OTT KPK di Hulu Sungai Utara, Kepala Kejari Diduga Terima Rp1,5 Triliun

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), menerima uang dugaan korupsi hingga Rp1,5 triliun.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, dugaan uang tersebut bersumber dari beberapa skema.

Yakni pemerasan, pemotongan anggaran Kejari HSU, dan penerimaan lainnya.

Untuk kasus pemerasan, APN diduga menerima Rp804 juta selama November–Desember 2025 melalui dua perantara.

Yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi.

Sementara untuk pemotongan anggaran, APN diduga menyalurkan dana melalui bendahara Kejari dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Dana berasal dari pencairan tambahan uang persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan potongan dari unit kerja atau seksi.

Selain itu, APN diduga menerima uang Rp450 juta dari sumber lain.

Terdiri dari transfer melalui rekening istri sebesar Rp405 juta, dan dari pejabat seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum hingga Sekretaris DPRD HSU senilai Rp45 juta antara Agustus–November 2025.

Jika dijumlahkan, total dugaan penerimaan APN mencapai Rp1.511.300.000 atau sekitar Rp1,5 triliun.

OTT KPK ini merupakan yang kesebelas pada tahun 2025, dilaksanakan di Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember, KPK mengumumkan penangkapan enam orang, termasuk APN dan Asis Budianto, serta menyita uang ratusan juta rupiah terkait dugaan pemerasan.

Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan APN, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka. Saat ini, APN dan Asis Budianto ditahan, sedangkan Tri Taruna masih buron.

Kasus ini menambah daftar OTT KPK terkait penyalahgunaan wewenang pejabat Kejaksaan di tingkat daerah.

Khususnya yang terkait pemerasan dan pemotongan anggaran unit kerja Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.(*)




KPK OTT Kajari Hulu Sungai Utara, Diduga Lakukan Pemerasan SKPD

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).

KPK menduga APN melakukan pemerasan terhadap sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk kepala dinas hingga direktur rumah sakit umum daerah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan modus yang digunakan APN, yakni mengancam memproses laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) agar tidak ditindaklanjuti secara hukum.

“Permintaan disertai ancaman itu agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari Hulu Sungai Utara terkait dinas tertentu tidak dilanjutkan proses hukumnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.

Beberapa pejabat yang diduga menjadi korban pemerasan antara lain Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara, Rahman, dan Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara, Yandi.

OTT yang dilakukan KPK di HSU pada 18 Desember 2025 ini merupakan yang kesebelas pada tahun 2025.

Keesokan harinya, 19 Desember 2025, KPK mengumumkan enam orang ditangkap, termasuk APN dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto.

Selain itu, KPK menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait kasus pemerasan tersebut.

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan APN, Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka.

Tri Taruna menjabat Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara, namun hingga kini Tri Taruna masih buron, sementara APN dan ASB telah ditahan KPK.

Kasus ini menambah daftar penegakan hukum KPK terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat Kejaksaan yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Khususnya dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.(*)