Hati-hati Ancaman Pemerasan

JAKARTA, SEPUUCKJAMBI.ID – Praktik tukang parkir liar yang marak di berbagai ruas jalan, minimarket, ruko, hingga area publik kini menjadi sorotan aparat penegak hukum.

Aktivitas ini tidak lagi sekadar pelanggaran ketertiban, tetapi berpotensi masuk ranah pidana berat jika disertai unsur pemaksaan atau ancaman terhadap pengguna jalan.

Berdasarkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Artinya, juru parkir liar yang memaksa pengendara membayar tarif tertentu dengan intimidasi, ancaman, atau menghalangi kendaraan, bisa dikenai pidana hingga 9 tahun penjara.

Secara administratif, pengelolaan parkir seharusnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub).

Petugas resmi wajib memiliki identitas, izin, dan karcis retribusi sah. Namun, parkir liar kerap muncul di lokasi yang seharusnya gratis atau sudah dikelola secara resmi.

Banyak pengendara dipaksa membayar dengan tarif tidak jelas, bahkan diancam jika menolak. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat dan mendorong aparat untuk bertindak tegas.

Pemerintah daerah bersama Satpol PP dan Dishub memiliki kewenangan melakukan penindakan, mulai dari pembongkaran posko parkir ilegal, pengusiran tukang parkir liar, hingga penyerahan kasus ke aparat kepolisian bila ditemukan unsur pidana.

Pengamat hukum menilai ancaman pidana sembilan tahun penting sebagai efek jera, karena praktik parkir liar tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga bisa menggerus penerimaan daerah dari retribusi parkir resmi.

Ke depan, penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menekan maraknya parkir liar sekaligus mendorong pemerintah daerah menyediakan fasilitas parkir yang tertib, transparan, dan nyaman bagi pengguna jalan.(*)




OTT KPK: Wakil Menteri Immanuel Ebenezer Diduga Terlibat Pemerasan Besar-Besaran

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel.

KPK menyebut bahwa dugaan pemerasan ini telah berlangsung cukup lama dan melibatkan nilai yang sangat besar.

“Sudah berlangsung cukup lama, sehingga jumlahnya besar,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam keterangan tertulis kepada media.

Immanuel Ebenezer ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis dini hari di Jakarta. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 11 orang, termasuk Noel.

Dalam penggeledahan itu, tim penindakan menyita uang tunai dalam jumlah miliaran rupiah, serta puluhan kendaraan mewah, termasuk mobil dan motor besar.

“Kami temukan uang tunai, puluhan mobil, dan sebuah motor Ducati,” ungkap Fitroh.

Seluruh pihak yang terjaring OTT saat ini tengah diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

KPK juga berencana menggelar konferensi pers guna memaparkan kronologi penangkapan dan konstruksi kasus secara lengkap.

Berdasarkan informasi awal, kasus dugaan pemerasan ini berkaitan dengan proses pengurusan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang melibatkan sejumlah perusahaan.

Penangkapan ini menjadikan Immanuel Ebenezer sebagai pejabat kabinet pertama dalam Kabinet Merah Putih yang terjaring OTT oleh KPK.

Terkait peristiwa ini, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sunardi Manampiar Sinaga, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu informasi resmi dari KPK.

“Kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih memonitor perkembangan dari KPK,” ujarnya singkat.(*)